Pancasila dan Ketimpangan Ekonomi

Dalam suasana suka-cita memperingati hari lahirnya Pancasila, ada ironi yang menampar telak nurani bernegara kita: tingkat ketimpangan ekonomi yang sangat ekstrem.

Laporan INFID mencatat, dalam kurun satu abad terakhir, 10 persen kelompok terkaya di Indonesia menguasai antara 40 hingga 50 persen pendapatan nasional. Sebaliknya, separuh penduduk di lapisan terbawah hanya menikmati 12 sampai 18 persen.

Data dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan kontras yang lebih menyayat: kekayaan 50 orang terkaya setara dengan kekayaan 50 juta warga Indonesia. Bahkan, total kekayaan dari 50 triliuner melampaui dua kali lipat pendapatan negara yang mencapai Rp 2.774,3 triliun.

Di sektor agraria, wajah ketimpangan tak lebih baik. Data Kementerian ATR: 60 keluarga menguasai 46 persen atau 36 juta hektare tanah non-hutan. Bahkan ada satu keluarga yang menguasai 1,8 juta hektare tanah di Indonesia. Ironisnya, ada 17,24 juta rumah tangga petani gurem dengan kepemilikan lahan kurang dari 0,5 hektare.

Sudah delapan dekade Republik ini berjalan terseok-seok di tengah kubangan retorika keadilan sosial. Faktanya, kekayaan menumpuk di tangan segelintir elite dan kaum kaya, sementara mayoritas rakyat hanya berebut remah-remah.

Ketimpangan tidak hanya melucuti nilai-nilai Pancasila, bukan hanya meruntuhkan mimpi mewujudkan negara “semua buat semua”, tetapi juga menyingkap jalan menyimpang antara penyelenggaraan negara dan Pancasila.

Penyebab ketimpangan

Ketimpangan bukan sesuatu yang alami dan tak terelakkan. Sebaliknya, menurut Thomas Piketty, ekonom yang menulis Capital in the Twenty-First Century (2013), ketimpangan merupakan hasil dari budaya politik dan institusi.

Sejak merdeka, Indonesia tertatih-tatih menjalankan industrialisasi. Selain keterbatasan modal dan SDM saat baru merdeka, penyebab terbesarnya adalah Indonesia sulit lepas dari ketergantungan pada ekspor SDA dalam bentuk mentah.

Ketergantungan pada ekonomi ekstraktif membawa penyakit (resource curse). Karena tak menciptakan nilai tambah, bisnis ekstraktif selalu membutuhkan mekanisme politik untuk menekan biaya produksi dan memaksimalkan keuntungan, misalnya kemudahan perizinan, pembebasan lahan, pajak, bea ekspor, dan lain-lain.

Akibatnya, ekonomi ekstraktif selalu berkelindan dengan kapitalisme kroni. Dalam kapitalisme kroni, bisnis berkembang bukan karena inovasi dan efisiensi, bukan karena persaingan yang sehat, melainkan karena kedekatan dengan pejabat pemerintah. Sayangnya, ini terjadi sejak Orba hingga sekarang.

Kapitalisme kroni memungkinkan sumber daya menumpuk pada segelintir elite maupun pengusaha yang berada di lingkaran kekuasaan. Ini menjelaskan mengapa pertumbuhan ekonomi, yang sering diukur dengan Produk Domestik Bruto (PDB), tak banyak menetes ke rakyat banyak. Pada 2024, 40 orang terkaya menguasai 17,9 persen dari PDB nasional.

Sayangnya, meski ada arus besar reformasi pada 1998 dan berhasil merobohkan Orde Baru, tetapi bangunan ekonomi yang bergaya kapitalisme kroni masih berdiri kokoh. Berdasarkan indeks kapitalisme kroni yang disusun The Economist pada 2023, kekayaan orang terkaya Indonesia mencapai 10 persen dari PDB, tetapi 8 persen terkait dengan bisnis kapitalisme kroni.

Kedua, Kebijakan neoliberal, yang begitu deras dalam dua dekade terakhir (pasca reformasi), berkontribusi memperlebar ketimpangan. Kebijakan privatisasi, misalnya, harus dibaca sebagai pengalihan kekayaan publik menjadi milik pribadi/swasta, yang berdampak pada kenaikan harga barang atau layanan dasar pasca privatisasi. Liberalisasi perdagangan menggilas produsen kecil. Sementara liberalisasi investasi sering memicu konflik agraria dan sumber daya, yang berujung pada penggusuran. Selain itu, liberalisasi investasi juga memaksakan politik upah murah dan kondisi kerja yang buruk. David Harvey, geografer marxis itu, menyebut neoliberalisme sebagai fenomena “redistribusi terbalik”, di mana kekayaan lebih banyak mengalir ke si kaya ketimbang si miskin.

Dampak ketimpangan

Ketimpangan bukan sekadar soal perbedaan nasib dan peluang hidup, bukan sekadar merenggangnya jarak sosial dan kehidupan antarwarga, bukan sekadar rumah mewah yang dikurung tembok tinggi versus rumah-rumah kumuh yang berdempetan.

Ketimpangan ekonomi yang lebar akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkecil peluang mobilitas sosial (Brian Keeley, OECD Insight, 2015). Ketimpangan akan memukul agregat demand, rendahnya investasi human capital, dan mengganggu penerimaan negara (rasio pajak).

Selain itu, ketimpangan sosial memupuk kekecewaan, ketidakpuasan, dan kebencian. Pada momen krisis, ketimpangan bisa menjadi bahan bakar letupan sosial maupun kebangkitan politik populis. Lebih jauh, ketimpangan bisa merusak sistem politik, melumpuhkan hukum, dan menggerus nilai-nilai demokrasi.

Ketidaksetaraan ekonomi berarti juga penumpukan sumber daya di tangan segelintir orang. Konsentrasi kekayaan yang ekstrem di tangan segelintir orang akan menciptakan penumpukan kekuasaan yang ekstrem di tangan segelintir orang (Saez dan Guzman, 2020).
“Semakin tinggi tingkat ketimpangan, semakin besar kemungkinan kita menjauh dari demokrasi menuju plutokrasi,” kata ekonom Branko Milanovic.

Dengan kekayaan, seseorang bisa membeli suara pemilih, partai politik, lembaga survei, hingga media massa. Bahkan, dalam banyak kejadian, mereka bisa menyetir aparatus keamanan hingga penyelenggara pemilu.

Di Indonesia, hampir semua pimpinan parpol punya latar sebagai pebisnis. Hasil pemantauan awal dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 354 dari 580 anggota DPR 2024-2029 atau sekitar 60 persen terafiliasi dengan bisnis.

Tangkapan layar diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dengan parlemen yang dikuasai pebisnis, pengambilan kebijakan politik sangat gampang terjerembap dalam State Capture Corruption, yaitu proses perumusan dan pembuatan kebijakan politik yang melayani kepentingan pebisnis. Kita punya banyak presedennya: revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

Memunggungi Pancasila

Dalam pidato 1 Juni 1945, Sukarno meletakkan keadilan sosial atau sociale rechtvaardigheid sebagai penyempurna dari nilai-nilai Pancasila. Bahkan nilai keadilan sosial diletakkan sebagai puncak tertinggi dari cita-cita kemerdekaan: mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Tanpa keadilan sosial, pengakuan dan penghormatan terhadap harkat dan hak setiap manusia sulit ditegakkan secara adil. Perbedaan kekayaan dan relasi kuasa selalu membuat orang dikotak-kotakkan antara kelas VIP/VVIP dengan kelas orang biasa.

Tanpa keadilan sosial, demokrasi juga tak bisa berdiri tegak. Jika ada yang sangat kaya, mereka bisa membeli pengaruh dengan membiayai parpol, bisa membeli opini media dan lembaga survei, bahkan bisa membeli suara kaum miskin, sehingga demokrasi tidak berjalan secara adil dan kompetitif.

Jika Pancasila masih ingin hidup dalam denyut Republik ini, maka keadilan sosial harus kembali jadi jantung politik, bukan sekadar penutup pidato atau kutipan janji-janji politik Sebab negara yang membiarkan ketimpangan tumbuh, sejatinya sedang menggali kubur bagi masa depannya sendiri.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Jejak Sukarno di Ende dan Sejarah Pancasila

Jejak Sukarno di Ende dan Sejarah Pancasila

Pohon itu kemudian diberi nama “Pohon Pancasila”, dan bukit tempatnya berdiri

Next
Tips Membuat Rilis Pers yang Efektif

Tips Membuat Rilis Pers yang Efektif

Namun kenyataannya, banyak rilis pers yang justru gagal total—penuh jargon,

You May Also Like
Total
0
Share