SPAI Tuntut Kemenhub Segera Turunkan Potongan Platform Jadi 10 Persen

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terus mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menurunkan potongan platform menjadi 10 persen. Hal ini kembali disampaikan saat dalam focus group discussion (FGD) bertema Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan yang diselenggarakan Kemenhub pada Jumat, 25 Juli 2025.

Selain itu permasalahan kondisi kerja pekerja platform seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir harus dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM) agar hak-hak pekerja platform terjamin. Hak itu seperti upah minimum (UMP), jam kerja delapan jam, upah lembur, waktu istirahat, THR, cuti haid dan melahirkan, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, serta hak perundingan bersama agar pengemudi dapat membela diri dari sanksi suspend atau pemutusan mitra sepihak.

“Selanjutnya harus dibongkar akar masalah yang bersumber pada hubungan kemitraan yang tidak memanusiakan para pengemudi ojol, taksol dan kurir,” ujar Ketua SPAI, Lily Pujiati melalui keterangan tertulis Sabtu, 26 Juli 2025).

Sebelumnya hubungan kemitraan ini telah dikritisi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) karena adanya potongan platform 20 persen-30 persen yang tidak adil, upah yang tidak layak, tidak adanya jaminan sosial, juga praktik platform menghindari kewajiban sebagai pemberi kerja kepada para pengemudi. Atas dasar itu, Kementerian HAM menyatakan bahwa hubungan kemitraan tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Dalam FGD tersebut, pakar transportasi Darmaningtyas mengungkapkan kondisi upah di bawah standar minimum dan jam kerja yang panjang. Berdasarkan temuan Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) tahun 2024, pengemudi ojol menghabiskan waktu selama 14,9 jam per hari untuk pendapatan kotor sebesar Rp 95 ribu. Ini jelas melebihi standar jam kerja delapan jam per hari. Demikian juga bila bekerja selama seminggu, pengemudi bekerja selama 104,6 jam dengan memperoleh pendapatan Rp 667 ribu.

“Ini artinya pengemudi terpaksa bekerja 2,5 kali lebih lama dari jam kerja standar per minggu yang seharusnya 40 jam,” terangnya.

Sedangkan, Tulus Abadi dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengungkapkan bahwa semakin rendah potongan platform akan meningkatkan pendapatan pengemudi dan menurunkan harga konsumen. Hal ini bisa dilihat dari simulasi potongan platform 20 persen, pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp 115 ribu. Namun bila potongan platform diturunkan menjadi 10 persen, maka pendapatan pengemudi akan meningkat sebesar Rp 129.375.

Demikian juga dari sisi konsumen akan memperoleh harga lebih hemat sebesar Rp 2.000 dengan perhitungan bila potongan 20 persen konsumen akan terkena tarif sebesar Rp 17.969, namun bila potongan diturunkan menjadi 10 persen maka konsumen akan dikenai tarif lebih rendah sebesar Rp 15.938.

“Berdasarkan hasil FGD tersebut, maka kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk menurunkan potongan platform dari 20 persen menjadi 10 persen,” tandas Lily.

Di samping itu, mereka menuntut dihapuskannya hubungan kemitraan dari Pasal 15, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Pihaknya juga menuntut Kementerian Perhubungan untuk menerapkan prinsip Partisipasi yang Bermakna (Meaningful Participation) dalam melakukan penyerapan aspirasi dalam membuat kebijakan. Menurut Lily, pihaknya melihat adanya diskriminasi dalam melibatkan organisasi ojol dalam FGD tersebut. “Kami melihat sebagian besar undangan yang hadir dari organisasi ojol adalah yang berpihak pada status quo potongan platform tetap 20 persen,” tuturnya.

Indikasi lainnya, ketika komunitas dan serikat pekerja ojol lain ingin berpartisipasi dalam FGD tersebut mendapat penolakan dari Kementerian Perhubungan dengan alasan tidak ada dalam daftar undangan.

Atas dasar itu, SPAI mendesak Kementerian Perhubungan untuk melibatkan komunitas dan serikat pekerja ojol secara adil dan berimbang tanpa berpihak pada kepentingan perusahaan platform.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Dari Sel Penjara ke Istana Negara: 10 Kisah Presiden yang Pernah Dibui

Dari Sel Penjara ke Istana Negara: 10 Kisah Presiden yang Pernah Dibui

Jalan menuju kursi presiden tak selamanya bertabur karpet merah

Next
Mengupas Istilah Orde Baru

Mengupas Istilah Orde Baru

Ia bukan sekadar label untuk sebuah era, melainkan sebuah merek politik yang

You May Also Like
Total
0
Share