Pada 26 Agustus 2026, Wiji Thukul genap berusia 63 tahun. Namun, sejak Maret 1998, menjelang berakhirnya kekuasaan Orde Baru, penyair dan aktivis tersebut menghilang tanpa jejak.
Wiji Thukul merupakan salah satu dari 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa. Hingga kini, keberadaan dan nasib mereka masih menjadi misteri.
Kini, setelah 28 tahun dinyatakan hilang tanpa jejak, niat negara untuk mencari Wiji Thukul nyaris meredup. Angin politik semakin bergeser ke kanan. Soeharto, diktator Orde Baru dan orang paling bertanggung jawab atas penculikan aktivis pada 1997-1998, baru saja diangkat sebagai pahlawan nasional.
Padahal, dalam pembukaan UUD 1945, negara didirikan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Wiji Thukul adalah warga Negara Indonesia. Ia bersuara keras, melalui puisi dan aktivismenya, karena didorong oleh nilai-nilai kemanusiaan. Kritik dan caranya mengiritik dilindungi oleh UUD 1945.
Lalu, mengapa negara abai mencarinya?
Menjelang akhir kekuasaan Orde Baru, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik, diduga oleh aparat negara (Tim Mawar Kopassus). Sembilan dilepaskan, satu ditemukan tewas, dan 13 lainnya, termasuk penyair dan aktivis Wiji Thukul, masih hilang hingga kini.
Dalam rezim otoriter, penghilangan paksa (enforced disappearance) merupakan instrumen represi khas rezim otoriter. Targetnya bukan hanya membungkam kritik, tetapi juga untuk menciptakan teror, menghilangkan oposisi, dan menempatkan korban di luar perlindungan hukum (hors la loi).
Masalahnya, negara yang pernah mengalami otoritarianisme, misalnya melakukan praktik sistematis penculikan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan kekerasan negara, akan menghadapi hambatan struktural, institusional, dan psikologis yang sangat kuat untuk berkomitmen penuh pada penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini bukan sekadar kurangnya kemauan politik sesaat, melainkan akibat path dependence (ketergantungan jalur) dan kontinuitas elite.
Pertama, jaringan kekuasaan lama tetap bertahan. Dalam transisi demokrasi yang tidak tuntas, banyak tokoh, institusi, dan jaringan yang terlibat dalam kejahatan masa lalu tetap menempati posisi strategis di militer, birokrasi, politik, dan bisnis. Menyelesaikan kasus seperti penghilangan paksa aktivis 1997/1998 (termasuk Wiji Thukul) berarti membuka kemungkinan pertanggungjawaban terhadap orang-orang yang masih berpengaruh. Ini menimbulkan ketakutan “membuka kotak Pandora” yang dapat mengganggu stabilitas elite dan kohesi kekuasaan.
Kedua, institusi penegak hukum dan keamanan sering kali masih membawa warisan budaya otoriter. Aparat yang dilatih dalam logika “keamanan negara di atas segala-galanya” cenderung memandang pengungkapan kebenaran sebagai ancaman terhadap institusi mereka sendiri. Reformasi institusional yang setengah hati menghasilkan apa yang disebut “enclave otoriter” di dalam demokrasi formal.
Ketiga, dari perspektif teori keadilan transisional (transitional justice), banyak negara pasca-otoriter memilih jalur “stabilitas lebih dulu” daripada “keadilan lebih dulu”. Pemerintah sering berdalih bahwa pengungkapan penuh dapat memicu polarisasi atau konflik baru. Akibatnya, mekanisme seperti Pengadilan HAM Ad Hoc atau komisi kebenaran dihambat atau dilumpuhkan. Di Indonesia, rekomendasi Komnas HAM dan Pansus DPR terkait kasus 1997/1998 tidak dijalankan secara substansial selama lebih dari dua dekade, menunjukkan betapa kuatnya resistensi ini.
Keempat, ada dimensi legitimasi historis. Rezim yang lahir dari atau bernegosiasi dengan kekuatan otoriter lama sering membangun narasi bahwa masa lalu “sudah selesai” atau “jangan digali lagi” demi pembangunan dan persatuan. Komitmen HAM yang tulus justru dianggap mengganggu proyek pembangunan citra nasional.
Budaya impunitas
Budaya impunitas adalah inti dari kesulitan tersebut. Impunitas bukan sekadar “tidak dihukum”, melainkan sistem yang secara aktif melindungi pelaku melalui berbagai mekanisme: peradilan yang lemah atau bias, amnesti de facto, kontrol atas arsip negara, intimidasi saksi, dan produksi narasi yang menyalahkan korban atau menormalisasi kekerasan sebagai “tindakan demi keamanan”.
Ketika pelaku pelanggaran berat tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara bermakna, tercipta preseden berbahaya: kekerasan negara dianggap berisiko rendah. Ini memelihara siklus pelanggaran. Teori siklus kekerasan dan normalisasi represi menjelaskan bahwa impunitas masa lalu menjadi “izin” bagi pelanggaran baru. Aparat belajar bahwa penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, atau bahkan penghilangan tidak akan berujung pada konsekuensi serius.
Di Indonesia, pola ini terlihat jelas. Dari kasus 1965–1966, Tanjung Priok, Talangsari, penghilangan aktivis 1997/1998, hingga berbagai kekerasan terhadap demonstran dan aktivis di era reformasi dan setelahnya, pola yang sama berulang: penyelidikan lambat, pelaku tingkat komando terlindungi, dan korban/keluarga dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Budaya impunitas juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, melemahkan rule of law, dan membuat masyarakat semakin rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Ketika “tidak ada yang dihukum”, pesan yang tersampaikan adalah bahwa kekuasaan lebih tinggi daripada hukum.
Apa yang harus kita lakukan?
Masyarakat sipil dan kekuatan pro-demokrasi memegang peran krusial sebagai penyeimbang dan pendorong, karena negara sering kali tidak bergerak sendiri.
Langkah-langkah yang harus terus dilakukan meliputi:
Pertama, dokumentasi dan pemeliharaan memori kolektif. Mencatat kesaksian keluarga korban (seperti keluarga Wiji Thukul), mengumpulkan bukti, dan menolak penghapusan sejarah. Aksi Kamisan yang sudah berlangsung bertahun-tahun adalah contoh konkret merawat ingatan agar kasus tidak dilupakan.
Kedua, advokasi dan tekanan politik berkelanjutan. Mendorong pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa (ICPPED), pengungkapan nasib 13 aktivis yang masih hilang, serta pemberian reparasi yang bermakna. Tekanan ini harus dilakukan di tingkat nasional maupun internasional (melalui mekanisme PBB, Universal Periodic Review, dll).
Ketiga, penguatan jaringan dan solidaritas. Membangun aliansi lintas generasi, lintas isu (HAM, perburuhan, konflik agraria, lingkungan, anti-korupsi, kebebasan berekspresi, pendidikan, dan lain-lain), dan internasional.
Keempat, pendidikan publik dan counter-narasi. Melawan upaya revisionisme sejarah dengan pendidikan kritis, seni, sastra (puisi Wiji Thukul sendiri menjadi senjata), dan media alternatif agar generasi muda memahami bahwa impunitas adalah ancaman bagi demokrasi mereka sendiri.
Keempat, pengawasan institusi dan reformasi. Mendorong seleksi pejabat berdasarkan rekam jejak HAM, pengawasan terhadap aparat keamanan, serta perlindungan terhadap pembela HAM yang sering menjadi target intimidasi.
Kelima, menggunakan jalur litigasi strategis, baik di dalam negeri maupun internasional, sambil tetap terbuka pada mekanisme non-yudisial yang kredibel (bukan sekadar formalitas).
Pada akhirnya, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya tentang masa lalu, melainkan jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan terulang. Tanpa desakan terus-menerus dari masyarakat sipil yang gigih, negara yang pernah tenggelam dalam otoritarianisme cenderung memilih kenyamanan impunitas daripada komitmen keadilan yang berisiko secara politik. Perjuangan ini panjang, tetapi merupakan fondasi penting bagi demokrasi yang bermakna.










