Intan, 21 tahun, perempuan muda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), rela meninggalkan kampung halamannya dan mengadu nasib di Kota Batam, Kepulauan Riau, demi mengubah nasibnya menjadi lebih baik.
Di Batam, kota impiannya mengubah nasib, ia bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Namun, nasib berkisah lain. Sejak mulai bekerja pada Juni 2024, ia kerap mendapat kekerasan dari sang majikan. Bahkan, siksaan itu kerap datang hanya untuk kesalahan sepele: lupa menutup kandang anjing.
Selama hampir setahun bekerja, Intan mendapat berlapis-lapis kekerasaan. Dari kekerasan verbal hingga fisik. Bahkan, beberapa kekerasan itu di luar dugaan manusia normal. Ia dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air comberan. Perihnya lagi, dengan berlapis-lapis siksaan itu, Intan tak bisa mengadu. Alat komunikasinya disita majikan. Ia juga tak menerima gaji dan sering tidak diberi makan.
Hingga akhirnya derita Intan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, wajah intan penuh luka lebam. Naluri kemanusiaan kita akan bergidik dan bertanya: mengapa ada kekejian semengerikan itu di negara yang warganya mengaku religius dan menjunjung tinggi Pancasila?
Namun, kisah Intan hanya satu kepingan cerita dari ribuan kasus kekerasan yang dialami oleh PRT di Indonesia. Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), sejak 2021 hingga Februari 2024 terdapat total 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multikekerasan psikis, fisik, ekonomi dan perdagangan manusia.
Warga negara tanpa perlindungan
Di Indonesia, berdasarkan perkiraan ILO, ada 4,2 juta warga negara yang bekerja sebagai PRT. Sebanyak 84,27 persen di antaranya adalah perempuan.
Meski menampung banyak tenaga kerja, jumlahnya hampir setara dengan jumlah penduduk Provinsi Bali, tetapi pekerja rumah tangga seperti bekerja di zona gelap (dark zone) tanpa regulasi dan perlindungan.
Rata-rata gaji PRT di Indonesia masih jauh di bawah upah minimum pekerja. Di Jakarta, tepatnya di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, rata-rata gaji PRT tidak menginap masih di bawah Rp 1 juta. Di Pematangsiantar, kampung halaman saya, gaji PRT masih berkisar Rp 600-Rp 900 ribu.
Selain gaji, PRT juga merupakan jenis pekerjaan yang rentan dieksploitasi karena jobdesk-nya tidak jelas dan relasi kerja yang sangat timpang. Sudah bukan rahasia, PRT yang menginap kadang bekerja hingga nyaris 24 jam.
Ada beberapa hal yang membuat posisi PRT sangat rentan mengalami diskriminasi dan eksploitasi. Pertama, PRT dianggap bukan pekerja, sehingga dikesampingkan dari Undang-undang Ketenagakerjaan. Akibatnya, relasi pekerja dengan majikan tidak diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Ini yang membuat PRT tidak mendapat hak layaknya pekerja formal, seperti upah minimum, hak cuti, jam kerja tetap, hak beristirahat setelah empat jam bekerja, jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, dan lain-lain.
Kedua, cara pandang bias yang menganggap pekerjaan domestik sebagai “unskilled labor”, yang tak memerlukan pengetahuan dan keterampilan.
Konstruksi sosial yang mendominasi masyarakat, yakni patriarki, turut mengukuhkan cara pandang itu. Dalam masyarakat patriarkis, kerja domestik dianggap kewajiban perempuan, sehingga tidak perlu penghargaan.
Kapitalisme mewarisi cara pandang itu ketika memisahkan antara kerja reproduksi sosial dengan kerja produksi ekonomi. Akibatnya, kerja-kerja reproduksi, seperti seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci, dan perawatan, tidak dihargai dan tidak dibayar (unpaid work).
Padahal, kerja reproduksi sosial, dari memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, merawat lansia, dan lain sebagainya, telah memungkinkan perawatan dan regenerasi tenaga kerja untuk kebutuhan kapitalisme .
Kerja-kerja domestik, seperti memasak dan membersihkan rumah, juga membuat barang-barang yang tidak bisa dikonsumsi langsung menjadi barang yang siap dikonsumsi.
Dalam konteks PRT, kerja-kerja domestik mereka telah memungkinkan jutaan pekerja muda yang tidak sanggup membayar daycare atau go-clean tiap hari untuk tetap bisa bekerja dan mengejar karier. Jadi, kerja PRT adalah salah satu penyangga penting sistem kapitalisme saat ini, yang seharusnya dihargai dan dibayar dengan layak.
Ketiga, ruang kerja PRT sebagai pekerja domestik di dalam rumah majikan, kadang tertutup, dan dibatasi ruang geraknya. Masalahnya, ada banyak anggapan bahwa urusan domestik adalah urusan internal rumah tangga (privat). Sering terjadi, tindakan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk terhadap PRT, sering tidak diintervensi oleh warga karena anggapan tersebut.
Sahkan RUU PPRT
Salah satu cara untuk memulai mengubah paradigma terhadap PRT sekaligus memberi mereka payung hukum agar hak-haknya bisa terlindungi adalah mendesakkan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Artinya, sudah 21 tahun RUU ini melalui berbagai periode pemerintahan dan parlemen, sudah melewati lima kali pemilu dan gonta-ganti wajah DPR, namun nasibnya masih terkatung-katung di meja wakil rakyat. RUU ini menjadi saksi bisu betapa lambatnya negara merespons kebutuhan perlindungan bagi jutaan warganya yang paling rentan.
RUU PPRT sudah diperjuangkan untuk menjadi UU sejak 2004. Namun, hingga kini RUU yang sangat penting bagi perlindungan PRT ini belum disahkan. Artinya, RUU ini sudah lebih 20 tahun dan sudah melewati lima kali pemilu, tetapi masih mangkrak di meja DPR.
Memang politik parlemen sangat mengenaskan. Untuk sejumlah undang-undang yang tak mendesak, yang bahkan menuai penolakan publik secara meluas, proses legislasinya justru gercep dan satset. Revisi Undang-undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) berlangsung kilat dan senyap: tak sampai sebulan.
Revisi Undang-undang KPK, yang menuai demonstrasi seantero Indonesia dan melahirkan gerakan besar #ReformasiDikorupsi, hanya membutuhkan 12 hari pembahasan di DPR untuk disahkan. Undang-undang Cipta Kerja, yang disebut Omnibus Law karena merombak banyak undang-undang dan peraturan, itu hanya butuh tujuh bulan. Revisi Undang-undang TNI, yang disahkan pada 20 Maret lalu, juga dilakukan dalam proses kilat, senyap, dan tanpa partisipasi publik sama sekali.
Mengapa nasib UU PPRT justru berbeda?
Pertama, ini soal keberpihakan politik. Hampir semua partai politik di parlemen tidak punya keberpihakan pada kaum marjinal: PRT, pekerja, petani, masyarakat adat, dan lain.
Pertama, selain karakter politik partai-partai Indonesia yang memang tak berbasis ideologi, pragmatis, dan secara politik cenderung kanan-konservatif, mayoritas anggota partai yang duduk di parlemen memang berasal dari kalangan elite: politik dinasti, birokrat, dan pengusaha.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 174 anggota DPR 2024-2029 terindikasi terhubung dengan dinasti politik. Sementara 354 dari 580 (61,03 persen) anggota DPR RI periode 2024-2029 terafiliasi dengan bisnis.
Kedua, minimnya representasi perempuan di parlemen. Meski ada peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen dari pemilu 2004 hingga 2024, dari 11,8 persen menjadi 21,9 persen, tetapi signifikansinya pada isu-isu perempuan masih minim.
Di sisi lain, kita tidak bisa berharap pada politisi laki-laki untuk berbicara nasib perempuan. Sebab, seperti dikatakan ilmuwan politik Anne Phillips (2000), tidak ada yang bisa mengekspresikan kepentingan atau aspirasi khas sebuah kelompok sosial selain kelompok itu sendiri.
Dengan situasi itu, pengesahan RUU PRT membutuhkan tekanan besar dari luar parlemen, terutama dari masyarakat sipil atau gerakan rakyat.
Pertama, ada kebutuhan untuk mendorong isu perlindungan PRT lewat pengesahan RUU PPRT menjadi isu besar di publik: diperbincangkan dari jalanan, ruang-ruang diskusi publik, di kampus-kampus, di pabrik-pabrik, di kampung-kampung, media massa, hingga kanal-kanal medsos.
Kedua, isu publik yang membesar harus disertai tekanan ke legislator: mulai dari aksi massa masyarakat sipil ke legislator berdasarkan daerah pemilihan masing-masing untuk memaksa mereka bersikap, ke kantor-kantor partai untuk memaksa fraksinya bersikap, hingga muaranya ke gedung parlemen.
Legislator perempuan di DPR, yang jumlah 127 orang, juga harus ditekan untuk menunjukkan komitmen dan dukungan politik konkret pada pengesahan RUU PPRT. Mereka harus dituntut untuk membangun blok politik lintas partai di DPR, semacam Kaukus Perempuan, untuk menjadi motor politik di DPR dalam mendorong pengesahan RUU PPRT.
Setiap hari RUU PPRT ditunda, setiap hari pula jutaan PRT bekerja dalam risiko tanpa perlindungan. Perjuangan ini mungkin masih panjang dan melelahkan, tetapi diam dalam keheningan bukanlah pilihan. Sudah 21 tahun tahun PRT menunggu payung hukum perlindungan, jangan biarkan mereka menunggu lebih lama lagi.
Kita butuh aksi politik konkret hari ini, baik dari luar maupun di dalam parlemen, dengan berbagai cara dan alat perjuangan, untuk mendesak pengesahan RUU PPRT.










