Menyibak Bias Data Kemiskinan

Pada Agustus lalu, Indonesia dan Malaysia sama-sama merayakan hari kemerdekaannya. Indonesia merayakan kemerdekaan ke-81, sedangkan Malaysia merayakan ke-69.

Menariknya, meski usia kemerdekaan Indonesia lebih tua dari Malaysia, tetapi Indonesia tercecer jauh di belakang dalam urusan mengatasi kemiskinan. Setidaknya, itu yang tersampaikan dalam laporan Macro Poverty Outlook (MPO) per April 2026.

Dalam laporan tipis yang disusun Bank Dunia itu, proyeksi angka kemiskinan Indonesia pada 2026 masih sebesar 64,2 persen, sementara Malaysia hanya menyisakan 1 persen.

Hitungan Bank Dunia

Sekadar memberitahu, Bank Dunia mengukur garis kemiskinan berdasarkan tiga ukuran. Pertama, garis kemiskinan ekstrem (International Poverty Line), yang juga menjadi tolok ukur global dan menjadi ukuran bagi negara berpendapatan rendah atau low income countries (LIC), sebesar USD 3/PPP. Kedua, garis kemiskinan untuk negara menengah bawah atau low-middle income countries (LMIC) sebesar USD 4,20/PPP. Dan ketiga, garis kemiskinan untuk negara menengah atas atau upper-middle income countries (UMIC) sebesar USD 8,30/PPP.

Indonesia dan Malaysia menghuni keranjang yang sama sebagai negara berpendapatan menengah atas (UMIC). Indonesia menjadi negara UMIC pada 2020 (sempat terlempar keluar saat pandemi Covid-19, tetapi kembali lagi pada 2022), sementara Malaysia sudah sejak 1989.

Tentu saja, sebagai penghuni kelompok UMIC, standar kemiskinan yang berlaku untuk Indonesia dan Malaysia adalah USD 8,30/PPP. Untuk diketahui USD 1/PPP pada 2021 itu setara Rp 5.353. Artinya, berdasarkan standar Bank Dunia, orang dianggap miskin jika pendapatannya di bawah Rp 44.430 per hari atau sekitar Rp 1,3 juta per bulan.

Pahitnya lagi, dengan berbekal data Bank Dunia itu, angka kemiskinan Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di ASEAN dan negara peers (negara pembanding atau negara-negara setara yang memiliki karakteristik serupa) dengan Indonesia.

Indonesia hanya di bawah Timor Leste (71,7 persen), India (70,7 persen), dan Laos (68,6 persen). Indonesia kalah jauh dengan negara yang ekonominya relatif setara, seperti Vietnam (17,9 persen) dan Thailand (10,1 persen). Indonesia juga jauh di bawah Tiongkok, negeri berpenduduk 1,5 miliar manusia, yang hanya punya orang miskin sebesar 13,7 persen. Indonesia hanya relatif kejar-kejaran dengan India dan Filipina.

Ukuran BPS

Data kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) justru berbunyi beda. Berdasarkan data BPS per Maret 2026, tingkat kemiskinan Indonesia hanya sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta jiwa.

Perbedaan angka kemiskinan BPS dengan Bank Dunia merentang sangat jauh. BPS menggunakan garis kemiskinan Rp 669.235 per kapita/bulan atau sekitar Rp 22 ribu per kapita/hari. Artinya, orang dianggap miskin jika pengeluarannya di bawah Rp 22 ribu/hari. Jika disejajarkan dengan ukuran Bank Dunia, maka garis kemiskinan BPS sejajar dengan ukuran negara berpendapatan menengah bawah (LMIC).

Di sini, BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau cost of basic needs (CBN). Garis kemiskinan dihitung dari kebutuhan pangan minimal 2.100 kilo kalori per hari ditambah kebutuhan non-pangan seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Namun, metode BPS memiliki sejumlah kelemahan. Pertama, garis kemiskinannya relatif rendah untuk negara yang sudah berstatus menengah atas. Akar metodologinya merujuk pada data dan pola konsumsi era 1970-an hingga 1980-an, ketika proporsi pengeluaran rumah tangga untuk makanan masih sangat dominan (sekitar 70 persen).

Saat ini, porsi tersebut telah menurun drastis seiring dengan Hukum Engel, bahwa semakin meningkatnya pendapatan, semakin kecil proporsi pengeluaran pangan. Kebutuhan non-pangan modern seperti akses internet, transportasi digital, biaya pendidikan tinggi, dan layanan kesehatan berkualitas tidak tercermin secara memadai dalam keranjang komoditas. Akibatnya, garis kemiskinan yang dihasilkan cenderung terlalu rendah untuk standar negara berpendapatan menengah atas seperti Indonesia.

Kedua, metode ini bersifat moneter―semata dan berbasis pengeluaran, bukan pendapatan atau kapasitas ekonomi riil. Rumah tangga yang pengeluarannya melebihi garis kemiskinan otomatis dicatat “tidak miskin”, meskipun pengeluaran itu dibiayai oleh utang pinjaman online, penjualan aset produktif, atau bantuan sementara. Kerentanan finansial, seperti ketiadaan tabungan, ketergantungan pada kredit konsumtif, atau ketidakamanan kerja, tidak tertangkap sama sekali. Paradoksnya, keluarga yang terpaksa berhutang untuk bertahan hidup justru bisa tercatat sejahtera karena angka pengeluarannya tinggi.

Ketiga, CBN mengabaikan dimensi non-moneter kemiskinan. Seseorang yang tinggal di rumah tidak layak huni, tidak memiliki akses air bersih, atau mengalami kekurangan gizi kronis bisa saja tercatat “tidak miskin” selama pengeluarannya di atas ambang batas. Pendekatan ini gagal menangkap deprivasi yang bersifat struktural dan multidimensi, padahal kemiskinan modern justru semakin kompleks.

Beberapa pekan lalu, ruang publik ingar-bingar dengan gugatan terhadap sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Rumah tangga dikelompokkan ke dalam 10 peringkat relatif berdasarkan Proxy Means Test (PMT), yaitu estimasi kesejahteraan menggunakan indikator proxy seperti pekerjaan, pendidikan kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.

Dari pembagian ini, setiap orang atau rumah tangga ditempatkan pada rentang tertentu yang mencerminkan posisi relatifnya dibandingkan kelompok lainnya.

Di atas kertas, sistem ini terlihat rasional dan efisien. Dalam praktik, ia menyimpan sejumlah kelemahan struktural yang serius dan berpotensi mencederai keadilan sosial. Sebab, sistem ini menjadi acuan untuk kebijakan penargetan, seperti bansos, layanan kesehatan, subsidi pendidikan, hingga konsumsi bahan bakar.

Pertama, desil bukanlah ukuran kemiskinan absolut, melainkan ranking relatif. Seseorang bisa masuk desil rendah semata-mata karena posisinya lebih “buruk” dibanding tetangga, bukan karena benar-benar miskin secara objektif. Sebaliknya, keluarga yang secara nyata kesulitan bisa terdorong ke desil tinggi hanya karena memiliki satu indikator “positif”, misalnya rumah yang sedikit lebih baik atau listrik terpasang.

BPS sendiri mengakui tingkat inclusion-exclusion error masih sekitar 23 persen. Artinya, hampir seperempat kasus berpotensi salah sasaran atau salah penargetan.

Kedua, data yang mendasari ranking tersebut seringkali usang. Hanya sebagian kecil dari hampir 96 juta keluarga yang sudah dimutakhirkan secara intensif. Proses pemutakhiran berjalan lambat dan cenderung top-down. Warga yang merasa desilnya tidak sesuai harus melalui mekanisme kelurahan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Sementara itu, perubahan status desil langsung berdampak: hilangnya PBI JKN, tertutupnya pintu KIP Kuliah, terhentinya bansos, atau hilangnya hak mengakses BBM bersubsidi.

Ketiga, metode PMT memiliki keterbatasan bawaan. Ia tidak mengukur pendapatan aktual atau disposable income (pendapatan setelah utang dan kebutuhan pokok). Banyak keluarga terlihat “mampu” di atas kertas karena memiliki aset atau pengeluaran tinggi, padahal pengeluaran itu berasal dari utang pinjol, menjual lahan, atau bantuan orang lain.

Keempat, penyederhanaan rumah tangga dalam 10 kelompok gagal memotret realitas ekonomi yang didominasi kelas menengah rentan, sektor informal, dan ketimpangan ekonomi ekstrem. Selain itu, sistem desil gagal melihat realitas menggelembungnya jenis pekerjaan “precarious” (rentan atau tidak pasti).

Misalnya, berdasarkan data BPS, ada 206,8 juta atau 73,7 persen rakyat Indonesia yang masuk kategori rentan miskin dan menuju kelas menengah (aspiring middle class) yang rentan pengeluarannya hanya Rp 2,3 juta ke bawah. Jika digabung dengan kelompok miskin, maka ada 230,88 juta jiwa atau 82,3 persen rakyat Indonesia yang miskin dan rentan secara ekonomi. Mereka ini seharusnya menghuni kategori desil 1-5. Namun, sistem desil mencerai-berai mereka dalam desil-desil yang tak menangkap realitas daya ekonominya.

Situasi diperkeruh dengan potret buram lapangan kerja warga negara Indonesia yang didominasi sektor informal. Faktanya, sekitar 59,3 persen rakyat Indonesia yang bekerja di sektor informal, yang tak punya kepastian kerja, tak dijamin upah layak, tidak tercakup jaminan sosial, dan kondisi kerja yang tak layak. Sementara sekitar 9,8 hingga 9,9 juta orang (sekitar 22,25 persen dari total penduduk usia muda) masuk dalam kategori NEET (not in employment, education, and training)—tidak bekerja, tidak sekolah, dan tidak mengikuti pelatihan.

Politisasi angka kemiskinan

Pertanyaan yang kerap mengundang gundah-gulana: mengapa pemerintah, dalam hal ini BPS dan kementerian terkait, selalu menggunakan alat ukur kemiskinan yang relatif rendah, tidak manusiawi, dan ketinggalan zaman? Bukankah, untuk memberantas kemiskinan dengan serius, data dan perangkat analisisnya harus benar-benar presisi memotret realitas.

Akibat alat ukur yang bias dan kadaluarsa, program anti-kemiskinan hanya bertungkus-lumus menjaring orang-orang yang terlempar dalam kemiskinan ekstrem. Tetapi membiarkan beratus juta orang berimpitan di tepi jurang kemiskinan.

Angka kemiskinan memiliki dimensi politik yang kuat. Angka ini berkorelasi erat dengan persepsi publik terhadap kondisi ekonomi dan tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah (approval rating). Kondisi ini tidak hanya berkontribusi pada stabilitas kekuasaan, tetapi juga menjadi investasi elektoral untuk meningkatkan elektabilitas pada pemilu berikutnya.

Dalam literatur politik, fenomena ini terkait erat dengan teori economic voting, yaitu kecenderungan pemilih memberikan penghargaan atau hukuman kepada petahana berdasarkan performa ekonomi.

Artinya, selama ini program anti-kemiskinan selalu berorientasi jangka pendek. Padahal, mandat setiap pemerintahan yang terpilih adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Memastikan setiap manusia Indonesia tak hanya terbebas dari kelaparan, terdera penyakit, atau terlunta-lunta di jalanan karena ketiadaan tempat tinggal dan pekerjaan, tetapi punya kesempatan yang selebar-lebarnya untuk mengembangkan potensinya sebagai manusia.

Perlunya definisi dan alat ukur baru

Mari kita mulai dengan mendefinisikan kemiskinan. Saya banyak bersetuju dengan cara pandang Amartya Sen memahami kemiskinan. Menurut ekonom peraih Nobel Ekonomi 1998 itu, kemiskinan bukan sekadar kekurangan uang atau rendahnya pendapatan, melainkan juga kurangnya kapabilitas dasar.

Kapabilitas adalah kebebasan nyata (real freedom) yang dimiliki seseorang untuk mencapai berbagai “functionings” (keadaan dan aktivitas yang bernilai). Functionings mencakup hal-hal dasar seperti “berada dalam kondisi sehat”, “terdidik”, “bergizi baik”, “memiliki tempat tinggal layak”, hingga yang lebih kompleks seperti “berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial” atau “hidup bermartabat”.

Memahami berbagai definisi ini penting karena definisi menentukan kebijakan. Jika kemiskinan hanya dilihat sebagai kekurangan pendapatan, solusinya cenderung bansos dan transfer tunai. Jika dilihat sebagai deprivasi kapabilitas, maka pendidikan berkualitas, sistem kesehatan universal, jaminan sosial yang kuat, jaminan pekerjaan layak, dan pengurangan ketimpangan struktural menjadi jauh lebih krusial.

Kebutuhan manusia tidak statis; ia berkembang seiring kemajuan ekonomi, teknologi, dan norma sosial. Di masa lalu, ketika perang menguras sumber daya dan ekonomi masih terbatas, lalu kelaparan masih mengintai umat manusia, pendekatan fisiologis mungkin relevan.

Di masa lampau, listrik sebagai alat penerang mungkin bukan kebutuhan dasar. Namun, di masa sekarang, ketika hampir semua aktivitas manusia membutuhkan energi listrik, maka listrik berkembang menjadi kebutuhan pokok. Begitu juga akses terhadap internet dan gawai.

Dengan demikian, pendekatan pengukuran kemiskinan harus seiring sejalan dengan kebutuhan manusia yang terus berkembang. Apalagi, sebagai negara berpendapatan menengah atas yang punya obsesi menjadi negara berpendapatan tinggi/negara maju, cara pandang melihat kemiskinan pun seharusnya menggunakan standar negara maju dan makmur.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Seperiuh Nasi Uleng: Negara, Kapital, dan Ketimpangan Perdesaan Jawa di Era Orde Baru (Bag 2)

Seperiuh Nasi Uleng: Negara, Kapital, dan Ketimpangan Perdesaan Jawa di Era Orde Baru (Bag 2)

Bakul dan pasar periodik: Ekonomi informal di luar peta kebijakan Di antara

You May Also Like
Total
0
Share