DPR dan Jebakan Partisipasi Tokenisme

Ketukan palu sidang paripurna DPR RI terdengar keras di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025 lalu. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 resmi disahkan. Tepuk tangan terdengar meriah karena tak satu pun fraksi yang menolak. Namun, di luar gedung DPR, gema protes lebih keras bergema.

Di media sosial, beredar daftar hadir rapat Panja RKUHAP sebagai bukti bahwa publik sudah dilibatkan. Nama-nama individu dan organisasi dicantumkan sebagai bukti bahwa penyusunan RKUHAP sudah melalui partisipasi publik. Bahkan ada klaim bahwa seluruh isi RKUHAP merupakan masukan masyarakat sipil. Namun, beberapa organisasi segera membantah. BEM Universitas Diponegoro, misalnya, melayangkan somasi karena namanya dicatut tanpa pernah hadir.

Publik pun bertanya: apakah partisipasi publik cukup dibuktikan dengan daftar hadir, atau seharusnya terlihat dalam pasal-pasal yang berubah karena suara rakyat?

Anatomi tokenisme

Sherry R. Arnstein, dalam esai klasiknya tentang tangga partisipasi, menyebut tahap-tahap semu seperti “informing” dan “consultation” sebagai bentuk partisipasi simbolik—warga diberitahu, mungkin dimintai saran, tetapi tidak diberi kuasa untuk memengaruhi keputusan.

“Partisipasi tanpa redistribusi kekuasaan adalah proses yang memungkinkan mereka yang berkuasa melegitimasi status quo,” tulis Arnstein. Di sinilah tokenisme bersemayam: undangan rapat tanpa akses draf, pencatutan nama tanpa kehadiran, atau publikasi daftar hadir tanpa jejak perubahan substansi.

Partisipasi tokenistik adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan (misalnya, penyusunan undang-undang), di mana masukan mereka diminta, tetapi tidak memiliki pengaruh nyata terhadap hasil akhir.

Partisipasi bermakna

Archon Fung (2018) menyatakan partisipasi bermakna harus terukur pada dua hal: kedalaman deliberasi dan tingkat pengaruh terhadap hasil. Ketika proses legislasi berhenti pada kehadiran, bukan pada perubahan, partisipasi kehilangan esensinya—ia menjadi bayangan yang mengikuti, bukan cahaya yang menerangi jalan norma.

Meaningful participation adalah partisipasi publik yang sungguh-sungguh, efektif, dan berpengaruh dalam pembentukan undang-undang. Ia bukan sekadar formalitas, melainkan keterlibatan masyarakat yang memberi masukan, didengar, dan dipertimbangkan secara nyata oleh pembuat kebijakan.

Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan kewajiban “partisipasi bermakna” dalam pembentukan undang-undang: hak untuk tahu, hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan. Itu bukan jargon; namun arsitektur etis yang menuntut jejak konkret.

Diolah oleh tim Merdika.id

Hak untuk Didengarkan (Right to be Heard). Masyarakat, terutama pihak-pihak yang terdampak langsung atau memiliki perhatian khusus, harus diberi ruang dan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pandangan, masukan, atau aspirasinya secara lisan maupun tertulis di setiap tahapan penting pembentukan undang-undang. Ini bisa melalui konsultasi publik, hearing, atau mekanisme daring/luring.

Hak untuk Dipertimbangkan (Right to be Considered). Pendapat atau masukan yang telah disampaikan oleh masyarakat harus dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah). Ini bukan berarti semua masukan harus diterima, tetapi harus ada mekanisme formal yang menunjukkan bahwa masukan tersebut telah dikaji dan dianalisis secara serius.

Hak untuk Mendapatkan Penjelasan (Right to be Explained). Pembentuk undang-undang wajib memberikan penjelasan atau jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan atas masukan masyarakat, terutama jika masukan tersebut tidak diakomodir atau ditolak. Penjelasan ini harus bersifat transparan dan rasional.

Jurgen Habermas berbicara tentang rasionalitas komunikatif—bahwa keabsahan norma lahir dari proses diskursif yang bebas dari dominasi. Demokrasi yang bermakna adalah ketika argumen terbaik, bukan otoritas terkeras, membentuk isi hukum. Di ruang legislasi, prinsip itu diterjemahkan menjadi jejak perubahan: masukan A mengubah pasal B karena alasan C, ditolak karena alasan D. Ketika jejak itu tak ada, legitimasi tergerus.

Dari tokonisme menjadi bermakna

Untuk menghindari jebakan tokenisme dalam partisipasi publik legislasi, prosedurnya menuntut transparansi penuh, keterlacakan masukan, dan mekanisme akuntabilitas independen. Literatur hukum menekankan bahwa partisipasi bermakna harus memberi masyarakat hak untuk tahu, didengar, dan dipertimbangkan secara nyata, bukan sekadar dicatat sebagai “hadir”.

Pertama, transparansi draft dan informasi awal. Publikasikan draf RUU sejak tahap perencanaan, bukan menjelang pengesahan. Kemudian, sertakan penjelasan pasal dan analisis dampak regulasi (regulatory impact assessment) agar publik memahami konteks. Ada adagium berbunyi: hambatan utama partisipasi bermakna adalah akses informasi yang terbatas dan tertutup.

Kedua, forum deliberasi yang inklusif dan partisipatif. Undangan rapat harus disertai akses dokumen lengkap dan waktu cukup untuk menyiapkan masukan. Kemudian, forum konsultasi publik harus melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa.

Ketiga, adanya matriks masukan dan revisi. Buat dokumen resmi yang mencatat setiap masukan publik, tanggapan DPR/pemerintah, dan apakah masukan itu diterima atau ditolak. Matriks ini menjadi jejak keterlacakan yang membuktikan bahwa partisipasi berpengaruh pada isi pasal.

Gunakan kanal resmi (website, hearing, konsultasi publik) yang terdokumentasi, sehingga suara publik tidak hilang dalam risalah rapat. Egi Fauzi dkk. (2024) menyebut partisipasi bermakna sebagai pencegah gejala autocratic legalism, karena publik bisa menilai apakah masukan mereka benar-benar dipertimbangkan.

Keempat, waktu yang memadai, bukan ketergesa-gesaan. Masukan publik tidak boleh dibatasi oleh tenggat singkat. Archon Fung (2006) menekankan bahwa kualitas partisipasi diukur dari kedalaman deliberasi, bukan jumlah rapat.

Kelima, audit independen. Lakukan verifikasi oleh pihak independen (misalnya akademisi, lembaga riset, atau CSO) untuk memastikan tidak ada pencatutan nama, manipulasi risalah, atau klaim partisipasi palsu. Audit ini menjadi mekanisme kontrol agar DPR tidak sekadar mengedarkan daftar hadir sebagai legitimasi.

Adagium lama kerap mengingatkan “partisipasi yang baik meninggalkan jejak yang dapat diuji; tanpa jejak, klaim partisipasi adalah retorika.” Menghindari tokenisme berarti mengubah partisipasi dari simbol menjadi pengaruh nyata. Prosedurnya: transparansi draf, forum inklusif, matriks masukan–revisi, audit independen, dan penerapan prinsip MK tentang hak publik. Tanpa itu, partisipasi hanya menjadi kosmetik demokrasi; dengan itu, ia menjadi jantung legitimasi hukum.

Kesimpulan

Pengesahan RUU KUHAP menunjukkan bagaimana DPR terjebak dalam partisipasi tokenistik: publik dijadikan ornamen legitimasi, bukan aktor deliberasi. Daftar hadir yang beredar di media sosial hanyalah kosmetik demokrasi, sementara substansi masukan masyarakat tidak pernah benar-benar mengubah pasal. Seperti diingatkan Sherry Arnstein dalam “Ladder of Citizen Participation” (1969), partisipasi tanpa redistribusi kekuasaan hanyalah ilusi yang meneguhkan status quo.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
24 Tahun Otsus Tak Selesaikan Persoalan Papua

24 Tahun Otsus Tak Selesaikan Persoalan Papua

Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang diberlakukan sejak 2001, lahir dari sebuah

Next
Orde Baru Memanipulasi Pemilu 1971

Orde Baru Memanipulasi Pemilu 1971

Setelah pemilu 1955 dan pemberlakuan Demokrasi Terpimpin, Indonesia tidak lagi

You May Also Like
Total
0
Share