Agenda percepatan pembangunan Tanah Papua di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang digaungkan dengan percaya diri, berdiri di atas sebuah titik paradoks. Di satu sisi, ia menawarkan janji untuk menutup jurang ketertinggalan dan membawa kemakmuran di sebuah tanah yang kaya raya sumber daya alam. Namun, di sisi lain, agenda ini berisiko besar memperkuat struktur ketidakadilan yang telah menjadi akar masalah di Papua selama puluhan tahun.
Artikel ini menyoroti jika kebijakan percepatan masih mengandalkan paradigma lama, yakni ekstraksi sumber daya alam secara masif, marjinalisasi politik masyarakat adat, dan pendekatan keamanan yang represif, maka hasilnya bukanlah solusi, melainkan bagian dari masalah itu sendiri.
Argumen utamanya adalah bahwa kebijakan percepatan pembangunan, jika masih mengandalkan paradigma lama—tidak akan berhasil mencapai kesejahteraan yang sustainable. Sebaliknya, kebijakan ini justru akan memperkuat dinamika “kutukan sumber daya alam” (resource curse), memperparah ketegangan sosial-politik, dan memicu eskalasi konflik.
Pada 16 Desember 2025 di Istana Negara, Presiden Prabowo memanggil seluruh kepala daerah se-Papua untuk memberikan arahan langsung mengenai langkah-langkah strategis. Pembentukan Komite Percepatan Pembangunan Papua yang berada langsung di bawah koordinasi presiden semakin menegaskan prioritas dan urgensi isu ini, sekaligus menandai pergeseran pendekatan dari yang sebelumnya terdesentralisasi ke arah sentralisasi pengendalian pembangunan.
Warisan berat dari paradoks Otonomi Khusus
Untuk memahami kompleksitas situasi saat ini, analisis ini menelusuri kembali konteks historis. Sejak integrasi ke dalam Republik Indonesia melalui mekanisme yang kontroversial, Penentuan Pendapat Rakyat (Papera) 1969, status politik Papua telah menjadi sumber konflik berkepanjangan. Konflik ini, yang sering direduksi sebagai isu separatisme, sesungguhnya merupakan perpaduan dari rasa ketidakadilan historis, keinginan untuk menentukan nasib sendiri, dan pengelolaan sumber daya alam yang dianggap merugikan masyarakat lokal.
Solusi yang ditawarkan negara melalui kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) justru menjadi sebuah paradoks. Meski dijanjikan sebagai jawaban komprehensif, namun implementasi Otsus selama lebih dari dua dekade dianggap gagal. Kegagalan ini disebabkan oleh kekosongan hukum, tata kelola yang buruk, termasuk korupsi dalam pengelolaan dana Otsus, dan yang paling krusial, gagalnya memberikan ruang partisipasi politik yang bermakna bagi masyarakat adat Papua.
Kegagalan tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat Papua terhadap negara. Mereka yang awalnya berharap Otsus bisa menjadi jembatan, merasa dikhianati. Dengan demikian, pemerintahan Prabowo mewarisi sebuah situasi yang sangat rumit: sebuah daerah kaya raya dengan masyarakat yang miskin, sebuah kebijakan yang kehilangan legitimasi, dan sebuah konflik laten yang siap meledak.
Tiga pilar strategi penuh risiko
Strategi percepatan yang digagas pemerintahan Prabowo akan berfokus pada tiga pilar utama. Pertama, pembangunan infrastruktur skala besar. Kedua, peningkatan investasi di sektor ekstraktif, terutama pertambangan dan perkebunan. Ketiga, pendekatan keamanan yang tegas, mengingat latar belakang presiden yang berasal dari militer.
Kombinasi ketiga pilar ini—infrastruktur masif, ekstraksi sumber daya, dan keamanan keras—menciptakan sebuah peta jalan yang sangat berisiko. Meskipun tujuan resminya adalah untuk menyejahterakan rakyat Papua, strategi ini mengabaikan akar masalah fundamental yang telah diwarisi dari kebijakan-kebijakan sebelumnya.
Membongkar tiga kontradiksi ekonomi politik
Analisis ini mengidentifikasi tiga kontradiksi utama yang melekat dalam agenda percepatan tersebut:
Pertama, ekstraksi sumber daya versus kesejahteraan rakyat. Papua adalah contoh klasik fenomena resource curse. Keuntungan ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam yang melimpah mengalir ke pusat dan kantong korporasi, sementara Papua harus menanggung beban sosial dan lingkungan, seperti kerusakan hutan dan pencemaran sungai. Infrastruktur yang dibangun lebih berfungsi untuk memperlancar aktivitas ekspor bahan mentah, bukan untuk melayani mobilitas ekonomi masyarakat lokal.
Kedua, integrasi nasional versus marjinalisasi politik. Proses percepatan yang dilakukan dengan cara top-down justru melemahkan dan memarjinalisasi identitas politik masyarakat adat Papua. Keputusan-keputusan besar diambil di Jakarta, sementara para kepala daerah diperlakukan sebagai pelaksana di lapangan. Ini mengirimkan pesan bahwa suara dan kepentingan masyarakat Papua tidak dihargai, yang justru memperkuat narasi penindasan dan resistensi.
Ketiga, stabilitas keamanan versus siklus kekerasan. Pendekatan keamanan yang keras untuk menjamin kelancaran program pembangunan seringkali kontraproduktif. Alih-alih menciptakan stabilitas, kehadiran aparat keamanan yang berlebihan dan tindakan represif justru memicu konflik horizontal dan memperburuk trauma historis. Hal ini memperkuat legitimasi kelompok perlawanan di mata sebagian masyarakat, menciptakan siklus kekerasan yang tak berujung.
Dampak potensial: Eskalasi konflik dan ketergantungan struktural
Jika kontradiksi ini tidak diakui dan diatasi, dampaknya akan sangat parah. Pertama, eskalasi spiral kekerasan antara aparat keamanan dan kelompok perlawanan akan semakin tak terhindarkan, dengan masyarakat sipil sebagai korban utama. Kedua, terjadi krisis legitimasi yang semakin dalam, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah, di mata masyarakat Papua. Ketiga, yang paling parah, adalah memperdalam ketergantungan struktural Papua pada pusat. Model pembangunan ini tidak akan menciptakan ekonomi lokal yang mandiri, melainkan enklave ekonomi modern yang membuat masyarakat semakin tergantung pada pasar dan bantuan pemerintah.
Solusi: Melampaui paradigma percepatan
Solusi yang ditawarkan analisis ini memerlukan pergeseran paradigma fundamental. Bukan lagi “percepatan pembangunan” yang berorientasi proyek, melainkan “pembangunan berkelanjutan dan inklusif” yang berakar pada perlindungan hak dan pemberdayaan masyarakat.
Ada tiga pilar solusi strategis yang diajukan:
Pertama, reformasi tata kelola sumber daya alam. Memberikan kewenangan sesungguhnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat adat, mengubah mekanisme bagi hasil secara drastis, dan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Kedua, rekonsiliasi politik dan dialog inklusif. Menghentikan pendekatan represif dan memulai dialog politik yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat, gereja, dan perwakilan kelompok sipil, untuk membangun kembali legitimasi politik.
Ketiga, pembangunan berbasis ekonomi adat dan ekologi. Mengalihkan fokus dari proyek raksasa ke pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis komunitas, seperti pertanian organik dan perikanan tradisional, yang sesuai dengan konteks sosial-budaya dan ekologis Papua.
Kesimpulan: Membangun untuk dan bersama orang Papua
Analisis ini ditutup dengan sebuah pertanyaan krusial bagi pemerintahan Prabowo dan seluruh bangsa Indonesia: “Apakah kita akan terus membangun Papua atas nama orang Papua, atau akhirnya kita berani membangun Papua untuk dan bersama orang Papua?”
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan tidak hanya nasib Tanah Papua, tetapi juga jati diri Indonesia sebagai sebuah bangsa yang adil dan beradab. Tanpa perubahan paradigma, setiap upaya “percepatan” hanya akan sekadar menjadi lari di tempat, atau bahkan bergerak mundur.
Dewan Rakyat Papua: Jembatan menuju integrasi sosial sesungguhnya
Di tengah kebuntuan penanganan konflik Papua, sebuah konsep solusi bernama Dewan Rakyat Papua (DRP) muncul sebagai alternatif. Digagas oleh perwakilan pemuda dan mahasiswa Papua hasil Musyawarah Besar di Yogyakarta (2019), DRP bukanlah seruan untuk memisahkan diri, melainkan strategi untuk memperkuat NKRI dari dalam.
Konsep ini lahir dari evaluasi kritis terhadap kegagalan lembaga Otsus yang dianggap tidak representatif. DRP menawarkan sebuah blueprint restrukturisasi kelembagaan politik yang didasarkan pada filosofi lokal “Satu Tungku Tiga Batu”, yang melambangkan tiga pilar kehidupan masyarakat Papua yang harus seimbang: (1) Dunia adat, (2) Dunia gereja, dan (3) Dunia pendidikan/modernitas (negara).
Melalui DRP, orang Papua diharapkan dapat “berbicara tentang diri mereka di dalam rumah adat mereka” tanpa intimidasi, menjadikan musyawarah dan dialog sebagai metode utama untuk menentukan masa depan mereka dalam bingkai negara. Tujuannya adalah mengubah posisi Papua dari “teras rumah” NKRI menjadi “ruang tamu” yang setara, di mana suara asli Papua didengar dan dihormati.










