Belum hilang dari ingatan kolektif kita, seorang anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menulis surat sebelum mengakhiri hidupnya. Alasannya sederhana sekaligus memilukan. Ia tak ingin membebani ibunya untuk membeli alat tulis. Kasus ini tidak berdiri sendiri, tapi juga menunjukkan tekanan ekonomi nyata yang menghimpit banyak keluarga dalam mengakses pendidikan hari ini.
Tragedi memilukan ini mencerminkan persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia. Tekanan ekonomi, ditambah tingginya biaya pendidikan, dapat mendorong seseorang untuk mengakhiri hidupnya.
Potret seperti ini tidak boleh hanya dilihat sebagai kegagalan individu. Dalam tulisan sebelumnya berjudul “Pergeseran Arah Pendidikan, Dari Hak Warga Negara Menjadi Komoditas Pasar”, sudah ditegaskan bahwa jika fenomena serupa terus berulang, maka persoalannya tidak dapat lagi sebagai ranah personal. Ia menjadi bagian dari masalah struktural, di mana sistem pendidikan kita dipaksa mengikuti logika untung dan rugi.
Pendidikan yang seharusnya membuka jalan hidup, justru menjadi beban yang mematikan. Dalam rangkaian Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), tulisan ini adalah salah satu bagian dari serial yang mencoba mennegaskan bahwa komersialisasi pendidikan di Indonesia bukanlah tuduhan dan asumsi.
Sebab itu, pada bagian ini kita akan mencoba membuka data dan fakta. Akan kita lihat bahwa negara telah lari dari tanggung jawabnya.

Potret pendidikan nasional
Untuk membuktikan pernyataan bahwa “negara telah lari dari tanggung jawabnya”, mari kita baca data-data dalam tulisan ini. Dari sini masalahnya menjadi terang: potret pendidikan kita hari ini ibarat sebuah permainan tangga yang hanya bisa dinaiki oleh mereka yang mampu membayar setiap pijakan. Yang punya sumber daya ekonomi akan terus melangkah naik, sementara yang tidak, terpaksa berhenti di bawah. Bukan karena kurang kemampuan, tetapi karena aksesnya terhalang.
Untuk itu, pertama kita baca data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK). Pada tingkatan sekolah dasar (SD) data memang menunjukan optimisme, angkanya masih terlihat tinggi, yaitu APK SD 104,82, namun mengalami penurunan di tingkatan SMP jadi 92,21. Turun lagi di SMA ke 87,29, dan jatuh tajam di pendidikan tinggi, hanya 32,00.
Dari data APK masyarakat usia sekolah, di sini kita bisa melihat angka penurunan di setiap jenjangnya. Bila diartikan secara sederhana, angka di atas mengindikasikan bahwa dari 104 orang di Indonesia yang masuk SD yang mampu melanjutkan hingga jenjang perguruan tinggi hanya 32 anak, 72 lagi harus terhenti. Data tersebut memang tidak menggambarkan perjalanan individu secara langsung.
Tapi kita bisa melihat penyusutan akses yang terjadi di setiap jenjang pendidikan. Angka-angka dari BPS ini hanya salah satu data yang secara tidak langsung menyatakan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin sulit bagi masyarakat mengakses pendidikan. Dan Ini hanya salah satu puzzle bagaimana potret pendidikan kita hari ini.
Selain data BPS, puzzle berikutnya bisa kita lihat data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di mana angka lulus tidak melanjutkan (LTM) pada Januari 2025 lalu, terdapat 730.703 siswa lulusan SMP tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Sedangkan pada 2023 ada sekitar 3,57 juta lulusan SMA tidak melanjutkan ke perguruan tinggi (PT). Sementara 2,29 juta lulusan SMK tidak melanjutkan sekolah, tidak bekerja atau dalam pelatihan untuk mengupgrade keterampilan atawa yang disebut dengan not in education, employment, or training (NEET). Namun yang lebih ironis dari situasi ini adalah fakta bahwa Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara dengan jumlah perguruan tinggi terbanyak di dunia, per 15 Februari 2025.

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) mencatat terdapat 127 PTN, 240 PT yang dikelola kementerian lain, 4.439 PTS, dan 1.567 perguruan tinggi asing yang beroperasi di Indonesia (PDDikti, t.t.). Selain itu, Kementerian Agama mengelola 85 pendidikan tinggi keagamaan negeri dan 1.287 pendidikan tinggi keagamaan swasta (EMIS, t.t.).
Dengan jumlah kampus sebanyak itu, ternyata tidak mampu menjadi jaminan rakyat Indonesia bisa menikamati pendidikan hingga perguruan tinggi. Bahkan jika kita mengambil data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya 6,68 persen penduduk Indonesia yang menempuh pendidikan tinggi.
Potret-potret ini mempertegas bagaimana dampak dari penyerahan sektor pendidikan kepada mekanisme pasar, dengan logika untung ruginya. Padahal secara konstitusonal pendidikan telah dijamin menjadi kewajiban juga hak warga negara.
Di sini kita mulai bisa menyimpulkan bahwa rakyat telah dikhianati secara konstitusional. Data dan fakta di atas, dalam jangka panjang tidak hanya menjauhkan kita dari cita-cita awal sebagai sebuah bangsa kemerdekaan.
Kenyataan ini juga kian mengaburkan semangat Indonesia emas 2045 yang dikampanyekan semua pemangku kebijakan. Sebab masa depan tidak akan bisa kita raih tanpa menjadikan pendidikan sebagai fondasi pembangunan nasional.
Inflasi biaya pendidikan
Selain angka yang menunjukkan bagaimana rakyat Indonesia kesulitan mengakses pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi, data di bawah ini juga memperkuat potret bahwa desain sistem sektor pendidikan telah menjadi komoditas.
Lagi, mari kita lihat Data BPS yang menunjukkan inflasi sektor pendidikan empat tahun dari 2020-2024. Pada tahun 2020 inflasi sektor pendidkan sebesar 0,57 persen, dan mengalami kenaikan 1,2 persen pada tahun 2021, lalu memuncak di 1,85 persen di 2022, dan masih berlanjut di 2023–2024.
Angka inflasi pendidikan yang dirilis BPS ini memang terlihat seperti kenaikan yang kecil. Ini hanyalah cerminan kenaikan rata-rata dalam keranjang biaya pendidikan secara umum, bukan beban nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena jika kita aktualisasikan dalam nominal yang dikeluarkan rumah tangga agar keluarganya bisa melanjutkan sekolah bukanlah angka yang kecil. Jenjang SMP, misalnya, kenaikan bisa hingga 32 persen hanya dalam satu tahun, dari rata-rata Rp 4,23 juta menjadi Rp 5,59 juta. Biaya SMA naik 19 persen menjadi Rp 7,8 juta.

Rakyat wajib marah, sebab di saat yang bersamaan, kenaikan upah minimum tahunan masyarakat Indonesia tidak bergerak secepat itu. Akibatnya daya beli keluarga di bawah justru sangat tertekan. Ini masih di level SD-SMA. Di level perguruan tinggi, kenaikan UKT menjadi faktor inflasi tersendiri. Pada Agustus 2024, komponen UKT berkontribusi 0,46 persen terhadap inflasi bulanan.
Yang bisa kita lihat dari angka di atas adalah jika biaya kuliah saja bisa menjadi pemicu inflasi, maka jelas sektor pendidikan diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, bukan layanan publik dan hak warga negara seperti yang telah diamantankan oleh konstitusi.
Ini juga diperkuat dengan fakta bahwa Indonesia sendiri masuk dalam 15 besar negara dengan biaya pendidikan termahal di dunia, berdasarkan survei HSBC 2018. Angka ini tidak banyak berubah, bahkan cenderung memburuk.
Sementara di ASEAN, APK perguruan tinggi Indonesia sebesar 32 persen. Bukan hanya rendah secara absolut, tapi juga rendah secara komparatif. Di Malaysia, misalnya, mampu mencatat 43 persen, APK Thailand 49 persen, dan Singapura sudah di angka 91 persen.
Bahkan Vietnam, yang dua dekade lalu jauh di bawah Indonesia, kini memiliki APK perguruan tinggi yang lebih tinggi dibandingkan kita. Kesenjangan ini tentu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk perbedaan budaya atau kualitas SDM.
Perbedaannya hanya satu, seberapa besar negara mau menanggung biaya pendidikan warganya. Inilah mengapa akar masalah utama dari sistem pendidikan kita hari ini adalah komersialisasi dan liberalisasi. Seluruh data yang ada menunjukkan potret yang sangat gamblang terhadap realitas pendidikan kita dan tidak bisa lagi ditutup-tutupi, di mana akses pendidikan warga negara tidak ditentukan oleh kebutuhan, tapi oleh kemampuan ekonomi individu.
Negara yang seharusnya berdiri menjadi penanggungjawab utama justru memilih lari dan membukakan ruang bagi mekanisme pasar untuk menentukan siapa yang berhak belajar dan siapa yang harus berhenti.
Selama arah pendidikan nasional kita tidak diubah, pendidikan akan terus menjadi komoditas bisnis dengan logika untung rugi. Bukan menjadi jalan keluar dari ketimpangan, bukan pula sebagai alat untuk membangun segenap jiwa dan raga manusia Indonesia
Dan selama itu pula, janji konstitusi tentang hak pendidikan hanya akan menjadi teks belaka.










