Di sebuah ruangan berpendingin udara di Washington DC, Amerika Serikat (AS) para pejabat tinggi Indonesia dan eksekutif Freeport-McMoRan bersalaman. Di atas meja, sebuah Nota Kesepahaman ditandatangani: perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus hingga 2061.
Sementara itu, 15 ribu kilometer jauhnya di Pegunungan Tengah Papua, seorang anak Amungme lahir dengan kadar timbal dalam darahnya tujuh kali lipat di atas batas normal. Dalam hitungan hari, ia akan menjadi generasi keempat yang hidup dalam bayang-bayang tambang Grasberg.
Kontrak yang menentukan nasib
Pada 7 April 1967, di era awal Orde Baru, sebuah kontrak ditandatangani. Kontrak Karya I ini memberikan hak eksploitasi seluas 10.000 kilometer persegi kepada Freeport—lebih dari 33 kali luas Singapura. Yang menggemparkan, kontrak itu ditandatangani dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang secara formal mengintegrasikan Papua ke Indonesia. Artinya, keputusan ekonomi strategis telah diambil sebelum rakyat Papua ditanya soal nasib politik mereka.
Ini bukan kebetulan. Ini adalah arsitektur kekuasaan yang dirancang presisi: ekonomi menentukan politik. Basis ekonomi ekstraktif dibangun terlebih dahulu, kemudian suprastruktur politik disusun untuk melegitimasinya. Royalti 3–5 persen yang ditetapkan jauh di bawah standar internasional, tax holiday 5–7 tahun, dan kebebasan repatriasi dividen tanpa syarat. Semua itu menjadi fondasi hubungan struktural yang timpang selama enam dekade.
“Integrasi ekonomi mendahului legitimasi politik. Transaksi ekonomi antara rezim Orde Baru dan korporasi Amerika telah ditetapkan sebelum proses konsultasi dengan rakyat Papua dilaksanakan.”
Ilusi nasionalisasi: 51 persen tanpa kekuasaan
Tahun 2018, pemerintah Indonesia mengumumkan “divestasi” saham Freeport. PT Inalum, BUMN Indonesia, resmi memegang 51,23 persen saham. Narasi nasionalisasi bergema di media: “Freeport sekarang milik Indonesia.”
Tapi siapa yang benar-benar memegang kendali? Kenyataannya, Freeport-McMoRan tetap menguasai tiga hal yang paling penting: manajemen operasional, teknologi pertambangan, dan akses pasar global. Kepemilikan saham mayoritas tidak diterjemahkan menjadi kedaulatan substantif. Ini adalah “dependensi dalam kedaulatan”—sebuah paradoks di mana negara memiliki legitimasi formal tanpa kapasitas kontrol yang genuine. Transfer tambahan 12 persen saham pada 2041 yang diklaim “tanpa biaya” sesungguhnya merupakan mekanisme restrukturisasi akuntansi yang tetap mengompensasi korporasi.
50 tahun tailing: Luka yang tidak pernah sembuh
Bayangkan 3,2 miliar ton limbah pertambangan. Itu adalah volume tailing yang telah dibuang ke sistem Sungai Ajkwa hingga akhir 2025. Area terkontaminasi seluas 235 kilometer persegi—lebih besar dari wilayah Jakarta Pusat. Sungai yang tercemar sepanjang 130 kilometer. Kandungan tembaga, merkuri, arsenik, dan sianida mencapai 25–200 kali ambang batas standar WHO.
Proyeksi hingga 2061, 6,2–6,5 miliar ton tailing akan mengalir ke perut bumi Papua. Lubang tambang Grasberg dengan kedalaman 700–800 meter dan area aktif 500 kilometer persegi adalah luka terbuka yang tidak akan pernah pulih. Hutan seluas 200 kilometer persegi telah hilang, bersama habitat, area berburu, dan situs sakral masyarakat adat.
Angka kematian: Kesenjangan kesehatan struktural
Harapan hidup penduduk Papua 64,8 tahun, nasional 71,7 tahun. Kesenjangan 6,9 tahun—hampir satu dekade kehidupan yang “hilang.” Di kabupaten pegunungan, kesenjangannya mencapai 12,8 tahun. Angka kematian bayi di Papua 34 per 1.000 kelahiran, 70 persen lebih tinggi dari rata-rata nasional. Stunting 34,6 persen versus 21,6 persen nasional. Akses air bersih 48,5 persen versus 89,2 persen nasional.
Di area tambang, anak-anak lahir dengan kadar timbal dalam darah 15–35 μg/dL—standar normal di bawah 5 μg/dL. Ekstraksi triliunan dolar nilai mineral tidak diterjemahkan menjadi kesejahteraan bagi mereka yang hidup di atas tambang. Manfaat mengalir ke pusat, biaya ditanggung lokal.
Militerisasi: Mobilisasi tentara di negeri sendiri
Rasio personel keamanan terhadap penduduk di Papua 5,3–7,6 per 1.000, rata-rata nasional 2,9, sedangkan standar internasional: 2,0–3,0. Di Kabupaten Mimika, lokasi tambang Grasberg, rasio mencapai 14,3–22,9 per 1.000 penduduk—lebih dari lima kali rata-rata nasional dan 7-11 kali standar internasional.
Anggaran keamanan di Papua diperkirakan Rp 17–Rp 27 triliun per tahun. Investasi masif untuk infrastruktur koersi yang melindungi aset ekonomi strategis. Status Daerah Operasi Militer (DOM) yang diterapkan 1991 bertepatan dengan perpanjangan Kontrak Karya II—mengubah Papua menjadi zona perang tanpa deklarasi formal.
Impunitas yang mengakar
Dokumentasi independen mencatat estimasi 6.000–12 ribu korban pembunuhan di luar hukum, 1.500–2.500 korban penghilangan paksa, 30 ribu–60 ribu korban penyiksaan, dan 75 ribu–150 ribu korban penangkapan sewenang-wenang selama 1967–2025. Tingkat penyelesaian kasus di bawah 5 persen. Dari pembantaian Amungme di Tembagapura (1977), operasi pembersihan (1981), pembunuhan dan penghilangan di Timika (1994–1995), hingga penembakan warga di Nduga, Deiyai, dan Intan Jaya (2019–2025)—hampir tidak ada yang diproses secara hukum.

Disusun oleh Arkilaus Baho, salah satu penggagas konsep Dewan Rakyat Papua (DRP)
Februari 2026
Pemekaran wilayah: Fragmentasi di era demokrasi
Dari satu provinsi sebelum 2003, menjadi dua provinsi (2003–2022), kemudian enam provinsi pada 2022. Bukan demokratisasi, melainkan fragmentasi politik yang sistematis. Setiap pemekaran menciptakan elite lokal baru yang ekonomi politiknya bergantung pada alokasi dana dari pusat, termasuk bagi hasil dari Freeport. Dependensi ini menciptakan kelas komprador lokal yang kepentingannya selaras dengan Jakarta dan korporasi, bukan dengan rakyat Papua.
Dengan enam gubernur, puluhan bupati, dan ratusan anggota DPRD yang masing-masing berlomba mengamankan “jatah” dari kue ekonomi Papua, energi politik dialihkan dari perjuangan struktural menjadi perebutan kuasa lokal yang transaksional.
2061: Akhir atau berlanjut?
Komitmen investasi tambahan USD 20 miliar yang disertakan dalam perpanjangan IUPK bukanlah kemurahan hati korporasi. Ini adalah mekanisme untuk memperkuat posisi dan memfasilitasi ekstraksi yang lebih intensif. Setiap fase kontrak—Kontrak Karya I, II, IUPK Periode I dan II—selalu disertai restrukturisasi politik yang semakin mengonsolidasikan kontrol atas Papua.
Pertanyaannya bukan lagi apakah ada perbudakan generasional, namun kapan akan berakhir? Dan siapa yang berani mengakhirinya?
“Perbudakan generasional konvensional adalah kondisi struktural di mana generasi demi generasi masyarakat tertentu hidup dalam bayang-bayang eksploitasi sistematis, tanpa akses yang adil terhadap sumber daya di wilayahnya sendiri, dan terjebak dalam pola ketergantungan struktural yang ditransmisikan lintas generasi.”










