Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang digadang-gadang menjadi instrumen pemecahan masalah konflik dan keterbelakangan di Tanah Papua, kini berada pada titik kritis. Sejumlah kalangan mempertanyakan legitimasi dan efektivitasnya secara fundamental.
Memasuki tahun 2026, gonjang-ganjing terkait Otsus bukan sekadar persoalan teknis administratif, tapi juga krisis struktural yang menyangkut hak-hak fundamental masyarakat adat Papua (OAP), kedaulatan atas sumber daya alam, dan masa depan kelembagaan representasi politik seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), Badan Pengelola Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (KEPP). Dinamika politik yang berkembang menunjukkan semakin lebarnya jurang antara janji otonomi dan realitas hegemoni sentralistik Jakarta.
Konteks permasalahan ini semakin kompleks dengan terbentuknya enam provinsi baru di Tanah Papua pasca-pemekaran tahun 2022. Pemekaran yang diklaim sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik ini justru memperbesar birokrasi tanpa disertai penguatan kapasitas kelembagaan Otsus itu sendiri. Lembaga-lembaga kunci seperti MRP mengalami degradasi fungsi yang signifikan, dari semula memiliki wewenang persetujuan (giving consent) menjadi sekadar badan konsultatif tanpa kekuatan veto yang mengikat.
Empat kontradiksi
Jika dicermati, terdapat empat kontradiksi yang mewarnai persoalan ini:
Pertama, kontradiksi politik, yaitu antara janji otonomi versus hegemoni sentralistik. Superstruktur hukum secara formal mengakui kewenangan OAP, namun dalam praktik pemerintah pusat terus menggunakan instrumen hukum yang sama untuk mempertahankan dominasi. Dalam perspektif pasca-kolonial Bhabha, Otsus mengandung ambivalensi—ia mengakui kekhususan Papua namun sekaligus mempertahankan supremasi hukum nasional.
Kajian ini menyimpulkan bahwa Otsus didesain sebagai instrumen legitimasi moral bagi kelancaran eksploitasi, bukan sebagai pemberian otonomi yang sesungguhnya. Penulis menggambarkannya sebagai “panggung wayang Jakarta,” di mana para “dalang” di memainkan lembaga Otsus untuk kepentingan politik dan ekonomi mereka sendiri.
Kedua, kontradiksi ekonomi dalam bentuk pengelolaan kekayaan alam versus kemiskinan OAP. Papua memiliki cadangan emas, tembaga, gas alam, dan hutan tropis terbesar di Indonesia, namun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua Pegunungan tahun 2024 hanya 54,91 dibandingkan rata-rata nasional 75,90, sementara tingkat kemiskinan di Papua Pegunungan mencapai 27,21 persen pada September 2025. PDRB yang tinggi ditarik naik oleh entitas besar seperti Freeport dan BP Tangguh yang beroperasi layaknya “negara dalam negara.” Dana Otsus tahun 2025 sebesar Rp 12,696 triliun hanya merupakan “curahan” yang tidak sebanding dengan total investasi di luar mekanisme Otsus yang diperkirakan mencapai Rp 60 triliun—menunjukkan disparitas yang sangat besar antara apa yang diambil dari Tanah Papua dan apa yang dikembalikan.
Ketiga, kontradiksi kultural dalam bentuk marginalisasi identitas. Sekitar 64 persen tanah adat Papua telah terdampak oleh konsesi pertambangan dan perkebunan sawit. Bagi OAP, tanah ulayat bukan sekadar faktor produksi ekonomi, melainkan entitas kosmologis yang mengikat komunitas dengan nenek moyang dan masa depan generasi berikutnya. Data International Crisis Group (ICG) 2022 mencengangkan: 78 persen masyarakat tidak lagi percaya pada Otsus sebagai solusi, menunjukkan krisis legitimasi yang mendalam. Pengetahuan lokal, sistem hak ulayat, dan nilai-nilai komunitarian semakin terpinggirkan oleh paradigma pembangunan yang bersifat asimilasionis dan ekstraktif.
Keempat, kontradiksi ekologis berbentuk eksploitasi SDA versus keberlanjutan. Operasi Freeport telah membuang tailing jutaan ton ke Sungai Ajkwa selama puluhan tahun, sementara konversi hutan untuk perkebunan sawit terus menggerus ekosistem Papua yang merupakan salah satu penyerap karbon terbesar di Asia Pasifik. Biaya degradasi lingkungan ditanggung secara tidak proporsional oleh OAP, sementara manfaat ekonomi mengalir ke pusat kekuasaan—sebuah bentuk ketidakadilan lingkungan yang fundamental. Kontradiksi ini juga memiliki dimensi keadilan iklim (climate justice) yang semakin penting dalam konteks global.
Degradasi kelembagaan Otsus Papua
Kontradiksi-kontradiksi yang diuraikan di atas termanifestasikan secara nyata dalam degradasi sistematis lembaga-lembaga kunci Otsus yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan OAP.
Pertama, MRP berubah dari tameng kultural menjadi ornamen birokratis. Majelis Rakyat Papua (MRP) didirikan pada 31 Oktober 2005 dengan 20 kewenangan strategis—termasuk hak persetujuan (giving consent) atas calon gubernur, kebijakan pengelolaan SDA, dan perubahan batas wilayah. MRP didesain sebagai “tameng kultural” OAP, namun sebagian besar kewenangan tersebut tidak pernah diimplementasikan secara penuh oleh pemerintah pusat.
Situasi memburuk secara dramatis dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang secara eksplisit menghapus hak persetujuan MRP dan menggantinya dengan fungsi konsultatif tanpa kekuatan mengikat.
Memasuki 2026, MRP menyatakan merasa “ditinggalkan” dari pengambilan keputusan strategis, bahkan muncul desakan pembubaran dari anggota DPD RI—sebuah indikasi krisis kelembagaan yang mendalam.
Kedua, pembentukan BP3OKP sebagai instrumen koordinasi atau kontrol terpusat. BP3OKP, dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 di bawah pimpinan wakil presiden, seharusnya mengkoordinasikan pelaksanaan Otsus. Namun, selama kepemimpinan Ma’ruf Amin, BP3OKP hanya mengadakan dua kali pertemuan dengan OAP—rekor yang sangat buruk. Permasalahan bersifat struktural: berada di bawah wakil presiden (bukan pemerintah provinsi), diisi oleh birokrat kementerian pusat, dan tidak memiliki kewenangan budgetary yang memadai. Perubahan kepemimpinan ke Gibran Rakabuming Raka melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2025 juga belum menjamin perbaikan substansial.
Ketiga, KEPP sebagai percepatan atau perampasan. KEPP, dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2025 pada 8 Oktober 2025, mengusung empat pilar: Papua Cerdas, Papua Sehat, Papua Produktif, dan Papua Damai.
Meskipun misinya tampak mulia, KEPP dibentuk tanpa konsultasi bermakna dengan MRP dan lembaga representasi OAP. Media Kompas mengkritisi KEPP sebagai “formalitas tanpa arah strategis,” sementara kekhawatiran terbesar dari perspektif ekologi politik adalah bahwa “percepatan pembangunan” dalam praktik berarti percepatan eksploitasi SDA tanpa moratorium konsesi baru.
Keempat, DPRP dan DPRK jalur Otsus. Terdapat 10 anggota DPRP jalur Otsus yang diresmikan pada 30 Desember 2025 bukanlah hasil pemilihan langsung, melainkan ditunjuk melalui mekanisme yang dikelola pemerintah pusat. Mereka tidak memiliki legitimasi elektoral dan bergantung sepenuhnya pada dukungan pusat, sehingga lebih berfungsi sebagai kelengkapan seremonial daripada instrumen representasi yang bermakna. Fenomena ini merupakan bagian dari strategi inklusi selektif (selective inclusion) yang merupakan ciri khas kolonialisme internal.
Rekomendasi strategis
Dalam kerangka hukum ketiga dialektika—negasi dari negasi—evolusi kelembagaan Otsus Papua menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Tesis (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001) memberikan kewenangan relatif luas kepada MRP dan pemerintah provinsi. Antitesis pertama (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021) mencabut hak persetujuan MRP. Antitesis kedua (pembentukan BP3OKP dan KEPP, 2022–2025) memindahkan koordinasi dan pengendalian Otsus ke tangan pemerintah pusat. Alih-alih menghasilkan sintesis yang lebih tinggi (Aufhebung), yang terjadi adalah spiral degeneratif—setiap “perbaikan” justru semakin mengurangi otonomi sesungguhnya dan memperdalam kontrol sentralistik. Konsesi Freeport diperpanjang hingga 2061, LNG Tangguh hingga 2055, sementara kekerasan di Dogiyai, Maybrat, Tambrauw, dan Sorong terus berlanjut pada awal 2026.
Berdasarkan temuan tersebut, kajian ini merekomendasikan enam langkah strategis yang harus dipandang sebagai satu paket utuh:
Pertama, reformasi fundamental MRP dengan mengembalikan hak persetujuan dan kewenangan veto atas konsesi SDA.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas dana Otsus dengan melibatkan MRP, lembaga adat, dan organisasi masyarakat sipil.
Ketiga, moratorium konsesi SDA tanpa persetujuan bermakna dari MRP dan komunitas adat.
Keempat, evaluasi independen BP3OKP dan KEPP oleh akademisi Papua dan tokoh adat.
Kelima, dialog nasional yang inklusif untuk membahas masa depan Papua secara terbuka dan jujur.
Keenam, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme keadilan transisional yang komprehensif.
Tanpa pendekatan holistik yang mengakui hak OAP atas tanah, sumber daya, dan identitas kultural mereka, kajian ini menyimpulkan bahwa masa depan Papua akan terus ditentukan oleh para aktor politik di Jakarta, bukan oleh OAP sendiri.










