Sejak 25 Agustus lalu, Indonesia diguncang aksi demonstrasi yang meledak di hampir seluruh kota besar, dari Aceh hingga Papua.
Dipicu oleh kenaikan tunjangan anggota DPR dan kenaikan pajak di sejumlah daerah, protes ini berkembang menjadi panggung kemarahan rakyat. Di sejumlah daerah, aksi berujung pada pembakaran kantor DPRD dan kantor polisi.
Tentu saja, peningkatan eskalasi aksi protes itu disumbang dua faktor dominan. Pertama, respons aparat keamanan yang mengedepankan cara-cara represif. Terbukti, hingga 2 September 2025, sudah ada 10 korban tewas dalam aksi protes ini. Ada ribuan orang ditangkap dan 20 orang dilaporkan hilang. Kedua, respons pemerintah, terutama presiden dan DPR, yang justru menihilkan substansi protes.
Dan beberapa hari lalu, setelah Presiden Prabowo menuding aksi protes itu mengarah pada makar, sejumlah aktivis pro-demokrasi ditangkap, seperti Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar. Mereka, antara lain, dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang “penghasutan”.
Mereka dituduh menghasut pelajar dan massa dalam demonstrasi yang bergelora dari 25 Agustus hingga 1 September 2025. Penangkapan itu bukan hanya peristiwa hukum, melainkan sebuah cermin yang menunjukkan betapa jauhnya Indonesia dari cita-cita kemerdekaan sejati.
Jejak kolonial dalam hukum Indonesia
Untuk memahami mengapa pasal ini begitu problematis, kita harus mundur sejenak ke masa lalu. Pasal penghasutan, yang kita kenal sekarang adalah turunan langsung dari Pasal 169 bis dan 153 bis dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS NI), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1918.
Pasal-pasal ini sengaja diciptakan sebagai senjata ampuh untuk mengontrol dan membungkam gerakan nasionalis yang mulai tumbuh subur. Para pejuang kemerdekaan, termasuk sosok-sosok pejuang seperti Sukarno, tidak luput dari jerat pasal ini. Mereka dituduh “menghasut rakyat” untuk memberontak melawan kekuasaan kolonial. Ironisnya, pasal yang dulu digunakan untuk membungkam suara-suara merdeka, kini kembali dipakai untuk menjerat para aktivis yang memperjuangkan hak-hak warga negara di era Indonesia merdeka.
Abadi dari Orde Baru hingga kini
Setelah kemerdekaan, semangat dekolonisasi hukum seharusnya menghapus pasal-pasal peninggalan kolonial yang tidak relevan dengan semangat negara merdeka yang berdaulat. Namun, alih-alih dihapus, pasal penghasutan ini justru menemukan “rumah” baru.
Di era Orde Baru, pasal ini dihidupkan kembali sebagai alat represif untuk menindas oposisi. Para aktivis pro-demokrasi, termasuk mereka yang tergabung dalam Partai Rakyat Demokratik (PRD), menjadi korban kebrutalannya. Pasal ini menjadi pasal karet yang bisa ditarik ulur sesuai kebutuhan rezim, menyingkirkan siapa pun yang dianggap mengancam stabilitas dan kekuasaan.
Hari ini, di era reformasi yang katanya menjunjung tinggi demokrasi, pasal ini masih saja awet. Penangkapan Delpedro Marhaen dkk adalah bukti nyata bahwa cengkeraman masa lalu masih kuat. Seolah-olah, kita belum benar-benar merdeka dari mentalitas kolonial yang melihat kritik dan protes sebagai ancaman yang harus dibungkam.
Pasal karet yang menggerogoti demokrasi
Mengapa pasal ini tidak sesuai dengan semangat UUD 1945? Ada dua alasan mendasar. Pertama, pasal penghasutan adalah pasal karet yang sangat berbahaya bagi iklim demokrasi. Ia membuka ruang interpretasi yang luas dan subjektif bagi aparat penegak hukum untuk menentukan apakah suatu seruan atau pidato dianggap “menghasut.” Hal ini memungkinkan pasal ini digunakan untuk membungkam suara-suara kritis dan membatasi kebebasan berpendapat, sebuah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi.
Kedua, penggunaan pasal ini meremehkan kesadaran dan hak warga negara itu sendiri. Pasal ini seolah mengasumsikan bahwa massa yang berpartisipasi dalam demonstrasi adalah “korban” yang tidak memiliki akal sehat, yang hanya bertindak karena “terhasut” oleh provokator. Padahal, demonstrasi dan kritik adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat. Massa yang turun ke jalan tidak bodoh; mereka melakukan aksi karena ada keresahan, ketidakadilan, atau kekecewaan yang sudah menumpuk. Hak untuk bersuara, untuk menuntut perubahan, adalah esensi dari demokrasi yang berdaulat.
Mencari jalan pulang ke jiwa konstitusi
Indonesia merdeka tidak akan pernah utuh jika manusianya tidak bebas berpendapat. Penghapusan pasal penghasutan, dan pasal-pasal warisan kolonial lainnya yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi, adalah langkah nyata untuk dekolonisasi hukum nasional. Ini bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan sebuah panggilan untuk kembali ke jiwa konstitusi kita yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kedaulatan rakyat.
Sudah saatnya kita berhenti menggunakan alat-alat penindasan warisan penjajah untuk menyelesaikan masalah di rumah sendiri. Demokrasi yang sejati tidak takut pada kritik dan protes. Ia justru tumbuh subur di tengah diskusi yang terbuka dan perbedaan pendapat.
Penangkapan Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar adalah lonceng alarm bagi kita semua. Ia mengingatkan bahwa perjuangan untuk merdeka seutuhnya belum usai. Kita harus berani mencabut akar-akar kolonialisme yang masih menjalar di sistem hukum Indonesia. Hanya dengan begitu, kita bisa benar-benar mewujudkan janji kemerdekaan, sebuah janji di mana setiap individu bebas untuk berpikir, bersuara, dan berjuang tanpa rasa takut. Karena, inilah esensi dari sebuah negara yang adil, makmur, dan berdaulat.










