Setiap 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati hari lahir Ki Hajar Dewantara, yang kini dikenal sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Penetapan tanggal kelahiran pendiri Taman Siswa ini bukan sekadar bentuk penghormatan atas jasanya dalam membangun institusi pendidikan pertama yang diperuntukkan bagi kaum pribumi.
Namun, di balik pendirian Taman Siswa, terdapat semangat ideologis yang kuat, yakni melawan sistem pendidikan kolonial yang hanya diperuntukkan bagi kalangan kulit putih dan priyayi, serta membatasi akses masyarakat luas untuk memperoleh pendidikan.
Bagi Ki Hajar Dewantara, pendidikan harus terbuka untuk semua, dan melahirkan manusia yang sadar serta berani untuk berdiri sendiri. Semangat inilah yang mendorong Presiden Sukarno menetapkan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional pada tahun 1959 melalui Kepres No 316.
Sukarno memandang api semangat Ki Hajar Dewantara sejalan dengan tujuan berdirinya Republik Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, menjelang 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia dan dalam momentum menuju Hardiknas 2 Mei, penting bagi kita untuk merefleksikan kembali cita-cita para pendiri bangsa. Apakah semakin mendekat, atau justru kian menjauh?
Pendidikan sebagai hak dan mandat konstitusi
Dalam realitas hari ini, semangat tersebut terasa kian memudar, tergerus arus besar neoliberalisme yang tak mampu dibendung. Untuk memahami bagaimana arus ini menjauhkan kita dari cita-cita awal kemerdekaan, mari menelusuri arah kebijakan pendidikan kita dari masa ke masa.
Republik Indonesia merdeka dengan mandat konstitusional yang jelas, negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Sukarno menerjemahkan itu secara konkret. Sejak 1945 hingga awal 1960-an dengan keterbatasan fiskal, pembukaan Sekolah Rakyat dilakukan secara masif, nyaris tanpa biaya agar tidak menjadi beban bagi rakyat.
Di sini, pendidikan tidak dipandang sebagai urusan individu. Sang proklamator kemerdekaan melihat pendidikan merupakan investasi kolektif bagi bangsa yang baru merdeka. Hasil pendidikan tidak dianggap untuk satu orang, tapi untuk seluruh bangsa. Karena itu, Sukarno menegaskan negara yang harus menanggungnya.
“Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.” Itu bukan sekadar lirik lagu nasional. Dari lirik ini kita bisa memahami semangat membangun manusia sebagai fondasi Republik yang baru saja lepas dari penjajahan kolonialisme selama berabad-abad. Pendidikan dilihat sebagai sektor utama untuk membentuk manusia yang merdeka.
Namun pandangan itu bertolak belakang dengan logika hari ini. Pendidikan bukanlah investasi kolektif yang dinikmati seluruh bangsa, melainkan investasi pribadi. Logika pasar ini tidak lahir begitu saja, tapi bisa kita baca dari perubahan kekuasan yang pada akhirnya mengubah arah angin ekonomi-politik Republik.
Di titik ini, kita bisa membaca bagaimana pendidikan mulai bergeser dari hak warga negara menjadi beban individual. Rezim Orde Baru di bawah Soeharto memang mencatat capaian pembangunan infrastruktur sekolah melalui Program SD Inpres pada 1970-an dengan membangun puluhan ribu sekolah dan memperluas akses pendidikan dasar.
Tapi di balik ekspansi itu, pada akhirnya kita harus membayar mahal. Sebab di sinilah filosofi pendidikan pelan-pelan mulai berubah dari semangat awal kemerdekaan. Pada masa ini, pendidikan tidak lagi diletakkan sebagai hak sosial yang dijamin negara. Tapi pelan-pelan pendidikan diposisikan sebagai produktivitas untuk menjawab kebutuhan industri.
Pendidikan yang awalnya sebagai semangat kolektif dengan return untuk semua, menjadikan manusia Republik yang berani dan merdeka, berubah menjadi human capital investment yang menempatkan manusia Republik sebagai objek (asset negara) yang mempunyai nilai ekonomi.
Arus balik pendidikan nasional
Di era rezim Soeharto yang berkuasa 32 tahun inilah rakyat mulai dikenalkan pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Negara pelan-pelan mulai melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dengan tidak lagi sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya pendidikan rakyat.
Pada Mei 1998, Orde Baru akhirnya diturunkan paksa, mengakibatkan perubahan kekuasaan. Namun ini tidak otomatis mengakhiri arah pendidikan nasional kita yang telah bergeser. Periode krisis ini ternyata menjadi arus gelombang liberalisasi sektor pendidikan makin tidak mampu ditahan.
Jika periode Orde Baru menggeser arahnya secara perlahan, pada krisis 1997–1998 jadi titik di mana perubahan itu bersifat struktural. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh ekonomi Republik yang sedang mengalami kontraksi luar biasa.
Dalam situasi sekarat secara fiskal, akhirnya mendorong Republik meminta bantuan International Monetary Fund (IMF). Lembaga ini memang masuk membawa bantuan, tapi tidak ada makan siang yang benar-benar gratis, bantuan IMF ini sepaket dengan segudang syarat.
Melalui Letter of Intent (LoI), arah kebijakan Republik didorong harus mengikuti resep si pemberi bantuan dengan harapan terjadi stabilitas ekonomi pasca krisis. Resep IMF ini mendorong perombakan kebijakan fiskal di berbagai sektor, salah satunya adalah pendidikan.
Tanggung jawab negara pada sektor pendidikan dianggap sebagai beban APBN. Pada periode ini negara tidak lagi melihat pendidikan sebagai prioritas belanja negara, tapi sebagai beban anggaran yang harus ditekan dan pada akhirnya situasi ini disempurnakan dengan masuknya logika cost recovery.
Dari LoI IMF itulah lahir serangkaian kebijakan yang masih kita rasakan akibatnya sampai sekarang. Undang-Undang Sisdiknas 2003 mulai merancang ulang arsitektur pembiayaan pendidikan. Puncaknya adalah Undang-Undang BHP (Badan Hukum Pendidikan) 2009, yang secara eksplisit mewajibkan perguruan tinggi negeri mandiri secara finansial. Namun Mahkamah Konstitusi sempat membatalkan undang-undang pada 2010.
Pelepasan tanggung jawab negara
Seperti sudah menjadi kebiasaan, alih-alih menyadari bahwa produk hukumnya melawan konstitusi dan semangat Republik, yang terjadi sebaliknya, spirit komersialiasi pendidikan terus hidup dan meresap dalam sanubari para pemimpin bangsa kita, dengan langkah nyata disempurnakan UU BHP melalui UU PT No 12 Tahun 2012 yang berlaku hingga sekarang.
Akibatnya konsekuensi logis dari semua itu menyebabkan pendidikan menjadi komoditas serta bisnis baru yang dikelola dengan logika efisiensi dan keuntungan. Situasi inilah yang mendorong realitas sistem pendidikan kita hari ini berada dalam pusaran mekanisme pasar.
Pada akhirnya semangat Ki Hajar Dewantara dengan Taman Siswa serta cita-cita kemerdekaan telah lama hilang tertelan arus liberalisasi pendidikan. Namun yang menarik, IMF sendiri telah merevisi pandangannya. Dalam laporan 2016, mereka mengakui bahwa structural adjustment dan pemangkasan subsidi jaminan sosial justru memperparah ketimpangan ekonomi.
Tapi, lagi-lagi negara tidak pernah merevisi kebijakannya dan kita tetap menjalankan resep yang bahkan pembuatnya sendiri sudah mengakui cacat. Pada peringatan Hardiknas, seharusnya bukan sekadar memperingati hari lahir Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional.
Namun yang lebih substantif adalah memastikan apakah arah pendidikan kita masih sejalan dengan gagasan yang ia bangun. Sebab, kalau pendidikan terus dibiarkan berjalan dengan logika biaya dan pasar, maka yang hilang bukan hanya akses, tapi juga tujuan dasarnya.
Pendidikan tidak lagi membentuk manusia merdeka, tapi sekadar menyaring siapa yang mampu dan siapa yang terpinggirkan akibat ketidakmampuan material. Selama pendidikan tetap diperlakukan sebagai beban yang harus dibagi ke individu, bukan tanggung jawab negara, maka ketimpangan akan terus diproduksi dari ruang belajar.
Akibatnya selama itu pula, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan tetap jadi kalimat konstitusi tanpa realisasi nyata, dan Indonesia Emas 2045 hanya menjadi omon-omon belaka.










