Pada 1971, setelah kudeta militer yang dibantu CIA dan Belgia, Jenderal Mobutu Sese Seko meluncurkan kampanye authenticité atau “pengaslian” di Kongo. Segala yang berbau asing, dari nama hingga pakaian, diganyang.
Nama Kongo diubah menjadi Zaire (yang ironisnya berasal dari Portugis). Nama ibu kota diubah dari Leopoldville menjadi Kinshasa. Joseph-Désiré Mobutu pun mengganti namanya sendiri menjadi Mobutu Sese Seko Kuku Ngbendu Wa Za Banga, yang berarti “pejuang yang tak terkalahkan”.
Ironisnya, di tengah kampanye authenticité, Mobutu justru rajin wara-wiri ke luar negeri dengan pesawat Concorde. Sementara rakyat Zaire dipaksa memakai pakaian abacost, Mobutu memakai tutup kepala motif macan tutul dan pakaian yang dijahit desainer Eropa, kacamata yang dibeli di Eropa, dan rumah bak istana dengan furniture dari Eropa.
Mobutu yang berkuasa dengan tangan besi sejak 1971 hingga 1997 mendapat sokongan dari Barat. Antara 1965 dan 1997, Amerika Serikat menggelontorkan lebih dari USD 1,5 miliar bantuan militer dan ekonomi ke Zaire. IMF dan Bank Dunia memberikan pinjaman besar, meski mereka tahu uang itu akan dijarah. Dia salah satu diktator terkorup dalam sejarah yang merampok negerinya hingga USD 5 miliar.
Itulah satu contoh ironi retorika anti-asing dalam sejarah. Dan pahitnya, retorika serupa seakan menggema di negeri kita sendiri, terutama ketika Presiden Prabowo Subianto banyak melontarkan pidato-pidato yang dibumbui retorika anti-asing. Berdasarkan temuan BBC Indonesia, dari 70 video pidato Prabowo sejak dilantik hingga Februari 2026, setidaknya ada 25 yang dibumbui dengan narasi anti-asing: ”anasir asing,” “antek asing,” sampai “kekuatan asing.”
Sayangnya, mirip dengan ironi Mobutu, retorika anti-asing ini justru bertolak belakang dengan kebijakan ekonomi, politik, maupun luar negeri di bawah pemerintahan Prabowo.
Membungkuk pada BoP dan Trump
Kita hidup di dunia multipolar. Kekuatan dunia terdistribusi ke banyak aktor yang saling bersaing demi kepentingan nasional masing-masing. Satu dekade lalu, Fareed Zakaria sudah mengidentifikasi “the rise of the rest”: kebangkitan kekuatan-kekuatan non-Barat yang secara sistematis menggeser pusat gravitasi dunia. Banyak ahli yang menyimpulkan soal ekonomi dan pengaruh AS yang merosot.
Lucunya, ketika tatanan makin multipolar, Indonesia justru menekuk lututnya agar menjadi anggota Board of Peace (BoP). Meski menyandang kata perdamaian, badan baru ini diisi negara-negara hobi perang dan sederet diktator dari Asia Barat, Argentina, hingga Hungaria. Sedari lahirnya, BoP tak lebih dari inisiatif pribadi Trump, dengan posisi pribadi Trump sebagai ketua seumur hidup yang cukup absolut, dan berpotensi merusak tatanan dunia berbasis aturan (rules-based order).
Keputusan RI bertekuk-lutuk di bawah Trump dan BoP-nya tak hanya memunggungi tatanan dunia baru yang makin multipolar, tetapi juga mengabaikan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan anti-imperialisme. Dengan menjadi anggota BoP, Indonesia mengikuti barisan AS dan Israel, dua negara agresor dan bermental kolonialis yang harusnya dijauhi sesuai mandat pembukaan UUD 1945.
Neokolonialisme di balik kebijakan ART
Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Donald Trump pada 19 Februari 2026, merupakan bentuk neokolonialisasi secara ekonomi.
Dalam dokumen setebal 45 halaman itu, meskipun tajuknya adalah ”Agreement on Reciprocal Trade” (ART), tetapi tidak resiprokal (timbal balik) sama sekali. AS menuntut Indonesia setidaknya memenuhi 217 kewajiban, sementara AS hanya memiliki enam kewajiban.
Selain itu, Indonesia juga dikenai daftar belanja wajib, yakni kewajiban mengimpor barang-barang asal AS senilai USD 33 miliar atau sekitar Rp 558,5 triliun (kurs Rp 16.925/USD), yang meliputi produk pertanian (USD 4,5 miliar), produk energi USD 15 miliar), produk aviasi, termasuk 50 pesawat Boeing (USD 13,5 miliar). Sungguh tak masuk akal, kesepakatan resiprokal, tetapi negara kita dikenai kewajiban belanja (mandatory shopping).
Kebijakan ini juga mengancam masa depan ekonomi kita: kedaulatan pangan dan mimpi mewujudkan industrialisasi nasional. Dalam daftar belanja wajib sektor pertanian, Indonesia wajib mengimpor jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, apel, jeruk, hingga anggur. Kewajiban ini tidak hanya mengancam cita-cita kedaulatan pangan kita, tetapi berpotensi menghancurkan sektor pertanian yang menghidupi 40,67 juta orang.
Selain itu, kesepakatan tersebut menghapus ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk AS. Padahal, TKDN merupakan perisai yang melindungi sektor industri dalam negeri yang masih rapuh. Tidak ada lagi kewajiban transfer teknologi perusahaan AS di Indonesia. Tak hanya itu, mesin bekas, komponen otomotif bekas, peralatan berat bekas dari AS boleh membanjiri pasar, dan bersaing langsung dengan industri infant kita yang masih rapuh. Bahkan RI wajib membongkar larangan impor baju bekas, yang mengancam industri tekstil dan garmen kita.
Lebih jauh lagi, kesepakatan itu menghapus larangan ekspor mineral kritis, termasuk nikel, ke AS. Kebijakan ini tak hanya bertentangan dengan prinsip Undang-undang Minerba Tahun 2009, tetapi juga membuyarkan kebijakan hilirisasi sumber daya alam yang sudah menjadi haluan ekonomi Indonesia sejak 2009. Sederhananya, Indonesia dipaksa menjadi pengekspor bahan mentah bagi industri AS.
Selain itu, kesepakatan ini juga melucuti kedaulatan nasional kita. AS memaksa kita merombak sejumlah aturan demi kepentingan bisnisnya.
Aturan halal (UU JPH), yang melekat pada identitas 250 juta muslim Indonesia, juga dinegosiasikan. Produk manufaktur AS (kosmetik, alat kesehatan, non-hewani, pakan ternak) dikecualikan dari sertifikasi halal. Sertifikasi halal kini dipaksa mengadopsi “science-and risk-based” dan tidak boleh jadi “disguised restriction on trade”.
Selain itu, kesepakatan itu mengharuskan Indonesia menghapus aturan kepemilikan usaha tambang dan kewajiban divestasi. AS juga memaksa Indonesia membongkar batasan kepemilikan saham asing untuk beberapa sektor PMA, seperti industri minuman keras (Perpres 49/2021), aktivitas kurir, lembaga penyiaran, penerbitan/pers, dihapuskan.
Yang paling memukul telak, Indonesia diwajibkan mengadopsi langkah-langkah dengan “equivalent restrictive effect” ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga. Artinya, Indonesia harus membatasi ekspor dan investasi dari negara lain yang masuk ke dalam daftar boikot pemerintah AS.
Pada akhir Februari 2026, Mahkamah Agung AS menjatuhkan putusan yang membatalkan tarif resiprokal yang diberlakukan pemerintahan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Seharusnya kebijakan ART Indonesia-AS, yang pangkalnya dari kebijakan tarif resiprokal itu, juga gugur secara hukum.
Malaysia, negeri yang dulu di era Sukarno dijuluki boneka imperialis, sudah memutuskan keluar dari kesepakatan ART dengan AS. Ironisnya, sampai hari ini, Indonesia di bawah pemerintahan yang kerap mengumbar narasi anti-asing masih kukuh untuk patuh dengan kebijakan ART yang merugikan itu.
Impor mobil pick-up dan motor listrik
Demi kepentingan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara memesan 160 ribu unit pikap dan truk untuk 80 ribu kopdes, dengan anggaran Rp 200 triliun: sekitar 105 ribu unit dari India (Mahindra), 13.600 dari Mitsubishi Jepang, 10 ribu dari Hino Jepang, 900 dari Isuzu Jepang, 13.500 dari Foton China. Tidak satu unit pun dari pabrikan Indonesia.
Pada saat yang hampir bersamaan, Badan Gizi Nasional (BGN) mengadakan 21.801 unit motor listrik Emmo JVX GT seharga Rp 49,9 juta per unit untuk kepala
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Motor tersebut, yang disebut-sebut berasal dari pabrikan Emmo asal Tiongkok, hanya punya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebanyak 48,5 persen.

Ini ironi, demi proyek yang digembor-gemborkan untuk membangun ekonomi dalam negeri, kita justru mengimpor sarana pendukungnya dari luar negeri. Tak heran, ada artikel di Kompas yang memberinya judul yang cukup menyindir: mobil ”merah-putih”, tapi asing. Lucu memang, stiker dan labelnya merah-putih, tapi barangnya produk impor.
Dalam jangka panjang, kebijakan impor besar-besaran ini belum tentu efisien karena tidak menghitung hilangnya kemampuan produksi, matinya rantai pasok domestik, hingga tidak jelasnya layanan purnajual dan ketergantungan permanen. Apalagi, hal ini dilakukan saat industri otomotif dalam negeri melesu dan banyak tenaga kerja diberhentikan.
Ruang udara sebagai hadiah militer
Jika ART adalah penyerahan kedaulatan ekonomi, maka proposal akses ruang udara militer AS adalah penyerahan kedaulatan pertahanan. Pada 12 April 2026, dokumen bertajuk “Operationalizing U.S. Overflight” bocor ke publik. Ini adalah sebuah draft Letter of Intent yang dirumuskan Kementerian Pertahanan AS dan dikirim ke Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026, persis sepekan setelah Prabowo bertemu Trump di Washington untuk menandatangani ART. Isinya: AS meminta blanket overflight access atau akses permanen dan otomatis bagi pesawat militer Amerika untuk melintas di ruang udara Indonesia, mencakup operasi kontingensi, misi respons krisis, dan latihan militer bersama.
Secara teknis, ini bukan hal kecil. Indonesia terletak di titik silang antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, menguasai jalur udara terpendek yang menghubungkan keduanya. Akses permanen atas ruang udara Indonesia akan memungkinkan AS menempatkan pesawat pengintai, tanker udara, pembom jarak jauh seperti B-1B Lancer, hingga pesawat patroli maritim P-8A Poseidon, untuk bermanuver lebih cepat dan tak terprediksi di seluruh teater Indo-Pasifik. Dengan kata lain, Indonesia, tanpa menjadi pangkalan militer secara formal, secara efektif akan berfungsi sebagai koridor operasional tetap bagi proyeksi kekuatan militer AS di kawasan.

Ini berbeda secara fundamental dari kerja sama pertahanan biasa yang bersifat case-by-case. Proposal ini menggantikan mekanisme izin per kasus dengan akses berdiri yang cukup diaktifkan lewat notifikasi, dan hanya bisa dinonaktifkan oleh AS sendiri melalui pengiriman pemberitahuan resmi.
Meskipun sudah diklarifikasi oleh Kementerian Pertahanan RI, bahwa kesepakatan ini belum bersifat final, tetapi ada pertanyaan yang krusial dan mengganjal: mengapa Kemenhan RI rela masuk dalam pembahasan yang merugikan kepentingan nasional dan mengancam kedaulatan RI ini?
Bukan anti-asing, tapi anti-imperialis
Dalam ironi Mobutu, retorika anti-barat langsung tergelincir ke jurang xenopbhobia. Di berbagai persimpangan sejarah, retorika anti-asing memang jamak diumbar nasionalis-kanan untuk meraih simpati massa rakyat yang sedang mabuk kepayang dengan nasionalisme.
Namun, retorika anti-asing semacam itu racun. Dia tak berusaha mengakhiri praktik neokolonialisme atau imperialisme yang merajalela di negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Retorika anti-asing seringkali menjadi selubung palsu elite dalam negeri untuk menutupi persoalan internal yang kronis dan akut, seperti ketimpangan ekonomi, korupsi, nepotisme, dan otoritarianisme.
Karena itu, belajar dari sejarah, bangsa ini butuh kebijakan anti-imperialis yang konsisten. Kita tak memusuhi segala yang berbau asing, tak mudah menuding siapa pun sebagai antek asing, tapi kita perlu menolak praktik ekonomi, politik, budaya, maupun militer yang mensubordinasi kedaulatan bangsa kita dan merugikan kepentingan nasional kita.
Kita tidak anti terhadap investasi asing maupun kerja sama ekonomi dengan bangsa-bangsa lain, asalkan tidak mengerdilkan industri dalam negeri, tidak membayar murah tenaga kerja kita, pembagian keuntungan yang adil, tidak merusak ekologi, dan ada jaminan terhadap transfer teknologi.
Tanpa memenuhi prinsip-prinsip anti-imperialis, retorika anti-asing hanya menciptakan Mobutu di zaman modern atau Mobutu ala Indonesia.










