Kontradiksi Struktural Transisi Energi Bersih Indonesia Era Prabowo-Gibran

Di KTT G20 Rio, 19 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen atas 75 gigawatt (GW) energi terbarukan dalam 15 tahun. Ia pun berjanji akan mematikan pembangkit batubara pada periode yang sama.

Empat bulan sesudahnya, dalam momentum 100 hari kerja pemerintahan, justru tujuh proyek listrik di Sulawesi yang diresmikan, termasuk PLTU Palu-3 (2×50 MW) dan PLTU Sulut-1 yang menggunakan bahan bakar batubara. Hal ini dianggap membelokkan narasi transisi.

Jika ditilik, kontradiksi tersebut bukan kebetulan, melainkan pola berulang yang kini mempertaruhkan kredibilitas iklim Indonesia di panggung internasional.

Lonjakan target verbal tidak pernah berhenti. Pertengahan 2025, Prabowo mengumumkan target 100 GW pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam lima tahun; angka itu dipercepat jadi tiga tahun di Japan-Indonesia Forum Tokyo (Maret 2026), lalu dua tahun setelah krisis energi global pertengahan 2026. Padahal, kapasitas PLTS yang sudah terpasang hingga Januari 2026 baru 1.494 MW atau hanya 0,15 persen dari janji yang diucapkan. Sementara itu, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 yang disahkan Mei 2025 masih menyisakan 16,6 GW kapasitas fosil baru, sehingga CREA melabelinya “fossils first, renewables later”.

Lima titik kontradiksi yang terverifikasi

Kontradiksi periode 2024–2029 ini bukan kecelakaan administratif, melainkan cerminan konfigurasi kekuasaan oligarki-militeristis yang mengubah sektor energi menjadi lahan akumulasi modal. Setidaknya lima titik tegangan memperkuat tesis ini.

Pertama, kerangka perencanaan teknis bertabrakan dengan retorika diplomatik. RUPTL 2025–2034 menambahkan 69,5 GW kapasitas baru selama 10 tahun: 42,6 GW EBT, 10,3 GW penyimpanan energi, dan 16,6 GW fosil. CREA mencatat 6,3 GW PLTU batubara baru tetap masuk jalur pembangunan. Bagi analis, lompatan target dari 75 GW (15 tahun) ke 100 GW (2–3 tahun) tidak sekadar menunjukkan ambisi yang menguat, tetapi juga sinyal bahwa angka berperan sebagai alat diplomasi iklim.

Kedua, kebijakan wajib biodiesel B40 (mulai 1 Januari 2025) dan B50 (mulai 1 Juli 2026) memindahkan beban transisi ke alih fungsi hutan dan lahan sawit. Realisasi biodiesel sepanjang 2025 mencapai 14,2 juta kiloliter, atau 105,2 persen dari target 13,5 juta kL. Klaim resmi menyebut B50 berpotensi menghemat devisa Rp 157,28 triliun. Tetapi Forest Watch Indonesia (FWI) pada Juni 2026 memperingatkan bahwa kebutuhan tambahan 1,5–1,7 juta ton crude palm oil datang di tengah produksi sawit yang stagnan, menjadikan deforestasi sebagai “taruhan” yang nyaris tak tercatat dalam inventarisasi emisi sektor energi.

Ketiga, hilirisasi batubara dengan insentif royalti 0 persen sebagaimana diatur Pasal 128A UU Cipta Kerja berperan sebagai subsidi terbalik bagi oligarki tambang. Penelitian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menemukan bahwa kebijakan tersebut memperlebar defisit anggaran, memangkas dana perimbangan ke daerah penghasil, serta terutama menguntungkan segelintir pemegang konsesi. Konsekuensi langsungnya, terjadi lonjakan captive power plant atau pembangkit swasta berbahan batubara untuk menyuplai smelter nikel, yang tidak terjangkau mekanisme pensiun dini JETP. Ember (Oktober 2025) menegaskan, tanpa dekarbonisasi sektor captive, target Net Zero Emission 2060 mustahil tercapai.

Keempat, keluarnya AS dari Just Energy Transition Partnership (JETP) pada 4 Maret 2025 memperuncing kerentanan pendanaan iklim. Komitmen USD 21,6 miliar dari International Partners Group dan Glasgow Financial Alliance for Net Zero yang ditandatangani pada KTT G20 Bali 2022 kehilangan pilar utamanya; kepemimpinan IPG beralih ke Berlin dan Tokyo. Carnegie Endowment (Oktober 2025) menyebut JETP kini berada “di persimpangan”. Di tengah situasi itu, Hashim Djojohadikusumo, Duta Khusus Bidang Iklim dan Energi sekaligus adik presiden, mempermasalahkan alasan Indonesia mematuhi Persetujuan Paris di kala AS mundur. KLHK meluruskan pernyataan itu, tetapi kerusakan diplomatik terlanjur terjadi.

Kelima, pembentukan Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025 memindahkan kendali aset BUMN energi ke tangan jaringan elite politik inti. Dengan proyeksi aset kelolaan mencapai USD 900 miliar, menjadikannya SWF terbesar ketujuh dunia menurut Asia House, Danantara berpotensi menjadi instrumen transformatif. Namun, IEEFA memperingatkan bahwa model pendapatannya masih sangat bergantung pada dividen BUMN tambang-migas-batubara, sehingga berisiko memperdalam jalur fosil ketimbang mempercepat transisi.

Konsentrasi kekuasaan di jantung kebijakan energi

Pemetaan aktor kunci mengonfirmasi konsentrasi keputusan energi pada jejaring elite politik-bisnis. Hashim, dengan kepentingan bisnis yang luas di sektor tambang, memimpin delegasi Indonesia pada COP 29 Baku dan berhasil mengundang EUR 1,2 miliar pembiayaan hijau. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana hilirisasi 28 komoditas yang menempatkan tambang sebagai tulang punggung ekonomi, bukan EBT. Asta Cita prioritas nomor tiga, pertahanan dan keamanan negara, menempatkan ketahanan energi sebagai pilar, membukakan ruang justifikasi bagi pelibatan TNI dalam pengamanan infrastruktur energi: kilang, smelter, transmisi, tambang, hingga pelabuhan ekspor batubara.

WALHI lewat laporan “Rapor Merah Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” (14 Oktober 2025) menuding terjadinya konsolidasi oligarki yang lebih dalam, runtuhnya keadilan ekologis, dan menjadikan rakyat sebagai tumbal. Dokumen itu mencatat represi terhadap komunitas yang menolak proyek energi-tambang sebagai indikator menyempitnya ruang partisipasi publik dalam keputusan energi, prinsip yang justru diamanatkan kerangka Just Transition ILO 2023.

Kontra-argumen dan Keterbatasan

Pemerintah dan pendukungnya menolak narasi kontradiksi. Tiga argumen utama diajukan: target ambisius diperlukan untuk memimpin pasar dan menarik investor; hilirisasi batubara adalah tahap transisi sebelum EBT berskala besar dapat didanai; serta CCS/CCUS, PLTN pertama (500 MW sesuai RUPTL 2025–2034, beroperasi 2032–2034), dan Danantara merupakan instrumen baru yang masih butuh pembuktian.

Argumen ini sebagian benar, tetapi tidak menutup kontradiksi struktural. Target ambisius tanpa mekanisme regulasi, tarif, dan anggaran yang konsisten justru membingungkan pasar. Kebijakan royalti 0 persen bagi hilirisasi batubara tidak menambah nilai tambah neto karena penerimaan negara hilang, sementara emisi captive coal tidak terdata. Instrumen baru tanpa tata kelola akuntabel justru memperluas ruang akumulasi oligarki, bukan mempercepat transisi. Klaim “waktu membuktikan”, jika dibiarkan, bisa menunda aksi iklim yang sebenarnya sudah terlambat.

Outlook 2026–2029 dan implikasinya

Tiga skenario dapat diproyeksikan untuk sisa periode pemerintahan. Skenario “greenwashing dominan” akan menyisakan Indonesia pada pangsa EBT sekitar 18–20 persen per 2029, dengan emisi terus meningkat dan kredibilitas internasional tergerus. Skenario “course correction” memerlukan tekanan publik konsisten untuk merevisi RUPTL, menghapus royalti 0 persen, dan meregulasi captive power. Skenario “oligarchic lock-in” akan mematok Indonesia di jalur fosil sampai 2035, dengan CCS/CCUS sebagai alat greenwashing yang memperpanjang umur migas.

Risiko paling mendesak adalah kredibilitas. Jika kesenjangan janji-realisasi terus melebar, Indonesia berisiko kehilangan posisi sebagai pemimpin transisi energi Asia Tenggara. Beban fiskal dari royalti 0 persen, subsidi fosil, dan biaya captive power tak tercatat akan membebani anggaran jangka menengah. Beban ekologis dan HAM dari alih fungsi hutan untuk sawit B50 serta represi terhadap penolakan proyek memperdalam krisis lingkungan. Di samping itu, keraguan elite terhadap Paris berisiko melemahkan posisi tawar Indonesia dalam perundingan iklim dan dagat hijau.

Inilah paradoks transisi energi era Prabowo-Gibran: retorika dekarbonisasi kian lantang, sementara konsolidasi struktural pada rezim fosil kian dalam. Kata-kata tak menggantikan kapasitas; sasaran tak dijamin mekanisme; komitmen iklim multilateral tak ditopang tata kelola domestik akuntabel. Tanpa membongkar kontradiksi ini, Indonesia akan terkunci di jalur emisi tinggi seraya menggerus kredibilitas internasional. Sebuah harga mahal untuk lima tahun.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Ketika PNS Hindia Belanda Menggelar Aksi Protes

Ketika PNS Hindia Belanda Menggelar Aksi Protes

Di negara yang gagap memahami perbedaan antara negara dan pemerintah, kesetiaan

Next
SPAI: Potongan Platform 8 Persen Harus Berlaku untuk Semua Pengemudi

SPAI: Potongan Platform 8 Persen Harus Berlaku untuk Semua Pengemudi

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan

You May Also Like
Total
0
Share