Platform digital kini menjelma menjadi senjata baru di bawah slogan: rekam dan sebarkan. Dengan platform digital, seperti platform video, peristiwa-peristiwa yang tak mendapat tempat di media arus utama (mainstream), atau peristiwa yang sengaja disensor, bisa tersebar luas.
Begitu juga dengan kejadian di Palestina. Berbagai tindak kejahatan kemanusiaan, seperti penyiksaan, pembunuhan, hingga serangan militer yang menarget sipil, bisa dikabarkan ke berbagai belahan dunia lewat platform video. Salah satunya via platform video tersebesar di dunia, YouTube.
Namun, belakangan terungkap bahwa platform video milik Google ini dituding telah bertindak sebagai perpanjangan tangan agenda politik Amerika Serikat (AS) dan Israel untuk membungkam suara-suara Palestina. Dan, yang paling mengkhawatirkan YouTube menghapus bukti-bukti kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh militer Israel di kanalnya.
Laporan investigasi dari media AS, The Intercept, mengungkap bagaimana tiga organisasi hak asasi manusia (HAM) terkemuka Palestina, yaitu Al-Haq, Al Mezan Center for Human Rights, dan Palestinian Centre for Human Rights (PCHR), mendapati kanal YouTube mereka lenyap tanpa peringatan di awal Oktober. Penghapusan ini, menurut The Intercept, bukanlah kebijakan internal acak, melainkan respons langsung terhadap sanksi pemerintah AS yang secara spesifik menargetkan kelompok-kelompok tersebut.
Pembungkaman
Bayangkan kerugiannya. Kanal-kanal yang dihapus ini menyimpan ratusan video, lebih dari 700 video secara kumulatif, yang merupakan dokumentasi tak ternilai mengenai dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel di Gaza dan Tepi Barat.
Beberapa konten kunci yang hilang meliputi dokumenter tentang para ibu yang selamat dari genosida di Gaza; investigasi video yang mengungkap peran Israel dalam pembunuhan jurnalis Amerika-Palestina, Shireen Abu Akleh; rekaman kesaksian tentang penghancuran rumah-rumah Palestina di Tepi Barat yang diduduki; dan testimoni korban penyiksaan oleh pasukan Israel.
Basel al-Sourani, seorang penasihat hukum dari PCHR, menyatakan kemarahannya. “Keputusan YouTube untuk menutup akun PCHR pada dasarnya adalah salah satu dari banyak konsekuensi yang kami hadapi sejak keputusan pemerintah AS memberikan sanksi kepada organisasi kami atas pekerjaan sah kami,” katanya, seperti dikutip The Intercept. Ia menambahkan bahwa dengan tindakan ini, YouTube menjadi kaki tangan dalam membungkam suara korban Palestina.
Mengapa sanksi AS jadi senjata pembungkam?
Akar masalahnya bermula dari upaya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin Israel. Setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mendakwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan perang di Gaza, pemerintah AS era Donald Trump meningkatkan pembelaannya terhadap Israel.
Alih-alih mendukung akuntabilitas, pemerintahan Trump malah meningkatkan sanksi terhadap pejabat ICC, dan yang terbaru, menargetkan individu dan organisasi yang bekerja sama dengan pengadilan tersebut, termasuk ketiga kelompok HAM Palestina ini pada September.
YouTube, yang dimiliki oleh Google, mengonfirmasi kepada The Intercept bahwa penghapusan akun-akun tersebut adalah hasil langsung dari sanksi Departemen Luar Negeri AS. Juru bicara YouTube, Boot Bullwinkle, menyatakan, “Google berkomitmen untuk mematuhi sanksi yang berlaku dan undang-undang kepatuhan perdagangan.”
Namun, bagi para kritikus, kepatuhan ini adalah bentuk kepengecutan dan kolaborasi politik yang serius.
“Sangat sulit membayangkan argumen serius bahwa berbagi informasi dari organisasi hak asasi manusia Palestina ini entah bagaimana akan melanggar sanksi,” ujar Sarah Leah Whitson, Direktur Eksekutif Democracy for the Arab World Now (DAWN), yang dikutip The Intercept. “Menyerah pada penetapan sewenang-wenang organisasi-organisasi Palestina ini, untuk sekarang menyensor mereka, sangat mengecewakan dan cukup mengejutkan.”
Sanksi AS yang dimaksud berfungsi untuk membekukan aset organisasi-organisasi ini di AS dan melarang individu yang terkena sanksi bepergian ke AS. Namun, implementasinya oleh raksasa teknologi seperti Google menunjukkan jangkauan dampaknya yang jauh lebih luas: sensor informasi global.
Kemunduran bagi kebebasan berekspresi
Juru bicara Al-Haq menyebut penghapusan platform organisasi HAM tanpa peringatan sebelumnya ini sebagai “kegagalan prinsip yang serius dan kemunduran yang mengkhawatirkan bagi hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.”
Organisasi-organisasi tersebut menegaskan bahwa sanksi AS disalahgunakan untuk melumpuhkan upaya akuntabilitas di Palestina dan membungkam suara para korban. Hal ini kemudian menimbulkan efek domino, di mana platform-platform seperti YouTube bertindak di bawah tekanan sanksi tersebut untuk semakin membungkam suara Palestina.
Katherine Gallagher, pengacara senior di Center for Constitutional Rights, mengecam keras tindakan ini.
“Sungguh memalukan bahwa YouTube memajukan agenda pemerintahan Trump untuk menghilangkan bukti pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang dari pandangan publik,” katanya.
Gallagher menekankan bahwa Kongres AS sendiri tidak bermaksud untuk membiarkan presiden memotong aliran informasi kepada publik AS dan dunia, karena informasi, termasuk dokumen dan video, secara spesifik dikecualikan di bawah undang-undang yang digunakan presiden sebagai otoritasnya untuk mengeluarkan sanksi ICC.
Mencari pelabuhan aman di luar AS
Hilangnya ratusan video ini adalah pukulan telak. Meskipun beberapa video berhasil diselamatkan melalui salinan di Internet Archive’s Wayback Machine atau di platform alternatif seperti Facebook dan Vimeo, banyak yang tampaknya lenyap tanpa jejak.
Yang lebih mengkhawatirkan, organisasi-organisasi HAM tersebut takut bahwa video yang diposting di tempat lain juga akan menjadi target penghapusan karena banyak platform hosting tersebut berbasis di AS. Al-Haq, misalnya, melaporkan bahwa layanan mailing list Mailchimp juga menghapus akun mereka pada September.
Kondisi ini memaksa para pejuang HAM untuk mencari solusi di luar kendali perusahaan AS. Al-Haq dan ICC sendiri mulai menjajaki penggunaan penyedia layanan yang berbasis di luar AS untuk menyimpan pekerjaan dan bukti mereka.
Operasi senyap di YouTube ini bukan insiden pertama. Sebelum kampanye militer di Gaza, YouTube telah dituduh menerapkan pedoman komunitasnya secara tidak merata, cenderung menyensor suara-suara Palestina sementara bersikap lunak terhadap konten pro-Israel. Sebelumnya, tahun ini, YouTube juga telah menutup akun resmi Addameer Prisoner Support and Human Rights Association setelah adanya tekanan dari kelompok pro-Israel.
Whitson dari DAWN memperingatkan bahwa kapitulasi YouTube ini dapat menjadi preseden berbahaya, mendorong perusahaan teknologi lain untuk tunduk pada tuntutan sensor politik. “Mereka pada dasarnya membiarkan pemerintahan Trump mendikte informasi apa yang mereka bagikan kepada audiens global,” katanya. “Ini tidak akan berakhir hanya di Palestina.”
Penghapusan kanal-kanal ini bukan hanya soal konten yang hilang; ini adalah upaya menghilangkan jejak sejarah dan mencekik akuntabilitas atas dugaan kejahatan perang. Di tengah krisis kemanusiaan yang mendalam, YouTube, sebuah platform yang seharusnya menjamin kebebasan berekspresi, kini dipertanyakan posisinya. Apakah ia alat komunikasi global yang netral, atau telah menjadi instrumen efektif dalam operasi pembungkaman politik dan sensor informasi? Bukti yang diungkap The Intercept menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan ke arah yang terakhir.










