Ada satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan kepada mereka yang meyakini ekonomi Indonesia dalam kondisi baik-baik saja: siapa sebenarnya yang menikmati pertumbuhan itu?
Hampir setiap tahun, kecuali di masa pandemi (2020 dan 2021), ekonomi Indonesia selalu tumbuh rata-rata 5 persen. Pada 2025, PDB nominal kita sudah mencapai Rp 23.821,1 triliun, dengan PDB per kapita Rp 83,7 juta. Indonesia menempati peringkat ke-17 PDB nominal terbesar di dunia.
Ketimpangan ekstrem
Di balik kenyataan itu, tersimpan kenyataan pahit. Parameter kemiskinan BPS masih memakai standar pendapatan negara berpendapatan menengah bawah (LMIC). Padahal, kalau memakai standar negara berpendapatan menengah atas (UMIC), ada 68,2 persen orang miskin di Indonesia.
Namun, ada kenyataan yang lebih pahit, ketimpangan ekonomi yang semakin melebar ke titik ekstrem. Dalamm periode 2019–2025, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat, dari sekitar Rp 2.508 triliun menjadi Rp 4.651 triliun. Total kekayaan 50 orang terkaya Indonesia lebih besar dari APBN 2026.
Ini perbandingan yang mengoyak hati: dalam sehari, kekayaan orang terkaya bertambah Rp 15 miliar. Sementara, seorang buruh harus bekerja minimal delapan jam sehari selama satu bulan untuk mendapatkan upah Rp 3,3 juta (upah rata-rata buruh Indonesia per bulan). Ada banyak provinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang upah minimum provinsinya di bawah Rp 3 juta.
Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berjudul ”Republik Oligarki: Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026” merekam skala ketimpangan ini dengan presisi hingga membuat angka-angkanya terasa menyayat.
Lima triliuner teratas Indonesia, jika masing-masing membelanjakan Rp 2 miliar setiap hari, baru akan kehabisan kekayaan dalam 603 tahun. Sebaliknya, seorang buruh membutuhkan 2,8 abad kerja untuk menyamai kekayaan 50 triliuner teratas tersebut. Kelompok 50 superkaya itu, secara statistik hanya 0,000000174 persen dari populasi, menguasai kekayaan setara 18,6 persen seluruh rakyat Indonesia, atau setara kekayaan 55 juta orang.
Jika tidak ada perubahan struktur ekonomi dan politik secara radikal, maka pada tahun 2050, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia akan setara dengan kekayaan 111 juta penduduk termiskin indonesia.
Selain itu, menarik untuk menengok dari mana asal kekayaan orang terkaya Indonesia tersebut. Pada periode 2019 hingga 2022, kontribusi sektor energi dan ekstraktif terhadap total kekayaan berada di angka 39-46 persen. Hingga pada 2026, proporsi harta 50 orang superkaya yang berasal dari sektor ekstraktif melonjak mencapai 57,8 persen. Artinya, meskipun ada gembar-gembor hilirisasi, pundi-pundi kekayaan para oligark Indonesia terus mengalir dari ekstraksi sumber daya alam, seperti batubara, sawit, dan nikel.

Jurang antara pejabat dan warga
Ketimpangan ini tidak berhenti di ranah bisnis. Ia merembes jauh ke dalam struktur kekuasaan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), akumulasi kekayaan pejabat Kabinet Merah Putih mencapai Rp 30 triliun pada akhir 2024, naik dua kali lipat hanya dalam lima tahun.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, tercatat sebagai pejabat terkaya dengan kekayaan Rp 5,4 triliun, diikuti Sakti Wahyu Trenggono (Rp 2,44 triliun) dan Erick Thohir (Rp 2,41 triliun).
Presiden Prabowo Subianto, yang selalu mendaku patriotik dan mengabdi pada rakyat dalam pidato-pidatonya, memiliki kekayaan tercatat Rp 2,06 triliun. Prabowo masuk lima besar pejabat terkaya di Indonesia. Berdasarkan hitungan CELIOS, rakyat Indonesia butuh bekerja dua abad untuk menyamai kekayaan Prabowo.
Jika dibandingkan dengan upah buruh Indonesia, gambarnya semakin miris. Dengan rata-rata gaji buruh di Indonesia Rp 3,3 juta/per bulan, maka seorang buruh butuh bekerja 52.077 tahun atau 1.730 generasi untuk menyamai kekayaan Presiden.
Di parlemen, gambarannya tak kalah mencengangkan. Dari 578 anggota DPR, total kekayaan legislator mencapai Rp 26,7 triliun. Jarak antara wakil rakyat dan rakyat yang mereka wakili bukan lagi soal kelas sosial yang berbeda, tetapi sudah seperti planet yang berbeda.
Secara agregat, Golkar memiliki total kekayaan legislator terbesar sekitar Rp 5,8 triliun, disusul PDI-Perjuangan (Rp 5,10 triliun) dan PKB (Rp 4,14 triliun). Beberapa figur menonjol sebagai legislator terkaya di partai adalah, seperti Sihar Sitorus (PDI-Perjuangan) dengan sekitar Rp 871 miliar, Haeny Relawati Rini Widyastuti (Golkar) sekitar Rp 470 miliar, serta Rusdi Kirana (PKB) yang menjadi legislator terkaya di DPR dengan sekitar Rp 2,60 triliun dan Fathi (Demokrat) dengan sekitar Rp 1,72 triliun.

Di Gorontalo, rata-rata kekayaan penduduk hanya sekitar Rp 274 juta, sementara rata-rata kekayaan anggota DPR dan DPD RI dari dapil ini mencapai Rp 222 miliar. Artinya, wakil rakyat di sana 810 kali lebih kaya dari rakyatnya sendiri. Pola yang parah juga terjadi di DIY dengan rasio 421 kali lipat, disusul Nusa Tenggara Timur sebesar 395 kali lipat, Jawa Timur sebesar 355 kali lipat, dan Papua Barat Daya sebesar 309 kali lipat.
Oligarki ekstraktif
Yang membuat ketimpangan ini semakin tidak adil adalah dari mana kekayaan itu berasal. CELIOS mencatat bahwa 57,8 persen kekayaan 50 superkaya Indonesia bersumber dari sektor ekstraktif, terutama batu bara, sawit, dan nikel.
Sumber daya itu dikeruk dari Kalimantan, Sumatera, NTB, hingga Papua. Hutan dibabat, tanah dilubangi, ruang hidup masyarakat lokal dikorbankan. Namun keuntungannya mengalir ke Jakarta, ke kantong elite dan pejabat.
Para oligarki ini membangun kekayaan dari daerah, tetapi tidak menanggung konsekuensinya. Banjir dan longsor yang menerjang Sumatera pada akhir November 2025, yang menewaskan 1.200-an orang dan jutaan orang kehilangan tempat tinggal, adalah contoh nyata. Sementara banyak korban masih mengungsi hingga Maret 2026, para pemilik konsesi melanjutkan bisnis seperti biasa.
Di sisi yang berseberangan, kelas menengah bawah dan generasi muda terus terjepit. Setengah populasi Indonesia hanya memiliki lima persen total aset nasional, sementara 10 persen teratas menguasai 59 persen.
Gen Z harus menganggur rata-rata 7,5 bulan sebelum mendapat pekerjaan, dan 7,8 juta dari mereka akhirnya terpaksa bekerja di sektor kasar. Kesenjangan upah antara gen Z dan generasi lebih tua mencapai 22,8 persen. Bahkan rumah subsidi seharga Rp 166-Rp 185 juta pun terasa mustahil. Cicilannya menyerap 31-35 persen gaji UMR bulanan. Simpanan jumbo di atas Rp 5 miliar kini mendominasi 56,45 persen total uang di bank, sementara hampir 99 persen nasabah memiliki saldo di bawah Rp 100 juta.
Saatnya menerapkan pajak kekayan
Di sinilah pajak kekayaan masuk sebagai argumen yang bukan sekadar idealis, melainkan sudah terdesak oleh kebutuhan fiskal yang nyata.
CELIOS mengusulkan pengenaan pajak kekayaan sebesar dua persen atas aset bersih 50 orang terkaya Indonesia dan potensi pendapatannya langsung terasa, yakni Rp 93 triliun per tahun. Angka itu bisa membangun 387 ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menggratiskan KRL Jabodetabek selama delapan tahun, membiayai kuliah 1,2 juta mahasiswa, atau menanggung iuran BPJS untuk 180 juta warga.
Jika ambang batas diperluas ke seluruh individu dengan kekayaan di atas Rp 84 miliar, dengan tarif progresif satu hingga dua persen, potensi penerimaannya melonjak ke Rp 142,2 triliun per tahun. Itu hampir 60 persen dari total pajak penghasilan yang dibayar seluruh pekerja Indonesia. Dengan kata lain, kontribusi fiskal yang selama ini dipikul oleh jutaan pekerja bisa dilengkapi secara signifikan hanya dengan memungut sebagian kecil dari puncak piramida kekayaan yang terus membubung.
Di sisi lain, untuk mengurangi ketimpangan, perlu kebijakan untuk menghapus atau mengurangi pajak yang membebani kelas menengah bawah, terutama pada momen-momen krusial seperti kehilangan pekerjaan atau masa pensiun. Pajak atas pesangon, misalnya, secara substansi tidak adil karena dikenakan pada individu yang sedang mengalami transisi ekonomi dan kehilangan sumber penghasilan tetap. Hal yang sama berlaku pada pajak pensiun yang memotong pendapatan kelompok lansia yang sudah tidak produktif secara ekonomi. Selain itu, pengurangan PPN untuk barang kebutuhan dasar (atau bahkan pembebasan untuk beberapa kategori) akan langsung menurunkan biaya hidup masyarakat luas.










