Maba Sangaji Penjaga Bumi: Menolak Vonis Pengadilan Negeri Soasio

Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara memvonis bersalah 11 warga Maba Sangaji yang sedang berjuang mempertahankan hutan adatnya, 17 Oktober 2025. Mereka dihukum penjara lima bulan delapan hari. Para penjaga bumi itu didakwa melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni aktivitas merintangi kegiatan pertambangan berizin.

Kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji adalah cermin kejahatan ekologis yang dibungkus dalam hukum positif. Mereka bukan penjahat, melainkan penjaga hutan adat dan sumber kehidupan. Tindakan hukum terhadap mereka adalah bentuk pembalasan atas keberanian masyarakat adat menolak perusakan lingkungan oleh korporasi tambang.

Sejak 2017, PT Position, perusahaan tambang nikel yang dimiliki oleh Tanito Harum Nickel dan Nickel International Kapital Pte. Ltd., melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan adat Maba Sangaji tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa menghormati mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Tambang ini tidak hanya menebang hutan dan mencemari sungai, tetapi juga merusak kebun pala dan wilayah ritual adat Bobeto, ruang spiritual masyarakat Maba Sangaji.

Ketika warga menolak dan melakukan ritual adat serta aksi damai menuntut penghentian operasi tambang pada April–Mei 2025, aparat datang bukan untuk mendengar, tetapi malah menindas. Sebanyak 27 warga ditangkap, dan 11 di antaranya dikriminalisasi dengan tuduhan membawa senjata tajam, pemerasan, dan menghalangi kegiatan pertambangan.

Padahal, parang yang mereka bawa adalah alat kebun dan simbol adat, bukan senjata kejahatan. Permintaan mereka untuk menghentikan alat berat bukan pemerasan, melainkan tindakan perlindungan terhadap hutan dan sungai yang menjadi nadi kehidupan mereka.

Kriminalisasi, menyalahi konstitusi dan rasa keadilan

Kriminalisasi tersebut harus ditolak dengan tegas, karena warga adat Maba Sangaji sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Dakwaan terhadap 11 warga Maba Sangaji tidak memenuhi unsur hukum, melanggar asas keadilan, dan merupakan bentuk Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP).

Penggunaan Pasal 162 UU Minerba merupakan bentuk pembungkaman atas suara warga yang tengah memperjuangkan hak atas hidup mereka. Pasal ini kerap dipakai untuk menjerat warga yang menolak tambang. Mereka yang bersuara kerap dianggap menghalangi pertambangan berizin.

Menjerat warga dengan pasal 162 telah melupakan bahwa warga juga punya hak untuk menerima atau menolak pertambangan dan dengan serta merta mengabaikan persoalan yang sebenarnya, yakni kerusakan lingkungan yang mengganggu kehidupan sehari-hari warga. Pasal 162 UU Minerba telah dikritik sebagai pasal anti-demokrasi karena membungkam partisipasi publik.

Kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji merupakan wujud dari pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945), hak masyarakat adat (Pasal 18B ayat 2), serta hak kebebasan berekspresi dan berpendapat (Pasal 28E).

Seharusnya negara wajib melindungi, bukan malah menghukum warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupannya. Ini merujuk pada Permen LHK No. 10 Tahun 2024 menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Aturan ini secara jelas mengakui bahwa tindakan warga Maba Sangaji—menyuarakan penolakan, melakukan ritual adat, dan menuntut penghentian tambang adalah bentuk perjuangan yang dilindungi oleh konstitusi.

Lebih jauh, PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup mewajibkan hakim untuk menggali nilai keadilan ekologis dan memperhatikan asas kehati-hatian. Hakim juga wajib mengakui hak perjuangan atas lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hukum yang dijamin dalam Pasal 66 UU PPLH.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum maupun moral untuk menahan dan mengadili warga Maba Sangaji. Mereka adalah pembela lingkungan, bukan pelaku kejahatan. Tetapi oleh pengadilan Soasio hal tersebut tidak dilihat, mereka secara semena-mena menetapkan warga bak penjahat, sementara pelaku kerusakan ekosistem sesungguhnya yakni korporasi dibiarkan bebas.

Solidaritas dari tanah ke tanah

Kita semua wajib bersolidaritas, sekaligus melihat Maba Sangaji sebagai cermin nasib banyak komunitas warga yang berjuang untuk mempertahankan hak atas lingkungan di negeri ini. Mulai dari hutan, pulau-pulau kecil dan pesisir di Papua, pesisir Jawa Timur, hutan Kalimantan, savana Nusa Tenggara, hingga pulau-pulau kecil di Bangka Belitung dan Riau. Di mana ada tambang dan proyek ekstraktif, di situ pula hukum seringkali membela modal dan mengabaikan rakyat.

Terdapat pola yang sama bahwa perizinan tambang yang cacat hukum, pengabaian partisipasi publik, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak. Karena itu, Maba Sangaji bukan kasus tunggal; ia adalah potret sistemik dari ketimpangan kekuasaan yang menyingkirkan masyarakat adat dan pelestari bumi. Maka, ketika 11 warga Maba Sangaji ditangkap kemudian divonis bersalah, sejatinya yang diserang bukan hanya mereka, tetapi seluruh gerakan rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya.

Apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Soasio yang memvonis bersalah 11 warga Maba Sangaji adalah kekeliruan dan bentuk pelanggaran konstitusional dan moral.

Membayangkan warga yang protes atas hancurnya ruang hidup dituduh sebagai penjahat, sementara korporasi yang merusak dianggap tidak berbuat kejahatan. Pada konteks ini argumen yang mengatakan bahwa kehadiran negara sesungguhnya bukan untuk melindungi warganya tetapi korporasi perusak, wajah itu hadir di Maluku Utara.

Sebagai pesan yang terus diulang, bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan ekologis dan anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2023 dan Permen LHK No. 10 Tahun 2024.

Karena itu, penulis mengajak seluruh masyarakat sipil dan gerakan lingkungan di seluruh Indonesia untuk terus bersuara, karena perjuangan Maba Sangaji adalah perjuangan kita semua.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Pembakaran Mahkota Cenderawasih Hancurkan Identitas Adat Papua

Pembakaran Mahkota Cenderawasih Hancurkan Identitas Adat Papua

Peristiwa pembakaran mahkota Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber

Next
Orang-orang Baik di Kekuasaan Jahat

Orang-orang Baik di Kekuasaan Jahat

Dalam kisah Mahabharata, ada tiga nama yang selalu disebut dengan penuh hormat:

You May Also Like
Total
0
Share