Di antara deretan nama pejabat tinggi yang pernah mewarnai panggung politik, nama Teuku Jusuf Muda Dalam menempati tempat tersendiri dalam catatan sejarah Indonesia. Bukan semata karena kiprahnya di pemerintahan, melainkan karena ia menjadi satu-satunya menteri Republik Indonesia yang pernah dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus korupsi.
Jusuf Muda Dalam lahir pada 1 Desember 1914 di Sigli, Aceh. Ia bukan berasal dari keluarga biasa. Darah bangsawan Aceh mengalir dalam dirinya, tercermin dari gelar “Teuku” yang disandangnya. Dengan bekal kecerdasan dan ambisi yang besar, ia berhasil menyeberangi lautan untuk melanjutkan pendidikan ke negeri Belanda pada 1936, menempuh studi ilmu ekonomi di Economische Hogeschool di Rotterdam. Boleh dibilang ini sebuah pencapaian luar biasa bagi pemuda dari tanah jajahan pada masa itu.
Masa-masa di Eropa, yang kala itu meringkuk di bawah kekejian fasisme, membentuk kepribadiannya secara kompleks. Di tengah kesibukannya sebagai mahasiswa, Jusuf juga menjadi bagian Perhimpunan Indonesia (PI). Selain itu, ia aktif dalam gerakan bawah tanah yang menentang fasisme Nazi Jerman pada 1943–1944.
Ia juga sempat bekerja sebagai wartawan untuk harian De Waarheid, koran milik Partai Komunis Belanda, sebuah pengalaman yang kelak akan mewarnai lika-liku karier politiknya di Tanah Air. Jusuf aktif memberitakan revolusi Indonesia lewat tulisan-tulisannya di De Waarheid.

Piawai berselancar di atas gelombang politik
Setelah menyelesaikan pendidikannya pada 1947, Jusuf kembali ke Indonesia dan mulai membangun karier di dunia birokrasi. Ia bergabung dengan Kementerian Pertahanan di Yogyakarta, kota yang saat itu menjadi jantung perjuangan Republik yang masih muda. Ia bertugas di urusan propaganda. Saat itu, ia menjadi anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Namun, ia ikut terseret badai politik yang menghantam PKI pada 1948. Saat itu, konflik internal dalam revolusi Indonesia, yang diperkeruh oleh program Rekonstruksi dan Rasionalisasi (Rera) yang melikuidasi laskar-laskar rakyat, berujung pada pembentukan Front Demokrasi Rakyat (FDR) di Madium. Di tengah gontok-gontokan antara laskar-laskar versus tentara Republik, FDR dituding hendak mendirikan Negara Soviet di Madiun dan memberontak terhadap RI. Jusuf mendekam beberapa bulan dalam penjara di Yogyakarta.
Tahun 1950, setelah keluar penjara, dia bersama I. J. Kasimo diberi tugas untuk menyelidikan penggunaan lahan di Sumatera Timur. Saat itu, karena politik PKI sedang surut karena represi, Jusuf pindah haluan ke Partai Nasional Indonesia (PNI). Pada 1954, ia sudah menjadi anggota DPR sementara. Jusuf mengurus masalah ekonomi dan keuangan.
Pada 1956, atas ajakan Margono Djojohadikusumo, Jusuf Muda Dalam masuk sebagai staf Bank Negara Indonesia (BNI). Kariernya cepat melenting. Pada 1959, dia menduduki jabatan Presiden Direktur BNI.

Keberuntungan tak berhenti mengerumuni Jusuf. Ia dianggap cakap mengurus soal keuangan dan perbankan. Ia disukai Sukarno. Pada 1963, dia dipercaya menduduki jabatan stategris: Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia. Lewat kampanye “Bank Berdjoang”, Jusuf sukses mengintegrasikan seluruh bank pemerintah ke dalam BNI.
Mahkamah Agung kelak menggambarkannya sebagai seorang “Baron von Rothschild” versi Indonesia, sosok yang menguasai hampir seluruh bank di Nusantara, kecuali satu, yakni Bank Dagang Negara.
Kekuasaan sebesar itu ibarat pedang bermata dua: memberikan wewenang yang nyaris tak terbatas, sekaligus membuka pintu lebar-lebar bagi penyalahgunaan.
Kemewahan di atas derita rakyat
Sementara rakyat Indonesia merasakan beratnya impitan ekonomi pada awal 1960-an karena inflasi melambung, harga bahan pokok melonjak, dan kemiskinan merajalel, Jusuf Muda Dalam justru hidup dalam kemewahan yang mencolok.
Kabar tentang gaya hidupnya yang berlebihan menjadi rahasia umum di kalangan pejabat dan masyarakat. Yang paling mengejutkan publik adalah jumlah istrinya mencapai enam orang. Kepada masing-masing istrinya, Jusuf dikabarkan rutin mengirimkan uang belanja sebesar Rp 40 juta per bulan, jumlah yang luar biasa fantastis di era ketika harga bensin hanya berkisar Rp 4 per liter.

Tak hanya uang tunai, Jusuf juga dikenal royal memberikan hadiah kepada para perempuan di sekelilingnya: mobil-mobil bermerek seperti Mazda dan Fiat, perhiasan, sebidang tanah, hingga rumah.
Dalam pusaran skandalnya, nama penyanyi kondang Titiek Puspa pun terseret. Disebut-sebut sebagai salah satu penerima hadiah dari Jusuf, Titiek membantah keras tuduhan tersebut dalam otobiografinya Titiek Puspa a Legendary Diva (2008). Namun saat itu, di tengah gelombang kemarahan publik, tak banyak yang mau mendengar pembelaannya. Mobil yang baru saja dibelinya bahkan diambil oleh mahasiswa yang berdemo.
Selain para istrinya, Jusuf juga memberikan hadiah serupa kepada sejumlah perempuan muda usia 20-an tahun, dengan dalih pemberian “dana pendidikan.” Dia ”sugar daddy” pada masanya. Gaya hidup yang bertolak belakang tajam dengan kondisi rakyat kebanyakan ini, membuat citra Menteri Jusuf semakin terpuruk di mata publik.
Malapetaka 1965
Namun, kejayaan Jusuf Muda Dalam tak berlangsung lama. Menjelang penutup tahun 1965, terjadi peristiwa G30S yang mengubah bandul politik Indonesia dari kiri ke kanan.
Ketika Letjen Soeharto mulai menyasar para pengikut Sukarno, nama Jusuf Muda dalam incaran. Jejak mudanya di PKI, meskipun sudah pindah haluan ke PNI, menjadikannya target yang paling empuk. Ditambah lagi, gaya hidup mewah dan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
Dalam Supersemar, Jusuf Muda Dalam masuk daftar penangkapan kategori ketiga. Kategori ini merujuk pada pejabat yang hidup amoral dan asosial; hidup dalam kemewahan di atas penderitaan rakyat.
Pada Maret 1966, rumahnya mulai menjadi target penyerbuan dan penjarahan oleh aktivis mahasiswa. Salah satu rumahnya di daerah Pasar Minggu, yang berdiri di tengah tanah seluas 8.000 meter persegi, menjadi target pertama.

”Di dalam gedung itu didapati berbagai macam foto wanita telanjang, di antaranya terdapat bintang-bintang film Indonesia. Di samping ini juga terdapat alat-alat pemotret serta alat-alat kecantikan dan obat-obat hormone,” sebut Berita Yudha, koran yang terafiliasi dengan Angkatan Bersenjata RI.
Tak hanya Jusuf Muda Dalam, rekan-rekannya sesama pengusaha juga menjadi incaran. Teuku Markam, pengusaha asal Aceh yang sudah berjaya di masa itu, juga menjadi target penyerbuan, penjarahan, dan penangkapan. Potan Harahap, salah satu tangan kanannya, ikut ditangkap tak berselang lama.
Jusuf Muda Dalam sendiri ditangkap pada 18 Maret 1966, hanya sepekan setelah terbitnya Supersemar. Dia masuk dalam daftar 15 menteri Sukarno yang diringkus oleh militer di bawah komando Soeharto pasca peristiwa G30S 1965.
Vonis hukuman mati
Pada 30 Agustus 1966, perkara Jusuf Muda Dalam resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta, dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde. Persidangan ini langsung menyedot perhatian publik yang begitu besar. Ruang sidang sesak dipenuhi orang, dan suasana kerap menjadi riuh ketika para saksi maupun terdakwa memberikan keterangan.
Setelah mendengar kesaksian dari 175 orang saksi, pengadilan menyatakan Jusuf Muda Dalam bersalah atas empat dakwaan sekaligus: korupsi dan penyalahgunaan dana negara, kepemilikan senjata api ilegal, perkawinan tidak sah (melanggar aturan perkawinan yang berlaku), dan tindakan subversif yang dianggap mengancam kewibawaan negara.
Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya ditaksir mencapai Rp 97 miliar, sebuah angka yang tak terbayangkan besarnya di era itu.

Di sepanjang persidangan, Jusuf terus berkelit dari berbagai tuduhan. Ia membantah mengambil uang negara. Namun ada satu hal yang justru diakuinya tanpa ragu, bahwa ia memang memiliki enam istri.
Pada 9 September 1966, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Seluruh harta bendanya pun dirampas untuk negara, terdiri dari empat mobil mewah, enam rumah, tanah, dan berbagai bangunan lain.
Vonis ini disambut beragam reaksi dari publik. Sebagian menganggapnya sudah setimpal. Namun sebagian lain justru merasa hukuman itu masih terlalu ringan. Salah satu pimpinan PBNU saat itu, KH Moch Dahlan, bahkan mengeluarkan komentar yang sangat keras. Ia menyatakan bahwa Jusuf semestinya tidak cukup dihukum mati satu kali, melainkan tiga kali dan sebaiknya dilakukan di tiang gantung di muka khalayak ramai.
Tak menerima putusan itu, Jusuf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 8 April 1967, MA yang diketuai Surjadi dengan anggota Subekti dan M. Abdurrachman menolak kasasinya dan menguatkan vonis hukuman mati tersebut. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa tindakan Jusuf telah membawa negara “ke tepi jurang kehancuran” dan membantu kepentingan asing yang ingin melihat Indonesia kolaps.
Karier Yusuf Muda Dalam, yang cepat melenting itu, tiba-tiba jatuh. Begitu ia diseret ke penjara, istri-istri mudanya menceraikannya. Hanya satu istrinya yang tetap setia, Sutiasmi. Dia adalah istri pertama Jusuf Muda Dalam.
Meninggal dalam penjara
Ironi sejarah menjadi penutup kisah Jusuf Muda Dalam. Seorang yang kariernya cepat melenting, pernah menikmati masa jaya dan puncak kemewahan, berakhir di persidangan dan divonis hukuman mati.
Namun, meskipun Jusuf Muda Dalam dijatuhi vonis hukuman mati, proses eksekusi tak kunjung datang. Suatu hari, tepatnya 26 Agustus 1966, dalam ketidakpastian menunggu vonis, Jusuf Muda Dalam mengembuskan napas terakhirnya. Dia meninggal akibat penyakit tetanus. Beberapa sumber menyebut ia wafat di Rumah Sakit Cimahi.
Hingga hari ini, Jusuf Muda Dalam tetap tercatat dalam sejarah sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang dijatuhi vonis hukuman mati di Indonesia.










