Kontroversi Aksi Satgas PKH di Kawasan Hutan Adat Meepago, Papua Tengah

Ratusan warga adat Tota Mapiha dari lima wilayah adat yang tergabung dalam Simapitowa―singkatan dari Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topo, dan Wanggar―turun ke jalan di Nabire, Papua Tengah, Senin, 10 Agustus 2026. Mereka menentang klaim sepihak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas tanah ulayat seluas sekitar 195.885 hektare.

Aksi yang dipimpin Front Peduli Manusia dan Alam Meepago Wilayah Simapitowa itu membawa 11 tuntutan, menambah daftar panjang konflik tenurial antara negara dan masyarakat adat Papua sejak Satgas PKH dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Operasi 4 Mei 2026 dan klaim atas 195.885 hektare

Operasi Satgas PKH Korwil Nabire pada 4 Mei 2026 menjadi titik api konflik. Dipimpin langsung Komandan Satgas PKH Halilintar, Brigjen TNI Edwin Apria Chandra, yang juga menjabat Komandan Grup 2 Kopassus, operasi tersebut menyasar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Distrik Siriwo dan Distrik Uwapa.

Dalam paparan Puspen TNI serta laporan Kompas, 7–8 Mei 2026, Satgas menguasai kembali lebih dari 200 hektare kawasan hutan dan mengamankan 10 unit alat berat terdiri atas enam ekskavator dan empat loader. Kementerian Kehutanan dalam Siaran Pers Nomor SP.168/HKLN/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026 melaporkan tujuh warga negara asing asal Tiongkok turut diamankan karena diduga menjadi otak teknis tambang ilegal tersebut.

Namun bagi masyarakat adat Simapitowa, operasi yang didukung Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja itu bukan sekadar penegakan hukum. Pemasangan palang pengumuman Satgas PKH di titik KM 95 dan KM 102, Distrik Siriwo, dinilai sebagai pintu masuk klaim sepihak atas tanah dusun yang selama turun-temurun dikelola Kepala Dusun Tobias Tagi.

“Itu adalah awal dari perampasan ruang hidup yang mengancam masa depan generasi penerus,” ujar perwakilan Tota Mapiha seperti dikutip Suara Papua, 7 Agustus 2026.

Wilayah Simapitowa secara kultural terangkum dalam rumpun Meepago, salah satu dari delapan wilayah adat besar suku Mee yang tersebar di kawasan pegunungan dan pesisir selatan Papua Tengah.

Perpres 5/2025 dan pengalihan ke PT Agrinas

Akar konflik dapat ditelusuri ke Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Prabowo pada 21 Januari 2025. Perpres ini membentuk satuan tugas lintas kementerian, melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BPKP, TNI, dan Polri, dengan tiga mandat inti: penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta penegakan hukum atas pemanfaatan lahan yang dinilai bermasalah.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat konsep “penguasaan kembali” (recovery) oleh negara tidak dikenal dalam rezim hukum kehutanan sebelum era Prabowo. Problem prosedural bertambah ketika aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur penyerahan lahan hasil penertiban kepada Badan Usaha Milik Negara, baru terbit pada September 2025, sekitar tujuh bulan setelah Satgas PKH mulai beroperasi.

“Artinya, selama sekitar tujuh bulan proses penyerahan lahan kepada Agrinas berlangsung sebelum payung hukum yang mengaturnya tersedia,” ujar peneliti Auriga Nusantara, Roni Saputra, seperti dikutip dari laporan kolaboratif Project Multatuli, Jaring.id, Suara.com, dan Independen.id edisi 10 Juni 2026.

Sebagian besar 4,12 juta hektare lahan hasil penertiban memang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN perkebunan sawit yang baru dibentuk pada awal pemerintahan Prabowo. Auriga menilai pola pengalihan ini berseberangan dengan target FOLU Net Sink 2030 yang justru menuntut pemulihan cadangan hutan.

11 tuntutan

Aksi damai 10 Agustus 2026 diawali di Pasar Karang Nabire sejak pukul 07.30 WIT, kemudian bergerak long march menuju Kantor DPRD Provinsi Papua Tengah di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Nabire. Polres Nabire menyiapkan 593 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP untuk mengamankan aksi yang dipimpin Musa Boma Mapiha.

Terdapat 11 tuntutan resmi Front Peduli Simapitowa yang mencakup penolakan klaim 195.885 hektare tanah Dusun Tobias Tagi; pencabutan palang Satgas PKH di KM 95 dan KM 102; penghentian aktivitas tambang emas dan rencana pos militer di KM 21, Degeidimi, Uta, dan Wosokunu; penghentian intimidasi terhadap kepala dusun, kepala suku, pemuda, dan masyarakat adat; serta penghentian operasi dua unit kapal pengeruk emas di Kali Bumi dan KM 105. Mereka juga menuntut penindakan tegas 138 perusahaan ilegal yang beroperasi di wilayah Simapitowa, menolak investasi nasional maupun internasional tanpa persetujuan masyarakat adat sesuai prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta menolak rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer di wilayah adat Meepago-Simapitowa.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobai menerima tuntutan tersebut dan mendesak Satgas PKH mencabut palang klaim serta menghormati Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Tonny Tesar, pada 2 Juli 2026, mendesak agar lahan hasil penertiban Satgas PKH diprioritaskan untuk dikembalikan kepada masyarakat adat, alih-alih diserahkan ke BUMN.

Suara masyarakat sipil

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam siaran pers 18 Juli 2025 menuding Satgas PKH sebagai “legalisasi kejahatan negara”. Lembaga lingkungan itu mencatat, alih-alih memulihkan hak masyarakat dan ekosistem, penertiban justru menimbulkan konflik tenurial baru di 10 provinsi yang dipantau, dengan penyegelan dan pengambilalihan lahan kerap menyasar lahan masyarakat, bukan korporasi besar. WALHI juga mengkritik pendekatan militeristik Satgas PKH yang berpotensi memicu konflik baru di wilayah adat.

Pola serupa terlihat di Papua Barat Daya. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi bersama masyarakat adat suku Moi di Sorong menggelar sidang adat dan ritual Nalmsan pada 30 Juni–1 Juli 2026, menolak klaim Satgas PKH dan Proyek Strategis Nasional cetak sawah rakyat di wilayah adat mereka. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat penolakan ini sebagai teguran hukum adat terhadap negara, sekaligus menegaskan bahwa tanah adat bukan tanah kosong yang dapat dialihkan tanpa persetujuan pemegang hak ulayat.

138 perusahaan ilegal dan jejak PETI di Kilo 80

Angka 138 perusahaan ilegal yang disebut dalam tuntutan ketujuh Front Peduli Simapitowa merujuk pada entitas yang diduga beroperasi tanpa izin sah di kawasan adat Simapitowa. Hingga kini, daftar nama lengkap 138 entitas tersebut belum dipublikasikan oleh pemerintah daerah maupun organisasi masyarakat sipil, sehingga sulit dilakukan verifikasi independen atas skala dan sebaran aktivitas mereka.

Namun, sejumlah perusahaan asing dan lokal telah teridentifikasi dalam pemberitaan dan dokumen resmi sejak 2019. PT Jichuan asal Tiongkok tercatat merakit kapal pengeruk emas di tengah hutan Distrik Siriwo pada Juli 2019 sebelum dihentikan polisi. PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry, cabang Zoomlion Heavy Industry Science & Technology Co., Ltd. asal Tiongkok, beroperasi tanpa izin di Kampung Mogodagi, Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, pada 2023–2024, memicu protes tokoh Papua Selpius Bobii dan laporan Human Rights Monitor.

Aktivitas PETI paling masif tercatat di Kilo 80, Distrik Siriwo, di Kali Batu dan Kali Usir, yang dilaporkan Tribun Papua Tengah, 9 Maret 2026, telah mengubah hutan menjadi “lubang raksasa” dan “kubangan lumpur”. Dinas ESDM setempat memastikan operasi tersebut ilegal karena tidak memiliki izin tambang.

Pemulihan aset atau pengalihan ke BUMN?

Pemerintah pusat memposisikan Satgas PKH sebagai instrumen penegakan hukum dan pemulihan aset negara. Pada seremoni di Kejaksaan Agung pertengahan Mei 2026, Presiden Prabowo mengumumkan penyerahan Rp 10,27 triliun hasil denda administratif ke kas negara, dengan total akumulatif dilaporkan mencapai sekitar Rp 40 triliun. Pemerintah menyebut 5,9 juta hektare kawasan hutan telah dikuasai kembali secara nasional, dengan rincian 5,89 juta hektare di sektor perkebunan sawit dan 12.371,6 hektare di sektor pertambangan.

Namun, pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dari pola pengalihan lahan ke BUMN, serta mengapa wilayah adat yang justru menjadi sasaran penertiban, menjadi sengketa politik yang belum terjawab. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bahkan menyebut Satgas PKH sebagai “pisau bermata dua”: di satu sisi menertibkan izin sawit ilegal, di sisi lain berisiko memperluas penguasaan lahan oleh negara-BUMN di tanah-tanah yang seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat.

Risiko eskalasi di Tanah Papua

Sengketa Simapitowa menyoroti ketegangan struktural antara agenda pemulihan kawasan hutan pemerintahan Prabowo dan pengakuan konstitusional terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Tanpa dialog berbasis FPIC dan transparansi daftar 138 perusahaan ilegal, eskalasi konflik di Meepago berpotensi memperluas jejak kekerasan struktural yang selama ini mewarnai sejarah hubungan Jakarta–Papua. Aksi 10 Agustus 2026 hanyalah satu dari rangkaian panjang perlawanan adat Meepago, yang seperti ditegaskan oleh pemilik tanah di kampung Simapitowa Rayon pada Juni 2023, bahwa tanah adat tidak pernah dilepaskan kepada pihak manapun.

Hingga artikel ini ditulis, DPR Papua Tengah dan jajaran pemerintah daerah berupaya agar Satgas PKH memberikan tanggapan resmi atas 11 tuntutan Front Peduli Simapitowa yaitu segera mencabut patok dan tidak boleh mengklaim sembarangan tanah adat di Meepago maupun se-Tanah Papua.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Jesse Owens, Atlet yang Menampar Fasisme

Jesse Owens, Atlet yang Menampar Fasisme

Nama lengkapnya James Cleveland Owens, tapi dunia mengenalnya sebagai Jesse

Next
Ojol Jadi UMKM Langgar Prinsip Perlindungan Pekerja

Ojol Jadi UMKM Langgar Prinsip Perlindungan Pekerja

Tuntutan tersebut disampaikan SPAI menyusul adanya klaim dari Menteri Usaha

You May Also Like
Total
0
Share