Menakar Dampak Rencana Bioetanol 300 Ribu Kiloliter dari Papua

Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Papua sebagai pusat produksi bahan bakar nabati (BBN), khususnya bioetanol dari tebu, dengan target mencapai 300 ribu kiloliter per tahun, memicu sorotan tajam.

Visi yang digadang-gadang sebagai solusi untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil dan mendorong ketahanan energi nasional ini, dinilai sarat dengan ambisi politik yang jauh melampaui kesiapan implementasi di lapangan.

Ada jurang lebar antara narasi optimis pemerintah pusat dengan realitas di Bumi Cenderawasih yang jauh dari siap. Bahkan, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengakui bahwa proyek ini “masih jauh” dan baru berkutat pada tahap pembibitan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi, keberlanjutan, dan dampak multidimensi yang mungkin timbul dari sebuah proyek raksasa yang diterapkan dengan pendekatan top-down tersebut.

Target produksi sebesar 300 ribu kiloliter (setara dengan 300 juta liter) bioetanol per tahun dari Papua memerlukan analisis kuantitatif yang cermat untuk memahami skalanya. Dengan mengasumsikan tebu sebagai bahan baku utama, diperlukan perhitungan luas lahan dan jangka waktu yang realistis. Produktivitas tebu nasional Indonesia berada pada kisaran 60-70 ton per hektare per tahun, dengan angka terakhir pada 2024 sebesar 63,78 ton per hektare, dan rata-rata 74,65 ton per hektare untuk periode 2019-2023. Terdapat pula klaim bahwa bibit unggul dapat mendorong produktivitas hingga 100 ton per hektare, meskipun hal ini perlu pembuktian konsisten di Papua. Yield konversi bioetanol dari tebu diperkirakan sekitar 70 liter per ton tebu. Berdasarkan asumsi ini, kebutuhan lahan sangat bervariasi. Dengan produktivitas 60 ton per hektare, diperlukan sekitar 71.429 hektare.

Pada asumsi produktivitas nasional 65 ton per hektare, luas lahan yang dibutuhkan sekitar 65.934 hektare. Bahkan dengan skenario optimis produktivitas 100 ton per hektare, masih diperlukan lahan seluas 42.857 hektare. Luasan ini setara dengan hampir 430 kilometer persegi atau mendekati luas negara Barbados, yang menuntut konversi lahan besar-besaran, kemungkinan besar dari hutan atau lahan milik masyarakat adat.

Untuk konteks, rencana pengembangan pabrik gula di Merauke bahkan menargetkan lahan hingga 1 juta hektare. Jangka waktu pelaksanaan proyek ini juga panjang. Tahap pembibitan dan persiapan lahan membutuhkan 6-12 bulan. Panen pertama tebu baru dapat dilakukan 12-18 bulan setelah penanaman. Konstruksi dan commissioning pabrik bioetanol memakan waktu 24-36 bulan.

Setelah operasional, dibutuhkan waktu tambahan 1-2 tahun untuk mencapai kapasitas produksi penuh secara stabil. Dengan demikian, target produksi penuh realistisnya baru dapat dicapai pada akhir dekade ini (2028/2029), dengan asumsi tidak ada hambatan berarti. Pengakuan Dirjen EBTKE bahwa proyek “masih jauh” menunjukkan target 300.000 KL per tahun saat ini belum tercapai dan sangat prematur, bahkan mungkin tidak akan tercapai secara optimal dalam kerangka waktu yang diharapkan.

Proyek bioetanol raksasa di Papua tidak dapat dilepaskan dari kerangka ideologis yang mendasarinya. Melalui lensa kapitalisme, proyek ini dilihat sebagai peluang investasi strategis yang didorong oleh permintaan global akan energi terbarukan. Negara berperan sebagai fasilitator, menciptakan iklim investasi yang kondusif, misalnya dengan penyediaan akses lahan yang luas.

Namun, paradigma ini sering mengabaikan biaya eksternal seperti deforestasi dan penggusuran masyarakat adat, yang dianggap sebagai “collateral damage”. Fenomena “penyerobotan lahan” (land grabbing) menjadi dampak kritis yang sering terjadi, terutama di Papua di mana status kepemilikan tanah adat sering tidak diakui secara hukum oleh negara.

Logika ekstraktif ekonomi kapitalisme ini diyakini menjadi pemicu maraknya konflik agraria di Indonesia. Di sisi lain, perspektif sosialisme menekankan kepemilikan kolektif, pemerataan hasil, dan prioritas pada kebutuhan masyarakat luas. Secara idealis, proyek bioetanol di bawah naungan sosialisme akan dikelola negara untuk kesejahteraan publik.

Namun, dalam konteks Indonesia, “kepemilikan negara” sering berarti kendali oleh birokrasi dan elite berkuasa, yang dapat berubah menjadi instrumen untuk memperkaya kroni politik dan memicu korupsi. Bahkan, klaim “kepentingan nasional” dapat digunakan untuk melegitimasi perampasan tanah adat, tidak jauh berbeda dengan praktik korporasi swasta.

Banyak sosialis dan gerakan kiri justru mengkritik model pembangunan industrialisasi pertanian skala besar, baik oleh swasta maupun negara, karena sifatnya yang ekstraktif dan merusak lingkungan. Ironisnya, baik dari perspektif kapitalis maupun sosialisme negara yang otoriter, implementasi proyek bioetanol di Papua cenderung menggunakan pendekatan yang sama: top-down, ekstraktif, dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Instruksi Presiden Prabowo kepada kepala daerah Papua untuk menanam tebu adalah contoh klasik pendekatan top-down ini.

Ambisi untuk menjadikan Papua sebagai pabrik bioetanol nasional membawa potensi dampak multidimensi yang serius, terutama dengan melihat pengalaman buruk proyek serupa di masa lalu, Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Proyek MIFEE, yang digulirkan lebih dari satu dekade lalu, berakhir dengan kegagalan total dalam memenuhi target produksi pangan dan energi, namun meninggalkan dampak sosial dan ekologis yang luas, termasuk deforestasi, konflik lahan dengan masyarakat adat, dan degradasi ekologis.

Dampak lingkungan dari proyek bioetanol skala besar di Papua diprediksi akan parah. Pembukaan lahan puluhan ribu hektare akan menyebabkan deforestasi masif. Papua merupakan rumah bagi hutan hujan tropis terakhir yang masih utuh di Indonesia dengan keanekaragaman hayati tinggi. Data menunjukkan kehilangan hutan primer di Papua meningkat dari 22.500 hektare pada 2023 menjadi 25.300 hektare pada 2024, sebagian besar disebabkan oleh proyek agribisnis.

Konversi lahan basah dan gambut untuk perkebunan tebu juga berisiko menimbulkan dampak ekologis ireversibel, termasuk degradasi tanah dan emisi metana yang signifikan. Dampak sosialnya tidak kalah mengkhawatirkan. Proyek ini berpotensi memicu konflik lahan yang luas dengan masyarakat adat yang hak atas tanah ulayatnya sering diabaikan. Pengalaman internasional juga memberikan pelajaran berharga.

Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia telah menyebabkan deforestasi luas, hilangnya habitat satwa liar, dan konflik agraria. Di Brasil, ekspansi tebu untuk biofuel berkontribusi pada deforestasi, baik langsung maupun tidak langsung, terutama di kawasan Amazon. Demikian pula di beberapa negara Afrika, proyek biofuel skala besar seringkali mengakibatkan penggusuran petani kecil dan kerawanan pangan. Tanpa kajian dampak lingkungan dan sosial yang transparan dan independen, serta tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat, visi bioenergi ini berisiko menjadi ilusi yang mengulang tragedi masa lalu.

Dari pada mengulangi siklus kegagalan, sebuah pendekatan alternatif yang benar-benar berkelanjutan dan adil sangat diperlukan. Solusinya terletak pada transformasi paradigma, bukan sekadar penyesuaian skala.

Pertama, pemerintah harus menghentikan model pembangunan “coba-coba” di Papua dan beralih ke intensifikasi lahan yang sudah ada serta pemanfaatan lahan terdegradasi yang luas di Indonesia, yang diperkirakan mencapai 14 juta hektare hanya untuk lahan yang sangat terdegradasi. Lahan terdegradasi ini berpotensi digunakan untuk menanam tanaman bioenergi alternatif seperti Pongamia pinnata (malapari) yang tahan pada kondisi tanah marginal dan tidak bersaing dengan lahan pangan.

Kedua, implementasikan model agroforestri berbasis masyarakat yang menggabungkan pohon dengan tanaman pertanian atau peternakan. Model ini telah terbukti mampu mendukung kebutuhan pangan, meningkatkan pendapatan petani kecil, dan sejalan dengan kearifan lokal masyarakat adat di Papua.

Ketiga, pemberdayaan masyarakat adat adalah kunci utama dengan menjalankan prinsip FPIC secara penuh dan memastikan mereka sebagai pemangku kepentingan utama, bukan penghalang.

Transisi energi di Papua harus menjadi kesempatan untuk membangun model pembangunan baru yang mengintegrasikan ketahanan energi, ketahanan pangan, keadilan sosial, dan kelestarian ekologis, bukan sebaliknya menjadi alasan untuk menghancurkan salah satu ekosistem terakhir di dunia dan mengorbankan hak-hak masyarakat adatnya. Tanpa itu, Papua bukan lagi Bumi Cenderawasih, melainkan hanya papan catur untuk eksperimen kebijakan yang gagal.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Membaca Soedjatmoko dan Pemikirannya

Membaca Soedjatmoko dan Pemikirannya

Soedjatmoko Mangoendiningrat, yang lahir pada 10 Januari 1922 di Sawahlunto,

Next
Pep Guardiola dan Sikapnya atas Palestina

Pep Guardiola dan Sikapnya atas Palestina

Kamis malam, 29 Januari 2026, sehari setelah memimpin Manchester City meraih

You May Also Like
Total
0
Share