Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih) yang diluncurkan pemerintah pada 21 Juli 2025 melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 telah membentuk 80.081 unit koperasi di seluruh Indonesia per Oktober 2025, melampaui target awal sebesar 80 ribu unit.
Namun, di balik capaian nasional tersebut, tersimpan tantangan besar yang dihadapi Tanah Papua, wilayah dengan enam provinsi yang memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal berbasis marga yang tidak kompatibel dengan model koperasi desa konvensional. Sebuah gagasan yang lahir dari generasi muda Papua pada tahun 2019 melalui inisiatif Dewan Rakyat Papua (DRP) kini menawarkan solusi adaptif yang disebut Koperasi Marga.
Kesenjangan implementasi di Tanah Papua
Kopdes Merah Putih dirancang dengan asumsi bahwa desa merupakan unit administratif yang homogen dan memiliki aset tanah dengan kejelasan status hukum. Asumsi ini berlaku di sebagian besar Pulau Jawa dan Sumatera, namun runtuh ketika dihadapkan pada realitas sosial Papua. Tanah di Papua secara dominan merupakan milik komunal marga, bukan milik pribadi maupun aset desa. Tidak adanya sertifikat kepemilikan individu menjadikan empat syarat lahan yang ditetapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya—kejelasan status kepemilikan, luasan minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis, dan kesiapan lahan—sulit dipenuhi.
Persebaran penduduk Papua yang terpolarisasi secara geografis dan etnis memperumit situasi. Satu kampung bisa dihuni hanya oleh satu marga, dengan jarak antar kampung yang sangat jauh dan akses transportasi yang terbatas. Ditambah dengan keterbatasan sumber daya manusia terlatih dalam manajemen koperasi modern dan rendahnya inklusi keuangan, banyak koperasi di Papua hanya berstatus aktif di atas kertas—berbekal papan nama tanpa aktivitas ekonomi nyata. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan template standar Kopdes Merah Putih di Papua bagaikan memaksakan sepatu ukuran 42 ke kaki berukuran 38. Alhasil, bukannya nyaman, justru melukai dan menghambat pergerakan ekonomi masyarakat adat.
Konsep Koperasi Marga
Koperasi Marga, atau Bank Investasi Marga, merupakan gagasan yang dicetuskan oleh generasi muda mudi Papua pada tahun 2019 melalui Dewan Rakyat Papua (DRP). Gagasan ini lahir dari kesadaran mendalam bahwa model pembangunan ekonomi konvensional yang berbasis individu dan birokrasi formal gagal menyentuh realitas sosial-budaya masyarakat Papua. Masyarakat Papua hidup dalam jaringan kekerabatan marga yang kuat, di mana identitas, hak, dan kewajiban ekonomi seseorang melekat pada marga tempat ia bernaung. Koperasi Marga dirancang untuk menyesuaikan diri dengan realitas ini, bukan memaksakan template luar yang tidak cocok.
Filosofi Koperasi Marga berpijak pada prinsip bahwa kekerabatan bukan hanya ikatan sosial, tetapi juga modal sosial (social capital) yang dapat dikonversi menjadi kekuatan ekonomi kolektif. Sebagaimana dikemukakan Robert Putnam dalam Bowling Alone (2000), modal sosial berupa koneksi antar individu, jaringan sosial, dan norma kepercayaan memungkinkan tindakan kolektif yang efektif. Marga di Papua memiliki semua elemen ini: keanggotaan berdasarkan garis keturunan, jaringan yang terhubung melalui afiliasi marga, dan kepercayaan yang terbentuk dari ikatan darah. Jika koperasi konvensional membangun gedung dari nol, maka Koperasi Marga memanfaatkan fondasi kuat yang sudah ada selama berabad-abad.
Model tata kelola Koperasi Marga dirancang fleksibel untuk dua tipologi wilayah. Di daerah homogen, di mana satu kampung didominasi satu marga, dibentuk Dewan Marga Kampung sebagai pengelola. Di daerah heterogen, dibentuk Dewan Marga per unit yang lebih kecil seperti RT/RW, dengan perwakilan yang duduk dalam Dewan Pengawas di tingkat distrik atau kabupaten. Keunggulan utama model ini adalah tidak memerlukan izin lokasi atau bangunan formal dalam tahap awal karena kegiatan dapat dilakukan di rumah-rumah anggota, balai adat, atau fasilitas komunal yang sudah ada. Konsep ini juga memiliki beberapa variasi: Koperasi Pendulang bagi perantau marga, Koperasi Pemilik Hak Ulayat untuk kemitraan investor, Koperasi Saluran CSR untuk menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan Koperasi Bantuan Sosial sebagai jaring pengaman sosial.
Pengalaman negara lain
Konsep Koperasi Marga bukan tanpa preseden global. Di Kanada, Neechi Commons di Winnipeg, Manitoba, merupakan koperasi yang dikembangkan oleh dan untuk komunitas Indigenous (penduduk asli) sejak 1990. Selama lebih dari 30 tahun beroperasi, Neechi membuktikan bahwa koperasi berbasis komunitas Indigenous mampu bersaing dengan rantai grosir nasional sambil mempertahankan identitas budaya mereka. Di Selandia Baru, kontribusi ekonomi Māori melalui model koperasi berbasis iwi (suku) tumbuh dari NZD 17 miliar pada 2018 menjadi NZD 32 miliar pada 2023, dengan aset yang meroket dari NZD 69 miliar menjadi NZD 126 miliar dalam periode yang sama, didukung oleh kerangka hukum Treaty of Waitangi yang mengakui hak komunal.
Di benua Afrika, Savings and Credit Cooperative Organizations (SACCOs) telah melayani lebih dari 300 juta orang dan mengelola aset senilai miliaran dolar, membuktikan efektivitas koperasi berbasis ikatan keanggotaan tradisional dalam meningkatkan inklusi keuangan pedesaan. Bahkan di dalam negeri, pengalaman Koperasi Nagari di Minangkabau menunjukkan bahwa koperasi yang dibangun di atas struktur adat yang sudah ada memiliki legitimasi lebih kuat dibandingkan koperasi yang dipaksakan dari atas, dengan peran ninik mamak (pemimpin adat) yang sangat krusial dalam pengelolaan dan distribusi manfaat ekonomi. Seluruh studi kasus ini menegaskan satu prinsip universal: koperasi yang berakar pada struktur sosial-budaya lokal memiliki peluang keberhasilan jauh lebih besar.
Rekomendasi strategis
Berdasarkan analisis komparatif mendalam terhadap kedua model koperasi serta kajian empiris dari berbagai belahan dunia, beberapa rekomendasi strategis dirumuskan untuk mengoptimalkan implementasi Koperasi Merah Putih di Tanah Papua melalui pendekatan Koperasi Marga. Pertama, pemerintah pusat perlu segera menerbitkan regulasi khusus berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Koperasi yang secara eksplisit mengakomodasi model koperasi berbasis marga, termasuk pengakuan Dewan Marga sebagai struktur pengelola yang setara dengan rapat anggota dalam koperasi konvensional serta penyesuaian persyaratan lahan untuk mengakomodasi tanah ulayat tanpa mensyaratkan sertifikat kepemilikan individu.
Kedua, implementasi perlu dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah-wilayah yang paling homogen dan siap seperti kampung satu marga, dengan target pembentukan 500 koperasi marga dalam dua tahun pertama di seluruh enam provinsi Papua.
Ketiga, integrasi dengan dana otonomi khusus Papua dan kewajiban corporate social responsibility perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Papua dapat memberikan basis pendanaan yang beragam dan berkelanjutan. Contoh praktis sudah ada di Kabupaten Mimika, di mana YPMAK menyalurkan Dana Kemitraan PT Freeport Indonesia untuk pemberdayaan masyarakat melalui koperasi.
Keempat, pembentukan Badan Koordinasi Koperasi Marga Papua di tingkat provinsi dan Dewan Koperasi Marga Wilayah Adat di tingkat wilayah adat menjadi prasyarat mutlak untuk memastikan koordinasi antarmarga berjalan efektif.
Kelima, program pendidikan koperasi khusus bagi putra-putri Papua dan pendampingan intensif minimal dua tahun untuk setiap koperasi marga baru harus menjadi prioritas.
Keenam, audit independen berkala dan mekanisme whistleblowing harus diterapkan untuk mencegah korupsi dan kooptasi dalam pengelolaan koperasi marga.
Menyatukan ekonomi Pancasila dengan kearifan lokal Papua
Koperasi Marga bukan sekadar alternatif teknis, melainkan representasi nyata dari semangat ekonomi Pancasila yang menempatkan kegotongroyongan dan kekeluargaan sebagai fondasi perekonomian. Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, menegaskan bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian nasional yang mampu menjaga keseimbangan antara sektor swasta dan sektor negara. Konsep Koperasi Marga menghidupkan kembali visi Hatta dengan cara yang sesuai dengan konteks sosial-budaya Papua, menjadikan koperasi bukan sebagai instrumen yang dipaksakan dari atas melainkan sebagai organisme ekonomi yang tumbuh secara organik dari dalam jaringan kekerabatan masyarakat adat itu sendiri.
Kekuatan Koperasi Marga terletak pada kesesuaian alamiah dengan struktur sosial yang sudah ada di Papua. Kita tidak perlu membangun dari nol, karena fondasi kekerabatan marga telah terbentuk selama berabad-abad. Yang kita butuhkan adalah kerangka hukum yang mengakui, kapasitas yang memadai, dan kemauan politik untuk melihat Papua bukan dari kacamata administrasi Jakarta, melainkan dari kearifan tanah itu sendiri.










