Di Italia utara, mengalir sebuah sungai kecil yang nyaris luput dari perhatian. Tak lebar, arusnya tenang, bahkan asal dan ujungnya masih menjadi bahan perdebatan para ahli. Namun, sejarah memberi arti yang jauh lebih besar pada sungai bernama Rubicon itu. Ia menjelma menjadi simbol abadi tentang sebuah garis batas bahwa ada wilayah sipil yang tak semestinya dilanggar oleh kekuatan bersenjata.
Gagasan bahwa militer harus tunduk pada otoritas sipil, dan bukan sebaliknya, adalah salah satu pencapaian terpenting dalam sejarah politik manusia. Ia lahir bukan dari teori, melainkan dari pengalaman pahit berulang kali: ketika pedang menggantikan musyawarah, yang lahir bukan ketertiban, melainkan tirani.
Romawi: Rubicon dan pomerium
Jauh sebelum ada teori demokrasi modern, Republik Romawi sudah memahami bahaya tentara yang memasuki ranah politik. Hukum Romawi, khususnya Lex Cornelia Majestatis, secara tegas melarang seorang jenderal membawa pasukannya keluar dari provinsi yang ditugaskan kepadanya. Sungai Rubicon adalah batas fisik larangan itu. Di sebelah utara adalah wilayah komando militer, di sebelah selatan adalah Italia yang berada di bawah otoritas sipil Senat.
Lebih dari itu, Kota Roma sendiri dilindungi oleh batas sakral yang disebut pomerium, yaitu garis pemisah antara dunia sipil dan dunia militer. Seorang jenderal yang memasuki pomerium wajib melepaskan komando militernya. Imperium militiae, hak memerintah pasukan, berakhir tepat di batas kota. Ini bukan sekadar aturan birokratis, melainkan ekspresi filosofi mendalam bahwa kekuasaan atas senjata dan kekuasaan atas pemerintahan tidak boleh berada di tangan yang sama.
Pada 10 Januari 49 SM, Julius Caesar melanggar semua itu. Ia menyeberangi Rubicon bersama Legio XIII ke arah Roma, melanggar Lex Cornelia Majestatis dan mendeklarasikan perang terhadap Senat. Konon ia berucap alea iacta est, dadu telah dilempar. Yang mengikutinya adalah perang saudara berdarah, dan ujungnya adalah Caesar menjadi dictator perpetuo—diktator seumur hidup. Republik Romawi runtuh. Pelajaran yang ditinggalkan Caesar bagi peradaban justru datang dari kehancuran yang ia sebabkan. Ia meninggalkan jejak, ketika tentara memasuki kota, demokrasi meninggalkannya.
Inggris dan Amerika: Membangun tembok hukum
Kesadaran bahwa militer harus dikendalikan oleh otoritas sipil berkembang perlahan di Eropa pasca-Abad Pertengahan. Di Inggris, Petition of Right 1628 secara eksplisit melarang penempatan tentara di rumah-rumah warga sipil tanpa persetujuan mereka, sebuah reaksi langsung atas penyalahgunaan kekuasaan militer raja. Bill of Rights 1689 melangkah lebih jauh. Ia menyatakan bahwa memelihara tentara tetap di dalam negeri tanpa persetujuan parlemen adalah ilegal.
Amerika Serikat (AS), yang lahir dari perlawanan terhadap pendudukan militer Inggris, mewujudkan prinsip ini dalam konstitusi mereka. Amandemen Ketiga Konstitusi AS melarang penempatan tentara di rumah warga sipil tanpa izin. Namun tonggak paling konkret datang pada 1878, ketika Kongres AS mengesahkan Posse Comitatus Act, sebuah undang-undang yang hanya terdiri dari satu kalimat, namun bermakna besar. Militer federal dilarang menggunakan kekuatannya untuk menegakkan hukum sipil dalam negeri, kecuali atas izin eksplisit konstitusi atau undang-undang Kongres.
Posse Comitatus Act lahir dari pengalaman buruk Masa Rekonstruksi setelah Perang Saudara, ketika tentara federal digunakan untuk mengawasi pemilihan umum di negara-negara bagian selatan dengan cara yang dianggap melampaui batas kewenangan sipil. Ironisnya, undang-undang itu juga dimanfaatkan oleh politisi selatan untuk membuka jalan bagi hukum diskriminasi Jim Crow. Asal-usulnya cacat secara moral, namun prinsipnya bertahan dan berkembang menjadi pilar antimiliterisasi dalam tradisi demokrasi Amerika.
Teori Modern: Huntington dan kontrol sipil
Pada 1957, ilmuwan politik Samuel Huntington menerbitkan The Soldier and the State, karya yang hingga kini menjadi rujukan utama dalam studi hubungan sipil-militer. Huntington membedakan dua model kontrol sipil. Pertama, kontrol sipil subjektif, di mana kelompok sipil tertentu mengendalikan militer demi kepentingan kelompoknya sendiri; dan kontrol sipil objektif, di mana militer diprofesionalkan sepenuhnya sehingga secara sukarela dan institusional tunduk pada otoritas politik yang sah.
Model kedua inilah yang dianggap ideal dalam demokrasi modern. Militer yang profesional tidak berpolitik, tidak berdagang, tidak menduduki jabatan sipil, tapi fokus pada satu tugas: pertahanan negara dari ancaman eksternal. Tugasnya adalah melindungi demokrasi, bukan menjalankannya.
Pengalaman abad ke-20 membuktikan betapa sulit mewujudkan yang ideal itu. Amerika Latin menjadi laboratorium kudeta militer sepanjang 1960-1980an: Brasil (1964), Argentina (1976), Cile (1973). Di Asia Tenggara, Thailand mencatat lebih dari 12 kudeta militer sejak 1932 hingga 2014. Myanmar mengalami kudeta pada 1962, 1988, dan terakhir 2021, negara yang militernya bahkan menciptakan doktrin resmi tentang hak mereka untuk menguasai negara.
Ketika supremasi sipil terjaga
Sejarah tidak hanya menyimpan kisah kegagalan. Ada pula bangsa-bangsa yang secara konsisten menjaga batas antara militer dan sipil, dan hasilnya bisa diukur secara empiris dalam bentuk demokrasi yang stabil, kesejahteraan yang tinggi, dan korupsi yang rendah.
Kasus paling radikal adalah Kosta Rika. Pada 1 Desember 1948, Presiden José Figueres Ferrer melakukan hal yang belum pernah dilakukan pemimpin mana pun. Ia mengambil palu dan menghancurkan tembok markas militer, lalu menyerahkan kunci bangunan itu kepada menteri pendidikan. Angkatan bersenjata Kosta Rika dihapuskan. Pasal 12 Konstitusi 1949 secara tegas menyatakan bahwa “tentara sebagai institusi permanen dilarang.” Dana yang sebelumnya mengalir ke anggaran militer dialihkan seluruhnya ke pendidikan dan layanan kesehatan. Hasilnya, Kosta Rika menjadi satu-satunya negara Amerika Latin yang berhasil menghindari seluruh gelombang kediktatoran militer yang menyapu kawasan itu sepanjang abad ke-20. Pada 2013, UNDP mencatat negara ini mengalokasikan 6,3 persen PDB untuk pendidikan dan 7 persen untuk kesehatan—angka yang melampaui banyak negara maju. Kosta Rika kini secara konsisten masuk dalam daftar ‘full democracy’ versi Economist Intelligence Unit, dan menjadi salah satu negara dengan indeks pembangunan manusia (HDI) tertinggi di Amerika Latin.
Jepang menawarkan pelajaran berbeda namun sama pentingnya. Setelah kekalahan dalam Perang Dunia II, Konstitusi 1947 memasukkan Pasal 9 yang terkenal, klausul yang secara formal melepaskan hak Jepang untuk berperang dan melarang pemeliharaan angkatan bersenjata dengan potensi perang. Militer ditempatkan secara ketat di bawah kontrol sipil; seluruh menteri kabinet wajib warga sipil. PM Yoshida Shigeru kemudian mengembangkan apa yang dikenal sebagai Doktrin Yoshida. Doktrin ini berfokus total pada rekonstruksi ekonomi, dengan menyerahkan urusan pertahanan kepada payung keamanan Amerika Serikat. Hasilnya adalah “keajaiban ekonomi Jepang”: pertumbuhan PDB rata-rata di atas 9 persen per tahun sepanjang 1955-1973, mengubah negara yang hancur lebur menjadi ekonomi terbesar kedua di dunia. Para ekonom mencatat bahwa penghematan dari minimnya pengeluaran militer membebaskan sumber daya besar untuk investasi di industri, teknologi, dan modal manusia.
Jerman Barat mengikuti pola serupa. Setelah demiliterisasi paksa pascaperang, Grundgesetz (Hukum Dasar) 1949 menempatkan angkatan bersenjata di bawah kendali sipil yang ketat—termasuk klausul unik bahwa Bundeswehr hanya boleh beroperasi untuk pertahanan, dan setiap penggunaan di luar itu memerlukan persetujuan eksplisit parlemen. Hasilnya adalah Wirtschaftswunder, keajaiban ekonomi Jerman, yang dalam dua dekade mengangkat negara yang hancur akibat perang menjadi kekuatan ekonomi terkemuka Eropa. Foreign Affairs mencatat Jerman dan Jepang pascaperang sebagai model “kekuatan sipil baru”, negara yang mencapai pengaruh global bukan melalui kekuatan senjata, melainkan melalui kekuatan ekonomi dan diplomasi.
Di puncak tangga konsistensi demokrasi berdiri negara-negara Skandinavia. Menurut Democracy Index 2024 yang diterbitkan EIU, lima besar negara paling demokratis di dunia adalah Norwegia, Islandia, Swedia, Finlandia, dan Denmark—kelimanya negara Nordik. Militer mereka secara institusional tunduk penuh pada otoritas sipil; tidak ada tradisi intervensi militer dalam politik, tidak ada jabatan sipil yang diduduki perwira aktif, dan anggaran militer yang relatif moderat dialokasikan secara transparan melalui mekanisme parlemen. Ekonom peraih Nobel Joseph Stiglitz mencatat bahwa mobilitas sosial di negara-negara Skandinavia kini lebih tinggi dari Amerika Serikat, sebuah ironi yang menunjukkan bahwa negara-negara yang paling ketat menjaga batas sipil-militer justru paling berhasil membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
Pola yang muncul dari data komparatif ini pun konsisten. Negara-negara yang paling berhasil menjaga supremasi sipil atas militer cenderung memiliki indeks demokrasi yang tinggi, korupsi yang rendah, pengeluaran sosial yang besar, dan kesejahteraan warga yang merata. Hubungan ini bukan kebetulan. Ketika militer tetap di dalam kotak peranannya—pertahanan negara dari ancaman eksternal—ia membebaskan ruang politik, anggaran, dan imajinasi publik untuk urusan yang lebih langsung menyentuh kehidupan warga: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keadilan hukum.
Indonesia: Dari jalan tengah ke dwifungsi
Indonesia memiliki sejarahnya sendiri yang panjang dan berliku dalam soal ini. Sejak awal kemerdekaan, militer—yang lahir bukan dari akademi tetapi dari perjuangan revolusi bersenjata—merasa memiliki hak historis atas urusan negara. Pada 1952, sekelompok perwira militer bahkan berdemonstrasi di depan gedung parlemen, memprotes campur tangan sipil dalam urusan internal tentara.
Konsep Jalan Tengah yang dirumuskan Jenderal A.H. Nasution pada pertengahan 1950-an menjadi titik pangkal pelembagaan peran militer dalam politik. Nasution berargumen bahwa militer Indonesia tidak boleh seperti militer di negara Barat yang sepenuhnya di bawah komando sipil, namun juga tidak boleh seperti junta militer Amerika Latin yang menguasai negara sepenuhnya. Militer Indonesia harus menempati posisi di antara keduanya: sebagai stabilisator sekaligus dinamisator politik.
Di tangan Soeharto dan Orde Baru, gagasan Jalan Tengah ini berevolusi menjadi Dwifungsi ABRI—sebuah doktrin yang secara resmi memberikan tentara dua fungsi sekaligus: fungsi pertahanan-keamanan dan fungsi sosial-politik. Selama 32 tahun, militer menduduki kursi di parlemen tanpa melalui pemilihan umum, menguasai jabatan gubernur, bupati, direktur BUMN, hingga menteri. Negara menjadi otoriter dengan tentara sebagai pilar utama kekuasaan.
Wajah kelam dwifungsi
Perlu diceritakan apa sesungguhnya yang terjadi ketika dwifungsi dibiarkan berjalan penuh selama 32 tahun—bukan sekadar angka atau struktur kelembagaan, melainkan kehidupan konkret jutaan warga yang terdampak.
Di ranah politik, militer menjadi tulang punggung kekuasaan yang tidak bisa digugat. Fraksi ABRI mendapat jatah 100 kursi di DPR tanpa melalui pemilihan umum—mereka duduk di sana bukan karena mandat rakyat, melainkan karena ditunjuk institusi militer. Seluruh gubernur dan sebagian besar bupati adalah perwira aktif atau pensiunan militer. Setiap pemilu dimenangkan Golkar yang dibentuk dan dioperasikan dengan dukungan jaringan komando teritorial ABRI hingga tingkat desa. Partai oposisi nyata tidak boleh hidup; yang tersisa hanyalah PPP dan PDI yang sudah dijinakkan. Hasil pemilu sudah ditentukan sebelum pencoblosan dimulai—ini bukan demokrasi, tapi pertunjukan demokrasi dengan tentara sebagai sutradaranya.
Di ranah ekonomi, dwifungsi melahirkan apa yang oleh akademisi Lesley McCulloch disebut “trifungsi”, karena militer bukan hanya berfungsi ganda dalam pertahanan dan sosial-politik, tetapi juga menjadi aktor ekonomi besar. Angkatan Darat saja memiliki Yayasan Kartika Eka Paksi dengan 27 perusahaan besar, Yayasan Dharma Putra Kostrad yang menguasai maskapai penerbangan Mandala dan saham di sejumlah bank, serta ratusan unit koperasi dari Inkopad hingga Primkopad yang tersebar di seluruh satuan militer. Angkatan Laut punya Inkopal, Angkatan Udara punya Inkopau. Menurut laporan Human Rights Watch 2006, pada tahun 2008 militer masih mengelola 23 yayasan dengan 53 perusahaan di bawahnya, 1.068 koperasi, serta menguasai 16.000 hektare tanah dan ribuan bangunan. Perwira aktif duduk di dewan komisaris BUMN dan perusahaan swasta. Konflik kepentingan antara tugas pertahanan dan bisnis ini menghasilkan korupsi sistemik yang tidak bisa disentuh hukum sipil.
Di ranah perburuhan, dwifungsi paling terasa brutalnya. Orde Baru secara resmi melegalkan intervensi militer dalam sengketa buruh melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 342/1986 yang mewajibkan militer bertindak sebagai perantara dalam perselisihan perburuhan. Artinya, ketika buruh mogok dan menuntut hak, yang datang bukan mediator hukum, melainkan tentara. Serikat buruh independen dilarang; hanya ada satu serikat yang direstui pemerintah. Istilah “buruh” pun dihapus dan diganti “karyawan”—sebuah rekayasa bahasa untuk membunuh kesadaran kelas. Peringatan Hari Buruh 1 Mei dilarang. Akibatnya, upah tertahan di angka sangat rendah dengan perlindungan hukum yang nihil, sementara investasi asing mengalir deras karena menikmati tenaga kerja murah yang dijaga kepatuhan dan kebisuannya oleh kekuatan senjata.
Simbol paling mengerikan dari kebrutalan ini adalah Marsinah. Pada Mei 1993, buruh perempuan pabrik jam PT Catur Putera Surya di Porong, Sidoarjo itu memimpin aksi mogok menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 per hari—kenaikan yang bahkan tidak mencapai Rp 600 per hari. Koramil langsung turun tangan membubarkan aksi. Terdapat 13 buruh digiring ke Kodim Sidoarjo dan dipaksa mengundurkan diri. Marsinah pergi ke Kodim mencari keberadaan rekan-rekannya. Malam itu ia menghilang. Tiga hari kemudian, 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk, dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual. Hingga hari ini, pembunuhnya tidak pernah diadili secara tuntas. Kasus Marsinah bukan anomali—ia adalah cermin dari sistem di mana tentara melindungi pengusaha dan menghukum buruh yang berani bicara.
Di ranah pendidikan, dwifungsi menciptakan budaya bisu di kampus-kampus. Melalui kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) yang dikeluarkan Mendikbud Daoed Joesoef pada 1978, mahasiswa dilarang berpolitik. Dewan mahasiswa dibubarkan. Kegiatan kemahasiswaan dipaksa berputar hanya di sekitar urusan akademik dan kegiatan rekreatif. Pejabat kampus—rektor, dekan—banyak yang diisi oleh figur sipil yang tunduk pada kekuasaan militer, atau diintimidasi untuk tidak mengizinkan suara kritis. Program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) menjadi instrumen indoktrinasi wajib yang diawasi oleh aparat keamanan. Tujuannya bukan mendidik, melainkan mencetak warga yang patuh. Yang tidak bertanya terlalu banyak, tidak mengorganisir, dan tidak mengganggu stabilitas yang sesungguhnya adalah kenyamanan penguasa.
Apa yang terjadi di luar Jakarta tidak kalah kelamnya. Di Aceh, Papua, dan Timor Timur, dwifungsi menjadi payung bagi operasi militer yang merenggut nyawa warga sipil dalam jumlah yang hingga kini belum sepenuhnya terdokumentasi. Di wilayah-wilayah itu, komando teritorial bukan hanya mengurus pertahanan, namun mengurus segalanya. Dari pengangkatan kepala desa, pengelolaan pasar, hingga penyensoran informasi. Ketika rakyat mengeluh, yang datang bukan pegawai negeri, yang datang adalah perwira berseragam. Transparency International pada akhir era Orde Baru menempatkan Soeharto sebagai pemimpin korup terbesar di dunia berdasarkan taksiran kekayaan yang diduga digelapkan. Itulah puncak dari sebuah sistem di mana kekuasaan militer, kekuasaan politik, dan kekuasaan ekonomi melebur menjadi satu, dan tidak ada satu pun institusi sipil yang cukup kuat untuk mempertanyakannya.
Reformasi 1998 dan warisan yang belum selesai
Runtuhnya Orde Baru pada Mei 1998 membuka pintu bagi reformasi hubungan sipil-militer yang paling signifikan dalam sejarah Indonesia. TAP MPR No. VI Tahun 2000 memerintahkan pemisahan TNI dan Polri. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil di luar pos-pos yang diizinkan secara terbatas. TNI dicabut dari dwifungsi. Kursi militer di parlemen dihapus.
Namun seperti yang ditunjukkan sejumlah peneliti, reformasi ini baru menyentuh kulit luarnya. Koesnadi Kardi dalam studinya menyimpulkan bahwa supremasi sipil di Indonesia masih mengandalkan “subordinasi sukarela” dari militer, bukan kontrol institusional yang kuat dari pihak sipil. Artinya, militer tunduk bukan karena sistem yang memaksanya, melainkan karena memilih untuk tunduk—sebuah kondisi yang rapuh dan bergantung pada niat baik para pemimpinnya.
Berbagai penelitian pascareformasi menunjukkan bahwa penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil terus berlanjut, meski dengan skala yang lebih kecil dan mekanisme yang berbeda dari era Orde Baru. Sementara parlemen sipil sendiri kerap tidak memiliki kapasitas memadai untuk mengawasi anggaran pertahanan dan kebijakan militer secara substantif.
Sejarah 2.000 tahun larangan militer memasuki urusan sipil adalah sejarah tentang satu pertanyaan yang tidak pernah selesai dijawab: siapa yang mengawasi para pengawas? Rubicon Julius Caesar mengajarkan bahwa pelanggaran batas antara senjata dan kekuasaan sipil tidak pernah terjadi sekali saja. Ia selalu dimulai dari satu langkah pertama yang dianggap darurat, mendesak, atau bahkan patriotik. Dan dari satu langkah itu, republik-republik besar dalam sejarah manusia telah runtuh.
Bagi Indonesia, pelajaran ini masih sangat relevan. Reformasi 1998 memang menghapus dwifungsi secara formal. Namun membangun supremasi sipil yang sesungguhnya—yang tidak bergantung pada kebaikan hati jenderal, melainkan pada sistem hukum dan institusi yang kuat—adalah pekerjaan yang belum selesai. Dan selama belum selesai, bayangan Rubicon masih membayangi.
Militerisasi urusan sipil: Bukan selalu lewat kudeta
Salah satu pelajaran penting dari sejarah komparatif adalah bahwa militerisasi kehidupan sipil tidak selalu hadir dalam bentuk dramatis: tank di jalanan, kudeta tengah malam, atau junta yang mengumumkan keadaan darurat. Lebih sering, ia merayap masuk secara gradual: seorang jenderal aktif diangkat sebagai direktur BUMN karena dianggap “lebih disiplin”, seorang perwira ditempatkan di kementerian karena dianggap “lebih efisien”, dan secara perlahan logika komando menggantikan logika pelayanan publik dalam birokrasi sipil.
Para ilmuwan menyebut fenomena ini sebagai creeping militarization atau militerisasi yang merayap. Ia berbahaya justru karena tidak terasa sebagai ancaman. Ia sering dibenarkan dengan alasan untuk menyederhanakan birokrasi sipil yang berbelit-belit, efisiensi, kedisiplinan, dan lain-lain.
Namun logika itu menyembunyikan bahaya struktural yang mendasar. Tentara dilatih untuk menghadapi musuh dan menegakkan komando, bukan untuk melayani warga, menegosiasikan kepentingan publik, atau bekerja dalam sistem akuntabilitas demokratis yang mensyaratkan transparansi dan ruang kritik.
Ketika kultur komando militer masuk ke dalam birokrasi sipil, yang pertama kali tergerus bukan efisiensi, melainkan ruang partisipasi, ruang debat, dan ruang koreksi atas kebijakan yang salah. Militerisasi birokrasi berbicara soal seberapa cepat keputusan dibuat, tetapi menepikan aspek seberapa penting keputusan itu, apa manfaatnya bagi rakyat, adakah proses kajian yang mendahului (evidence based), dan bisakah keputusan itu diperdebatahkan bahkan digugat.
Revisi UU TNI 2025: Rubicon baru Indonesia?
Pada 20 Maret 2025, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI—yang kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025. Proses pengesahannya berlangsung cepat dan minim partisipasi publik, memicu gelombang protes dari mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil di berbagai kota. Koalisi YLBHI, Imparsial, dan KontraS bahkan mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pembentukannya melanggar prosedur konstitusional.
Ada tiga perubahan pokok yang paling diperdebatkan. Pertama, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif—dari 10 pos menjadi 14 kementerian dan lembaga berdasarkan Pasal 47, mencakup antara lain Kejaksaan Agung, instansi yang menangani siber dan sandi, serta lembaga-lembaga strategis lainnya. Kedua, penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 jenis, termasuk kewenangan membantu menanggulangi ancaman siber. Ketiga, perpanjangan usia pensiun prajurit: bintara dan tamtama dari 53 menjadi 55 tahun, perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang atas kebijakan presiden tanpa batas usia yang tegas.
Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI dalam wajah baru. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut masih terdapat pasal-pasal bermasalah, terutama soal perluasan jabatan militer ke ranah sipil yang membuka peluang ancaman terhadap demokrasi. Kekhawatiran lain yang tak kalah serius: prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil hanya bisa diadili di pengadilan militer, sebuah sistem yang jauh kurang transparan dari pengadilan umum, sehingga berpotensi memperkuat impunitas.
Prabowo sendiri menepis kekhawatiran itu. Dalam wawancara eksklusif di Hambalang pada April 2025, ia menegaskan inti revisi hanyalah soal perpanjangan usia pensiun perwira tinggi, dan seluruh perwira yang akan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan UU harus terlebih dahulu pensiun dini. “Come on, nonsense itu dwifungsi,” kata Prabowo. Panglima TNI dalam rapat dengan Komisi I DPR juga menegaskan komitmen pada supremasi sipil sebagai prinsip fundamental demokrasi.
Namun kritik terhadap proses tak bisa diabaikan begitu saja. Survei PRC mencatat 61,2 persen responden menilai UU TNI baru tidak sesuai harapan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah pola. Sebuah undang-undang yang menyangkut batas paling fundamental antara militer dan sipil dibahas dan disahkan dalam tempo singkat, tanpa konsultasi publik yang bermakna, oleh seluruh fraksi di DPR tanpa satu pun yang menolak.










