Dalam dua pekan terakhir Juni 2026, ledakan drone dan baku tembak kembali mengguncang sejumlah kampung di Intan Jaya, Papua Tengah. Warga terpaksa melarikan diri ke hutan untuk menyelamatkan diri.
Ini bukan kali pertama konflik bersenjata antara aparat keamanan Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) memanas. Namun eskalasi kali ini tercatat sebagai yang tertinggi sejak awal tahun, terutama di Distrik Sugapa, Agisiga, dan Hitadipa.
Konflik tersebut kembali menambah daftar korban jiwa dari kalangan sipil dan militer, memperluas gelombang pengungsian internal, dan meninggalkan trauma mendalam bagi warga. Situasi ini kian memperkuat tuntutan masyarakat sipil agar operasi militer dihentikan.
Kontak senjata: Dari hulu ke hilir
Konflik bersenjata di Intan Jaya bukan hal baru. Jejaknya bisa ditelusuri setidaknya sejak 2018, ketika baku tembak mulai terekam secara berkala dan sistematis. Gelombang eskalasi kembali muncul pada Januari 2024. Kekerasan sepanjang Juni 2026 sendiri tidak bisa dilepaskan dari peristiwa Oktober 2025, ketika operasi di Soanggama (Hitadipa) menewaskan 15 orang dan memaksa lebih dari 140 warga mengungsi keluar distrik. Peristiwa itulah yang menjadi latar bagi gelombang kekerasan berikutnya yang muncul pertengahan 2026.
Pada 18 Juni 2026, sekitar pukul 13.34 WIT, sebuah ledakan yang diperkirakan berasal dari drone granat mengguncang Kampung Danggoa, Distrik Agisiga. Dua warga sipil terluka, salah satunya Makelon Majau (19). Empat hari kemudian, serangan sejenis terulang di Kampung Balamai, Distrik Hitadipa—kali ini serangan udara mengenai langsung permukiman penduduk. Makelon Majau kembali terluka akibat serpihan, sementara warga mulai mengungsi ke hutan dan sejumlah fasilitas sipil dilaporkan rusak. Situasi makin memburuk pada 23–24 Juni, ketika serangan udara di Hitadipa meningkat intensitasnya, disertai klaim kerusakan fasilitas dan eksodus penduduk yang semakin meluas.
Puncak kontak senjata terjadi pada 27 Juni di Kampung Tousiga, Distrik Agisiga, saat baku tembak pecah antara Satgas Yonif 744/Satya Yudha Bhakti (Rajawali IV) dan kelompok TPNPB. TNI melaporkan satu prajuritnya gugur, yakni Praka/Pratu Bayu Oktara, sementara dua lainnya terluka dan dievakuasi ke Timika. Namun versi TPNPB berbeda. Dalam rilisnya, mereka menyatakan delapan aparat keamanan menjadi korban. Dua hari berselang, pada 29 Juni, dua remaja bernama Daud Hagisimijau dan Kiko Hagisimijau ditembak saat sedang mengambil material pembangunan gereja di Kampung Titigi. Insiden ini memicu kecaman keras dari komunitas sipil maupun organisasi hak asasi manusia.
Penegakan hukum oleh Satgas Operasi Damai Cartenz
Secara institusional, penegakan hukum di wilayah tersebut dipegang oleh Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026, satuan gabungan Polri yang menyasar jaringan bersenjata yang oleh pemerintah disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Juru bicara Satgas, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan dalam kerangka pengembangan penyidikan terhadap jaringan TPNPB/OPM Kodap VIII Intan Jaya dan Kodap III Dulla Intan Jaya.
Selama periode tersebut, dua penangkapan diumumkan. Pertama, tersangka berinisial PP (25) alias P ditangkap di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, pada 24 Juni, atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah aksi penembakan di area bandara dan pos keamanan. Kedua, tersangka berinisial EK (18) diamankan pada 30 Juni sebagai terduga anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Intan Jaya. Kedua informasi penangkapan ini dirilis melalui kanal Humas Polri dan Instagram Satgas ODC.
Di satu sisi, penggunaan instrumen hukum oleh negara meneguhkan klaim kedaulatan. Namun di sisi lain, instrumen itu bekerja di medan yang sama dengan operasi militer, dan inilah yang membuat situasi jadi rumit. Kehadiran pasukan organik maupun non-organik yang menetap di wilayah tersebut, sebagaimana dicatat berbagai laporan, semakin mempersulit upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Di luar itu, Polri juga mencatat 10 aksi pembakaran fasilitas dan bangunan sekolah oleh kelompok bersenjata sepanjang periode 2025–2026, yang makin menambah kerentanan masyarakat sipil.
Krisis kemanusiaan dan desakan sipil
Kekerasan yang tak kunjung usai perlahan menggerus infrastruktur sipil: tempat ibadah dan pusat kesehatan rusak, sekolah tak bisa beroperasi, dan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari kebun serta ladang kehilangan sumber penghidupan mereka. Laporan Gerakan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya (GPMI) sejak 2019 menunjukkan bahwa penduduk sipil hidup dalam ketakutan dan trauma yang berkepanjangan. Situasi ini makin memburuk pada akhir Juni 2026. Jumlah pengungsi internal terus bertambah, fasilitas darurat tidak memadai, dan akses bantuan kemanusiaan terhambat oleh kondisi keamanan yang tidak menentu.
Sejumlah organisasi akar rumput, seperti GPMI, IPMMO (Ikatan Pelajar Mahasiswa Mimika Otonom), dan PERMAPAPA, telah menyuarakan tuntutan mereka. Pada 28 Juni 2026, Front GPMI se-Indonesia menekankan sejumlah tuntutan: penghentian operasi militer, pembebasan warga yang ditahan tanpa surat penahanan (merujuk pada penangkapan lima pengojek pada 30 Maret 2026), serta pembukaan akses bagi lembaga kemanusiaan internasional. Keprihatinan serupa juga disampaikan koalisi mahasiswa yang lebih luas, termasuk Front Mahasiswa dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Jember. Di tingkat yang lebih tinggi, Komnas HAM, Kementerian HAM, YLBHI, TAPOL, Amnesty International Indonesia, dan Human Rights Monitor mendesak agar populasi sipil segera dilindungi.
Kekhawatiran makin bertambah setelah insiden penembakan terhadap Bambang Purwoko, dosen dan peneliti Universitas Gadjah Mada yang juga anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya. Purwoko akhirnya dievakuasi ke Jakarta pasca insiden tersebut. Kejadian itu menimbulkan pertanyaan serius soal ruang keamanan bagi pekerja kemanusiaan dan pencari fakta di zona konflik.
Implikasi dan desakan ke depan
Kekerasan yang terjadi akhir Juni 2026 tidak berdiri sendiri. Intensitasnya memang lebih tinggi, tetapi pola dasarnya tetap sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya: kontak senjata, korban sipil, pengungsian, pernyataan keprihatinan, lalu keheningan—sebelum siklus itu berulang kembali. Jika pola ini tidak diputus, setiap siklus berikutnya hanya akan meninggalkan lebih banyak korban dan semakin sedikit ruang untuk pemulihan.
Kerangka hukum humaniter internasional, termasuk Pasal 3 Bersama Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977, mengatur prinsip pembedaan antara kombatan dan sipil, proporsionalitas penggunaan kekerasan, serta kewaspadaan dalam operasi militer. Prinsip Responsibility to Protect (R2P), yang dideklarasikan dalam KTT Dunia PBB 2005, menegaskan kewajiban negara untuk melindungi populasinya dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Tuntutan masyarakat sipil, seperti penghentian operasi militer, pembukaan akses kemanusiaan, dan pengungkapan fakta melalui mekanisme seperti TGPF, merupakan wujud konkret dari prinsip-prinsip tersebut yang perlu segera ditindaklanjuti.
Pemerintah pusat maupun daerah perlu mempertimbangkan pendekatan multidimensional yang melampaui perspektif keamanan semata. Dialog dengan komunitas lokal, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan fasilitas publik yang rusak sama mendesaknya dengan operasi militer itu sendiri. Tanpa langkah-langkah ini, setiap siklus kekerasan berikutnya hanya akan meninggalkan lebih banyak korban, dan semakin sedikit ruang untuk melakukan pemulihan.










