Seperti rezim sebelumnya, politik hukum pengakuan masyarakat adat (MA) belum menunjukkan perubahan berarti dalam satu tahun awal pemerintahan Prabowo Subianto. Pola yang dipertahankan masih berupa pengakuan bertingkat, politis–administratif, berbiaya tinggi, dan kental unsur kontrol hutan negara.
Di Papua, mekanisme pengakuan tetap diseragamkan dengan model bersyarat yang berlaku di wilayah lain. Undang-Undang Otonomi Khusus Papua pun belum ditempatkan sebagai dasar utama untuk mengakui subjek dan wilayah adat, karena seluruh proses masih menginduk pada rezim hukum nasional.
Praktik kebijakan pengakuan bersyarat tersebut menghalangi pemenuhan hak masyarakat (Arizona, 2022). Ini dapat dilihat dari lambatnya capaian pengakuan dan penetapan hutan adat secara nasional dalam perhutanan sosial hingga Oktober 2024 yang menurut KLHK hanya 8 juta hektate. Angka itu pun akumulasi secara nasional sejak perhutanan sosial masuk dalam program prioritas RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024 yang totalnya 12,7 juta hektare (Antara, 20 November 2024). Laporan terbaru Kementerian Kehutanan, November 2025 menyebutkan perkembangan penetapan hutan adat tidak signifikan angkanya yakni seluas 366.955 hektare atau 169 SK (Dirjen PSKL, 2025).
Di Papua, praktik penetapan hutan adat bisa disebut mengalami “pengabaian.” Logika pengabaian itu terjadi pertama karena Undang-undang Otsus tidak digunakan sebagai sumber pengakuan. Kedua, fakta adanya kontestasi atau kompetisi pengakuan akibat adanya kebijakan percepatan pemberian izin SDA di Papua serta proyek mempertahankan hutan negara, misalnya melalui percepatan hutan kampung di wilayah adat.
Sebagai contoh di Provinsi Papua terdapat enam penetapan hutan adat dan di Provinsi Papua Barat satu penetapan hutan adat di Teluk Bintuni yang ditetapkan pada 2022. Laporan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hingga Maret 2025 menunjukkan total keseluruhan penetapan hutan adat di Papua baru 39.912 hektare dari potensi luasan 12.466.866 hektare. Bila dibandingkan total keseluruhan penetapan hutan adat kalah dengan satu konsesi perusahaan sawit atau kehutanan. Seolah membenarkan adanya kontrol hutan negara di Papua, persetujuan skema hutan desa/kampung di seluruh Papua justru meningkat drastis. Sebagai contoh di Papua Barat Daya kecenderungan naik secara signifikan dari 56 SK persetujuan hutan desa/kampung di 2024 menjadi 150 SK di 2025 (Kemenhut, 2025).
Dampak UU Cipta Kerja dan kuatnya hutan politik di Papua
Apa yang bisa dipahami dari fenomena banyaknya persetujuan hutan kampung dan rumitnya penetapan hutan adat di Papua, hemat penulis merupakan bagian dari bekerjanya hutan politik. Hutan politik bekerja menggunakan logika teritorialisasi dengan cara mengontrol orang dan aktivitasnya, umumnya melalui penciptaan garis batas di sekeliling ruang geografis, serta menghalangi orang-orang tertentu untuk masuk ke suatu wilayah, menerapkan aturan pengecualian melalui mengizinkan atau melarang aktivitas di dalam batas-batas ruang tersebut (Peluso dan Vandergeest, 1995). Pesan pentingnya adalah terdapat kontrol negara yang kuat terhadap kawasan hutan.
Dalam kasus di atas, teritorialisasi dilakukan melalui “pembajakan hutan adat” menggunakan perhutanan sosial skema hutan kampung agar kontrol negara tetap kuat di dalamnya. Ditambah lagi dikuatkan dengan bukti adanya agen negara dan non negara mendorong percepatan pemberian hutan kampung di wilayah hutan adat yang pada 2025 di Papua cukup banyak terjadi.
Celah kemudahan pemberian izin pada hutan kampung dimanfaatkan untuk membujuk masyarakat agar menerima skema hutan kampung. Meskipun hutan kampung dan hutan adat merupakan kategori hukum yang berbeda namun bagian dalam skema perhutanan sosial (Permen LHK No.9/2021), masyarakat tidak mengerti dan tidak diberi informasi yang cukup. Hutan kampung betapa pun mudah pengurusan izinnya, secara dasar masihlah kawasan hutan negara. Sementara hutan adat punya kemampuan melepaskan diri dari kontrol hutan negara yang selama ini merugikan masyarakat adat (MK 35/2012). Menurut pengakuan masyarakat, mereka yang menerima hutan kampung di atas wilayah adat karena diberikan informasi akan mengamankan wilayah adat mereka dari ancaman perusahaan sawit. Celakanya, kerumitan model pengakuan hutan adat ini dimanfaatkan untuk menjauhkan kepentingan masyarakat dari hutan adat dengan mendorong hutan kampung di wilayah adat.
Kerumitan pengakuan, adanya kendala institusi pemerintah dan biaya mahal bukannya tak diakui oleh pemerintah. Namun respons terhadap itu dilakukan melalui inisiatif kebijakan parsial seperti pembentukan Satgas Percepatan Hutan Adat (SK No.144/2025) oleh Kemenhut dengan maksud mempercepat pengakuan hutan adat. Maksud baik ini tentu saja tidak akan mampu menyelesaikan masalah dasar pengakuan yang sudah jelas dikunci pada model kebijakan pengakuan bersyarat dan sifat politik rezim yang cenderung eksploitatif.
Pesan yang ditangkap oleh publik adalah pembentuk kebijakan terkesan enggan mengubah kerumitan model pengakuan penuh masalah itu. Bahkan satu dekade pemerintahan Joko Widodo yang kerap kali menggunakan pakaian adat saat upacaya HUT RI dan sidang tahunan MPR pun tidak ada upaya itu. Malahan pemerintahan Joko Widodo membentuk UU Cipta Kerja yang diperankan sebagai regulasi penarik investasi di sektor bisnis keruk SDA.
Kemudahan berbisnis yang disiapkan oleh UU Cipta Kerja otomatis mendorong bisnis keruk SDA masuk ke dalam wilayah adat untuk tujuan perkebunan, industri kehutanan, pangan-energi dan tambang dengan mudah. Sebabnya tak lepas dari perubahan UU Kehutanan oleh UU CK yang membuka ruang komodifikasi baru dalam kawasan hutan melalui banyak perubahan, salah satunya Pasal 19 UU No.41/1999 tentang Kehutanan yang mempermudah perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tidak lagi memerlukan persetujuan dari DPR.
Dampak dari regulasi tersebut adalah semakin mudahnya perampasan tanah adat. Sebagai contoh sejak 2022, sembilan marga dari suku Awyu di Boven Digoel telah mengajukan pengakuan hutan adat melalui proses bertingkat yang dimulai dari level Pemda Boven Digoel. Strategi adat semakin meyakinkan tatkala pada 2023 Pemda Boven mengundangkan Perda Pengakuan dan Perlindungan MA. Secara normatif keberadaan perda membuka peluang mempercepat pengakuan, namun praktiknya hingga kini macet di pemda.
Perubahan Pasal 19 UU Kehutanan menghambat proses pengakuan sembilan wilayah adat yang diusulkan oleh marga dari suku Awyu. Wilayah adat yang mereka ajukan sekonyong-konyong masuk dalam lokasi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk PSN swasembada pangan, energi dan air melalui SK Menteri Kehutanan No. 591 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan untuk PSN Papua Selatan seluas 143.142 ha. Menurut laporan Tempo (25 Januari 2026) perubahan peruntukan kawasan hutan tersebut diniatkan untuk pembangunan perkebunan sawit sebagai bahan B50 (Biofuel). B50 atau bahan bakar nabati yang 50 persennya berasal minyak sawit dan dicampur dengan 50 persen dari solar sebagai strategi mengurangi impor, bukan tanpa kritik karena konsekuensinya ekspansi perkebunan sawit ke Papua akan semakin tinggi. Kini kekhawatiran itu terbukti menimpa sembilan marga dari suku Awyu di Boven Digoel.
Mengais pengakuan yang dikontestasikan
Strategi gerakan adat mengikuti aturan main pengakuan bersyarat negara terkadang tetap tak mampu mengembalikan hak-hak konstitusinal rakyat. Dalam cerita pengusulan hutan adat empat sub suku Tehit: Afsya, Nakna, Gemna dan Yaben, di Distrik Konda, Sorong Selatan pada 2024 menjadi contoh bagaimana model pengakuan tersebut justru menghambat pemenuhan hak.
Tahap berjenjang dilalui masyarakat sejak 2021 melalui pemetaan wilayah adatnya. Terdapat peluang lebar ketika Pemda Sorsel mengundangkan Perda Pengakuan pada 2023. Segala peluang dimanfaatkan hingga mendapat pengakuan dari pemda pada Juli 2024. Menurut Permen LHK No.9/2021 tentang Perhutanan Sosial tahap selanjutnya memerlukan verifikasi teknis (vertek) oleh tim terpadu bentukan KLHK. Tak berselang lama, keempat sub suku juga telah mendapatkan verifikasi hutan adat pada Oktober 2024. Kendati tahapan formal telah dilalui tetapi ironisnya hasil vertek terhambat oleh adanya perusahaan sawit yang aktif kembali mengurus izin setelah pada 2022 memenangkan gugatan tata usaha negara. Kabar ini memicu penolakan besar-besaran oleh orang-orang Afsya, aktivis mahasiswa dan pemuda adat di Sorsel pada Agustus dan Oktober 2025.
Penolakan paling baru dilakukan oleh masyarakat adat di Distrik Konda, Sorong Selatan, Februari 2026 terhadap PT ASI yang melakukan sosialisasi rencana pembangunan perkebunan sawit.
Status hak-hak adat yang esensial berdasar konstitusi dikalahkan oleh usaha yang berorientasi komersial-eksploitatif semata berbasis izin. Lembaga negara yang mengurusnya, di bawah Kemenhut, tidak bisa berbuat apa-apa karena alasan keterbatasan kewenangan. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana pengakuan yang mustinya konstitusional, tidak bisa dirintangi, mengalami logika kontestasi (atau terseret dalam logika kontestasi kebijakan) menjadi dapat mudah diabaikan atau dilewati karena diperbolehkan adanya izin lain.
Kasus Afsya, juga 11 marga suku Wambon Kenemopte, menunjukkan masalah mendasar dalam desain hukum pengakuan hutan adat. Pertama, pengakuan bersyarat menciptakan mekanisme pengakuan yang terlalu bergantung pada prosedur administratif dan verifikasi teknis yang seringkali menjadi jebakan penghalang pengakuan. Selain itu prosesnya bisa dipengaruhi oleh kepentingan yang mampu membatalkan secara mudah proses panjang pengakuan. Kedua, meskipun verifikasi teknis di lapangan bertatap muka dengan masyarakat adat dan wilayahnya, faktanya tidak sepenuhnya berpijak pada prinsip free, prior, and informed consent (FPIC), melainkan pada tata ruang dan keberadaan izin lain. Pengakuan masyarakat adat dan penetapan hutan adat lebih kentara ambivalensinya. Satu sisi negara menyiapkan regulasi pengakuan, namun di sisi lain masalah penerapannya malah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat (Arizona, 2025). Kondisi ini semakin membenarkan kritik banyak kalangan bahwa praktik pengakuan dan penetapan hutan adat pasca Putusan MK 35, sesungguhnya mereproduksi kontrol negara terhadap hutan adat.
Daftar Pustaka
- Arizona, Y. (2022). Rethinking adat strategies: The politics of state recognition of customary land rights in Indonesia. Leiden.
- Arizona, Y., & Wafi, M. A. (2025). Legal opinion memperjuangkan hutan adat Afsya: Strategi adat dan kontestasi hukum negara dalam perjuangan wilayah adat di Sorong Selatan. Yayasan Pusaka.
- Vandergeest, P., & Peluso, N. L. (1995). Territorialization and state power in Thailand. Theory & Society, 24(3), 385–426. https://doi.org/10.1007/BF00993371
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Uji Materi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Dirjen Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan. (2025). Peta jalan percepatan penetapan status hutan adat di Indonesia 2025–2029.
- Yayasan Pusaka. (2024). Ketidakadilan ekstraktivisme: Catatan tahunan (Catahu) Yayasan Pusaka 2024.
- Republik Indonesia. (1999/2020). Perubahan Pasal 19 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Cipta Kerja.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.
- Tempo. (2024, November 15). Perkebunan sawit dan hutan adat Boven Digoel. Tempo.co. https://www.tempo.co/lingkungan/perkebunan-sawit-hutan-adat-boven-digoel-2109702
- Jubi. (2025, Januari 10). Afsya gelar ritual sakral tolak ekspansi sawit. Jubi.id. https://jubi.id/domberai/2025/afsya-gelar-ritual-sakral-tolak-ekspansi-sawit/
- Antara. (2025, Oktober 20). Kemenhut: Perhutanan sosial capai lebih dari 8 juta ha hingga Oktober. Antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/4479849/kemenhut-perhutanan-sosial-capai-lebih-dari-8-juta-ha-hingga-oktober










