Elite Papua dan Sikapnya pada Transmigrasi

Program transmigrasi, sebuah kebijakan berusia seabad yang dirancang untuk meratakan populasi dan “membangun” wilayah, telah meninggalkan dampak yang mendalam dan kontroversial di Tanah Papua. Lebih dari sekadar program demografis, transmigrasi juga menjadi titik sentral ketegangan antara kebijakan pembangunan nasional dan aspirasi masyarakat asli.

Dengan menganalisis pernyataan dan sikap para pejabat Papua dari era kolonial hingga proyeksi 2025, saya berusaha mengungkap sebuah transformasi sikap yang dramatis: dari kerjasama dan dukungan di masa lalu menjadi penolakan tegas yang diatur dalam hukum daerah―sebuah cerminan dari perjuangan abadi untuk mempertahankan otonomi, hak atas tanah, dan identitas budaya.

Warisan kolonial dan integrasi awal

Sejarah transmigrasi di Papua tidak dapat dilepaskan dari warisan “politik etis” pemerintah kolonial Belanda awal abad ke-20, yang memindahkan penduduk Jawa ke wilayah yang dianggap “kurang berkembang”, seperti Nugini Belanda. Kebijakan ini tidak hanya membawa pendatang baru, tetapi juga menjadi sebuah narasi pembangunan yang bertentangan dengan kepentingan lokal.

Setelah integrasi Papua ke Indonesia, program ini diperluas, terutama di bawah Presiden Sukarno melalui Deklarasi Trikora, yang menjadikan transmigrasi sebagai alat strategis integrasi nasional. Di tengah arus deras ini, muncul suara penolakan pertama dari Eliezer Jan Bonay, Gubernur pertama Irian Jaya, yang secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan yang diusung penerusnya, Izaac Hindom. Sikap Bonay menandai fondasi awal ketegangan antara kepentingan pusat dan lokal.

Transmigran di depan rumahnya, 1980. Kredit: KOMPAS/EMMANUEL SUBANGUN

Dua wajah kepemimpinan di era Orde Baru

Di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, transmigrasi dijalankan dengan skala masif. Soeharto secara eksplisit menyatakan pedalaman Papua perlu “dikembangkan” melalui program ini. Namun, di balik narasi pembangunan, terjadi banyak konflik lahan ulayat dan marginalisasi masyarakat asli. Kajian saya menyoroti dua figur yang mewakili sisi berbeda kebijakan ini:

Pertama, Izaac Hindom, Gubernur Irian Jaya periode 1982-1988 sekaligus arsitek di balik intensifikasi transmigrasi. Sebuah anekdot percakapan teleponnya dengan Gubernur Jawa Tengah sering digunakan untuk menggambarkan dirinya sebagai pemimpin yang bijaksana dan pro-integrasi. Namun, di balik retorika “mengurus anak-anak bapak” (para transmigran), ia secara aktif menjalankan kebijakan yang pada akhirnya merugikan masyarakat asli, hingga menjadi mitra ideal bagi pemerintah pusat yang ingin melegitimasi programnya.

Kedua, Jacob “Jack” Pattipi, Gubernur Irian Jaya periode 1993-1998 dan pendukung vokal transmigrasi yang memandang program ini sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia dan komponen penting pembangunan. Ia berencana mendatangkan puluhan ribu transmigran, menunjukkan bahwa tidak semua elite Papua menolak kebijakan ini di era tersebut.

Gelombang penolakan yang terstruktur dan terkodifikasi

Reformasi 1998 membuka ruang bagi kebebasan berekspresi, yang di Papua berujung pada penolakan terstruktur terhadap transmigrasi. Di bawah payung Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), para pemimpin Papua mulai menggunakan kekuatan hukum untuk melindungi kepentingan rakyatnya.

Barnabas Suebu, Gubernur Papua periode 2006-2011, menjadi tokoh kunci dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan, yang secara efektif menghentikan program transmigrasi di Papua. Perda ini mensyaratkan transmigrasi hanya bisa dilaksanakan jika populasi orang asli Papua (OAP) mencapai 20 juta jiwa dan dengan persetujuan lembaga adat.

Kunjungan Soeharto di Papua, 1969. Kredit: ISTIMEWA/ ARSIP PIK

Kemudian, Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013-2023, melanjutkan kebijakan penolakan tersebut dan secara terbuka menolak rencana pemerintah pusat untuk menghidupkan kembali program transmigrasi, dengan alasan akan semakin memarjinalisasi OAP.

Penolakan ini juga bergema di tingkat kabupaten, termasuk dari kalangan tokoh masyarakat, dengan alasan utama: kekhawatiran kehilangan tanah adat, ancaman terhadap budaya, dan potensi konflik sosial.

Tekanan pusat dan paradoks “transmigrasi lokal”

Ketegangan mencapai puncak baru dengan rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali program transmigrasi, didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024 yang mewajibkan pejabat daerah untuk menyukseskannya. PP ini dianggap bentuk intervensi serius terhadap otonomi daerah dan berpotensi bertentangan dengan UU Otsus Papua.

Di tengah tekanan ini, muncul sebuah paradoks. Bupati Maybrat, Karel Murafer, justru meminta dukungan anggaran kepada pemerintah pusat untuk mengembangkan konsep “transmigrasi lokal”—perpindahan penduduk di dalam wilayah Papua sendiri. Sikap ini menunjukkan upaya pragmatis untuk memanfaatkan sumber daya pusat bagi pembangunan lokal, tetapi juga membuka pertanyaan apakah ini akan menjadi jalan tengah atau pintu masuk bagi kebijakan pusat di bawah nama yang berbeda.

Potret lanskap desa transmigran Isano Mbias di Merauke. Kredit: Rifkianto Nugroho/Detikcom

Kesimpulan

Perjalanan sikap para pejabat Papua terhadap transmigrasi adalah sebuah narasi berkelanjutan tentang perjuangan hak, otonomi, dan identitas. Pergeseran dari dukungan di era Orde Baru menjadi penolakan tegas di era Otsus menunjukkan bahwa transmigrasi bukan lagi sekadar kebijakan pembangunan, tetapi isu sentral yang menyentuh hak asasi dan martabat masyarakat asli Papua.

  • Eliezer Jan Bonay (gubernur pertama) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan transmigrasi, menjadi suara peringatan dini dari dalam.
  • Izaac Hindom (gubernur ke-7) menyatakan, “Saya sibuk mengurus anak-anak bapak [Gubernur Jawa Tengah], belasan ribu jumlahnya. Mereka datang sebagai transmigran.” (Sebuah retorika yang melegitimasi kebijakan pusat).
  • Barnabas Suebu (gubernur 2006-2011) menghentikan transmigrasi melalui Perda Nomor 15 Tahun 2008, menandai sebuah deklarasi otonomi daerah.
  • Meki Fritz Nawipa (gubernur Papua Tengah terpilih) menyatakan, “Saya tolak program transmigrasi ke Papua, apalagi dikirim ke Papua Tengah. Di sini kami juga butuh hidup aman dan damai.”

Perjuangan ini, yang direpresentasikan oleh para pemimpinnya, adalah cermin dari hasrat masyarakat Papua untuk menjadi “tuan di negeri sendiri”—sebuah perjuangan yang masih jauh dari selesai.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Banjir dan Longsor Terjang Sumatera: Krisis Ekologi dan Minimnya Mitigasi

Banjir dan Longsor Terjang Sumatera: Krisis Ekologi dan Minimnya Mitigasi

Hujan deras tak henti sejak 24 November mengguncang Sumatera Utara, Aceh, dan

Next
Elite Politik dan Bencana di Sumatera

Elite Politik dan Bencana di Sumatera

Hujan ekstrem hingga lebih dari 400 milimeter per hari, yang dipicu oleh siklon

You May Also Like
Total
0
Share