Menguji Klaim 20 Persen Anggaran Pendidikan dari APBN

Pemerintah kerap menyatakan telah menjalankan amanat konstitusi dengan mengalokasikan 20 persen APBN untuk sektor pendidikan. Secara nominal, anggaran ini tidak hanya besar, tetapi tergolong sangat signifikan, bahkan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Namun, besarnya angka tersebut tetap perlu diuji lebih jauh: sejauh mana benar-benar berdampak pada kualitas dan pemerataan pendidikan di lapangan. Dan jika anggaran sebesar itu benar-benar bekerja, mengapa krisis pendidikan masih nyata di depan mata?

Pada dua bagian tulisan sebelumnya, telah diuraikan persoalan pendidikan nasional yang membayangi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei tahun ini. Terdapat fakta bahwa pendidikan di Indonesia telah bergeser dari hak publik menjadi komoditas yang tunduk pada logika untung rugi ala pasar.

Di sana kita tidak hanya membaca pergeseran arah pendidikan dari sejarah kebijakan terkait sektor pendidikan dari periode ke periode. Selain itu, juga terlihat fakta melalui data yang diuraikan pada artikel “Komersialisasi dan Liberalisasi Pendidikan Nasional: Potret Data dan Realitas Pendidikan Nasional”.

Anggaran jumbo yang totalnya 20 persen dari total keselurahan APBN adalah bagian dari amanat konstitusi, menjadikan nilai anggaran secara angka sangat fantastis. Anggaran itu dijadikan legitimasi bahwa negara telah memenuhi tanggung jawabnya.

Mendefinisikan pendidikan seluas mungkin

Selama lima tahun terakhir, nominal anggaran pendidikan Indonesia mengalami kenaikan tanpa putus. Fakta inilah yang dijadikan dalil bahwa negara bertanggung jawab terhadap hak warga negara. Tahun 2020, angkanya Rp 508,1 triliun dan pada tahun ini angkanya menyentuh Rp 724,3 triliun, angka terbesar dalam sejarah anggaran pendidikan Indonesia. Angka-angka tersebut terdengar sangat “heroik” tapi tidak menggambarkan realitas di lapangan.

Setiap tahun, kita bisa melihat pemerintah tidak pernah goyah terhadap komitemen anggaran 20 persen untuk sektor pendidikan, bahkan di tengah tekanan fiskal, mulai dari hutang jatuh tempo hingga program ambisus lainnya seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggerus sumber APBN secara ugal-ugalan.

Kisah ini bekerja melalui tiga mekanisme: definisi anggaran yang terlalu luas, perbedaan antara pagu dan realisasi, serta fragmentasi pengelolaan lintas lembaga. Untuk itu mari kita lihat definisi pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2023 tentang APBN yang mendefinisikan anggaran pendidikan.

Berdasarkan definisi tersebut: alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga dan non-kementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik.

Definisi ini secara langsung membuat dana yang ditransfer ke daerah, anggaran lintas kementerian hanya bersentuhan tipis dengan pendidikan. Selama ada label ‘pendidikan’ di atasnya, ia terhitung sebagai bagian dari 20 persen.

Akibatnya, Kemendikbudristek yang kini dipecah menjadi tiga (Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, dan Kemenbud), bukan menjadi aktor utama dalam anggaran pendidikan, melainkan hanya salah satu kantong dari banyak penerima dana yang tetap dihitung sebagai “anggaran pendidikan”.

Dongeng anggaran pendidikan jumbo

Ada dimensi lain dari ilusi 20 persen ini yang lebih eksplisit dan lebih sulit dipertahankan secara argumentatif, yaitu pos pembiayaan yang sejak awal dihitung sebagai anggaran pendidikan, tapi tidak dirancang untuk benar-benar direalisasikan. Inilah dongeng anggaran jumbo sektor pendidikan.

Jika kita melihat analisis fiskal yang dipublikasikan Barisandata (Juli 2025) menunjukkan pola yang konsisten sekaligus mengkhawatirkan, karena realisasi anggaran pendidikan selalu jauh di bawah pagu. Pada 2021, realisasinya 87,2 persen. Pada 2022 anjlok ke 77,3 persen, pada 2023 sebesar 82,2 persen dan pada 2024 hanya 85,1 persen dari pagu yang benar-benar terealisasikan. Perbedaan antara pagu (anggaran yang direncanakan) dan realisasi (yang sungguh-sungguh dibelanjakan) bukan soal teknis administrasi belaka.

Di sinilah letak jebakannya: klaim 20 persen dihitung dari pagu, bukan realisasi. Jika dihitung dari apa yang benar-benar terjadi, anggaran pendidikan 2024 hanya 16,94 persen dari total belanja negara. Artinya, dari tahun ke tahun, realisasi anggaran pendidikan secara konsisten tidak pernah menyentuh angka yang diamanatkan konstitusi.

Sementara itu, ratusan ribu anak Indonesia putus sekolah, gedung-gedung sekolah ambruk atau retak dimakan usia, dan kesenjangan akses pendidikan antara kota dan daerah terpencil makin menganga.

Sangat ironis, negara mengklaim membelanjakan ratusan triliun untuk pendidikan, tapi kondisi nyata di lapangan bertolak belakang. Data yang menjadikan anggaran pendidikan ini terasa seperti dongeng ialah fakta bahwa 50–60 persen dari total anggaran pendidikan disalurkan ke daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Pada tahun 2025 saja anggaran pendidikan yang ditransfer dengan nama TKD mencapai Rp 347 triliun. Walaupun sebagaian besarnya di gunakan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru ASN melalui DAU, BOS, dan BOP PAUD.

Namun, ada masalah struktural yang jarang dibahas, bahwa TKD tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan pendidikan. Penggunaannya sangat bergantung pada kapasitas fiskal dan prioritas politik masing-masing daerah dan berpotensi terjadinya deviasi penggunaan anggaran sangat nyata.

Sebab, tidak ada jaminan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan. Dalam banyak kasus, penggunaannya bergantung pada prioritas politik daerah, sementara kontrol dari pemerintah pusat sangat terbatas.

Distorsi dalam distribusi dan penggunaan anggaran pendidikan

BOS dan BOP memang mengalir langsung ke sekolah, ini tentu bagian yang relatif tepat sasaran. Tetapi komponen tunjangan profesi guru, yang nilainya ratusan triliun rupiah, adalah belanja kepegawaian yang bersifat administratif, bukan transformatif untuk mendorong perubahan dan peningkatan kualitas material di dalam dunia pendidikan.

Ia tentu tidak otomatis meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas, dan tidak selalu berdampak pada capaian belajar siswa (learning outcomes). Ini bukan berarti gaji dan tunjangan guru tidak penting, namun membiayai aparatur tidak sama dengan berinvestasi dalam kualitas pendidikan.

Lebih jauh, anggaran pendidikan sendiri tersebar di berbagai kementerian: Kementerian Sosial, Kementerian Agama, bahkan Kementrian Perhubungan. Situasi inilah yang menciptakan fragmentasi kebijakan sekaligus mengaburkan akuntabilitas.

Di sisi lain, dari belanja kementerian/lembaga (K/L), sebagian besar anggaran pun tersedot untuk biaya pegawai dan operasional institusi.

Jadi, di atas kertas, negara mengalokasikan ratusan triliun rupiah. Tapi yang terjadi di lapangan, ruang kelas masih rusak, guru kekurangan fasilitas, dan jutaan anak terancam putus sekolah.

Kemudian belum lagi pos pembiayaan senilai Rp 80 triliun (LPDP dan Dana Abadi Pendidikan), yang realisasinya di bawah 20 persen dari pagu. LPDP sendiri, meski bermanfaat, hanya menjangkau sekitar 50.000 penerima beasiswa secara kumulatif, sementara itu jutaan pelajar dari keluarga tidak mampu sama sekali tidak memiliki akses ke skema ini.

Secara sederhana kalkulasi kasarnya begini: dari Rp 724 triliun anggaran pendidikan 2025, sekitar 50–60 persen adalah biaya kepegawaian dan operasional birokrasi. Sekitar 10 persen adalah pos pembiayaan yang sebagian besar tidak direalisasikan.

Di sinilah poin bahwa yang benar-benar sampai ke fungsi pendidikan substantif pembangunan fasilitas, program peningkatan kualitas pembelajaran, beasiswa bagi yang tidak mampu, digitalisasi yang menjangkau daerah terpencil, mungkin tidak lebih dari 30 persen dari klaim 20 persen APBN itu. Artinya, sekitar 6 persen dari total belanja negara.

Kita mengklaim membelanjakan seperlima anggaran negara untuk mencerdaskan bangsa, padahal yang benar-benar menyentuh kualitas pendidikan hanya separuh dari itu.
Inilah mengapa klaim 20 persen anggaran pendidkan adalah dongeng. Sebab, pos pembiayaan yang sejak awal dihitung sebagai anggaran pendidikan, tapi tidak dimaksudkan untuk direalisasikan.

Karena lebih dari separuh anggaran pendidikan habis untuk membiayai birokrasi dan aparatur, ketika dana daerah meluncur tanpa pengawasan yang memadai. Ketika pos-pos besar hanya eksis di atas kertas maka yang kita miliki bukan sistem investasi pendidikan. Yang kita miliki adalah sistem pembiayaan birokrasi pendidikan yang dibungkus retorika konstitusional.

Selama desain ini tidak dibenahi secara fundamental, angka 20 persen akan terus menjadi klaim pemerintah untuk mengatakan, “Kami telah bertanggung jawab dan bermurah hati”.

Fakta di atas adalah kenyataan bahwa republik ini tidak sedang membangun sistem pendidikan yang kuat, melainkan membiayai keberlangsungan birokrasi atas nama pendidikan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
PRD dan Hari Buruh Pertama di Bawah Orde Baru

PRD dan Hari Buruh Pertama di Bawah Orde Baru

Hari Buruh Sedunia, yang saat ini tak hanya menjadi peringatan tahunan, tetapi

Next
Tan Malaka dan Pendidikan Kaum Tertindas

Tan Malaka dan Pendidikan Kaum Tertindas

Pada awal abad ke-20, setelah koar-koar politik etis Van Deventer di negeri

You May Also Like
Total
0
Share