Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut pemerintah segera mengakui pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pekerja dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Tuntutan tersebut disampaikan SPAI menyusul adanya klaim dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bahwa pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pelaku UMKM. SPAI menilai pengalihan status tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi menghilangkan hak-hak pengemudi sebagai pekerja.
Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati mengatakan, hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan platform telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ketiga unsur hubungan kerja itu sudah terpenuhi dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah,” kata Lily melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8)
Menurut dia, unsur pekerjaan terlihat dari tugas pengemudi mengantarkan penumpang, barang, maupun makanan yang ditentukan melalui aplikasi. Sementara unsur upah terlihat dari pembayaran berdasarkan pekerjaan yang diselesaikan pengemudi.
“Besaran upah ditentukan melalui algoritma platform dan potongan aplikasi yang ditetapkan sepihak oleh aplikator. Sedangkan unsur perintah juga terpenuhi karena pengemudi yang menolak order dapat dikenai sanksi, mulai dari suspend atau pembekuan akun hingga putus mitra,”
Lily Pujiati, Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
SPAI menilai Perpres 27/2026 secara jelas ditujukan untuk memberikan pelindungan kepada pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo. Karena itu, menurut Lily, status UMKM tidak relevan dengan substansi regulasi tersebut.
“Perpres 27/2026 berbicara mengenai pelindungan pekerja transportasi online. Tidak ada keterkaitan dengan status UMKM. Justru yang hendak diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang merupakan hak pekerja, bukan sekadar pinjaman KUR atau insentif,” katanya.
Lily pun membantah klaim bahwa pengalihan status ojol menjadi UMKM merupakan aspirasi asosiasi pengemudi ojol. Menurut dia, kondisi di lapangan justru menunjukkan banyak pengemudi bekerja dengan pendapatan yang rendah dan jam kerja panjang.
“Pendapatan pengemudi ojol sekitar Rp 100 ribu per hari, sementara jam kerjanya tidak manusiawi. Mereka bisa bekerja lebih dari delapan jam, bahkan mencapai 17 jam sehari,” ujar Lily.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejumlah lembaga penelitian dan instansi pemerintah, antara lain Litbang Kompas, Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), dan Kementerian Perhubungan.
SPAI khawatir pengalihan status pengemudi menjadi UMKM, yang menurut mereka pada praktiknya sama dengan mempertahankan pola kemitraan, akan menghilangkan berbagai hak dasar pekerja.
Hak tersebut antara lain upah minimum yang layak, jam kerja delapan jam, upah lembur, waktu istirahat dua hari dalam sepekan, cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran dan menyusui, pelindungan bagi pekerja disabilitas, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, perundingan bersama, serta hak mogok.
“Pemaksaan status menjadi UMKM bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja. Ini justru dapat membuat kehidupan pengemudi ojol semakin terpuruk karena tidak ada kepastian pendapatan berupa upah minimum.
Lily Pujiati, Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
Menurut dia, ketiadaan perlindungan terhadap jam kerja juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Pengemudi, kata Lily, dapat terdorong bekerja melampaui batas waktu yang manusiawi demi mengejar pendapatan.
Karena itu, SPAI mendesak pemerintah memastikan Perpres 27/2026 mengakui pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang telah disetujui dalam sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026.
“Konvensi tersebut harus segera diadopsi dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru dengan mengakui pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja. Jangan sampai status kemitraan atau UMKM justru menjadi jalan untuk menghilangkan hak-hak pekerja,” pungkas Lily.










