Hari Antikorupsi Sedunia, yang diperingati setiap 9 Desember, kita selalu terantuk pada pertanyaan: bisakah bangsa ini terbebas dari korupsi?
Pertanyaan penuh putus asa itu muncul karena seolah-olah bangsa besar ini tidak pernah bisa bebas dari korupsi. Pada 2024, angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024 Indonesia masih skor 37 dari 100, naik tiga poin dari tahun sebelumnya, dan berada di peringkat 99 dari 180 negara. Angka ini seperti denyut nadi yang lemah, menandakan perbaikan kecil tapi masih jauh dari “bersih”.
Sementara itu, menurut Biro Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024 Indonesia adalah 3,85 (skala 0-5), yang menunjukkan bahwa masyarakat makin permisif terhadap korupsi, terutama pada aspek penyuapan dan nepotisme.
Namun, bukan sekadar angka-angka, kita bergelut dengan beragam wajah korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Korupsi merajalela di berbagai sektor: dari proyek infrastruktur yang membengkak biayanya, hingga pengadaan barang yang dipenuhi mark-up. Rakyat biasa merasakannya dalam bentuk pelayanan publik yang lambat, jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, serta pendidikan dan akses layanan kesehatan yang tak merata.
Dari kenyataan pahit itu, kita menaruh sedikit harapan: apakah ada cahaya di ujung terowongan, atau kita ditakdirkan untuk terus terperangkap dalam lingkaran setan ini?
Langkah mundur
Presiden Prabowo Subianto, yang dilantik pada Oktober 2024, datang dengan retorika anti-korupsi yang membara. Ia bersumpah untuk mengejar koruptor hingga ke Antartika. Pidatonya disesaki dengan janji untuk menghajar para koruptor tanpa ampun.
Namun, pidato Prabowo tak ubahnya seperti petir menggelegar tetapi tak membawa hujan. Kata-katanya tak pernah terbukti. Janji-janjinya menggantung di langit-langit retorika politik. Kenyataannya, kabinetnya tetap diisi dengan deretan politisi bermasalah.
Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Pangan, pernah terseret kasus korupsi kehutanan Riau dan dugaan keterlibatan dalam skandal minyak goreng. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pernah terkait korupsi ekspor CPO yang melibatkan perusahaan-perusahaan raksasa. Kemudian ada nama Edward Omar Sharif Hiariej, yang sempat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, pernah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

Di era Prabowo, nepotisme kembali lumrah dan dinormalkan. Ia menaiki tangga kekuasaan bersama Gibran Rakabuming, anak muda yang tidak akan menjadi apa-apa kalau bukan karena anak Presiden Joko Widodo. Pencalonannya sebagai wakil presiden dilalui dengan mengacak-acak Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya itu, kita menyaksikan tim sukses, kader partai, hingga relawan menyesaki jabatan politik di Kabinet, BUMN, dan lembaga-lembaga negara seakan posisi-posisi jabatan itu adalah upah atas loyalitas elektoral.
Selain itu, demi mengamankan dukungan dalam aliansi politiknya, Prabowo membentuk kabinet dan birokrasi yang sangat gemuk. Birokrasi yang bengkak ini bukan hanya boros anggaran, tapi juga membuka celah untuk cronyism, di mana keputusan negara lebih menguntungkan teman daripada rakyat. Janji setinggi langit Prabowo tak kunjung menembak sasaran. Ini adalah inkonsistensi yang menyakitkan, membuat kita bertanya: apakah janji hanyalah topeng untuk melindungi kepentingan sendiri?
Jebakan ekonomi ekstraktif
Korupsi di Indonesia tak lepas dari model ekonomi ekstraktif yang mendominasi. Ekonomi ekstraktif sangat rentan terhadap korupsi karena sektor ini bergantung pada izin, konsesi, dan rente politik yang membuka ruang suap, patronase, serta praktik crony capitalism. Ketergantungan pada sumber daya alam menciptakan konsentrasi kekuasaan dan keuntungan yang mudah dimanipulasi oleh elite.
Sektor ekstraktif (tambang, hutan, sawit, minyak) membutuhkan izin eksplorasi dan konsesi dari pemerintah. Proses perizinan sering kali tidak transparan, membuka peluang suap antara pengusaha dan pejabat. Pada praktiknya, elite politik sering memberikan konsesi kepada kroni atau keluarga, menciptakan konflik kepentingan. Hubungan patron-klien ini menjadikan korupsi sebagai bagian dari sistem, bukan sekadar penyimpangan.
Selain itu, komoditas seperti batubara, nikel, dan sawit bernilai miliaran dolar ketika diekspor ke pasar global. Skala keuntungan yang besar membuat aktor politik dan bisnis berlomba “membeli” akses, sehingga korupsi menjadi mekanisme distribusi rente.
Korupsi di sektor ekstraktif tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis permanen. Bayangkan hutan-hutan di Sumatera yang dirampok demi sawit, sementara penduduk asli kehilangan tanah mereka. Kebijakan itu meninggalkan deforestasi dan kehancuran daerah aliran sungai (DAS). Akhirnya, ketika terjadi hujan ekstrem, bencana banjir dan longsor tak terhindarkan.
Ini bukan ekonomi yang berkelanjutan; tapi vampir yang menghisap darah bangsa. Korupsi menjadi oli yang melumasi roda ini, membuat kesenjangan semakin lebar. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin terpinggirkan.
Paradigma yang bergeser
Paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia telah mengalami metamorfosis yang menyakitkan: dari cahaya harapan menjadi bayang-bayang kekecewaan. Pada masa awal reformasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri sebagai lembaga independen yang berani menembus tembok kekuasaan. Publik menyaksikan bagaimana menteri, gubernur, bahkan ketua partai politik digiring ke pengadilan. Sejak berdiri hingga 2023, KPK telah menangani menangani 1.512 kasus tindak pidana korupsi. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,5 triliun melalui asset recovery (pemulihan aset). Meskipun masih ada banyak kekurangan, tetapi KPK pernah menjadi simbol harapan.
Namun, benteng itu kini retak. Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 menempatkan lembaga ini di bawah bayang-bayang eksekutif, mereduksi independensinya. Pegawai yang kritis diberhentikan massal melalui tes wawasan kebangsaan yang kontroversial, anggaran dipangkas, dan kewenangan penyadapan serta penuntutan dipersempit. KPK yang dulu digadang sebagai “matahari pemberantasan korupsi” kini redup, kehilangan sinarnya, hanya menyisakan bayangan birokrasi.
Di era Joko Widodo dan berlanjut pada Prabowo, pemberantasan korupsi semakin bertumpu pada Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan secara struktural berada di bawah kendali presiden. Analogi yang paling tepat: menyerahkan kunci kandang singa kepada singa itu sendiri. Kasus-kasus besar sering mandek, terutama jika menyentuh lingkaran elite. Publik melihat bagaimana hukum bisa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Lebih jauh, hak prerogatif presiden—grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi—sering digunakan untuk membebaskan tersangka korupsi ketika kasus masih bergulir di pengadilan tingkat pertama. Alih-alih memperkuat supremasi hukum, praktik ini justru merusak proses peradilan yang seharusnya berjalan independen.
Meskipun ada nuansa ketidakadilan dalam kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi, tetapi proses abolisi dan rehabilitasi seharusnya tidak dilakukan pada kasus korupsi, apalagi jika kasusnya masih bergulir di pengadilan.
Mencari jalan keluar
Lalu, mungkinkah Indonesia terbebas dari korupsi? Jawabannya ada di tangan kita, tapi butuh strategi revolusioner. Pertama, perkuat KPK sebagai lembaga independen sejati, dengan cabang hingga ke kabupaten/kota untuk memantau korupsi lokal. Kedua, reformasi birokrasi harus mendalam: potong rantai birokrasi yang rumit, terapkan meritokrasi ketat, dan hukum berat bagi pelaku. Ketiga, Maksimalkan teknologi: e-governance, blockchain untuk pengadaan barang, dan AI untuk deteksi anomali keuangan, bisa meminimalisir celah korupsi. Yang tak kalah penting, penguatan partisipasi warga: edukasi anti-korupsi di sekolah, whistleblower dilindungi, dan masyarakat sipil diberdayakan untuk mengawasi. Bayangkan rakyat sebagai mata dan telinga bangsa, melaporkan via app transparan, membangun budaya integritas dari bawah.
Ini bukan mimpi kosong. Negara seperti Singapura dan Selandia Baru membuktikan bahwa korupsi bisa diberantas dengan komitmen kuat. Di Indonesia, kita punya semangat gotong royong; mari kita gunakan untuk melawan musuh bersama ini. Tapi tanpa tekad dari pemimpin dan rakyat, korupsi akan terus menjadi momok yang menghantui. Mungkinkah? Ya, jika kita bangun sekarang. Jangan biarkan generasi mendatang mewarisi negeri yang rusak. Mari kita ciptakan Indonesia yang adil, bersih, dan bermartabat.











UU Cipta Kerja dipandang pemerintah bisa menjadi praktek pencegahan Tipikor karena menyederhanakan proses birokrasi dan memotong celah pungli. Tapi menjadi “titik lemah” jika tidak diimbangi oleh tata kelola kelola yang baik dan transparansi. Tetapi dalam implementasinya serta pengawasan di tingkat pelaksanaannya terutama dalam pembuatan peraturan (PP) turunannya. Dan boleh diketahui uu cipta kerja proses penyusunan terlalu cepat tanpa ada pelibatan publik. Dan rentan korupsinya dalam proses legislasi.
UU Cipta Kerja adalah muaranya, dibuat tanpa ada partisipasi publik.