Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti persetujuan Indonesia terhadap Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform dengan mengakui pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pekerja.
Desakan tersebut muncul setelah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menyetujui konvensi tersebut pada 12 Juni lalu. Dalam konvensi itu, para pengemudi yang bekerja melalui platform digital diakui sebagai pekerja platform digital.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengatakan pengakuan status pekerja akan membuka akses bagi para pengemudi terhadap berbagai hak ketenagakerjaan yang selama ini tidak mereka nikmati.
“Dengan diakuinya pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan perlindungan dan hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana pekerja pada umumnya. Ini mencakup upah minimum, kepastian pendapatan, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Lily dalam keterangannya, Senin (15/6).
Menurut SPAI, salah satu dampak paling signifikan dari pengakuan tersebut adalah adanya jaminan upah minimum bagi para pengemudi. Selama ini, banyak pengemudi hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp 100 ribu per hari dan harus bekerja dalam waktu yang sangat panjang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Saat ini banyak pengemudi yang terpaksa bekerja 12 hingga 17 jam sehari demi mendapatkan penghasilan yang cukup. Jika status mereka diakui sebagai pekerja, maka mereka berhak atas jam kerja maksimal delapan jam per hari serta kepastian upah bulanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lily.
SPAI menilai skema hubungan kerja yang selama ini diterapkan perusahaan platform digital telah menempatkan pengemudi dalam posisi rentan. Organisasi tersebut juga menyoroti praktik penggunaan perjanjian kemitraan yang dianggap tidak mencerminkan kondisi kerja sesungguhnya di lapangan.
Lily menjelaskan, penentuan status pekerja seharusnya tidak hanya mengacu pada dokumen perjanjian yang ditandatangani para pengemudi, melainkan pada fakta hubungan kerja yang terjadi sehari-hari.
“Status pengemudi harus ditentukan berdasarkan kondisi kerja yang nyata, bukan sekadar perjanjian kemitraan di atas kertas. Dalam praktiknya, pengemudi bekerja di bawah sistem, aturan, dan kendali perusahaan platform. Karena itu, hubungan kerja yang sesungguhnya perlu diakui.”
Lily Pujiati, Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
SPAI juga meminta pemerintah merujuk pada Rekomendasi ILO Nomor 198 tentang Hubungan Kerja. Rekomendasi tersebut menekankan bahwa status pekerja ditentukan berdasarkan fakta dan kondisi kerja, termasuk adanya rantai perintah dan unsur subordinasi atau kendali dari pemberi kerja terhadap pekerja.
Selain mendesak implementasi hasil konvensi tersebut, SPAI meminta pemerintah segera melakukan ratifikasi dan memasukkan pengakuan terhadap pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja ke dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Kami menuntut pemerintah segera meratifikasi Konvensi Kerja Layak dalam Ekonomi Platform dan menjadikannya dasar untuk mengakui pengemudi platform digital sebagai pekerja dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Ini penting untuk memastikan jutaan pekerja platform memperoleh perlindungan hukum yang layak,” kata Lily.
SPAI menilai langkah tersebut akan menjadi momentum penting untuk memperbaiki kondisi kerja para pengemudi platform digital sekaligus memberikan kepastian hukum atas hubungan kerja yang selama ini menjadi perdebatan.










