Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme akuntabilitas. Kritik memungkinkan pemerintah mengevaluasi kebijakan, memperbaiki kekurangan, sekaligus menjaga kepercayaan publik. Karena itu, respons terhadap kritik seharusnya berfokus pada substansi persoalan, bukan pada identitas, motif, atau latar belakang pihak yang menyampaikannya.
Namun, dalam praktik komunikasi politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terlihat kecenderungan yang berbeda. Sejumlah kritik terhadap kebijakan publik lebih sering direspons dengan menggeser fokus pembahasan, mempertanyakan kredibilitas pengkritik, hingga membingkai kritik sebagai ancaman terhadap negara. Dalam ilmu politik, pola seperti ini dikenal sebagai blame avoidance.
Konsep blame avoidance pertama kali diperkenalkan oleh R. Kent Weaver melalui artikelnya The Politics of Blame Avoidance (1986). Weaver menjelaskan bahwa ketika menghadapi kebijakan yang berpotensi menimbulkan biaya politik, pejabat publik cenderung menghindari tanggung jawab dengan mengalihkan perhatian publik, membingkai ulang persoalan (framing), atau melemahkan posisi pihak yang menyampaikan kritik. Tujuannya bukan menyelesaikan persoalan, melainkan meminimalkan kerugian politik.
Dalam konteks Indonesia, strategi tersebut semakin mudah berkembang karena budaya politik yang masih personalistik. Kritik terhadap kebijakan sering dipersepsikan sebagai serangan terhadap pemimpin. Akibatnya, respons yang muncul tidak lagi berupa penjelasan mengenai kebijakan, melainkan pembelaan terhadap figur politik beserta delegitimasi terhadap pihak yang mengkritiknya.
Pola tersebut tampak dalam sejumlah pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Setelah gelombang demonstrasi pada Agustus 2025, Prabowo menyampaikan dugaan adanya unsur makar dan terorisme di balik aksi demonstrasi. Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan publik dan mendorong berbagai kelompok masyarakat mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara terbuka. Namun, hingga saat ini pemerintah tidak pernah mempublikasikan bukti yang mendukung tudingan tersebut.
Narasi yang sama kembali disampaikan Prabowo pada 2 Februari 2026 saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor. Dalam pidatonya, ia menyatakan bahwa kelompok-kelompok demonstran dikendalikan oleh “kekuatan asing” dan menegaskan dirinya memiliki bukti. Meski demikian, bukti yang dimaksud tidak pernah dijelaskan kepada publik.
Dari perspektif komunikasi politik, pernyataan tersebut tidak sekadar menyampaikan dugaan, tetapi juga membingkai kritik sebagai ancaman terhadap negara. Perhatian publik pun bergeser dari alasan masyarakat melakukan demonstrasi menuju dugaan siapa aktor yang berada di belakang aksi tersebut. Fokus diskusi berubah dari evaluasi kebijakan menjadi persoalan keamanan nasional.
Pola komunikasi yang serupa terlihat pada respons Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terhadap kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengenai intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo. Melalui video yang diunggah akun Instagram Sekretariat Kabinet pada 1 Juni 2026, Teddy mengawali tanggapannya dengan memberikan apresiasi kepada Dino sebagai diplomat yang hebat. Namun, di tengah penjelasannya ia menambahkan bahwa Dino “hanya diberi kesempatan sekitar tiga bulan” menjadi Wakil Menteri Luar Negeri.
Pernyataan tersebut menggeser perhatian publik dari substansi kritik mengenai diplomasi presiden menuju rekam jejak pribadi pengkritik. Yang diperdebatkan bukan lagi apakah kritik Dino benar atau tidak, melainkan apakah ia cukup layak untuk mengkritik pemerintah. Dalam literatur komunikasi politik, strategi semacam ini dikenal sebagai delegitimization of the critic, yakni melemahkan kredibilitas pengkritik agar substansi kritik kehilangan perhatian publik.
Contoh lain datang dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Pada 17 April 2025, Amran mengumumkan bahwa proses hukum terhadap seorang pengamat pertanian sedang berjalan. Pengamat tersebut sebelumnya mengkritik target swasembada pangan dan menyatakan program Makan Bergizi Gratis berpotensi rawan korupsi. Menurut Amran, kritik tersebut bukan bertujuan membangun, melainkan memiliki kepentingan pribadi.
Dalam kesempatan lain ketika merespons kritik terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis, Amran juga menyatakan bahwa para pengkritik “tidak pernah merasakan miskin”. Pernyataan itu tidak menjawab pertanyaan mengenai efektivitas program, mekanisme pengawasan anggaran, maupun potensi penyimpangan. Sebaliknya, perhatian publik diarahkan pada karakter dan pengalaman hidup para pengkritik.
Jika ketiga contoh tersebut dibaca secara terpisah, masing-masing mungkin tampak sebagai respons spontan. Namun jika disusun sebagai satu rangkaian, terlihat pola komunikasi yang konsisten. Dalam rentang April 2025 hingga Juni 2026, sejumlah pejabat tinggi negara menunjukkan kecenderungan yang sama. Kritik terhadap kebijakan lebih sering direspons dengan membingkai kritik sebagai ancaman, mendelegitimasi pengkritik, atau mengalihkan perhatian dari substansi kebijakan.
Strategi seperti ini memang memiliki keuntungan politik dalam jangka pendek. Pemerintah dapat mengurangi tekanan publik tanpa harus mengakui adanya kelemahan kebijakan. Perhatian masyarakat dialihkan dari evaluasi program menuju perdebatan mengenai motif pengkritik, ancaman terhadap negara, atau loyalitas politik.
Namun, dalam jangka panjang, strategi tersebut membawa konsekuensi yang jauh lebih serius. Ketika kritik terus-menerus dibalas dengan pelabelan, delegitimasi, atau ancaman konsekuensi hukum, masyarakat perlahan akan memilih untuk membatasi dirinya sendiri. Mereka tidak berhenti berbicara karena kehilangan pendapat, melainkan karena merasa biaya untuk menyampaikan kritik menjadi terlalu besar.
Fenomena tersebut dikenal sebagai chilling effect. Kebebasan berekspresi tidak selalu dibatasi melalui sensor formal. Dalam banyak kasus, masyarakat justru melakukan self-censorship karena khawatir terhadap risiko sosial, politik, maupun hukum yang mungkin muncul setelah menyampaikan kritik.
Padahal demokrasi membutuhkan ruang publik yang memungkinkan pemerintah dan warga berdialog secara terbuka. Pemerintah tentu berhak membantah kritik yang dianggap keliru. Namun bantahan yang memperkuat demokrasi adalah bantahan yang berbasis data, argumentasi, dan evaluasi kebijakan, bukan yang diarahkan pada motif atau identitas pengkritiknya.
Pada akhirnya, kualitas komunikasi politik suatu pemerintahan tidak diukur dari seberapa keras ia mempertahankan citranya, melainkan dari seberapa terbuka ia menerima kritik sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan. Ketika yang lebih sering diserang adalah orang yang mengkritik, bukan kritiknya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas komunikasi politik pemerintah, tetapi juga kualitas demokrasi Indonesia.










