DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026. RUU tersebut memuat gagasan penting, antara lain penyelesaian konflik melalui restitusi dan redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam konteks pembentukan RUU Reforma Argaria ada beberapa problem mendasar yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia. Pertama, data konflik agraria di Indonesia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 341 konflik agraria sepanjang 2025, meningkat sekitar 15,6 persen dibandingkan 2024. Konflik tersebut mencakup wilayah sekitar 914,57 ribu hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga di 428 desa. Dalam rentang 2015–2025, KPA mencatat 3.575 konflik agraria dengan luas wilayah konflik mencapai 8,33 juta hektare.
Kedua, berdasarkan data hasil Sensus Pertanian 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah petani gurem (petani yang menguasai atau mengelola lahan kurang dari 0,5 hektare) di Indonesia adalah 17.248.181 petani. Angka ini mencakup 62,05 persen dari total 27.799.280 petani pengguna lahan di Indonesia. Jika dihitung berdasarkan basis Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTP), jumlah rumah tangga petani gurem tercatat sebanyak 16,89 juta rumah tangga.
Dari beberapa data dan problem ini, maka RUU Reforma Argaria harus mampu menjawab problem-problem tersebut sehingga keberadaan undang-undang ini nantinya pemanfaatan sumber daya agraria benar-benar ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
RUU Reforma Agraria harus dikawal publik
RUU Reforma Agraria tidak boleh disusun hanya melalui kompromi politik elite. Proses pembahasannya harus melibatkan petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, serta kelompok perempuan dan masyarakat terdampak konflik.
Publik perlu memastikan setidaknya lima hal. Pertama, ada mekanisme penyelesaian konflik lama yang terukur dan memiliki batas waktu. Kedua, hak masyarakat adat dan petani penggarap mendapat perlindungan yang kuat. Ketiga, redistribusi tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi disertai pemberdayaan ekonomi. Keempat, data konflik agraria dibuka secara transparan dan dapat diverifikasi publik. Kelima, tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah secara sah.
Pemerintah juga perlu menjadikan data konflik sebagai dasar utama kebijakan, bukan hanya menggunakan pendekatan target luasan tanah yang dibagikan. Sebagai gambaran, Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan telah mencapai 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional 4,10 juta hektare per Juli 2026. Capaian ini penting, tetapi tetap harus diukur dari seberapa banyak masyarakat yang benar-benar memperoleh kepastian hak dan terbebas dari konflik.
Bagi saya, RUU Reforma Agraria harus menjadi hukum yang berani berpihak kepada keadilan, bukan sekadar hukum yang mengatur pertanahan. Negara tidak cukup hanya hadir sebagai pemberi izin dan penerbit sertifikat. Negara harus hadir sebagai pelindung hak rakyat.
Reforma agraria yang sejati bukan hanya membagikan tanah, tetapi mengembalikan harapan, martabat, dan masa depan masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian agraria. Jika harus diprioritaskan, menurut saya ada lima substansi utama. Pertama, pasal penyelesaian konflik agraria, karena konflik merupakan persoalan paling nyata yang dirasakan masyarakat. Kedua, pasal objek dan subjek reforma agraria, agar redistribusi tanah benar-benar menyasar tanah yang bermasalah dan masyarakat yang membutuhkan. Ketiga, pasal pengendalian konsentrasi penguasaan tanah, agar reforma agraria mampu mengurangi ketimpangan struktural. Keempat, pasal reforma akses, agar penerima tanah tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi juga kesejahteraan. Dan kelima, pasal kelembagaan dan kewenangan BRAN, agar pelaksanaan reforma agraria tidak terhambat ego sektoral antarlembaga.
Menurut saya, pasal-pasal paling penting dalam RUU Reforma Agraria bukan hanya pasal yang mengatur pembagian tanah, tetapi pasal yang mampu menjawab tiga persoalan mendasar bangsa ini: siapa yang menguasai tanah, siapa yang kehilangan tanah, dan siapa yang memperoleh manfaat dari tanah tersebut. RUU ini harus menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai jiwa pengaturannya. Penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam tidak boleh berhenti pada kewenangan administratif, tetapi harus diwujudkan melalui pemerataan, perlindungan masyarakat kecil, penyelesaian konflik, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Reforma agraria akan kehilangan makna apabila tanah hanya berpindah secara administratif, tetapi ketimpangan penguasaan tetap berlangsung. Karena itu, pasal-pasal tentang konflik agraria, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat adat, pembatasan penguasaan tanah, dan reforma akses harus menjadi jantung utama RUU Reforma Agraria









