Sudahi Penggunaan Kata “Oknum” untuk Menutupi Kegagalan Institusi

”Oknum anggota Brimob aniaya pelajar hingga tewas,” begitu narasi utama sebagian besar media massa di Indonesia ketika mengabarkan tewasnya Arianto Tawakal (14 tahun), seorang pelajar di Kota Tual, Maluku Tenggara, akibat pukulan helm oleh anggota Brimob pada 19 Februari 2026.

Frasa ”oknum” ini telah menjadi mantra wajib, seolah-olah menjadi tameng sakti untuk menjaga “nama baik” institusi. Kebiasaan ini bukan sekadar gaya bahasa jurnalistik biasa. Ia mencerminkan cara pandang yang sudah mengakar: masalah selalu datang dari “segelintir individu nakal”, bukan dari sistem yang melahirkan dan melindungi mereka. Setiap kali kasus muncul, narasi yang dibangun adalah bahwa institusi tetap bersih, profesional, dan hanya perlu “membersihkan” satu-dua “oknum” saja.

Kata “oknum” sendiri berasal dari bahasa Arab yang bermakna “pribadi” atau “individu”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ia didefinisikan sebagai perseorangan atau anasir. Namun, di Indonesia, khususnya dalam konteks pelanggaran aparat, kata ini telah mengalami distorsi politik yang sangat kuat. Penggunaannya bukan untuk menjelaskan, melainkan untuk melindungi.

Sejarah “oknumisasi” ini tak bisa dilepaskan dari politik bahasa Orde Baru. Menurut Seno Gumira Ajidarma dalam esainya di Majalah Tempo (19 Mei 2014) berjudul “Oknum dalam Politik Bahasa”, pada masa Soeharto, wartawan sudah tahu betul “aturan main”-nya. Jika ada anggota ABRI (sekarang TNI) atau Polri yang berbuat kejahatan, berita wajib menyertakan kata “oknum”. Tanpa itu, berita bisa dianggap “menjelekkan institusi” dan berujung peringatan, sensor, atau bahkan pembredelan.

Istilah ini mulai populer sejak akhir 1960-an ketika Mochtar Lubis menggunakannya untuk merujuk koruptor Orde Lama atau elemen PKI pasca-G30S. Namun puncaknya terjadi di era Orde Baru, ketika militer menjadi pilar utama rezim otoriter. Politik bahasa ini sengaja dirancang untuk memisahkan kesalahan individu dari institusi negara, sehingga citra ABRI sebagai “pengayom rakyat” dan Polri sebagai “pelindung masyarakat” tetap terjaga. Kritik struktural diredam, masalah sistemik disembunyikan di balik “oknum”.

Warisan itu ternyata sangat kuat. Meski Orde Baru runtuh tahun 1998, kebiasaan “oknumisasi” tetap hidup subur hingga hari ini. Bahkan semakin masif. Hampir setiap hari ada berita baru tentang “oknum polisi” yang memeras, menganiaya, melakukan pungli, terlibat narkoba, atau menembak warga. Di media sosial, sindiran “1 hari 1 oknum” menjadi meme yang pahit karena mencerminkan realitas.

Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ada 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan anggota Polri sepanjang Juli 2024-Juni 2025. Yang terbanyak berjumlah 411 peristiwa. Kasus lainnya adalah penganiayaan sebanyak 81 peristiwa dan penangkapan sewenang-wenang sebanyak 72 peristiwa.

Problem sebenarnya bukan oknum, melainkan sistem yang gagal. Rekrutmen yang masih mengutamakan loyalitas ketimbang integritas, pelatihan yang minim pendidikan hak asasi manusia, kultur internal yang membenarkan kekerasan atas nama “solidaritas korps”, mekanisme pengawasan internal yang lemah, serta praktik impunitas yang membuat pelaku sering lolos atau hanya mendapat hukuman ringan.

Dampak penggunaan kata “oknum” sangat merusak. Pertama, ia langsung menyingkirkan kebutuhan evaluasi institusional yang mendalam. Alih-alih melakukan audit sistemik terhadap rekrutmen, kurikulum pendidikan, mekanisme promosi, dan budaya organisasi, pimpinan institusi cukup mengumumkan “kami akan memproses oknum tersebut sesuai hukum” dan selesai. Reformasi yang sudah berulang kali dijanjikan—sejak era reformasi 1998 hingga kini—mandek di tempat.

Kedua, kepercayaan publik terus terkikis. Di media sosial, sentimen terhadap Polri sangat negatif. Maklum, medsos selama ini menjadi medium untuk menyebarkan berbagai pelanggaran personel Polri ke khalayak ramai.

Ketiga, dalam perspektif demokrasi, eufemisme ini menghambat akuntabilitas. Institusi negara seharusnya menjadi teladan, bukan justru dilindungi dari kritik dengan bahasa yang menyesatkan. Akibatnya, budaya impunitas bertahan, hak asasi manusia terus terlanggar, dan reformasi sejati tak pernah terjadi. Sudah saatnya kita sudahi penggunaan kata “oknum” sebagai tameng pelindung institusi. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi; ia membentuk realitas dan tanggung jawab.

Ketika kita berhenti menyebut “oknum”, kita dipaksa menghadapi fakta: pelanggaran dilakukan oleh anggota institusi, dan itu mencerminkan kegagalan sistem yang harus diperbaiki secara struktural. Karena itu, media massa juga punya tanggung jawab untuk tidak lagi menggunakan frasa ”oknum” untuk pelanggaran atau kejahatan aparat.

Masyarakat juga harus terus menuntut. Jangan lagi terjebak narasi “oknum”. Setiap kali muncul kasus, tanyakan: mengapa ini terus terjadi? Apa yang salah dengan sistemnya? Demokrasi Indonesia hanya akan maju jika institusi negara berani melepaskan warisan Orde Baru yang sudah usang ini. Sudahi “oknum”. Mulai dari sekarang, sebut apa adanya: tanggung jawab institusional.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
John Tobing, Darah Juang dan Himne Abadi Gerakan Rakyat

John Tobing, Darah Juang dan Himne Abadi Gerakan Rakyat

Dunia aktivisme dan pergerakan Indonesia kehilangan salah satu maestro lagu

Next
Kuba dalam Kepungan Imperialis

Kuba dalam Kepungan Imperialis

Pada 29 Januari 2026, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan

You May Also Like
Total
0
Share