Birokrasi Kita Bermental “Pangreh Praja”

”Kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah?”

Sayang, kalimat itu tak terdengar satire, tapi kerap menjadi kenyataan pahit yang harus ditelan saat masyarakat berurusan dengan birokrasi pemerintah Indonesia.

Kata-kata itu terlontar dari mulut Anggi Setiawan, warga Medan, pada akhir September 2025. Dia sedang mengurus akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), tetapi justru dipersulit dan dipaksa bolak-balik oleh birokrasi yang absurd.

Kisah Anggi hanya satu keping cerita dari pengalaman jutaan rakyat Indonesia yang pernah bersinggungan dengan birokrasi. Pengalaman pahit itu bisa diringkas dengan sejumlah kata kunci: berbelit-belit, lamban, kaku, dan korup.

Sepanjang 2023, Ombudsman RI menangani lebih dari 26 ribu kasus pelayanan publik, dengan dugaan maladministrasi tertinggi tidak memberikan layanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur. Itu yang melapor, belum yang mengendap di bawah gunung es.

Beberapa hari lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melontarkan ide absurd: denda untuk e-KTP yang hilang. Bayangkan, ketidakbecusan negara dalam mengurus administrasi warga negara hendak ditimpakan ke warga negara. Dahulu, e-KTP digadang-gadang untuk digitalisasi dan mempercepat single identity number. Faktanya, namanya e-KTP, tapi bentuk fisiknya harus dibawa ke mana-mana, minimal difotocopy, untuk mengakses berbagai layanan publik.

Budaya birokrasi Indonesia, yang lebih banyak mempersulit urusan publik, mengingatkan kita pada birokrasi zaman Belanda: Pangreh Praja.

Pangreh Praja: Menguasai, bukan melayani

Untuk memahami birokrasi Indonesia hari ini, kita perlu kembali ke abad ke-19. Di bawah sistem pemerintahan kolonial Belanda, dibangunlah sebuah korps pegawai pribumi yang disebut Inlandsch Bestuur atau pemerintahan bumiputera. Korps inilah yang kemudian di-Melayukan menjadi Pangreh Praja atau pengatur negeri.

Nama itu bukan kebetulan. Pangreh berasal dari kata Jawa ngreh—menguasai, mengatur, mengendalikan. Bukan melindungi. Bukan melayani. Tugas Pangreh Praja adalah menjadi kepanjangan tangan kolonial: memungut pajak, mengerahkan kerja paksa, menjaga ketertiban, dan memastikan rakyat patuh. Mereka adalah penghubung antara kekuasaan Eropa dan massa rakyat bumiputra. Dan lucunya, bagi mereka yang menjadi jongos kolonial ini, jabatan Pangreh Praja adalah prestise.

Belanda secara sadar merekrut kaum priyayi atau bangsawan lokal untuk mengisi jabatan ini. Bukan karena kompetensi, melainkan karena otoritas tradisional mereka sudah diakui rakyat. Kolonialisme tidak menciptakan feodalisme dari nol; ia mengooptasi yang sudah ada dan menyambungkannya ke mesin kekuasaan modern. Hasilnya adalah birokrasi yang dari akar kelahirannya memandang rakyat sebagai objek yang diurus dan diperintah, bukan subjek yang dilayani.

Mimpi Pamong Praja

Ketika Indonesia merdeka, para pendiri bangsa sadar bahwa nama lama itu harus diganti. Pangreh, yang merupakan hasil perkawinan kolonial dan feodal, kemudian diganti dengan istilah baru: Pamong, dari kata Jawa momong: mengasuh, merawat, membimbing dengan kasih.

Pamong Praja secara harfiah berarti pengasuh negeri. Penggantian nama ini bukan persoalan semantik, tetapi juga bagian dari agenda revolusi nasional untuk merombak semua struktur politik warisan kolonial maupun feodalisme. Harapannya, pamong akan menjadi birokrasi yang melayani rakyat secara egaliter.

Mohammad Hatta, dalam berbagai tulisannya, menegaskan bahwa negara Indonesia yang merdeka haruslah negara pengurus, sebuah negara yang aktif hadir mengurusi kehidupan rakyatnya, terutama yang paling lemah. Bukan negara penjaga ketertiban semata seperti warisan kolonial.

“Negara yang kita bangun bukan negara kekuasaan, melainkan negara pengurus—negara yang bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh rakyatnya.”

— Mohammad Hatta, Sidang BPUPPKI, 1945

Masalahnya, pergantian nama dilakukan, tetapi struktur tidak dibongkar. Ketika Republik mewarisi aparatur kolonial pada 1945, hampir tidak ada pembersihan total birokrasi, tidak ada re-orientasi sistemik. Orang yang sama, gedung yang sama, hierarki yang sama. Pamong hanya tinggal di nama. Pangreh tetap bersemayam di dalam.

Pada masa Sukarno, ada upaya revolusioner yang disebut “retooling”. Sayang, retooling lebih banyak ke kampanye politik ketimbang sebuah aksi politik atau kebijakan konkret.

Lucunya, hampir setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia punya polisi Pamong Praja, tetapi kelakuannya tak ubahnya centeng-centeng era kolonial. Patuh kepada birokrasi di atasnya ketimbang mengayomi dan melayani rakyat. Lihat saja kelakuan mereka ketika berhadapan dengan PKL: pamer arogansi, mengusir, menyingkirkan, dan lain-lain.

Tiga wajah mental lama di birokrasi hari ini

Mental Pangreh Praja tidak punah. Dia hanya beradaptasi. Hari ini ia hadir dalam tiga rupa yang saling mengunci.

Yang pertama adalah mentalitas feodalistik. Dalam birokrasi Indonesia, hierarki bukan sekadar struktur koordinasi, tetapi sebuah tatanan sosial yang menentukan siapa berhak bicara dan siapa harus diam, siapa yang memerintah dan terperintah. Bawahan tidak mengoreksi atasan meski atasan salah. Rapat bukan forum debat gagasan, melainkan sosialisasi dan pelaksanaan perintah.

Antropolog Koentjaraningrat dalam esai klasik “Jiwa Feodal, Mentalitas Pegawai, dan Disiplin Nasional” menguraikan bahwa banyak pegawai negeri masih mengagungkan pangkat dan kekuasaan. Jabatan dipandang sebagai simbol status ningrat, bukan amanah pelayanan. Koentjaraningrat menegaskan, mental feodal ini menghambat demokrasi dan disiplin nasional yang sesungguhnya.

Dalam cara pandang feodal itu, pejabat merasa berhak diperlakukan istimewa layaknya raja-raja: ada pengawal di setiap kegiatan, bahkan kendaraannya menggunakan pengawal dan menciptakan iringan panjang. Gaya hidupnya mewah, dengan mobil dinas, rumah dinas, fasilitas jabatan, dan lain-lain.

Bahkan mental feodal itu mendarahdaging dalam cara pandang mereka terhadap jabatan: harus diwariskan turun-temurun, seluruh anggota keluarga dan kerabat diberi jabatan, dan kebijakan publik tak ubahnya urusan keluarga.

Yang kedua adalah budaya Asal Bapak Senang (ABS). Dalam sistem di mana karier ditentukan oleh restu atasan bukan oleh kepuasan warga, seorang birokrat yang rasional akan mendedikasikan energinya untuk menyenangkan atasan. Laporan dipermanis. Data dikosmetik. Program dibuat agar tampak berhasil di atas kertas, bukan agar sungguh-sungguh mengubah keadaan. Evaluasi kinerja menjadi formalitas yang semua pihak sepakat untuk tidak mengambil terlalu serius.

Ini bukan hiperbola. BKN mencatat bahwa hingga 2023, sebagian besar instansi belum menerapkan sistem merit secara konsisten, artinya promosi masih sangat bergantung pada faktor non-kinerja.

Dari 634 instansi pemerintah yang dievaluasi BKN dalam Laporan Penilaian Sistem Merit 2023, hanya 29 persen mencapai kategori “baik”.

Yang ketiga, dan mungkin paling mendasar, adalah defisit kompetensi yang dilindungi sistem. Ada banyak orang mendapat posisi karena relasi kekeluargaan dan pertemanan. Ada juga karena politik balas budi dukungan politik. Walhasil, birokrasi diisi banyak sekali orang-orang yang tidak kompeten.

Rekrutmen dan promosi yang tidak berbasis merit menghasilkan pejabat yang posisinya tidak berbanding lurus dengan kapasitasnya. Yang lebih berbahaya, sistem itu melindungi mereka. Seorang kepala dinas yang tidak kompeten sulit dicopot selama ia menjaga kesetiaan ke atas. Kritik dari bawah tidak punya saluran. Dan seringkali menganggap kritik sebagai tindakan menjatuhkan marwah pejabat.

Butuh revolusi birokrasi

Indonesia sudah punya program reformasi birokrasi sejak 2010. Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional bahkan baru saja menyelesaikan siklus 15 tahunnya (2010–2025). Bayangkan, dalam 15 tahun. Namun, kita melihat hampir tidak ada yang berubah.

Kita bukan tak punya regulasi. Indonesia punya UU Pelayanan Publik, UU Aparatur Sipil Negara, hingga UU Administrasi Pemerintahan. Semuanya ada. Persoalannya adalah birokrasi bermental feodal dan kolonialistik yang sudah mengeras dan membatu, yang sudah menciptakan sistem sendiri, yang tak bisa diubah hanya dengan seruan reformasi, digitalisasi, apalagi sekedar pelatihan.

Kita punya birokrasi gemuk dan berbiaya mahal. Pada APBN 2026, pemerintah membelanjakan Rp 580,7 triliun untuk belanja pegawai. Namun, belanja jumbo itu tak berbalas pelayan publik yang responsif, inklusif, dan berkualitas.

Kita butuh revolusi birokrasi yang radikal. Pertama, perampingan birokrasi secara besar-besaran. Birokasi yang gemuk menciptakan banyak meja, pintu, dan alur yang harus dilakukan dalam aktivitas pelayanan. Birokrasi gemuk berarti banyak orang yang harus ditempatkan, meskipun fungsi dan pekerjannya tak lebih dari “bullshit jobs” atau tak relevan.

Seperti Vietnam, harus ada keberanian untuk menggabungkan lembaga maupun bidang kerja yang fungsi kerjanya berkaitan atau malah tumpang-tindih. Bukan hanya lembaga yang tak relevan dibubarkan atau dimerger, tetapi juga perampingan ke dalam: direktorat, bidang, biro, dan unit.

Semua pekerja atau bidang kerja yang tak lebih dari “bullshit job”, seperti ajudan, pengawal, sekretaris, staf, dan lain-lain, perlu dihapuskan. Selain terlihat feodalistik, pekerjaan-pekerjaan itu terkadang tempat menaruh “titipan pejabat”.

Selain itu, pekerjaan yang sudah usang dan tak relevan karena perkembangan teknologi (obsolescence), seperti operator, petugas loket, petugas entri data, pengelola dokumen, pranata humas, verifikator dokumen, dll, seharusnya dihilangkan.

Kedua, pengurangan selektif atau moratorium penerimaan pegawai. Ketika ada terlalu banyak orang yang tersedia, organisasi akan menciptakan pekerjaan-pekerjaan baru yang tidak perlu agar semua orang tampak sibuk. Rapat demi rapat, laporan demi laporan, koordinasi demi koordinasi, pembentukan pojka, dan lain-lain, semua itu bukan produk organisasi yang efisien, melainkan produk organisasi yang kelebihan tenaga tapi kekurangan tujuan.

Moratorium penerimaan perlu dijalankan bersama audit menyeluruh atas kebutuhan riil setiap posisi. Di mana teknologi sudah bisa mengambil alih fungsi, di situ rekrutmen manusia dihentikan. Yang masih direkrut adalah talenta yang benar-benar langka dan bernilai tinggi: analis kebijakan berbasis data, insinyur sistem digital pemerintah, spesialis layanan publik lapangan yang tidak tergantikan oleh mesin dan teknologi.

Ketiga, memaksimalkan digitalisasi. Selama ini, digitalisasi hanya gimik. Yang hadir, aplikasi baru yang tak efektif. Atau yang paling kasar: petugas loket dengan laptop atau komputer di sampingnya. Digilitalisasi gimik semacam ini harus dihentikan.

Digitalisasi harus dimaknai sebagai pembentukan sistem, yakni menciptakan sistem digital di mana layanan publik bisa diakses oleh rakyat dengan mudah, tak berbiaya, dan cepat tanpa harus tatap muka dengan petugas. Proses perizinan, misalnya, seharusnya bisa diselesaikan secara digital tanpa menciptakan loket dan begitu banyak meja pelayanan. e-KTP seharusnya tak perlu lagi ada kartu fisik, tetapi tersedia digital dan terintegrasi dengan semua pelayanan publik.

Keempat, sistem merit yang bukan sekadar slogan. Selama promosi ditentukan oleh kedekatan dengan atasan dan afiliasi politik, tidak ada jumlah pelatihan yang akan mengubah kualitas birokrasi. Sistem merit berarti rekrutmen terbuka dan terstandar berbasis kompetensi, promosi berdasarkan rekam jejak kinerja yang terukur, dan yang paling tidak populer: pemecatan yang nyata bagi yang gagal memenuhi standar.

Kelima, penilaian dan pengawasan berbasis partisipasi publik. Tidak bisa lagi mengandalkan penilaian dan pengawasan berbasis internal lembaga, tetapi harus berbasis partisipasi publik. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap unit pelayanan publik harus dilakukan secara berkala, digital, dan punya konsekuensi. Unit pelayanan publik yang mendapat penilaian buruk harus disertai dengan perombakan aparatus.

Selain itu, ada ruang pengaduan online resmi bagi warga untuk melaporkan pegawai/ASN atau unit pelayanan publik yang tidak kompeten, korup, mengabaikan tugas, atau melakukan pelanggaran hukum. Setiap pengaduan diverifikasi, didalami, diproses, dan disertai pemberian sanksi tegas hingga pemecatan.

Pada akhirnya, revolusi birokrasi diperlukan untuk merombak birokrasi kita yang masih mengidap penyakit “Pangreh Praja” warisan kolonial dan mentalitas feodal.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Otsus Papua di Tengah Sentralisme dan Jalan Bersenjata

Otsus Papua di Tengah Sentralisme dan Jalan Bersenjata

Pada 2025, Provinsi Papua Tengah mencatat realisasi investasi sebesar Rp 28,46

Next
Sepak Bola dan Nasionalisme Indonesia

Sepak Bola dan Nasionalisme Indonesia

Di Eropa dan Amerika Latin, sepak bola berkembang dari kelas pekerja

You May Also Like
Total
0
Share