Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang diberlakukan sejak 2001, lahir dari sebuah paradoks: sebuah kebijakan yang dirancang untuk memecahkan masalah kompleks di Papua—mulai dari ketertinggalan ekonomi, ketimpangan sosial, hingga gejolak politik. Namun dalam implementasinya justru memperdalam dan menciptakan kontradiksi baru.
Selama 24 tahun, Otsus telah berjalan beriringan dengan aliran dana triliunan rupiah, eskalasi operasi militer, perampasan tanah adat, deforestasi masif, dan peningkatan yang tidak signifikan dalam kesejahteraan masyarakat atau orang asli Papua (OAP). Inti dari kontradiksi tersebut terletak pada ketimpangan mendasar antara janji ekonomi (pembangunan dan kesejahteraan) dengan realitas politik (kontrol, represi, dan impunitas).
Kontradiksi ekonomi dan politik Otsus
Kontradiksi soal Otsus ini telah melahirkan dampak-dampak multidimensi yang saling terkait dan memperkuat satu sama lain, menciptakan lingkaran setan yang sulit dipecahkan di Papua.
Pertama, dampak ekonomi berupa “kutukan sumber daya alam” yang berkelanjutan.
Meskipun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Papua tinggi, terutama di dorong oleh sektor pertambangan raksasa seperti Freeport, pertumbuhan ini tidak merata dan tidak dirasakan oleh mayoritas OAP. Fenomena ini dikenal sebagai “kutukan sumber daya alam” (resource curse), di mana kekayaan alam yang dieksploitasi justru menciptakan ketergantungan pada sektor ekstraktif, menghambat diversifikasi ekonomi, dan pada akhirnya tidak meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dana Otsus yang mengucur deras (mencapai ratusan triliun rupiah) gagal menjadi “big push” untuk perubahan struktural. Dana tersebut banyak terserap untuk belanja rutin dan infrastruktur fisik yang bersifat “konsumtif”, bukan untuk investasi produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Akibatnya, tingkat kemiskinan di Papua tetap tinggi, bahkan cenderung meningkat, terutama di provinsi-provinsi baru hasil pemekaran.
Investasi besar-besaran, terutama di sektor pertambangan, menciptakan “enklave ekonomi”—kemodernan yang terpisah dan tidak terintegrasi dengan perekonomian lokal. Hal ini terlihat dari minimnya efek pengganda (multiplier effect) terhadap sektor-sektor lain seperti pertanian dan UMKM.
Kedua, dampak sosial dan kemanusiaan dalam bentuk peningkatan penderitaan orang Papua.
Operasi militer yang masif dan konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata telah mengakibatkan lebih dari 100 ribu orang mengungsi secara internal. Mereka hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, terputus dari akses pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Era Otsus justru menjadi saksi bisu atas berlanjutnya, bahkan meningkatnya, pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus seperti Wasior (2001), Wamena (2003), Paniai (2014), dan Nduga (2018) hingga kini tidak terselesaikan secara adil. Budaya impunitas bagi pelaku (terutama aparat keamanan) telah mengakar kuat, menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
Model pembangunan yang berorientasi investasi dan ekstraksi sumber daya telah memicu perampasan tanah adat secara sistematis. Proyek-proyek yang berjalan seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dengan sebutan baru lumbung pangan dan perkebunan kelapa sawit dilaksanakan seringkali tanpa persetujuan bebas, berdasar informasi sebelumnya, dan konsultasi (FPIC) dari masyarakat adat. Akibatnya terjadi deforestasi masif, kerusakan ekosistem, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat.
Meskipun ada peningkatan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua masih yang terendah di Indonesia. Akses pendidikan yang terbatas, terutama di daerah pedalaman, dan kualitas SDM yang rendah menjadi hambatan utama bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ketiga, dampak politik: erosi kepercayaan.
Otsus secara teoritis di rancang sebagai solusi politik untuk meredam aspirasi politik di Papua. Namun, kegagalan memenuhi janji HAM (terutama pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dan pendekatan keamanan yang terus dominan justru mengikis kepercayaan OAP terhadap pemerintah pusat.
Pemekaran wilayah yang kontra-produktif. Kebijakan pemekaran wilayah yang dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan, justru menambah kompleksitas masalah. Provinsi-provinsi baru menghadapi tantangan berat dalam hal ketersediaan SDM dan infrastruktur, yang berpotensi menjadikannya “daerah yang gagal berkembang”. Kebijakan ini juga dinilai sebagai strategi “bagi dan kuasai” hingga melemahkan persatuan orang Papua.
Alih-alih menciptakan ruang bagi partisipasi politik yang lebih luas, Otsus berjalan beriringan dengan eskalasi militerisme. Pengerahan pasukan TNI-Polri dalam skala besar, pembentukan satuan tugas khusus, dan keterlibatan militer dalam proyek-proyek sipil jamak terjadi di Papua. Pendekatan keamanan (security approach) turut mendominasi masalah di Papua, menciptakan lingkaran kekerasan yang sulit diputus.
Solusi strategis
Untuk memutus lingkaran setan kontradiksi ini, diperlukan sebuah perubahan paradigma fundamental yang berani, dari pendekatan top-down yang berbasis keamanan dan ekstraksi, ke pendekatan humanis, partisipatif, dan berkelanjutan. Solusinya tidak lagi terletak pada revisi atau perpanjangan Otsus, melainkan pada merumuskan kembali hubungan antara Papua dan pemerintah pusat.
Pertama, saatnya mewujudkan keadilan transisional sebagai fondasi utama.
Langkah pertama dan paling mendesak adalah pemerintah harus menghentikan semua operasi militer ofensif yang berdampak pada warga sipil dan menarik kembali pasukan yang dikerahkan secara berlebihan. Stabilitas keamanan harus dibangun melalui pendekatan dialog dan perlindungan HAM, bukan dengan senjata.
Pemerintah harus segera memenuhi kewajiban konstitusionalnya dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili pelanggaran HAM berat masa lalu (Wasior, Wamena, Paniai, Nduga, dll) secara adil dan transparan. Tanpa keadilan, tidak akan ada rekonsiliasi yang tulus.
Membangun sistem peradilan yang independen dan berani untuk menuntut pertanggungjawaban semua pelaku kekerasan, tak terkecuali aparat keamanan. Ini adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kedua, mengembalikan kedaulatan kepada masyarakat adat.
Langkah pertama adalah menghentikan semua proyek investasi dan pembangunan yang tidak mendapatkan persetujuan bebas, berdasar informasi sebelumnya, dan konsultasi (Free, Prior, and Informed Consent) dari masyarakat adat. Masyarakat adat harus menjadi subjek, bukan objek pembangunan.
Selanjutnya, melakukan reformasi hukum agraria untuk melindungi hak-hak ulayat masyarakat adat secara hukum. Ini termasuk mencabut sisa-sisa doktrin kolonial domein verklaring yang menyatakan tanah adat sebagai tanah negara.
Kemudian, mengembangkan model kemitraan di mana masyarakat adat diberikan saham kepemilikan dalam proyek-proyek yang menggunakan sumber daya di wilayahnya, sehingga mendapatkan manfaat ekonomi jangka panjang.
Ketiga, mewujudkan paradigma pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis budaya.
Langkah pertama adalah mengalihkan fokus investasi dari sektor ekstraktif (pertambangan) ke sektor-sektor produktif non-ekstraktif yang berbasis potensi lokal, seperti pariwisata berkelanjutan, perikanan, pertanian organik, dan ekonomi kreatif berbasis budaya Papua.
Kemudian, mengalokasikan dana Otsus secara signifikan untuk pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, dan pengembangan wirausaha yang disesuaikan dengan potensi lokal dan kebutuhan pasar.
Selanjutnya, menerapkan prinsip-prinsip ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon. Implementasikan Deklarasi Manokwari untuk mengonservasi setidaknya 70 persen wilayah Papua sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekologis.
Keempat, membuka ruang dialog dan wadah politik yang inklusif.
Langkah pertamanya adalah membuka ruang dialog yang sungguh-sungguh, inklusif, dan bermartabat untuk membahas masa depan politik Papua. Dialog ini harus melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah Indonesia, perwakilan masyarakat Papua (tokoh adat, agama, perempuan), dan mungkin mediator internasional yang netral.
Selanjutnya, pembentukan wadah politik bernama Dewan Rakyat Papua, yang memiliki fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Dewan Rakyat Papua ini merupakan perwakilan suku/marga, agama, organisasi sosial, dan perempuan. Setiap anggota Dewan Rakyat merupakan juru bicara dari basis pemilihnya (suku/marga, agama, perempuan, organisasi sosial, dan lain-lain). Mereka bisa diganti kapan saja oleh para pemberi mandat.
Kemudian, mengakui bahwa Otsus dalam bentuk apa pun telah gagal memenuhi tujuan fundamentalnya. Solusi bagi Papua harus melampaui retorika Otsus dan berani membahas opsi-opsi fundamental, termasuk bentuk-bentuk penentuan nasib sendiri (self-determination) yang dijamin oleh hukum internasional.
Kesimpulan
Kontradiksi ekonomi-politik yang telah berlangsung selama 24 tahun di Papua adalah bukti nyata bahwa sebuah kebijakan tidak akan pernah berhasil jika hanya berfokus pada aspek ekonomi namun mengabaikan keadilan politik, HAM, dan martabat manusia.
Solusi untuk Papua bukanlah dengan menambah lebih banyak dana atau memperluas infrastruktur fisik, melainkan dengan keberanian politik untuk menghadapi masa lalu, menegakkan keadilan, dan membangun kembali kepercayaan. Tanpa langkah-langkah fundamental ini, setiap upaya pembangunan akan sia-sia, dan bayang-bayang impunitas serta konflik akan terus menyelimuti Tanah Cenderawasih.










