Saatnya Mengembalikan Partai kepada Publik

Partai politik (parpol) sejatinya adalah lembaga politik milik publik. Raison d’être atau alasan keberadaannya adalah melayani kepentingan umum, memperjuangkan aspirasi masyarakat, bangsa, dan negara.

Namun, di Indonesia, realitasnya sering kali berbeda. Banyak parpol beroperasi seperti perusahaan keluarga, di mana jabatan strategis diisi oleh pendiri, keluarga, atau lingkaran dekat. Regenerasi kepemimpinan pun kerap menyerupai pewarisan takhta, meski Undang-Undang Partai Politik menegaskan tujuan parpol bersifat publik.

Gejala partai personal

Fenomena “partai personal” (personal party) semakin menguat. Mengacu pada ilmuwan politik seperti Norberto Bobbio (1995) dan Mauro Calise (2000), partai personal adalah partai yang dibangun, dimiliki, dan dioperasikan untuk kepentingan satu orang atau kelompok kecil.

Ada tiga ciri utama partai personal. Pertama, partai lahir dari kehendak individu/tokoh kuat (politisi, birokrat, militer, atau pengusaha) yang membiayai dan menghidupinya. Tanpa tokoh tersebut, keberlanjutan partai sering dipertanyakan.

Kedua, partai dikelola seperti perusahaan keluarga, dengan dominasi pemilik dan kerabat dalam struktur kepengurusan. Regenerasi kepemimpinan partai juga tidak ubahnya pewarisan takhta.

Ketiga, pengambilan keputusan terkonsentrasi pada pemilik, yang biasanya menjabat ketua umum atau ketua dewan pembina secara de facto seumur hidup. Suara partai hampir identik dengan suara pemiliknya. Suara anggota nyaris hanya seperti buih-buih di tengah lautan. Forum-forum yang terkesan demokratis, seperti kongres, musyawarah, atau rapat kerja, hanya formalitas.

Fenomena ini bertentangan dengan esensi politik sebagai seni menggunakan kekuasaan untuk kepentingan umum. Partai personal justru mengabdi pada kepentingan pribadi atau kelompok sempit

Menguatnya oligarki

Partai politik juga semakin terjerat kepentingan oligarki, baik melalui pendanaan tidak langsung maupun pendirian partai langsung oleh kelompok berpengaruh. Dua faktor utama itu mendorong konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang dan politik yang transaksional serta mahal.

Biaya operasional partai sangat tinggi. Meski data spesifik per partai bervariasi. Ambil contoh Golkar. Pada 2016, menurut pengakuan ketua umumnya saat itu, Setya Novanto, biaya operasional partai per bulan berkisar Rp 5-10 miliar. Tanpa didukung oleh iuran anggota, darimana partai membiayai kebutuhan operasional sebesar itu?

Sumber utama dana parpol menurut UU No. 2 Tahun 2011 adalah iuran anggota, sumbangan sah, dan bantuan negara. Namun, iuran anggota sering minim, sehingga ketergantungan pada donatur kaya tetap kuat.

Biaya kontestasi politik juga melonjak. Kajian lama Kemendagri menyebut biaya bupati/walikota Rp 20-30 miliar dan gubernur hingga Rp 100 miliar (2015). Data terkini menegaskan biaya politik tetap tinggi, sering mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah tergantung daerah dan tingkat kompetisi.

Survei KPK tahun 2017-2018 menemukan mayoritas calon kepala daerah (sekitar 70-82 persen) dibantu pemodal atau cukong. Pola ini berlanjut, di mana dukungan finansial ditukar dengan imbalan pasca-kemenangan seperti izin usaha, konsesi, dan insentif bisnis.

Akibatnya, politik semakin berada di bawah kendali oligarki. Hanya mereka yang memiliki akses modal besar yang mampu mendirikan atau mengendalikan partai secara efektif.

Mengembalikan parpol sebagai badan publik

Tanpa partai yang benar-benar memperjuangkan kepentingan publik, sulit mengharapkan perbaikan tata kelola bangsa. Reformasi mendesak diperlukan.

Pertama, kemandirian pendanaan. Dorong iuran anggota secara masif. Contoh sederhana: partai dengan 700 ribu anggota yang masing-masing membayar Rp 10 ribu per bulan bisa mengumpulkan Rp 7 miliar. Sumbangan pihak ketiga harus dibatasi, transparan, dan diaudit. Bantuan negara (saat ini Rp 1.000 per suara sah, dengan usulan kenaikan hingga Rp 3.000) patut didukung, asal diiringi transparansi penuh dan akuntabilitas.

Kedua, demokratisasi internal. Hentikan praktik dinasti dan personalisme. Regenerasi harus terbuka bagi seluruh kader melalui mekanisme demokratis, bukan pewarisan. Pengambilan kebijakan harus melibatkan anggota, bukan hanya segelintir elite. Meski sulit, ini adalah keniscayaan untuk menghidupkan demokrasi internal.

Ketiga, lahirnya partai alternatif. Argumentasinya sederhana. Semakin banyak parpol, maka gelanggang politik semakin kompetitif, sehingga memaksa partai yang lama untuk berbenah.

Namun, partai alternatif ini dikelola secara modern, demokratis, dan berorientasi publik. Meski tantangan pendanaan dan regulasi ketat (persyaratan verifikasi KPU), ketidakpercayaan publik terhadap parpol existing menjadi basis sosial yang potensial. Inovasi organisasi, pemanfaatan teknologi, dan fokus isu-isu aktual bisa menjadi diferensiasi.

Reformasi partai politik merupakan keharusan. Ada banyak persoalan kebangsaan hari ini, dari lahirnya rezim kakistokrasi hingga menjamurnya praktik korupsi, adalah buah dari kegagalan melahirkan institusi politik yang mengabdi pada kepentingan publik.

Namun, perjuangan ini membutuhkan komitmen kolektif: dari internal parpol, regulator, hingga masyarakat sipil. Masa depan politik Indonesia bergantung pada seberapa serius kita memperbaiki fondasi kepartaian saat ini.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Asal-usul Kata Kompeni dalam Sejarah Nusantara

Asal-usul Kata Kompeni dalam Sejarah Nusantara

Kata serapan ini sangat populer, bahkan telah diterima sebagai kata resmi dalam

Next
Senjalaka Sistem Petrodollar

Senjalaka Sistem Petrodollar

Namun, kini sistem itu menghadapi krisis mendalam akibat pergeseran geopolitik,

You May Also Like
Total
0
Share