Pada 2025, Provinsi Papua Tengah mencatat realisasi investasi sebesar Rp 28,46 triliun, melampaui target. PT Freeport Indonesia menyetorkan kontribusi total USD 4,7 miliar atau sekitar Rp 80 triliun ke penerimaan negara pada 2024.
Namun di balik angka gemilang tersebut, roh otonomi khusus (roh) Papua telah mati. Terhitung sejak 2021, ketika revisi otonomi khusus disahkan, arah kebijakan Papua bukan lagi ditentukan oleh keinginan orang Papua, melainkan oleh nasib investasi. Kontrol sipil dibatasi, dan hanya jalan bersenjata yang dibiarkan. Situasi hari ini di Papua adalah kembali sedia kala, sama seperti era sebelum otsus.
Matinya roh otsus
Otonomi khusus Papua yang diundangkan pada tahun 2001 lahir dari kompromi politik pasca-era reformasi sebagai instrumen perekat NKRI, memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah dan lembaga adat.
Namun, semangat otsus tersebut telah mati sejak 2021. Revisi UU Otsus jilid II melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 bukan memperkuat, melainkan memperlemah substansi otonomi. Revisi ini mengikuti perpanjangan IUPK Freeport, sehingga arah kebijakan Papua menjadi tergantung pada nasib investasi, bukan keinginan orang Papua.
Ketika kebijakan otonomi disandarkan pada kepentingan korporasi tambang, yang diutamakan adalah keamanan konsesi, bukan kesejahteraan masyarakat adat. Dana otsus dipangkas dari Rp 12,69 triliun menjadi Rp 10 triliun pada 2026, menambah ketidakpastian pembangunan berpihak pada masyarakat asli.
Pemekaran menjadi enam provinsi pada Juli 2022 semakin melemahkan posisi tawar orang Papua. Komnas HAM mencatat pemekaran dan pembentukan daerah otonomi baru yang sering tidak melibatkan masyarakat lokal secara bermakna justru melemahkan implementasi otsus bagi orang asli Papua.
MRP: Dari hak setuju ke sekadar pertimbangan
Salah satu pilar fundamental otonomi khusus adalah kontrol sipil melalui Majelis Rakyat Papua (MRP). Dalam desain awal otsus, MRP memiliki kewenangan menyetujui atau menolak kebijakan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk investasi dan pemanfaatan sumber daya alam.
Kewenangan ini menjadi mekanisme checks and balances yang memastikan setiap kebijakan yang mempengaruhi tanah dan kehidupan orang Papua harus melalui persetujuan perwakilan adat mereka. Namun, revisi otsus telah mencabut hak persetujuan MRP.
Saat ini, MRP hanya sebatas memberi pertimbangan, tanpa kekuatan hukum menghalangi kebijakan yang berdampak pada masyarakat adat. Artinya, ketika pemerintah pusat atau investor menginginkan eksploitasi sumber daya di tanah ulayat, MRP tidak lagi dapat menghentikannya.
Di Merauke, PSN pertanian skala besar dilaksanakan tanpa Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat Marind. Di Papua Barat Daya, suku Moi berjuang melawan konsesi kelapa sawit yang mengancam hutan perawan terakhir. Tanpa kewenangan MRP, perlawanan masyarakat adat hanya menjadi suara yang terdengar namun tidak didengarkan.
Kewenangan gubernur digantikan BP3OK dan Komite Percepatan
Kewenangan gubernur untuk mengendalikan otsus juga telah digantikan oleh Badan Pengembangan Pembangunan Pulau Papua dan Kawasan Perbatasan (BP3OK) serta Komite Percepatan Pembangunan Papua.
Lembaga-lembaga ini berada di bawah kendali langsung pemerintah pusat, bukan di bawah otoritas gubernur yang dipilih oleh rakyat Papua. Dengan demikian, meskipun secara formal Papua memiliki otonomi, namun secara substantif pemerintah pusat mengendalikan Papua kembali sedia kala, sama seperti era sebelum otsus.
BP3OK dan Komite Percepatan mengambil alih fungsi perencanaan dan penganggaran yang semestinya menjadi domain pemerintah daerah. Keputusan tentang pembangunan apa, di mana, dan untuk siapa, tidak lagi diputuskan di Jayapura atau Manokwari, melainkan di Jakarta.
Akibatnya, dana otsus yang seharusnya dikelola partisipatif justru dikendalikan birokrasi pusat yang tidak memahami konteks lokal. Kontrasnya tampak jelas. Papua menyimpan kekayaan alam luar biasa, namun perekonomian Provinsi Papua diproyeksikan terkontraksi minus 2,8 hingga minus 3,6 persen pada 2025 menurut Bank Indonesia.
Militerisasi yang massif
Situasi hari ini di Papua adalah kontrol sipil dibatasi seluruhnya dan hanya jalan bersenjata yang dibiarkan. Project Multatuli melaporkan bahwa terdapat setidaknya 83.177 personel organik TNI dan Polri di Tanah Papua per Desember 2025.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merencanakan pembentukan hingga 500 batalyon baru untuk mengamankan proyek infrastruktur dan agribisnis. Ini merupakan ekspansi militer terbesar dalam sejarah modern Indonesia di masa damai.
Pada 2025, aparat keamanan meningkatkan penggunaan persenjataan berat dan taktik tidak diskriminatif, termasuk pengeboman udara, mortir, drone bersenjata, dan pesawat tempur, yang semakin menempatkan warga sipil dalam risiko tinggi.
Dampak paling nyata dari kematian ruang sipil adalah korban jiwa dan krisis pengungsi yang memburuk. Data Komnas HAM menunjukkan tren mengkhawatirkan: dari 40 orang tewas pada 2023, menjadi 61 pada 2024, dan melonjak menjadi 132 pada 2025, di mana 77 merupakan warga sipil termasuk empat anak dan tujuh perempuan. Jumlah pengungsi internal mencapai 107.039 pada Maret 2026, mayoritas tinggal di kamp darurat tanpa akses memadai.
Revisi UU TNI pada Maret 2025 memperkuat peran militer di ranah sipil, meningkatkan stigma mata-mata terhadap tenaga kesehatan dan guru, menjadikan mereka target serangan kelompok bersenjata.
Nasib Papua
Berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga HAM telah berulang kali mendesak pemerintah membuka ruang dialog. KontraS menyatakan pemerintah menolak dialog dengan KKB Papua sejak April 2023. YLBHI menegaskan operasi tempur harus dihentikan dan pelibatan TNI bertentangan dengan UU TNI. Amnesty International mendesak prioritas dialog dan perlindungan HAM. Namun desakan tersebut belum membuahkan hasil.
Ketika jalur dialog ditutup, kontrol sipil dibatasi, dan kewenangan lembaga perwakilan adat dicabut, apa yang tersisa bagi orang Papua?
Situasi hari ini menunjukkan bahwa hanya jalan bersenjata yang dibiarkan berkembang. TPNPB-OPM menetapkan sembilan kabupaten sebagai zona perang pada April 2025, dan siklus kekerasan terus berputar dengan korban sipil yang bertambah setiap tahunnya. Tragedi di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, pada 14 April 2026 menewaskan antara sembilan hingga 15 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Nasib Papua bisa punah tiada tara, terjepit antara mesin investasi yang menelan tanah ulayat dan mesin keamanan yang menelan nyawa manusia. Keenam faktor hulu konflik yang saling memperkuat, yakni penyangkalan hak politik, eksploitasi sumber daya alam, militerisasi, pemekaran wilayah, diskriminasi rasial, dan impunitas hukum, tidak dapat diselesaikan secara parsial.
Diperlukan pendekatan komprehensif yang mengutamakan dialog jujur dan bermartabat, penghentian operasi militer yang mengancam warga sipil, pemenuhan hak masyarakat adat atas tanah ulayat, serta penanganan krisis kemanusiaan bagi lebih dari 107 ribu pengungsi internal. Tanpa langkah fundamental ini, siklus kekerasan akan terus berputar dan korban akan terus berjatuhan di Tanah Papua yang kaya namun merana.










