Kamis, 12 Maret 2026, pukul 23.37 WIB. Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), baru saja keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) usai merekam podcast tentang remiliterisasi dan revisi UU TNI. Di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, sebuah motor matic hitam-putih melawan arus dan mendekatinya.
Dengan gerakan cepat, penumpangnya menyiramkan cairan kimia yang mengenai mata, wajah, dada, dan kedua tangan Andrie. Luka bakar mencapai 24 persen permukaan tubuhnya. Pelaku kabur tanpa mengambil satu pun barang korban.
Novel Baswedan, yang pada April 2017 juga disiram air keras oleh dua anggota polisi aktif yang berboncengan motor dengan metode identik, langsung menyebut niat aksi tersebut: “Saya yakin maksudnya membunuh. Kalau muka kena air keras, ada kemungkinan gagal napas dan bisa meninggal. Paling tidak pelaku menghendaki cacat permanen.”
Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan lalu lintas yang biasanya ramai tiba-tiba sepi sesaat sebelum penyiraman. Sepertinya pelaku tahu kapan Andrie pergi, ke mana, dan kapan ia pulang sendirian.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyiram. Pertanyaannya adalah di dalam ekosistem seperti apa serangan ini bisa terjadi? Jawabannya adalah ekosistem yang sudah lama dan dengan sabar dibangun: ekosistem di mana pembela HAM adalah musuh, dan membungkam mereka adalah kebijakan—bukan insiden.
Indonesia tidak baik-baik saja
Serangan terhadap Andrie Yunus tidak terjadi di ruang kosong. Ia terjadi di negara di mana seluruh lembaga pengukur demokrasi internasional sepakat sedang berjalan mundur.
Economist Intelligence Unit (EIU) menempatkan Indonesia di peringkat ke-59 dunia pada 2024 dengan skor 6,44—turun dari 6,53 pada 2023 dan 6,71 pada 2022. Indonesia dikategorikan sebagai “demokrasi cacat” (flawed democracy), bahkan V-Dem Institute mencatat Indonesia telah tergelincir lebih jauh: dari demokrasi elektoral menjadi otokrasi elektoral. Freedom House mencatat penurunan indeks demokrasi Indonesia dari skor 62 pada 2019 menjadi 57 pada 2024. Sementara World Press Freedom Index 2025 menempatkan Indonesia di posisi 127 dari 180 negara—jauh di bawah banyak negara yang secara ekonomi lebih miskin dari Indonesia.

Angka-angka itu bukan abstraksi. Melainkan ringkasan dari pola yang bisa diverifikasi satu per satu: hukum dipakai sebagai senjata terhadap pengkritik, lembaga-lembaga pengawas dilemahkan secara sistematis, dan mereka yang paling vokal—aktivis, jurnalis, pembela lingkungan—adalah yang paling merasakan konsekuensinya.
Kriminalisasi aktivis
Cara termudah untuk memahami bagaimana represi bekerja di Indonesia hari ini bukan dengan melihat kasus-kasus dramatis seperti penyiraman air keras, melainkan dengan melihat pola sehari-hari yang paling sistematis: kriminalisasi.
YLBHI mendampingi 58 kasus pembela HAM sepanjang 2024–2025. Taktik dominannya adalah kriminalisasi. Aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dijerat UU ITE karena mengkritik tambak udang di Karimunjawa. Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dikriminalisasi karena meriset soal ekonomi-politik penempatan militer di Papua. Amnesty International Indonesia mencatat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi melalui UU ITE antara 2019–2024, dengan 563 korban. Pelaku terbanyak: patroli siber Polri, dengan 258 kasus.
Pola ini tidak dimulai kemarin. Sejak UU ITE diberlakukan dan diperkuat, “pasal karet” menjadi alat yang bisa dipakai untuk memenjarakan siapa saja yang suaranya dianggap mengganggu—dari mahasiswa yang memposting kritik di media sosial, hingga jurnalis yang menulis laporan investigatif, hingga akademisi yang mempresentasikan data yang tidak menyenangkan pejabat. AJI mencatat hingga akhir 2024 terdapat 319 kasus kekerasan terhadap jurnalis—dari serangan fisik hingga kriminalisasi. Band Sukatani dipaksa meminta maaf karena lagu “Bayar Bayar Bayar” yang mengkritik polisi. Hukum telah berubah fungsi bukan lagi pelindung warga dari negara, melainkan pelindung negara dari warga.
Kemunduran demokrasi kita dirusak dengan melumpuhkan sendi-sendi hukum: melemahkan KPK, mengeksploitasi sumber daya, serta kriminalisasi aktivis. Pemerintahan yang terbiasa melakukan pelanggaran hukum akan melahirkan otoritarianisme.
—Dr. Despan Heryansyah, pengajar Hukum Tata Negara FH UII, Maret 2025
Pasca-Agustus 2025: Perburuan aktivis
Jika kriminalisasi adalah instrumen sehari-hari, maka demonstrasi Agustus 2025 adalah momen di mana instrumen itu digunakan secara masif dan brutal sekaligus. Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF)—yang disusun oleh KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta berdasarkan 115 berkas BAP kepolisian dan investigasi di delapan provinsi—merilis temuannya pada 18 Februari 2026 dengan judul yang tidak meninggalkan ruang tafsir: “Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi.”
KPF mendokumentasikan 6.719 orang ditangkap selama rangkaian aksi Agustus 2025. Sebanyak 2.573 di antaranya adalah anak di bawah umur. Per Februari 2026, 703 orang masih menjalani proses hukum, 506 telah divonis bersalah. Sedangkan 13 orang tewas—termasuk Andika Lutfi Falah, pelajar 16 tahun. SAFEnet mencatat 169 orang ditangkap karena aktivitas di media sosial, mayoritas dijerat UU ITE. Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, menjadi terdakwa karena unggahan media sosialnya—gugatan praperadilannya ditolak hakim.
KPF tidak hanya menemukan angka tapi juga aparat yang bergerak dari pre-determined conclusion. Kesimpulan sudah ditetapkan sebelum penyelidikan dimulai. Aktivis, mahasiswa, pelajar diburu sebagai “provokator” dan “dalang”—sementara bukti keterlibatan massa suruhan terorganisasi dalam penjarahan tidak ditindaklanjuti dengan serius. Bivitri Susanti, pengajar Hukum Tata Negara STH Jentera, menyebutnya sebagai operasi “pukat harimau”: tangkap siapa saja dulu, pikirkan dakwaannya belakangan.
Ini bagian dari chilling effect—pendisiplinan terstruktur supaya anak-anak muda tidak melakukan tindakan yang mengganggu stabilitas dan iklim investasi.
—Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, peluncuran laporan KPF, 18 Februari 2026
Andrie Yunus adalah salah satu dari 11 peneliti yang menyusun laporan KPF itu. Laporan terbit 22 hari sebelum ia disiram air keras. KontraS mencatat intimidasi terhadap Andrie sudah berjalan sejak Maret 2025—ketika ia memimpin “Aksi Geruduk Fairmont”, menerobos rapat tertutup revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Pada 9–12 Maret 2026, tiga hari sebelum penyiraman, ia menerima rentetan panggilan dari nomor tak dikenal. Lalu malam itu, di jalan yang mendadak sepi, sebuah motor melawan arus.
Impunitas: Mengapa air keras terus dipakai
Ada alasan mengapa air keras dipakai lagi. Bukan karena pelakunya tidak berimajinasi. Tapi karena mereka tahu ia bekerja dan mereka tahu konsekuensinya bisa sangat ringan.
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua anggota polisi aktif pada April 2017. Polri membutuhkan dua tahun untuk mengungkap pelaku. Vonis yang dijatuhkan satu dan dua tahun penjara. Tidak ada yang menjawab pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan. Dalang tidak tersentuh. Kasus Novel adalah pernyataan yang dibuat oleh sistem kepada siapa pun yang mau mendengar: menyerang aktivis adalah risiko yang bisa dikelola. Hampir satu dekade kemudian, seseorang memutuskan risiko itu masih bisa dikelola.
Impunitas bukan kegagalan sistem. Selama aparat yang menjadi pelaku atau pelindung kekerasan terhadap aktivis tidak pernah benar-benar dihukum, kekerasan semacam ini akan terus terjadi. Setiap kali negara memilih tidak mengusut sampai ke dalangnya, ia bukan hanya gagal menegakkan hukum—namun sedang aktif mengundang serangan berikutnya.
Usut tuntas: Bukan hanya Andrie
Koalisi masyarakat sipil menuntut penyidikan yang menjangkau jauh lebih dalam dari dua orang di atas motor: siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang memantau pergerakan Andrie. Selain itu, 703 tahanan politik sisa Aksi Agustus 2025 harus dibebaskan, dan seluruh proses kriminalisasi yang tidak memenuhi standar due process harus dihentikan.
Tapi ada yang lebih besar dari satu kasus. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah gejala dari penyakit yang lebih tua dan lebih dalam. Sebuah negara yang skor demokrasinya terus merosot karena memang ada yang membuatnya merosot: mereka yang mendapat keuntungan dari ruang sipil yang sempit, dari aktivis yang takut, dari jurnalis yang berhitung ulang sebelum menulis, dari warga yang belajar diam.
Karena itu, mengusut tuntas kasus Andrie Yunus adalah satu langkah kecil dalam pertarungan yang jauh lebih panjang: pertarungan untuk memastikan bahwa di Indonesia, masih ada ruang bagi mereka yang berani bertanya.










