Konflik Agraria dan Belenggu Hukum Kolonial

Pada pertengahan Januari 2026, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memaparkan data yang cukup mencengangkan. Sepanjang 2025, terjadi 341 letusan konflik agraria di 428 desa, seluas 914.574 hektare, yang berdampak pada 123.612 keluarga.

Angka itu naik 15 persen dari tahun sebelumnya, yang sebetulnya juga sudah naik 21 persen dari 2023. Dalam satu dekade pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saja, KPA mencatat 3.234 ledakan konflik, mencakup 7,4 juta hektare lahan, dan mengoyak kehidupan 1,8 juta keluarga.

Di balik angka-angka itu, ada pola yang konsisten: 556 orang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi sepanjang 2024, melonjak menjadi 736 orang pada 2025, naik 32 persen dalam setahun. Dari total korban 2025, 404 orang dikriminalisasi, 312 dianiaya, 19 ditembak, dan satu tewas.

Pada 2025, keterlibatan TNI dalam konflik agraria melonjak 89 persen: 70 kasus kekerasan oleh militer tercatat hanya dalam setahun. Petani, masyarakat adat, dan masyarakat miskin kota adalah yang paling sering menjadi korban. Mereka bukan orang-orang yang menyerobot tanah. Mereka adalah orang-orang yang tanahnya diserobot dan kemudian ditangkap karena melawan.

Memahami mengapa ini terjadi, dan mengapa terus terjadi, membutuhkan perjalanan sejarah yang lebih jauh dari sekadar kebijakan satu atau dua rezim.

Hukum agraria kolonial

Segala sesuatu yang terjadi hari ini memiliki akarnya di abad ke-19. Pada 1870, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan Agrarische Wet atau Undang-Undang Agraria Kolonial, yang di dalamnya termuat prinsip yang paling kejam dalam sejarah pertanahan Indonesia: domein verklaring. Isinya sederhana, namun sekaligus brutal: semua tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara tertulis menurut hukum Barat adalah milik negara (negara kolonial Belanda).

Konsekuensinya, hampir seluruh tanah yang dikuasai masyarakat adat dan petani Indonesia, yang penguasaannya bersifat komunal, turun-temurun, dan tidak pernah membutuhkan surat dari kantor pemerintah, seketika menjadi “tanah bebas” yang bisa diberikan kepada perusahaan perkebunan swasta Belanda.

Dengan satu klausa hukum, jutaan hektare tanah leluhur dicabut dari tangan masyarakat yang telah mengelolanya selama beberapa generasi. Perkebunan karet, teh, tembakau, dan kopi tumbuh di atas tanah yang dirampas, dengan keuntungan mengalir ke Amsterdam dan Batavia. Sementara petani yang dulu menggarap tanah itu kini menjadi kuli di atas lahannya sendiri.

Sejak pemberlakuan UU Agraria itu, investor swasta pun berbondong-bondong ke Hindia Belanda untuk menanamkan modalnya dengan sokongan negara. Di tahun yang sama, pemerintah kolonial juga mengesahkan UU Gula atau Suikerwet.

Konflik agraria meletus di mana-mana. Sepanjang 1870-an hingga 1930-an, terjadi pemberontakan petani di berbagai tempat, seperti kasus Amat Ngisa (1871), pemberontakan Cilegon (1888), kerusuhan Ciomas (1886), pemberontakan Gedangan (1904), dan pemberontakan Dermajaya (1907). Kemudian ada peristiwa Langen di daerah Banjar, Ciamis (1905), peristiwa Cisarua dan Koja, Plered (1913-1914), dan peristiwa Rawa Lakbok, Ciamis (1930).

Dihapus UUPA 1960

Ketika Indonesia merdeka dan Sukarno memimpin, ada satu momen yang seharusnya menjadi titik balik total dari warisan kolonial itu. Pada 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) disahkan, dan tanggal itu kini diperingati sebagai Hari Tani Nasional. UUPA secara tegas menghapus domein verklaring.
Hukum kolonial Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi. Tanah adalah milik bangsa Indonesia, dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Land reform digulirkan. Tanah-tanah yang melampaui batas maksimum kepemilikan harus diredistribusikan kepada petani tak bertanah.

UUPA 1960 adalah salah satu produk legislasi paling progresif yang pernah dimiliki Indonesia. Namun ia tidak pernah sungguh-sungguh dilaksanakan, dan enam tahun kemudian, semangat yang melatarinya dibunuh bersama ribuan nyawa dalam tragedi 1965.

Orde Baru menghidupkan lagi domein verklaring

Ketika Soeharto mengambil alih kekuasaan, salah satu tindakan pertama rezim baru itu adalah membalikkan logika agraria yang dibangun UUPA. Pada 1967, Orde Baru mengadopsi UU Pokok Kehutanan yang menghidupkan kembali prinsip domein verklaring dengan menetapkan 143 juta hektare (hampir 75 persen dari seluruh luas lahan Indonesia) sebagai kawasan hutan. Presiden Soeharto memutuskan tanah di kawasan ini dikuasai negara (melalui Kementerian Kehutanan) dan tak bisa dimiliki masyarakat lokal di Indonesia.

Logikanya persis sama dengan domein verklaring: karena tidak ada sertifikat menurut hukum negara, tanah dianggap milik negara. Dan sebagaimana pemerintah kolonial dulu menggunakan klaim domein untuk memberi konsesi kepada perusahaan Eropa, Orde Baru menggunakan klaim kawasan hutan untuk memberi konsesi kepada kroni-kroni bisnis dan korporasi yang loyal kepada rezim. Ini bukan warisan kolonial yang tersisa secara tidak sengaja. Ini adalah warisan kolonial yang sengaja dihidupkan kembali, karena ia berguna.

Domein verklaring masih hidup hingga kini

Lebih dari tiga dekade setelah Soeharto jatuh, struktur dasar itu belum berubah. Meski luas totalnya sekarang sudah banyak berkurang, negara masih mengklaim 63 persen wilayah daratan Indonesia sebagai kawasan hutan. Seperti halnya pemerintah kolonial dulu, negara menggunakan kontrolnya terhadap tanah untuk memberikan konsesi kepada korporasi. Data pemerintah tahun 2017 menunjukkan, 95,76 persen izin konsesi kehutanan diberikan kepada korporasi dan hanya 4,14 persen dialokasikan bagi masyarakat.

Dengan dasar izin konsesi ini, perusahaan mendapat legalitas untuk mengambil alih lahan warga yang sudah hidup dan bekerja di atas lahan itu. Dengan ini bisa dikatakan bahwa domein verklaring masih hidup (Berenschot, 2020).

KPA menemukan pada 2025, 64 persen korporasi penyebab konflik agraria di sektor perkebunan merupakan bagian dari grup bisnis raksasa: Royal Golden Eagle, Wilmar, Sinarmas, Salim Group, Jardine Matheson. Di sektor tambang, 72 persen korporasi penyebab konflik terafiliasi dengan konglomerat seperti Bakrie Group, Barito Pacific, dan sejumlah BUMN termasuk Pertamina dan PT Antam. Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi instrumen baru yang memperparah situasi. Label PSN digunakan untuk melegitimasi pengambilalihan tanah rakyat demi kepentingan swasta, dari BSD dan PIK 2 hingga proyek-proyek tambang dan perkebunan di luar Jawa.

Cara kerjanya tidak banyak berbeda dari zaman kolonial. Konsesi diterbitkan. Tanah diklaim. Ketika masyarakat bertahan, aparatur negara dikerahkan untuk “mengamankan” situasi. Tentara dan polisi berdiri di sisi korporasi, bukan di sisi warga yang haknya dirampas. Mereka yang melawan ditangkap bukan karena mereka bersalah, melainkan karena hukum yang berlaku memang tidak pernah dirancang untuk melindungi mereka.

Pendekatan itu mewarisi logika yang sama dengan pemerintah kolonial yang menyebut perlawanan petani sebagai perlawanan terhadap hukum, bukan sebagai respons terhadap ketidakadilan. Padahal, hukum yang dipakai masih mewarisi hukum kolonial.

Mengapa hukum kolonial bertahan?

Menurut Ward Berenschot 2020), alasan mendasar mengapa domein verklaring masih hidup adalah karena ada elite politik dan ekonomi yang dapat keuntungan besar dari adanya kontrol negara atas tanah.

Di era Orde Baru, para elite penguasa mengakumulasikan kekayaan mereka dengan bekerja sama dengan pengusaha kayu domestik dan luar negeri. Sejak turunnya Soeharto, kasus-kasus korupsi yang sering muncul menunjukkan banyak elite politik dan birokrat memanfaatkan wewenang negara untuk memberikan izin konsesi, untuk dapat banyak uang. Tak jarang seorang bupati, gubernur, atau anggota DPR terpilih menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan izin konsesi bagi perusahaan milik anggota keluarga atau teman.

Berbagai survei mengenai sumber kekayaan para elite penguasa menggambarkan pentingnya kontrol negara atas tanah bagi para elite di Indonesia: kekayaan banyak elite politik berasal dari perusahaan ekstraksi SDA dan kelapa sawit, yang bersandar pada izin konsesi yang diberikan negara.

Jadi, ada kaitannya dengan struktur ekonomi Indonesia yang masih bercorak ekstraktivisme. Di Indonesia, tonggak awal ekstraktivisme juga dibawa oleh kolonialisme dan diwarisi hingga sekarang. Ya, sudah 156 tahun kita di bawah belenggu hukum kolonial: domein verklaring.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Campak Kembali: Alarm Keras bagi Sistem Kesehatan

Campak Kembali: Alarm Keras bagi Sistem Kesehatan

Ada sesuatu yang terasa paradoks dalam kebangkitan campak

Next
Sukarno dan Neokolonialisme yang Belum Mati

Sukarno dan Neokolonialisme yang Belum Mati

Pada 18 April 1955, di hadapan wakil-wakil 29 bangsa yang baru bebas dari

You May Also Like
Total
0
Share