Mempertanyakan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN

Anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan Rp 757,8 triliun. Angka itu, yang naik 9,8 persen dibanding 2025, merupakan yang tertinggi di dalam sejarah.

Anggaran itu mencakup 20 persen dari total APBN, yang berarti sudah memenuhi mandatory spending yang diamanatkan oleh konstitusi. Namun, apakah angka tertinggi dalam sejarah itu benar-benar untuk kemajuan pendidikan; atau justru hanya ilusi di atas kertas yang gagal menyentuh akar masalah, seperti akses pendidikan untuk semua anak bangsa?

Tragedi baru-baru ini di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi cermin kegagalan itu. Pada 29 Januari 2026, seorang siswa SD berinisial YBR, berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, ditemukan tewas gantung diri di pohon cengkih. Diduga, ia nekat mengakhiri hidup karena orang tuanya tak mampu membeli buku dan pulpen untuk sekolah, ditambah tekanan ekonomi keluarga yang terlilit kemiskinan ekstrem.

Surat wasiatnya yang menyentuh hati, meminta maaf kepada orang tua karena “tidak bisa sekolah lagi”. Hal ini sekaligus menyoroti betapa akses pendidikan dasar masih menjadi mimpi bagi banyak anak di daerah terpencil. Pengamat pendidikan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, menilai kasus ini sebagai kegagalan negara dalam menjamin hak dasar anak.

“Masalah ini ada di dua tempat. Pertama, jaring pengaman sosial yang gagal mendeteksi kondisi anak tersebut. Kedua, anggaran pendidikan yang tidak bisa diakses bahkan untuk kebutuhan paling dasar,” katanya, seperti dikutip NU Online, Jumat, 6 Februari 2026.

Ini bukan kasus tunggal. Jika dirunut ke belakang, kasus bunuh diri berulang kali terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) NTT, pada 2024, jumlah desa di NTT yang ditemukan kasus bunuh diri meningkat menjadi 226 desa. Khusus di Ngada, saat itu ada 16 desa dengan kasus bunuh diri.

Di NTT, meski partisipasi sekolah meningkat, tetapi anak tidak sekolah (ATS) dan putus sekolah masih jadi masalah. Pada 2025, jumlah ATS di NTT mencapai 145.268, yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Angka putus sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di NTT cukup tinggi: 8,7 persen. Jumlah pekerja anak di NTT merupakan yang tertinggi di Indonesia dengan 7,2 persen atau tiga kali lipat dari angka nasional.

Di sinilah terbersit pertanyaan, sudahkan anggaran pendidikan 20 persen benar-benar digunakan secara maksimal dan presisi untuk kepentingan pendidikan? Mari kita bedah beberapa realita untuk membongkar tabir perkara ini.

Pertama, dari sisi realisasi, anggaran pendidikan selalu kurang dari 20 persen. Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tahun 2022 realisasi anggaran untuk pendidikan tercatat sebesar 15,46 persen. Angka ini naik menjadi 16,4 persen pada tahun 2023. Sementara, tahun 2024, realisasi anggaran pendidikan mencapai 17 persen dari APBN.

Meski ada tren peningkatan, belum pernah mencapai target 20 persen. Karena itu, sisa anggaran pendidikan yang tidak terserap tiap tahunnya mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Ini angka besar yang berdampak jika digunakan sesuai sasaran, tanpa kebocoran. Inkonsistensi ini memperburuk akses pendidikan, seperti tragedi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua, dari sisi peruntukan, anggaran pendidikan seakan dikutuk selalu terselip program-program gelap yang disusupkan. Pada RAPBN 2026, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggerogoti hingga Rp 223,6 triliun atau 29,4 persen dari total anggaran pendidikan.

Selain MBG, alokasi pembiayaan sekolah kedinasan melanggar Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tapi tetap dipertahankan. Kajian KPK 2024 menemukan, pembiayaan mahasiswa PTN hanya Rp 7 triliun, sementara sekolah kedinasan Rp 32 triliun.

Ini menyebabkan biaya kuliah PTN meroket, memperburuk akses pendidikan tinggi. KPK juga mengidentifikasi ketidaktepatan alokasi, seperti bantuan sosial dan dana non-pendidikan yang dimasukkan ke fungsi pendidikan.

Ketiga, meskipun anggaran pendidikan sudah memenuhi mandatory spending 20 persen dari APBN, tetapi rasionya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih rendah: tidak pernah sampai 4 persen. Bandingkan dengan Malaysia yang rasio anggaran pendidikan terhadap PDB-nya sudah 5,13 persen. Di dunia, banyak negara yang sudah berada di kisaran 4-7 persen rasio anggaran pendidikannya terhadap PDB. Logikanya sederhana, semakin berkembang ekonomi, maka pendidikan juga seharusnya semakin maju.

Keempat, meskipun konstitusi dan undang-undang secara tegas mengamanatkan alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan, nyatanya regulasi ini tidak mengatur detail alokasi anggaran tersebut. Sebut saja, misalnya UU Sisdiknas, tak secara spesifik mengatur detail alokasinya untuk apa saja. Ditambah lagi, tidak ada sanksi yang tegas jika dana itu dialihkan ke pos lain. Akibatnya, pemerintah bisa dengan leluasa menginterpretasikan ”fungsi pendidikan” secara luas.

Celah inilah yang dimanfaatkan untuk memasukkan berbagai pos anggaran non-kementerian ke dalam hitungan 20 persen. Dana untuk pelatihan di kementerian nonpendidikan, beasiswa untuk sekolah kedinasan, hingga bantuan operasional untuk universitas di bawah kementerian lain sering kali diklaim sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Praktik ini membuat persentase 20 persen terlihat terpenuhi di atas kertas, padahal alokasi untuk pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan fondasi, justru kurang.

Kelima, rentannya transparansi dan akuntabilitas. Agak ironis, lembaga pendidikan, tempat membentuk karakter dan nilai-nilai manusia, justru masih berjibaku dengan isu korupsi. Indonesia Corruption Watch mencatat sebanyak 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Bahkan Menteri Pendidikan periode 2019-2024 menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Lalu, bagaimana anggaran 20 persen untuk pendidikan di APBN seharusnya dimanfaatkan?

Porsi terbesar dari anggaran tersebut seharusnya difokuskan untuk tiga aspek fundamental. Pertama, memastikan pendidikan yang berkualitas bisa diakses oleh seluruh anak Indonesia. Ini berarti memastikan pendidikan bisa diselenggarakan secara gratis di seluruh jenjang pendidikan. Pendidikan gratis ini meliputi pembebasan biaya sekolah, buku, seragam, transportasi, dan fasilitas pendukung.

Kedua, peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru/tenaga pendidikan. Tidak ada lagi kisah guru, termasuk honorer, yang dibayar secara tidak layak.

Ketiga, perbaikan dan pembangunan infrastruktur pendidikan, mulai dari fasilitas dasar (gedung, ruang kelas, penunjang pembelajaran, perpustakaan), integrasi teknologi, dan fasilitas penunjang non-akademik (fasilitas olahraga dan seni). Perbaikan dan pembangunan infrastruktur ini perlu diprioritaskan di daerah 3T untuk memastikan pemerataan pendidikan.

Selanjutnya, harus ada ketentuan lebih rigid dan detail soal alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan itu, demi menutup celah politik bagi pengalihan anggaran pendidikan di luar peruntukannya. Misalnya, meskipun MBG penting untuk perbaikan kualitas gizi anak Indonesia, tetapi alokasi anggarannya seharusnya tidak boleh menyedot anggaran pendidikan.

Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas juga perlu diperkuat, mulai dari kewajiban publikasi penggunaan anggaran pendidikan di semua penyelenggaran atau penerima anggaran pendidikan, pelibatan partisipasi publik dalam mengontrol anggaran pendidikan, audit berlapis (internal, eksternal, dan independen), dan mekanisme pengaduan yang aman dan anonim bagi guru, staf, atau orang tua untuk melaporkan penyimpangan penggunaan anggaran.

Dengan begitu, anggaran pendidikan bukan sekadar angka di APBN, tetapi menjadi komitmen nyata, transparan, tepat sasaran, demi fondasi pendidikan kokoh menuju Indonesia Emas 2045. Tragedi seperti di NTT harus jadi pelajaran agar akses pendidikan untuk semua terwujud, bukan mimpi.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Bunuh Diri Anak dan Tekanan Kemiskinan

Bunuh Diri Anak dan Tekanan Kemiskinan

Berita duka datang dari Nusa Tenggara Timur, provinsi yang terus bergelut dengan

Next
Belajar dari Futsal: Jalan Indonesia Bersuara di Olahraga

Belajar dari Futsal: Jalan Indonesia Bersuara di Olahraga

Prestasi luar biasa Timnas Futsal Indonesia di AFC Futsal Asian Cup 2026 menjadi

You May Also Like
Total
0
Share