Marga merupakan salah satu fondasi paling dasar dalam struktur sosial Orang Asli Papua (OAP). Ia bukan sekadar identitas kekerabatan atau nama yang melekat di belakang seseorang, melainkan sistem sosial yang menghubungkan individu dengan suku, tanah, leluhur, dan sejarahnya. Dalam kehidupan masyarakat Papua, marga juga berkaitan erat dengan hak ulayat atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, marga tidak semestinya ditempatkan sekadar sebagai pelengkap identitas administratif. Di dalamnya terdapat pengetahuan tentang hubungan kekerabatan, batas-batas tanah ulayat, hak atas sumber daya, serta kedaulatan kultural yang telah hidup jauh sebelum negara hadir di Tanah Papua. Memahami marga berarti memahami salah satu fondasi penting bagaimana masyarakat Papua mengatur kehidupan sosial, politik, dan ekonominya.
Artikel ini berusaha membangun argumen bahwa keterwakilan marga sebagaimana diusung konsep Dewan Rakyat Papua (DRP) menawarkan jalan terhadap keluar otonomi khusus yang lebih adil, sementara keputusan pemerintah mendefinisikan OAP secara sepihak justru mereproduksi kolonialitas kekuasaan atas tubuh dan identitas orang Papua.
Marga dan hak ulayat
Tesis di atas berpijak pada pemahaman masyarakat Melanesia bahwa suku merupakan kesatuan besar penutur bahasa dan kebudayaan, sedangkan marga adalah satuan kekerabatan berbasis garis keturunan yang menempati wilayah tertentu.
Dalam kosmologi Melanesia, tanah adalah mama yang menyusui, sehingga relasi marga dan tanah bersifat sakral sekaligus politis. Hak ulayat melekat pada marga, bersifat komunal, tertutup dari luar namun terbuka bagi anggotanya, dan diwariskan lintas generasi. Hukum positif pun mengakuinya, mulai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang melindungi hak ulayat masyarakat hukum adat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU.X/2012 yang menegaskan masyarakat adat sebagai subjek hukum, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang melindungi hak ulayat OAP termasuk melalui Majelis Rakyat Papua (MRP). Keterwakilan marga dalam pengambilan keputusan dengan demikian bukan tuntutan di luar konstitusi, melainkan konsekuensi logis pengakuan itu.
Konsep Dewan Rakyat Papua
Landasan konseptual tersebut diwujudkan dalam konsep Dewan Rakyat Papua (DRP) yang dideklarasikan para aktivis dan mahasiswa Papua di Yogyakarta pada 5–7 Agustus 2019. Logikanya sederhana namun radikal: sebab tanah dimiliki marga, maka suara atas tanah harus kembali ke marga.
DRP mewajibkan satu marga mengutus satu wakil dalam lembaga legislatif otonomi khusus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota guna mengawasi, merumuskan anggaran, dan mengatur hal yang menyangkut tanah leluhur. Utusan marga menempati mayoritas kursi agar legislasi, penganggaran, dan pengawasan tidak disusupi kepentingan luar; sisanya diisi jalur partai politik, perempuan, dan agama.
Turunan ekonominya adalah koperasi marga yang menjadikan kekerabatan sebagai modal sosial, sebab kepemilikan komunal tanah tidak kompatibel dengan koperasi desa konvensional. DRP dengan demikian menawarkan kendali sipil atas tanah sekaligus model pembangunan berbasis struktur sosial asli.
Data terkini: OAP jadi minoritas di tanah leluhurnya
Urgensi itu terbaca dari data kependudukan terbaru. Sensus 2010 mencatat 2,69 juta orang Papua (1,14 persen penduduk Indonesia) dan SP 2020 mencatat 4,30 juta jiwa. Data administratif sejak awal 2026 menunjukkan pergeseran yang mengkhawatirkan: proporsi OAP Papua Barat Daya hanya tersisa 48,2 persen, terendah di Kota Sorong (27,0 persen), sementara jumlah OAP Papua Barat menyusut dari 316.000 jiwa (2024) menjadi 282.824 jiwa (Mei 2025).
Beban kesehatan berlapis: kematian ibu 190 per 100.000 kelahiran hidup, tertinggi di Asia Tenggara; kematian bayi 38 per 1.000 kelahiran hidup, dua kali lipat lebih tinggi dari nasional; separuh persalinan di luar fasilitas kesehatan; dan 62,57 persen Puskesmas Papua Pegunungan tanpa dokter. Eskalasi kekerasan juga memperparah keadaan: insiden bersenjata melonjak dari 64 (2020) menjadi 107 (2023) menurut Human Rights Monitor, dengan 732 warga sipil tewas kumulatif hingga Desember 2022 menurut KontraS. Angka-angka ini menegaskan bahwa tanpa kendali politik marga, kebijakan afirmasi mudah kehilangan arah dan sasaran.
Kritik atas pendefinisian OAP oleh Kemendagri
Di sinilah agenda pemerintah mendefinisikan OAP menjadi kontroversial. Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan rapat penyamaan persepsi pada 10 September 2026 bersama pejabat enam provinsi Tanah Papua, merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Kritik utamanya menyangkut proses: definisi dirumuskan sepihak oleh birokrasi pusat tanpa mandat forum OAP, MRP, maupun lembaga adat, padahal undang-undang itu sudah tegas menakrifkan atau mendefinisikan OAP sementara pendataan per marga (Perdasus 4/2023) berisiko menyingkirkan warga korban konflik yang kehilangan dokumen.
Apabila kegagalan otonomi khusus bersifat sistemik, negara yang menentukan siapa layak disebut asli merupakan kolonialisme definisi maka identitas yang tumbuh dari pengakuan komunitas dipindahkan ke meja birokrat.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan identitas OAP bersifat god-given dan hanya dapat diverifikasi ilmiah; Jaqualine Kafiar menilainya berpotensi mengaburkan subjek afirmasi; Akia Wenda mengingatkan keaslian OAP tidak boleh dipolitisir. Kritik ini diperkuat temuan bahwa kebijakan pasca-revisi Undang-Undang Otonomi Khusus 2021 lebih mengikuti nasib investasi, dari pemekaran enam provinsi hingga pemangkasan dana otonomi khusus dari Rp 12,69 triliun menjadi Rp 10 triliun; wewenang mendefinisikan OAP pun menjadi instrumen siapa menerima manfaat afirmasi dan siapa terpinggirkan.
Rekomendasi kebijakan
Keseluruhan argumen menegaskan bahwa marga adalah kunci membaca orang Papua: satuan hak, tanah, dan perwakilan yang diakui hukum adat maupun hukum positif. Ketika OAP kian menjadi minoritas di tanah leluhurnya sambil menanggung beban kesehatan dan keamanan terberat, upaya mendefinisikan OAP secara sepihak berisiko mereproduksi kolonialitas definisi, politisasi identitas, dan melemahkan otonomi khusus.
Untuk itu, saya merekomendasikan tiga langkah: mengakomodir resolusi DRP sebagai jawaban atas kegagalan otonomi khusus, mengembalikan kewenangan substantif MRP dan kelembagaan bermarga, serta membatasi agenda pendataan pada fungsi pemenuhan hak, bukan penentuan ulang identitas. Tanpa koreksi tersebut, slogan “stop di situ” akan tetap relevan sebagai penanda bahwa Indonesia berhenti terlalu cepat pada permukaan nama, sementara hak orang Papua terus terkikis di bawahnya.









