Pada 18 April 1955, di hadapan wakil-wakil 29 bangsa yang baru bebas dari belenggu penjajahan, Sukarno berdiri di panggung Gedung Merdeka, Bandung.
Selama 40 menit ia berbicara, dan setidaknya 10 kali tepuk tangan panjang memotong pidatonya. Di titik paling lantang, ia berkata: “Orang sering mengatakan kepada kita bahwa kolonialisme sudah mati. Janganlah kita mau tertipu atau terninabobokan olehnya! Saya berkata kepada Tuan-tuan, kolonialisme belumlah mati.”
Kini 71 tahun peristiwa itu berlalu. Bangsa-bangsa Asia dan Afrika yang hadir di Konferensi Asia-Afrika itu sudah lama merdeka secara formal.
Namun pada 19 Februari 2026, Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS)—sebuah perjanjian yang di dalamnya terdapat 211 frasa “Indonesia harus” berbanding hanya 9 frasa “USA harus”. Sukarno, rasanya, tidak akan kaget. Ia sudah mengingatkannya sejak 1955.
Kolonialisme berganti baju
Sukarno tidak berhenti pada kolonialisme dalam pengertian kapalnya berlabuh di pelabuhan dan pasukan bersenjata menggeledah rumah-rumah penduduk. Ia melihat jauh ke depan. Dalam pidato KAA itu, ia menegaskan: “Janganlah hendaknya melihat kolonialisme dalam bentuk klasiknya saja. Kolonialisme mempunyai juga baju modern, dalam bentuk penguasaan ekonomi, penguasaan intelektuil, penguasaan materiil yang nyata, dilakukan oleh sekumpulan kecil orang-orang asing yang tinggal di tengah-tengah rakyat. Ia merupakan musuh yang licin dan tabah, dan menyaru dengan berbagai cara.”
Tahun 1962, ketika berbicara soal Palestina, ia mempertegas: “Kolonialisme belum mati, hanya berubah bentuknya. Neokolonialisme itu ada di berbagai penjuru bumi.” Bagi Sukarno, neokolonialisme bekerja bukan lewat bedil, melainkan lewat kontrak, perjanjian dagang, utang, dan penguasaan atas pikiran. Ia menolak keras ketergantungan ekonomi terhadap blok Barat maupun Timur, membangun konsepsi New Emerging Forces (NEFO) melawan Old Established Forces (OLDEFO), dan merancang politik luar negeri bebas-aktif sebagai doktrin pertahanan kedaulatan yang sesungguhnya.
Dalam pidato “Indonesia Menggugat”, yang merupakan pledoinya saat menjalani persidangan di hadapan hukum kolonial, Sukarno menguraikan empat kondisi kolonialisme modern: pertama, sebagai tempat pengambilan bekal hidup; kedua, penyuplai bahan baku bagi industri Eropa; ketiga, sebagai pasar penjualan barang-barang hasil dari berbagai industri di Eropa; dan keempat, sebagai tempat atau lapangan usaha bagi penanaman modal asing.
Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB ke-15 pada 30 September 1960, Sukarno menawarkan Pancasila sebagai dasar tata dunia baru—bukan sekadar falsafah domestik, melainkan manifesto antikolonialisme universal. Ia bahkan membawa Pancasila ke forum dunia untuk menyatakan bahwa bangsa-bangsa baru berhak membangun sistem ekonomi dan politiknya sendiri, bebas dari dikte kekuatan lama.
Neokolonialisme kembali di era Orde Baru
Ironi terbesar dalam sejarah Indonesia adalah bahwa neokolonialisme tidak masuk pada era penjajahan, namun masuk justru setelah penjajahan berakhir, lewat tangan bangsa Indonesia sendiri. Ketika Soeharto mengambil alih kekuasaan pada 1966, salah satu tindakan pertamanya adalah membuka lebar-lebar pintu modal asing yang selama era Sukarno dijaga ketat. Undang-Undang Penanaman Modal Asing 1967 lahir, dan bersamaan dengan itu Indonesia menerima dana stabilisasi dari IMF dan Bank Dunia dengan syarat-syarat yang secara harfiah menentukan arah kebijakan ekonomi nasional.
Kontrak karya dengan Freeport McMoRan pada 1967 untuk tambang tembaga dan emas di Papua adalah contoh paling gamblang: sumber daya alam milik rakyat Indonesia diserahkan dengan royalti yang sangat rendah kepada perusahaan asing, sementara keuntungan besar mengalir keluar. Tak menunggu lama setelah itu, deretan perusahaan asing lain, seperti, Caltex, Stanvac, Shell, Uni Royal, langsung beroperasi di Tanah Air.
Apa yang disebut “Mafia Berkeley”, ekonom-ekonom Indonesia lulusan University of California, Berkeley, yang menjadi arsitek kebijakan ekonomi Orde Baru, memformulasikan kebijakan yang berorientasi pada penerimaan pinjaman luar negeri, ekspor bahan mentah, dan ketergantungan pada institusi keuangan internasional. Ini persis yang diingatkan Sukarno: penguasaan ekonomi oleh kekuatan asing, kali ini tidak lewat senjata, tapi lewat surat utang dan perjanjian.
Krisis 1997–1998 memperlihatkan betapa dalamnya jerat itu. Ketika rupiah jatuh, IMF masuk dengan syarat-syarat keras yang dikenal sebagai conditionality: privatisasi BUMN, pencabutan subsidi, liberalisasi perdagangan, dan reformasi perbankan yang menguntungkan modal asing. Indonesia yang sedang sekarat dipaksa menandatangani letter of intent sambil disaksikan bos IMF Michel Camdessus berdiri menyilangkan tangan—sebuah foto yang diabadikan sebagai simbol betapa hinanya posisi Indonesia di hadapan kekuatan ekonomi global.
ART 2026: Neokolonialisme dengan stempel presiden
Menjelang 71 tahun peringatan KAA Bandung, neokolonialisme kembali hadir. Kali ini dengan nama yang terdengar teknis dan netral: Agreement on Reciprocal Trade. Perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu, jika dibaca secara teliti, adalah dokumen yang secara struktural menempatkan Indonesia di posisi bawah.
Ekonom UGM Rimawan Pradiptyo menyebut dokumen itu mengandung 211 frasa “Indonesia harus” berbanding hanya 9 frasa “USA harus”—sebuah asimetri yang telanjang. Sekitar 95 persen pasal mengatur kebijakan non-tarif yang berdampak langsung pada ruang kebijakan domestik Indonesia. Rimawan menyebutnya sebagai “poisson pill”—pil beracun—yang mewajibkan Indonesia menyelaraskan diri dengan kebijakan AS, yang bahkan belum ada sekalipun. AS, dalam konstruksi perjanjian ini, bertindak sebagai apa yang disebut Rimawan sebagai “jaksa, hakim, sekaligus eksekutor”.
Pertama, kesepakatan itu memunggungi doktrin politik luar negeri bebas aktif. Di sampul kesepakatan tertulis “alliance” (sekutu), yang tak lazim dalam kesepakatan bilateral negara mana pun. Istilah yang lazim digunakan adalah ”partnership” atau ”kemitraan”. Tentu saja, penggunaan kata itu berpotensi memunggungi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang sudah diadopsi Indonesia selama 75 tahun.
Kedua, kesepakatan ini tidak setara, tidak resiprokal, dan membebani kita dengan banyak kewajiban. Dalam dokumen setebal 45 halam itu, meskipun tajuknya adalah ”Agreement on Reciprocal Trade” (ART), tetapi tidak resiprokal (timbal balik) sama sekali. AS menuntut Indonesia setidaknya memenuhi 217 kewajiban. Sementara itu, AS hanya memiliki enam kewajiban.
Selain itu, Indonesia juga dikenai daftar belanja wajib, yakni kewajiban mengimpor barang-barang asal AS senilai USD 33 miliar atau sekitar Rp 558,5 triliun (kurs Rp 16.925/USD), yang meliputi: produk pertanian (USD 4,5 miliar), produk energi USD 15 miliar), produk aviasi, termasuk 50 pesawat Boeing (USD 13,5 miliar). Sungguh tak masuk akal, kesepakatan resiprokal, tetapi negara kita dikenai kewajiban belanja (mandatory shopping).
Ketiga, kebijakan ini mengancam masa depan ekonomi kita: kedaulatan pangan dan mimpi mewujudkan industrialisasi nasional. Dalam daftar belanja wajib sektor pertanian, Indonesia wajib mengimpor jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, apel, jeruk, hingga anggur. Kewajiban ini tidak hanya mengancam cita-cita kedaulatan pangan kita, tetapi berpotensi menghancurkan sektor pertanian yang menghidupi 40,67 juta orang.
Selain itu, kesepakatan tersebut menghapus ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk AS. Padahal, TKDN merupakan perisai yang melindungi sektor industri dalam negeri yang masih rapuh. Tidak ada lagi kewajiban transfer teknologi perusahaan AS di Indonesia. Tak hanya itu, mesin bekas, komponen otomotif bekas, peralatan berat bekas dari AS boleh membanjiri pasar, dan bersaing langsung dengan industri infant kita yang masih rapuh. Bahkan RI wajib membongkar larangan impor baju bekas, yang mengancam industri tekstil dan garmen kita.
Lebih jauh lagi, kesepakatan itu menghapus larangan ekspor mineral kritis, termasuk nikel, ke AS. Kebijakan ini tak hanya bertentangan dengan prinsip Undang-undang Minerba Tahun 2009, tetapi juga membuyarkan kebijakan hilirisasi sumber daya alam yang sudah menjadi haluan ekonomi Indonesia sejak 2009. Sederhananya, Indonesia dipaksa menjadi pengekspor bahan mentah bagi industri AS.
Platform digital AS, seperti Google, Amazon, Meta, dan lain-lain, diberi karpet merah: tidak boleh ada Digital Services Tax, tidak boleh revenue sharing dengan media lokal, tidak boleh data localization. Sebanyak 280 juta pengguna Indonesia boleh dieksploitasi sepenuhnya, nilai ekonominya dibawa pulang ke Silicon Valley tanpa kewajiban berbagi sedikit pun.
Keempat, kesepakatan ini melucuti kedaulatan nasional kita. AS memaksa kita merombak sejumlah aturan demi kepentingan bisnisnya.
Aturan halal (UU JPH), yang melekat pada identitas 250 juta muslim Indonesia, juga dinegosiasikan. Produk manufaktur AS (kosmetik, alat kesehatan, non-hewani, pakan ternak) dikecualikan dari sertifikasi halal. Sertifikasi halal kini dipaksa mengadopsi “science-and risk-based” dan tidak boleh jadi “disguised restriction on trade”.
Selain itu, kesepakatan itu mengharuskan Indonesia menghapus aturan kepemilikan usaha tambang dan kewajiban divestasi. AS juga memaksa Indonesia membongkar batasan kepemilikan saham asing untuk beberapa sektor PMA, seperti industri minuman keras (Perpres 49/2021), aktivitas kurir, lembaga penyiaran, penerbitan/pers, dihapuskan.
Yang paling memukul telak, Indonesia diwajibkan mengadopsi langkah-langkah dengan “equivalent restrictive effect” ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga. Artinya, Indonesia harus membatasi ekspor dan investasi dari negara lain yang masuk ke dalam daftar boikot pemerintah Amerika Serikat.
Sukarno tidak salah
Sukarno pernah berkata: “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah. Perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” Kalimat itu terasa seperti ramalan. Neokolonialisme yang paling berbahaya bukan yang datang dengan kapal perang, melainkan yang datang atas undangan tuan rumah sendiri, dengan senyum diplomasi, dan ditandatangani di atas meja pertemuan bilateral.
Kolonialisme tidak mati. Ia hanya berubah baju, dari meriam menjadi perjanjian, dari gubernur jenderal menjadi klausa kontrak, dari kapal VOC menjadi pasal-pasal ART. Selama ada bangsa yang bersedia menukarkan kedaulatannya dengan janji stabilitas tarif dan akses pasar, selama itulah peringatan Sukarno di Gedung Merdeka 1955 tetap relevan. Dan selama relevan, seharusnya ia juga terus didengarkan.










