Sampai langit terbelah, yang kami butuhkan bukanlah senjata, bukan pemekaran, juga bukan simbolisme penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tapi keadilan sejati untuk rakyat Papua. Bagi kami, keadilan yang akan melenyapkan sistem yang selama ini menindas rakyat Papua. Ini janji kami, sumpah kami, serta perjuangan kami.
Penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua Badan Percepatan Pembangunan Papua (BPPP) menandai babak baru dalam pendekatan pemerintah pusat terhadap konflik dan ketimpangan struktural di Papua. Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi, mengingat kompleksitas historis, politik, dan sosial yang membentuk dinamika Papua kontemporer.
Artikel ini menyoroti bahwa solusi terhadap konflik Papua tidak bisa hanya mengandalkan percepatan pembangunan fisik, tetapi harus mencakup pendekatan multidimensional yang mengakui hak-hak orang asli Papua (OAP), memperkuat institusi lokal, dan mengakhiri praktik eksploitatif yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Analisis dalam artikel ini dilakukan dengan menggunakan kerangka teori keadilan sosial (Rawls, 1971), teori pembangunan partisipatif (Sen, 1999), dan teori konflik struktural (Galtung, 1990). Tujuannya adalah untuk mengevaluasi efektivitas penugasan Gibran dalam konteks penyelesaian konflik Papua serta merumuskan solusi alternatif berbasis keadilan dan rekonsiliasi.
Identifikasi Masalah
Penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua Badan Percepatan Pembangunan Papua (BPPP) menimbulkan diskursus politik dan akademik yang signifikan. Papua merupakan wilayah dengan sejarah panjang ketidakadilan struktural, marginalisasi, serta konflik panjang antara kelompok bersenjata dan aparat negara. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Khusus (UU No. 21 Tahun 2001, kemudian direvisi pada 2021), pemerintah pusat telah berupaya menangani permasalahan Papua melalui pendekatan pembangunan dan desentralisasi. Namun, efektivitas pendekatan ini dipertanyakan, mengingat indikator kesejahteraan orang asli Papua yang stagnan bahkan menurun (Widjojo, 2015).
Penempatan Gibran sebagai figur politik muda dan kontroversial dalam konteks Papua memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini merupakan solusi strategis atau sekadar simbolisme politik?
Sejarah ketidakadilan struktural
Papua merupakan wilayah yang secara historis mengalami marginalisasi sejak integrasinya ke dalam Republik Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang kontroversial (Chauvel & Bhakti, 2004). Ketimpangan pembangunan, diskriminasi terhadap orang asli Papua, serta eksploitasi sumber daya alam menjadi akar dari ketidakpuasan yang meluas. Konflik antara Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan aparat negara telah berlangsung selama lebih dari lima dekade, dengan ribuan korban jiwa dan pelanggaran HAM yang terdokumentasi oleh lembaga nasional dan internasional (Elmslie & Webb-Gannon, 2013).
Papua merupakan wilayah yang secara historis mengalami marginalisasi sistematis sejak integrasinya ke dalam Republik Indonesia melalui mekanisme Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969, yang secara luas dianggap cacat secara prosedural dan manipulatif (Chauvel & Bhakti, 2004).
Dalam pelaksanaannya, hanya 1.026 orang yang dipilih secara selektif untuk mewakili lebih dari 800 ribu penduduk Papua saat itu, dan mereka dipaksa untuk menyetujui integrasi ke Indonesia di bawah tekanan militer. Proses ini dikritik keras oleh berbagai organisasi internasional, termasuk PBB, meskipun akhirnya disahkan secara formal oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504. Ironisnya, Pepera tidak pernah secara eksplisit dinyatakan dilakukan secara bebas dan adil.
Dari sudut pandang kiri revolusioner, seperti yang dikemukakan oleh Frantz Fanon dalam The Wretched of the Earth (1961), integrasi Papua ke dalam Indonesia dapat dibaca sebagai bentuk kolonialisme internal, di mana negara pascakolonial (Indonesia) mereproduksi struktur kolonial terhadap wilayah pinggiran seperti Papua. Dalam kerangka ini, Papua bukan hanya mengalami marginalisasi, tetapi juga menjadi objek kolonisasi ulang oleh negara yang seharusnya menjadi pelindungnya. Indonesia, dalam hal ini, bertindak sebagai agen kapitalisme nasional yang memperluas kontrolnya atas wilayah kaya sumber daya melalui kekerasan struktural dan militeristik.
Ketimpangan pembangunan, diskriminasi terhadap rang asli Papua, serta eksploitasi sumber daya alam menjadi akar dari ketidakpuasan yang meluas. Papua menyumbang sebagian besar cadangan emas dan tembaga Indonesia, namun tetap menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi. Dalam perspektif Marxis, ini mencerminkan bentuk klasik dari akumulasi primitif (primitive accumulation), di mana kapital—baik nasional maupun transnasional—mengakumulasi kekayaan melalui perampasan tanah, tenaga kerja, dan sumber daya dari masyarakat adat (Harvey, 2003).
Konflik antara Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan aparat negara telah berlangsung selama lebih dari lima dekade, dengan ribuan korban jiwa dan pelanggaran HAM (Elmslie & Webb-Gannon, 2013). Dalam narasi negara, OPM seringkali dilabeli sebagai kelompok separatis atau teroris. Namun, dari perspektif kiri revolusioner, OPM dapat dilihat sebagai ekspresi perlawanan rakyat terhadap dominasi kapitalisme negara dan militerisme. Perlawanan bersenjata merupakan bentuk artikulasi politik dari rakyat yang selama ini tidak diberikan ruang dalam demokrasi formal. Ini seperti dikemukakan oleh Che Guevara (1965), “Wherever death may surprise us, let it be welcome if our battle cry has reached even one receptive ear and another hand reaches out to take up our arms.”
Dengan demikian, sejarah ketidakadilan struktural di Papua bukan hanya soal kegagalan administratif atau birokrasi pembangunan, tetapi merupakan manifestasi dari struktur kekuasaan yang menindas dan eksploitatif, yang direproduksi oleh negara melalui kekuatan hukum, militer, dan ekonomi.
Otonomi khusus dan percepatan pembangunan
Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001) dan revisinya pada 2021 bertujuan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dan masyarakat adat Papua. Namun, implementasinya dinilai gagal dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua. Menurut laporan BPS (2022), Papua dan Papua Barat tetap menjadi dua provinsi dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah di Indonesia. Selain itu, percepatan pembangunan seringkali dimaknai sebagai percepatan investasi dan eksploitasi sumber daya, bukan pemberdayaan masyarakat lokal (Anderson, 2020).
Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001) dan revisinya pada 2021 bertujuan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dan masyarakat adat Papua. Dalam narasi resmi negara, kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi ketimpangan. Namun, dalam praktiknya, implementasi otonomi khusus dinilai gagal dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua. Dua provinsi, Papua dan Papua Barat, menurut laporan BPS (2022),
masih tercatat memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah, dengan angka kemiskinan dan ketimpangan yang jauh di atas rata-rata nasional.
Dari perspektif kebijakan otonomi khusus dapat dilihat sebagai bentuk “neo-kolonialisme administratif”—sebuah mekanisme di mana negara mempertahankan kontrol atas wilayah pinggiran melalui desentralisasi semu. Dalam kerangka ini, otonomi khusus bukanlah bentuk pengakuan terhadap hak-hak politik dan kultural orang asli Papua, melainkan strategi kooptasi yang bertujuan untuk meredam resistensi melalui kooptasi elite lokal dan distribusi dana yang dikendalikan pusat (Althusser, 1971). Negara menggunakan aparatus ideologis dan represif untuk mengonsolidasikan kekuasaan, sambil menciptakan ilusi partisipasi dan otonomi.
Percepatan pembangunan yang dikampanyekan pemerintah seringkali dimaknai sebagai percepatan investasi dan eksploitasi sumber daya, bukan pemberdayaan masyarakat lokal (Anderson, 2020). Dalam praktiknya, pembangunan infrastruktur seperti jalan, bandara, dan pelabuhan lebih banyak melayani kepentingan korporasi dan militer, bukan kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini sejalan dengan tesis David Harvey tentang accumulation by dispossession, di mana pembangunan digunakan sebagai alat untuk merampas tanah, air, dan sumber daya dari masyarakat adat demi kepentingan kapital (Harvey, 2003).
Lebih jauh, pemekaran wilayah yang terjadi selama era otonomi khusus—dari puluhan kabupaten hingga enam provinsi baru—tidak serta-merta meningkatkan kapasitas pemerintahan lokal atau pelayanan publik. Sebaliknya, pemekaran seringkali menjadi alat politik untuk memperluas kontrol negara dan memperkuat patronase politik. Dalam perspektif kiri, ini merupakan bentuk divide and rule modern, di mana masyarakat dibagi-bagi secara administratif untuk memudahkan kontrol dan mengurangi potensi resistensi kolektif (Lenin, 1916).
Selain itu, keberadaan lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, dan DPRK jalur otonomi khusus seringkali tidak memiliki kekuatan substantif dalam menentukan arah pembangunan. Mereka lebih berperan sebagai simbol representasi daripada agen perubahan struktural. Dalam banyak kasus, lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari struktur kooptasi yang memperkuat status quo.
Dengan demikian, otonomi khusus dan percepatan pembangunan di Papua, bukanlah solusi, melainkan reproduksi dari ketidakadilan struktural yang telah berlangsung sejak integrasi Papua ke dalam Indonesia. Solusi sejati tidak bisa datang dari atas, tetapi harus dibangun dari bawah—melalui pengakuan hak-hak kolektif orang asli Papua (Dewan Rakyat Papua), redistribusi sumber daya, dan penghapusan struktur kekuasaan eksploitatif yang selama ini mengakar.










