Papua dan Argumen Hukum Indonesia yang Rasis

Ramai pemberitaan akademisi dilaporkan atas tuduhan makar. Perkara yang viral di jagad maya ini, sekaligus makin menguatkan penyempitan ruang sipil. Namun tulisan ini tidak bermaksud membahas perkara tersebut. Tulisan ini membahas penggunaan pasal kolonial (makar) untuk merepresi suara kritis orang-orang Papua yang menyatakan pendapatnya.

Pemerintah Indonesia, berikut aparatusnya kerapkali merespons aksi menyatakan pendapat yang dilakukan orang-orang Papua dengan penegakan hukum represif. Misalnya kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 2019, yang turut diiringi peningkatan kasus hukum dengan dakwaan pasal makar terkait gerakan memprotes impunitas pelaku rasisme, seperti pada kasus tujuh tahanan politik (tapol) Jayapura (Tapol, 2024, HRW, 2024). Kasus serupa terjadi pada 2025, di mana penggunaan pasal makar untuk empat orang Papua di Sorong yang mengekspresikan keyakinan politik yang berbeda (BBC Indonesia, 2025; Jubi, 2025).

Dalam aksi besar di Jayapura pada 2019, mereka menuntut keadilan karena para pelaku rasisme di Surabaya yang melibatkan politisi dan aparat dituntut satu tahun penjara dan divonis ringan, yakni 5-7 bulan penjara oleh pengadilan. Sementara, di sisi lain, ketidakadilan penegakan hukum dipertontonkan. Mereka yang mengekspresikan sikapnya dengan damai justru ditangkap saat terlibat aksi memprotes rasisme yang meluas di Papua pada Agustus 2019. Mereka pun dituntut dengan pasal makar.

Kasus di atas merupakan pengulangan dari kasus tapol di Jakarta yang sudah divonis berdasarkan tuntutan pasal makar dengan pidana delapan dan sembilan bulan penjara. Pemidanaan kasus tersebut, menurut keterangan ahli, ekspresi politik dan protes atas peristiwa rasisme bertentangan dengan konstitusi dan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Selain itu, dalam konteks hukum pidana perbuatan melakukan kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat berkaitan dengan keyakinan politik dengan cara damai tidak dapat dikenakan imperatif Pasal 106 KUHP (pasal makar) dan harus ditafsir secara sistematis dengan Pasal 110 KUHP (Keterangan ahli Wiratraman H, 2020 dan Amicus Curiae ICJR, 2020).

Kendati demikian hakim mempertimbangkan bahwa meskipun aksi protes dilakukan secara damai dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora, lagu Papua Bukan Merah Putih, dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap negara. Hakim juga menafsir unsur makar cukup dengan adanya niat dan permulaan pelaksanaan, tidak harus adanya serangan (LBH Jakarta, 2020). Dalam konteks ini putusan hakim bagi kalangan legal formalis bisa saja dianggap putusan hukum yang imparsial, namun sebenanrya problematis karena di balik klaim tersebut sangat menguntungkan secara politis dalam makna menguatkan proyek politik “NKRI Harga Mati”, daripada elite politik Indonesia yang tidak menerima ekspresi politik orang-orang Papua.

Tentu aksi-aksi tersebut merupakan tindakan konstitusional menyangkut kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat dan dilakukan secara damai. Namun bagaimana memahami praktik penghukuman sewenang-wenang dan jauh panggang dari aturan normatifnya?

Bekerjanya hukum represif dan rasis

Hukum di Indonesia dalam bentuknya yang normatif (UUD 1945, UU) memang mengatur kebebasan ekspresi, menyatakan pikiran, meyakini kepercayaan politik dan pelarangan diskriminasi rasial. Dasar hukumnya jelas diatur dalam konstitusi Pasal 28 UUD 1945, hukum nasional melalui Pasal 19 ICCPR 1966 yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, UU No. 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Pasal 23-25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Termasuk juga dalam hukum internasional Pasal 19 DUHAM dan Pasal 19 tentang Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Namun bekerjanya institusi hukum dalam konteks Papua seringkali mengingkari prinsip-prinsip dasar hukum dan HAM. Biasanya dalam kasus Papua ada dua hal yang sering dikaitkan dengan pasal makar: pertama, ekspresi politik penentuan nasib sendiri; kedua, ekspresi simbolis mengusung bendera Bintang Kejora (Herlambang, 2021).

Dalam kasus tujuh tapol Jayapura, kecenderungan bekerjanya hukum yang rasis tampak dengan adanya pemindahan tahanan politik. Pola yang sama juga terjadi dalam kasus tapol Sorong, 2025 di mana proses persidangan dipindah ke Makassar (BBC Indonesia, 2025). Pemindahan lokasi ini bermakna penting secara politik dan hukum yang perlahan menggambarkan bahwa orang-orang Papua memang mendapatkan perlakuan berbeda dan equality before the law acap kali tak berlaku.

Mengawali argumentasi pertama, bahwa secara hukum, pemindahan tahanan dari wilayah hukum semula di Jayapura, Papua (sesuai locus delictie) ke Balikpapan merupakan pelanggaran terhadap prosedur berperkara dalam KUHAP, yang menurut pengacara, diajukan oleh pihak yang tidak berwenang, yakni penyidik Polda Jayapura. Kedua, makna kepentingan sosial-politisnya, pemindahan itu dimaksudkan untuk melegitimasi penghakiman yang mendapat dukungan kuat secara sosial dan politik.

Mudahnya, pemindahan itu diperlukan untuk mereduksi kekuatan kepentingan orang-orang Papua jika proses persidangan dilakukan di Papua. Dalam proses persidangan, penegak hukum terutama polisi dan jaksa penuntut umum patut diduga mengkhawatirkan penalaran hakim akan terpengaruh oleh aksi-aksi solidaritas orang Papua. Dengan pemindahan itu, dukungan kuat secara sosial-politik berbalik pada penegak hukum.

Dapat dikatakan di sini penguasa/penegak hukum bersiasat dalam melakukan penegakan hukum yang seolah-olah murni penegakan hukum (purely legal enforcement) yang otonom. Namun sebenarnya, di baliknya tersimpan agenda tersembunyi, yakni upaya mengekslusi proses persidangan dari kebenaran apa adanya tentang Papua yang disuarakan oleh mahasiswa dan aktivis Papua, terutama pelanggaran HAM, penjarahan tanah-tanah adat, dan rasisme yang dialami orang-orang Papua.

Penegak hukum bertindak secara politis dengan memindah tahanan serta proses persidangan di yurisdiksi Balikpapan dan Makassar dalam sudut pandang hukum kritis harus dicurigai sebagai upaya untuk menciptakan kondisi di mana dalam persidangan hakim berpotensi akan menilai dan memutus sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Seperti halnya putusan bersalah (terbukti melalukan tindak pidana makar) dalam kasus tahanan politik di Jakarta, penghakiman dengan vonis makar tahanan politik cluster Balikpapan yang terbukti secara legal formal di persidangan akan sangat berharga secara politis bagi elite politik dan ekonomi “NKRI Harga Mati”. Hal ini sekaligus memberikan pesan secara sosial-politis bagi masyarakat Indonesia bahwa NKRI sedang dipecah belah oleh pihak “tertentu.”

Sehingga berpijak dari konteks demikian penghukuman yang abusif tersebut mendapat legitimasi secara sosial, politik dan hukum serta institusinya bekerja seolah-olah berdasar mandat kepentingan publik. Di sini hukum didayagunakan sebagai suatu sistem yang bekerja melayani kekuasaan dengan membentuk kesadaran palsu masyarakat tentang penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum terutama dalam kasus Papua.

Menghukum dengan alat bukti prasangka

Aksi-aksi menolak praktik rasisme dan pandangan politik (referendum Papua) yang berujung pada hukum dilihat oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan identik makar dan berujung pada pengukuman sewenang-wenang. Praktiknya terlihat jelas dalam kasus tahanan politik Jakarta (terutama pertimbangan hakim dalam putusan tersebut) dan tujuh orang tahanan politik cluster Balikpapan dengan dakwaan makar.

Penghukuman sewenang-wenang dapat terjadi karena adanya kesadaran sosial (rasisme) masyarakat dalam pikiran atau pemahaman yang diproduksi dari proses politik hukum rasis dan stereotyping bentukan seperti “Papua mengancam keutuhan NKRI.” Hal tersebut membumbui penegakan hukum sewenang-wenang kepada orang-orang Papua. Dalam konteks itu, kesadaran sosial tersebut dapat menjadi “dalil sosial” dari aparat penegak hukum (merasa mempunyai legitimasi sosial) bertindak secara hukum untuk mendakwa, menuntut dan memvonis makar terhadap aksi damai menyampaikan ekspresi politik menuntut penghilangan praktik rasisme.

Penjelasan lain, misalnya Herlambang dan Hanrahan (2025) karena adanya rasisme terlembaga (institutionalized racism) yang merujuk bahwa rasisme tak selalu terformalkan dalam regulasi negara, melainkan beroperasi dalam lembaga negara (penegak hukum atau aparat keamanan). Ini dapat terjadi karena prasangka rasial yang mempengaruhi persepsi dan tindakan sebagai dampak panjang dari proyek nasionalisme eksklusif elite politik Indonesia sejak 1960-an hingga saat ini yang mengabaikan dan menentang segala ekspresi berbeda dari orang Papua.

Bayangkan saja seorang fotografer bernama Assa Asso (orang Papua) mengunggah foto tentang masyarakat Papua dalam aksi memprotes rasisme Agustus 2019 di media sosialnya sebagai bentuk perlawanan atas rasisme, oleh penegak hukum didakwa pasal makar dengan tuduhan menghasut untuk melawan pemerintah (Jubi, 2020). Penegak hukum ibarat Javert dalam novel Victor Hugo, Les Miserables yang menampilkan kekuatan hukum tidak sebagai perwujudan keadilan sosial, melainkan sebagai mesin canggih pembunuh keadilan.

Tindakan hukum yang rasis memang potensial terjadi jika kognisi yang rasis tanpa sadar telah merasuk dalam kesadaran berhukum aparat penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan Papua. Tahap ini merujuk artikel di The Conversation (2020) di mana disebutkan tahap rasisme covert atau rasisme tertutup yang mengonstitusi dalam kebijakan dan kesadaran sosial masyarakat, misal stereotipe yang jamak terjadi di kota-kota di Jawa yang menyebut orang-orang Papua pemalas, mabuk-mabukan, dan sebagainya. Juga prasangka kolonial yang terang-terangan merendahkan seperti diucapkan elite politik salah satu jenderal Orde Baru, yang mengatakan, “Jakarta tidak tertarik dengan orang Papua, yang membuat Jakarta tertarik adalah tanah dan sumberdaya alamnya.”

Bekerjanya hukum (institusi-aparat penegaknya) dalam konteks sosial yang demikian seringkali merespons semata-mata tidak berdasarkan premis-premis normatif dalam perundang-undangan, melainkan bertindak berdasarkan kecenderungan pikiran-sosial-politik yang kuat. Salah satu contoh penghukuman berdasarkan prasangka rasial dituangkan dalam putusan pengadilan (Putusan No. 2152/PID.B/2003/PN.JKT.PST) dengan vonis hukuman mati. Berikut petikan bunyi pertimbangan hukumnya:

“Menimbang, bahwa hal lainya orang-orang berkulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak kepolisian, karena ada dugaan mereka sering melakukan transaksi penjualan jenis narkotika di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan secara rapih dan terselubung.”

Kalimat “orang-orang berkulit hitam dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak kepolisian” dan “sering melakukan transaksi penjualan jenis narkotika” menunjukkan pertimbangan hukum tersebut seolah-olah berangkat dari kesadaran bahwa orang-orang kulit hitam diketahui secara umum (generally known) cenderung kriminal. Pada konteks itu, patut diduga penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) dalam penalaran hukumnya tidak mempertimbangkan norma hukum dan fakta senyatanya, melainkan dipengaruhi oleh kesadaran rasialis (sadar atau tidak sadar), yang merasuk dalam kesadaran sosial sehari-hari masyarakat. Prasangka ini kemudian menjadi (alat) bukti penghukuman, bahkan bisa menjadi pembunuhan semena-mena oleh hukum (murdered by the law).

Bisa dikatakan, aparat penegak hukum dalam kasus Papua dengan konteks kebebasan berekspresi dan menyampaikan keyakinan politiknya, dalam proses hukumnya cenderung berdasar prasangka daripada pertimbangan hukum yang rasional dan objektif. Setidaknya itu terkonfirmasi dari kasus tahanan politik Jakarta dan Balikpapan yang divonis dan dituntut makar. Padahal tindakan-tindakan mahasiswa, aktivis Papua tidak bisa dikonstruksikan memenuhi unsur pidana sebagai makar sebagaimana prasangka aparat penegak hukum, setidaknya menurut analisis akademis.

Sebagai penutup, sebagai orang Indonesia, sulit untuk membantah bahwa hukum dan bekerjanya hukum Indonesia terhadap orang-orang Papua tidak beroperasi secara rasis, represif dan abusif.

Semua ini mengingatkan pada cerita-cerita pengacara dalam novel A Time To Kill dan To Kill A Mockingbird, yang membela orang keturunan Afrika di Amerika yang dipersekusi, didiskriminasi dan mendapatkan prasangka sebagai kriminal sehari-hari, bahkan dalam proses persidangan dihukum berdasarkan bukti prasangka, juga mendera orang Papua. Maka saat prasangka berkelindan dengan mata rantai birokrasi hukum yang mekanik, perbuatan yang dihasilkannya tampak seolah-olah sebagai pemenuhan tugas. Mengenai prasangka ini, Karl May novelis Jerman mengibaratkan prasangka sebagai wabah yang mengerikan. Katanya, “Ternyata selama ini saya hidup di tengah wabah yang mengerikan. Penyebabnya adalah prasangka….”

Ternyata selama ini pula bangsa Papua hidup di tengah slogan “NKRI Harga Mati.”

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Palestine 36: Sejarah Palestina yang Jarang Diketahui

Palestine 36: Sejarah Palestina yang Jarang Diketahui

Ada narasi umum setiap kali isu Palestina dibicarakan, bahwa cerita penindasan

Next
Marie-Louise Eta, Pelatih Perempuan Pertama di Liga Top Eropa

Marie-Louise Eta, Pelatih Perempuan Pertama di Liga Top Eropa

Pada 11 April 2026, sebuah momen bersejarah tercatat dalam dunia sepak bola

You May Also Like
Total
0
Share