Cara Korea Selatan Menghukum Diktator dan Penjahat HAM

Belum tiga dekade reformasi di Indonesia berjalan, banyak aspek kehidupan telah diseret kembali ke zaman Orde Baru (Orba). Politik dinasti dan nepotisme kini dianggap normal. DPR hanya satu suara, sehingga tak ada lagi “check and balance”. Dan, militer kembali merajalela mengurusi berbagai urusan sipil.

Puncaknya, tak lama lagi kita akan disodori isi sejarah ala Orba: glorifikasi, tanpa sedikit kerendahan hati untuk belajar dari masa lalu. Atas nama sejarah dengan tone positif, berbagai luka sejarah di masa lalu hendak diamputasi dari ingatan kolektif kita.

Inilah buah dari reformasi yang tak tuntas. Penguasa Orba tidak pernah diseret ke pengadilan. Mesin-mesin politiknya, Golkar dan tentara, tak pernah takluk oleh aturan demokrasi. Meski Dwifungsi ABRI pernah dicabut, tetapi tentara tak pernah benar-benar kembali ke barak.

Negara tak mampu menyeret para pelanggar HAM berat ke pengadilan. Bahkan banyak di antara mereka yang menduduki jabatan strategis. Kondisi di Indonesia berbeda dengan Korea Selatan. Meski harus melalui jalanan terjal, di sana diktator bisa diseret ke pengadilan.

Sebagai penggemar drama dan film-film Korea, saya sedikit tahu soal perjuangan demokrasi di Korea Selatan. Dari nonton film seperti “1987: When the Days Comes” (2017), “A Taxi Driver” (2017), The Attorney (2013), 18 May (2007), The Old Garden (2006), dan lain-lain, saya mengetahui perjuangan panjang Korea Selatan menapaki jalan demokrasi dan berhasil merengkuh kemajuan seperti hari ini.

Mirip dengan Indonesia, Korea Selatan punya pengalaman panjang dan kelam di bawah kediktatoran. Ketika baru merdeka pada 1948, Negeri Ginseng itu langsung terjerumus dalam kekuasaan otoriter di bawah bapak bangsa, Syngman Rhee. Periode kelam ini disebut republik pertama.

Tahun 1960, kaum muda dan kelas menengah yang jenuh di bawah selimut pembungkaman mulai bangkit melawan, sehingga memicu Revolusi yang disebut “Revolusi April”. Republik pertama tumbang diganti republik kedua.

Republik kedua ini yang membawa angin demokratisasi. Sayang, usianya tidak panjang. Pada 1961, militer di bawah komando Park Chung-hee melancarkan kudeta militer. Ia berkuasa dengan tangan besi dan memberlakukan darurat militer tanpa batas waktu.

Pertengahan 1970-an, gerakan pro-demokrasi Korea Selatan menggeliat lagi. Rezim militer mulai terpojok. Tragisnya, ketika rezimnya sudah di ujung tanduk, Park Chung-hee tiba-tiba dibunuh oleh Kepala Intelijen Korea (KCIA).

Choi Kyu-ha, seorang sipil yang menjabat perdana menteri, ditunjuk sebagai presiden. Choi sendiri, seperti Fadli Zon dengan Orba, adalah kolaborator rezim militer Park Chung-hee. Pemerintahannya penuh gonjang-ganjing.

Pada 12 Desember 1979, di tengah gonjang-ganjing reshuffle kabinet, militer di bawah pimpinan Jenderal Chun Doo-hwan melancarkan kudeta militer. Begitu berkuasa, ia langsung memberlakukan darurat militer dan jam malam di seantero negeri.

Kampus ditutup, aktivitas politik dilarang, pers dibatasi, dan diberlakukan jam malam di beberapa tempat. Di jalan-jalan, tentara berpatroli.

Rakyat Korea Selatan, terutama kaum muda dan kaum terpelajar, tak mau lagi hidup dalam suasana itu. Mereka melancarkan protes besar-besaran. Salah satu protes yang berujung pemberontakan adalah peristiwa Gwangju pada 18-27 Mei 1980.

Dalam peristiwa kelam itu, yang bisa kita bayangkan suasananya lewat film seperti 18 May (2007) dan Taxi Driver (2017), aksi protes ditindas dengan sangat brutal. Rezim Chun Doo-hwan mengirim tentara untuk menumpas perlawanan di Gwangju. Lebih dari 200 hingga ribuan orang diperkirakan tewas dalam kejadian itu.

Peristiwa Gwangju menjadi penanda paling kelam dari kediktatoran militer di negeri itu. Tragedi tersebut menginspirasi rakyat Korea Selatan untuk lebih militan memperjuangkan demokrasi.

Pada Juni 1987, jutaan rakyat turun ke jalan untuk menuntut pemilu bebas dan kemerdekaan berpendapat. Peristiwa itu dikenang sebagai “Perjuangan Demokrasi Juni”.

Rezim militer tumbang. Tirani runtuh tersapu oleh gelombang demokrasi yang tak terbendung. Konstitusi baru dibuat dan disetujui melalui proses referendum. Konstitusi ke-10 dalam sejarah Korea Selatan menjamin hak-hak sipil lebih rigid, pemilu presiden langsung, dan pembatasan kekuasaan presiden dengan penguatan Majelis Nasional (parlemen).

Pada 1987, pemilu pertama di era demokrasi pun digelar. Hasilnya, Roh Tae-woo, yang diusung oleh Partai Keadilan Demokratik (DJP), partai yang punya kaitan dengan rezim militer, berhasil memenangkan pemilu dan terpilih menjadi presiden.

Di bawah Roh Tae-woo, Chun tak tersentuh. Dia malah diberi jabatan kehormatan: Ketua Komite Kenegaraan. Namun, pada Februari 1988, DJP kehilangan dukungan elektoral. Parlemen kemudian dikuasai oleh partai oposisi.

Gara-gara itu, ditopang suara rakyat di luar parlemen, Majelis Nasional memaksa membuka kembali kasus Gwangju. Pada 11 November 1988, Chun menyampaikan permintaan maaf secara publik dan berjanji menyerahkan seluruh hartanya ke negara. Namun, ia tetap tak tersentuh proses hukum.

Tahun 1993, Kim Young-sam, tokoh oposisi dari partai Demokratik Baru, terpilih sebagai presiden. Begitu dilantik, dia langsung memerintahkan pengusutan kasus korupsi oleh Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo. Keduanya dituduh mencuri uang negara sebesar 400 juta won (setara 370 juta USD).

Tak hanya itu, kasus Gwangju pun dibuka kembali. Pada 1995, Majelis Nasional mengesahkan Undang-Undang Khusus Gerakan Demokrasi 18 Mei (merujuk pada peristiwa Gwangju). Undang-undang ini memerintahkan semua pihak, baik militer maupun sipil, yang terlibat dalam kudeta militer 12 Desember 1979 maupun pembantaian Gwangju pada Mei 1980, untuk diseret ke pengadilan.

Pada 3 Desember 1995, Chun dan 16 orang bekas petinggi militer lainnya ditangkap dengan tuduhan konspirasi dan pemberontakan. Di saat yang sama, penyelidikan korupsi selama masa pemerintahan mereka juga dimulai. Media Korea Selatan menyebutnya “pengadilan abad ini”.

Chun Doo-hwaan (kanan) dan Roh Tae-woo (kiri) berdiri di ruang Pengadilan Seoul, 1996. Keduanya dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Meskipun hukuman itu diganti penjara seumur hidup oleh keputusan Pengadilan Tinggi. Kredit: JOONGANG PHOTO

Setahun kemudian, putusan pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Chun dan antek-anteknya. Namun, pengadilan tinggi Seoul mengubahnya menjadi penjara seumur hidup. Pada 17 April 1997, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut. Chun dinyatakan bersalah: mendalangi pemberontakan, pembunuhan, perintah militer ilegal, hingga korupsi.

Usai vonis dijatuhkan, Chun menjalani hukuman penjara. Namun, pada pada 22 Desember 1997, Presiden Kim Young-sam—atas saran Presiden terpilih Kim Dae-jung—memberi pengampunan dan mengubah hukuman Chun menjadi bebas. Kim Dae-jung, presiden terpopuler Korea dari 1998-2003, menyebut pengampunan itu sebagai bentuk rekonsiliasi nasional.

Chun hanya dikenai kewajiban membayar denda 220 miliar won. Namun, ia hanya membayar seperempatnya. Sisa tagihannya tidak pernah dibayar. Chun pun lolos dari hukuman.

Namun, sejak menghirup udara bebas, Chun selalu menghindari membayar tagihannya. Hingga, pada 2013, tim gabungan jaksa, petugas pajak, dan penyidik menggrebek serentak seluruh rumah dan tempat penyembunyian aset Chun. Hampir semua barang-barang mewah Chun, seperti lukisan, keramik, dan artefak, disita.

Yang menarik, meski sudah dijatuhi putusan pengadilan dan dinyatakan bersalah, Chun selalu menyangkal perbuatannya. Ia menerbitkan tiga memoar yang isinya berisi penyangkalan.

Namun, pada 4 Agustus 2017, pengadilan mengabulkan gugatan sekelompok aktivis Gerakan 18 Mei untuk melarang penerbitan, penjualan, dan distribusi memoar tersebut. Penerbit juga dilarang menerbitkan memoar itu.

Namun, sang bekas diktator sungguh bebal. Pada Oktober 2017, ia menerbitkan ulang memoarnya. Para aktivis kembali menggugat dan dimenangkan pengadilan. Perintah pelarangan keluar lagi. Pengadilan menyebut bagian/halaman yang memuat peristiwa Gwangju menyesatkan.

Namun, Chun kena batunya. Dalam memoarnya, ia menyerang kesaksian pastor dan aktivis bernama Cho Chul-hyun. Saat kejadian Gwangju, Pastor Cho merupakan saksi kunci yang menyaksikan langsung tentara menembaki warga sipil dari atas helikopter. Chun menuding Pastor Cho sebagai “setan berwajah malaikat”.

Gara-gara itu, diktator Chun yang sudah tua renta dikenai pasal pencemaran nama baik. Ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Namun, ia mengajukan banding. Di tengah proses hukum itu, Chun meninggal dunia pada 23 November 2021.

Chun Doo-hwan, yang sudah tua bangka, kembali diadili kasus pencemaran nama baik pada 2020. Kredit: YONHAP/AFP

Karena tak pernah meminta maaf atas kejahatannya dalam peristiwa Gwangju maupun pelanggaran HAM lainnya, negara tidak menyampaikan ungkapan duka cita secara resmi. Partai-partai pun tidak melakukannya. Ia juga dilarang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan karena kejahatan HAM-nya. Tak hanya itu, seluruh gelar, tanda pangkat, maupun tanda jasanya dicabut.

Lucunya, pada Maret 2023, salah satu cucu Chun Doo-hwan, namanya Chun Woo-won, mengunggah pernyataan mengejutkan di Instagram. Ia menyebut kakeknya sebagai “tukang jagal”, bukan pahlawan. Ia juga menyebut keluarganya hidup dari harta tidak sah dari kakeknya. Sebaliknya, ia menyebut pejuang demokrasi di Gwangju sebagai pahlawan sejati.

Begitulah Korea Selatan menghadapi kejahatan masa lalunya. Ini juga yang membuat imunitas Korea Selatan terhadap ancaman demokrasi, seperti pengumuman Darurat Militer pada 3 Desember 2024 lalu oleh Yoon Suk Yeol, tidak bertahan lama dan berhasil digulung oleh gelombang protes gerakan pro-demokrasi.

Ya, Korea Selatan, yang drama dan filmnya kerap disebut “menye-menye”, bisa membuat diktatornya diseret ke pengadilan, hartanya disita, memoarnya dilarang, hingga mati mengenaskan dalam sunyi.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Sesat Nalar Fadli Zon dalam Narasi Tulis Ulang Sejarah

Sesat Nalar Fadli Zon dalam Narasi Tulis Ulang Sejarah

Aksi Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang tengah menuliskan ulang sejarah nasional

Next
Jalan Vietnam Menjadi Negara Industri Baru

Jalan Vietnam Menjadi Negara Industri Baru

Sementara, pada tahun-tahun itu, Indonesia sudah mulai menjadi eksportir migas

You May Also Like
Total
0
Share