Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak konsep fleksibilitas dan kemitraan yang selama ini diterapkan perusahaan platform transportasi dan pengantaran daring seperti Gojek, Grab, Maxim, ShopeeFood, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, GreenSM dan lainnya.
SPAI menilai sistem kemitraan tersebut tidak mencerminkan kondisi kerja pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), maupun kurir kargo yang dalam praktiknya bekerja dalam waktu panjang dan berada di bawah kendali sistem aplikasi.
Ketua Umum SPAI Lily Pujiati mengatakan, fleksibilitas yang selama ini diklaim perusahaan platform tidak sesuai dengan kenyataan yang dihadapi pekerja di lapangan. Pengemudi, kata dia, dapat bekerja selama 12 hingga 18 jam sehari untuk mengejar pendapatan.
“Disebut fleksibel, tetapi kenyataannya pengemudi harus terus stand by menunggu order. Kalau order tidak dijalankan, ada risiko suspend bahkan putus mitra,” kata Lily, Kamis (24/9).
Menurut SPAI, kondisi tersebut membuat pengemudi tidak memiliki kepastian waktu kerja maupun waktu istirahat. Mereka harus terus berada dalam posisi siap menerima order, sementara waktu datangnya pesanan tidak dapat dipastikan.
SPAI juga menyoroti risiko keselamatan akibat jam kerja yang panjang. Pengemudi, ungkap dia, kerap bekerja hingga malam atau dini hari untuk mengejar pendapatan. Kondisi kelelahan tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
“Batas waktu kerja harus jelas. Kami mendorong agar jam kerja pengemudi dibatasi delapan jam karena keselamatan pekerja juga harus menjadi tanggung jawab perusahaan.”
Lily Pujiati, Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
Selain persoalan jam kerja, SPAI menilai pendapatan pengemudi juga belum mencerminkan standar penghidupan yang layak. Pendapatan pengemudi ojol disebut berada di kisaran Rp 75 ribu hingga Rp100 ribu per hari, sementara angka tersebut masih harus dikurangi berbagai biaya operasional.
Biaya yang harus ditanggung pengemudi antara lain bahan bakar, pulsa dan paket data, perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, cicilan atau sewa kendaraan, cicilan telepon seluler, hingga pembelian atribut seperti helm, jaket atau seragam dan tas.
SPAI memperkirakan biaya operasional tersebut dapat mencapai Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per hari. Dengan demikian, sebagian besar pendapatan kotor pengemudi habis untuk menutup biaya operasional.
“Ketika biaya operasional hampir menghabiskan pendapatan harian, pengemudi bisa bekerja seharian tetapi tidak membawa penghasilan yang cukup untuk keluarganya,” papar Lily.
SPAI menyebut sejumlah kajian, termasuk survei Balitbang Kementerian Perhubungan dan Litbang Kompas, telah menyoroti kondisi kerja dan tingkat kesejahteraan pengemudi transportasi daring.
Menurut SPAI, persoalan mendasar terletak pada status pengemudi sebagai “mitra” yang membuat mereka tidak memperoleh berbagai hak sebagaimana pekerja dalam hubungan kerja.
SPAI merujuk Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Ketiga unsur tersebut, menurut SPAI, terdapat dalam hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi.
Unsur pekerjaan terlihat dari adanya pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan yang dilakukan pengemudi melalui aplikasi. Unsur upah terlihat dari pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan atau order yang diselesaikan. Sedangkan unsur perintah tercermin dari mekanisme aplikasi serta pemberian sanksi berupa suspend hingga putus mitra ketika pengemudi dianggap tidak memenuhi ketentuan platform.
SPAI menilai status kemitraan membuat pengemudi kehilangan sejumlah hak dasar pekerja, antara lain upah minimum, upah lembur, pembatasan jam kerja, cuti, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, hak berunding, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak, serta perlakuan yang nondiskriminatif.
Di sejumlah negara, SPAI melihat perlindungan terhadap pekerja platform mulai berkembang. Australia, misalnya, telah mengatur standar pembayaran bagi pekerja platform tertentu. Sementara di Amerika Serikat, pemerintah Kota New York sebelumnya juga mengambil langkah terhadap perusahaan platform pengantaran daring terkait persoalan pembayaran kepada pekerja.
Perkembangan tersebut, menurut SPAI, menunjukkan bahwa status dan perlindungan pekerja platform menjadi isu ketenagakerjaan yang semakin mendapat perhatian di berbagai negara.
Di Indonesia, SPAI juga menyoroti keterlibatan pemerintah dalam pembahasan standar internasional mengenai perlindungan pekerja platform di International Labour Organization (ILO).
Atas kondisi tersebut, SPAI mendesak pemerintah dan DPR memastikan pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo mendapatkan pengakuan sebagai pekerja dalam hubungan kerja melalui rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas. Selain itu, SPAI meminta pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 tentang pekerjaan layak dalam ekonomi platform dan mengadopsinya ke dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar perubahan istilah dari mitra menjadi pekerja. Yang paling penting adalah memastikan ada hubungan kerja yang jelas, perlindungan, upah yang layak, keselamatan, jaminan sosial, dan hak untuk berserikat,” pungkas Lily.










