Di Indonesia, Rakyat Mati Tertimbun Sampah

Di Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, gunungan sampah setinggi 50 meter runtuh tanpa peringatan, Minggu, 8 Maret 2026 sore.

Longsoran menghantam warung-warung kecil dan sejumlah truk pengangkut sampah yang sedang mengantre bongkar muatan. Dalam hitungan detik, belasan orang tertimbun. Operasi SAR yang melibatkan 336 personel gabungan bekerja selama tiga hari penuh. Hasilnya, tujuh orang ditemukan dalam keadaan tewas—di antaranya Enda Widayanti (25), Sumini (60), dan Dedi Sutrisno (22). Enam lainnya selamat dengan luka-luka.

Ini bukan tragedi pertama. Pada 2003, longsor besar di Bantargebang pernah menimpa permukiman warga. Pada 2006, Zona 3 runtuh dan mengubur puluhan pemulung. Pada 31 Desember 2025, tiga truk terperosok ke kali akibat longsor serupa. Sebelum semua itu, pada 2005, tragedi Leuwigajah di Jawa Barat menewaskan ratusan orang dalam satu bencana. Secara total, sudah 157 jiwa tercatat meninggal akibat tertimbun sampah di TPA-TPA Indonesia.

Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut kondisi ini dengan lugas. “Indonesia tengah menghadapi darurat gunungan sampah,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang bahkan menegaskan tragedi Bantargebang “bukan sekadar kecelakaan, melainkan bukti nyata kegagalan negara dalam mengelola krisis sampah yang sudah berlangsung puluhan tahun.” Pemerintah, kata mereka, gagal. Dan, rakyat yang membayar harganya.

Bom waktu yang dibiarkan

Bantargebang bukan sekadar TPA biasa. Ia adalah salah satu tempat pembuangan sampah terbesar di Asia Tenggara—dan salah satu yang paling kewalahan. Selama 37 tahun beroperasi, lokasi ini telah menerima total sekitar 80 juta ton sampah dari Jakarta. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan, sepanjang 2025 saja, Jakarta menghasilkan rata-rata 9.180 ton sampah per hari. Hampir separuhnya atau 49,87 persen adalah sampah sisa makanan yang semestinya bisa diolah di sumber asalnya.

Secara teknis, longsor Zona 4 bukan sesuatu yang tak terprediksi. Greenpeace Indonesia menjelaskan bahwa ribuan ton sampah organik yang tidak terpilah setiap hari masuk ke Bantargebang meningkatkan kadar gas metana dan kelembapan di dalam timbunan, dua faktor utama yang mendestabilisasi struktur gunungan sampah. Ketika hujan deras turun, seperti pada sore 8 Maret itu, runtuhnya hanya menunggu waktu.

Yang lebih mengejutkan, pemerintah sudah tahu akan momok ini. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menemukan ketidaksesuaian pengelolaan di Bantargebang sejak akhir 2024 dan menjatuhkan sanksi administratif pada Mei 2025. Namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan jajarannya mangkir dari panggilan KLH. Proses hukum berjalan lambat, masih di tahap penyelidikan, tanpa satu pun putusan pengadilan. Tujuh nyawa diperlukan untuk memaksa perhatian publik kembali ke isu ini.

Paradigma hilir

Di balik tragedi ini terdapat sebuah paradigma pengelolaan sampah yang sudah usang namun terus dipertahankan: kumpul–angkut–buang. Model ini menempatkan tempat pembuangan akhir sebagai solusi utama dalam rantai pengelolaan sampah. Sampah dikumpulkan dari rumah ke rumah, diangkut dengan armada truk, lalu dibuang ke lokasi yang jauh dari pandangan warga kota.

Secara finansial, model ini sangat boros. Kota-kota besar menghabiskan ratusan miliar rupiah per tahun hanya untuk operasional angkutan sampah, dari bahan bakar, perawatan armada, gaji pengemudi, hingga tipping fee ke pengelola TPA. Namun di balik biaya besar itu tersembunyi ekosistem bisnis yang tidak punya insentif untuk berhasil: semakin banyak sampah yang diangkut dan dibuang, semakin besar nilai kontrak. Pengurangan sampah di sumber asal justru mengancam pendapatan. Sistem ini, secara struktural, dirancang untuk gagal.

Sementara itu, data nasional menunjukkan skala krisis yang sesungguhnya. Berdasarkan SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup, timbulan sampah nasional pada 2024 mencapai sekitar 35 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, 61,22 persen atau lebih dari 21 juta ton masih belum terkelola. Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina mencatat bahwa 63,97 persen pengelolaan sampah nasional masih bergantung pada sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Ini bukan pencapaian; namun pengakuan kegagalan sistemik.

Mereka yang paling menanggung beban adalah warga yang tinggal di sekitar TPA, yang umumnya masyarakat berpenghasilan rendah yang tak punya pilihan lain. Bau busuk, pencemaran air tanah oleh lindi beracun, asap dari kebakaran sampah, dan ancaman longsor adalah “biaya” yang tidak pernah masuk dalam laporan keuangan pemerintah daerah mana pun. Ini bukan hanya krisis pengelolaan sampah; tapi juga ketidakadilan lingkungan yang terstruktur.

Undang-undang sudah ada

Indonesia sesungguhnya sudah memiliki arah kebijakan yang benar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara eksplisit menggeser paradigma dari hilir ke hulu. Undang-undang ini mengamanatkan pendekatan Reduce, Reuse, Recycle (3R) sebagai strategi utama, dan menegaskan bahwa open dumping adalah praktik ilegal yang harus dihentikan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sendiri menyatakan bahwa pengelolaan Bantargebang dengan metode open dumping “melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.”

Namun 17 tahun setelah UU itu disahkan, pelanggaran masih terjadi secara terbuka di TPA terbesar di negeri ini. Target Jakstranas untuk mengurangi 30 persen sampah pada 2025 tidak tercapai—tingkat pengurangan aktual baru menyentuh 1,11 persen dari total timbulan. Ini bukan kegagalan teknis. Ini kegagalan political will.

Jangan biarkan sampah keluar pagar

Pergeseran paradigma yang sesungguhnya harus dimulai dari cara kita memandang persoalan ini. Pertanyaan yang selama ini diajukan adalah: “Di mana kita akan membuang sampah ini?” Padahal pertanyaan yang seharusnya adalah: “Bagaimana sampah ini tidak perlu dibuang sama sekali?”

Jawabannya ada di rumah tangga, di gang sempit, di ruang pertemuan RT dan RW. Slogannya harus menjadi: jangan biarkan sampah keluar pagar. Setiap rumah tangga adalah garis pertahanan pertama. Sampah organik, yang menyumbang hampir 40 persen dari seluruh timbulan nasional, dapat diolah menjadi kompos melalui komposter sederhana, biopori, atau lubang tanah. Anggota DPRD DKI Francine menghitung jika sampah sisa makanan, plastik, dan kertas Jakarta dikelola dengan benar, volume kiriman ke Bantargebang bisa ditekan hingga 90 persen.

Bank sampah adalah instrumen yang sudah terbukti, namun belum diskalakan dengan serius. Ketika dikelola dengan sistem pencatatan yang baik, harga jual yang wajar, dan keterlibatan aktif warga, bank sampah mengubah sampah menjadi aset komunitas sekaligus mengurangi beban TPA secara signifikan. Sistem Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (TPS3R) di tingkat kelurahan juga perlu diperbanyak sebagai infrastruktur antara yang menyaring sampah sebelum dikirim ke fasilitas pengolahan.

RT dan RW adalah ujung tombak yang sesungguhnya. Mereka adalah struktur yang paling dekat dengan warga, yang paling memahami perilaku komunitas, dan yang paling mampu menciptakan tekanan sosial positif untuk kepatuhan bersama. Jika pemerintah daerah serius bergerak ke hulu, investasi terbesar harus diarahkan ke sini: kader lingkungan di setiap RT/RW, insentif nyata bagi komunitas yang berhasil mengurangi timbulan, dan sarana pengolahan sederhana di setiap lingkungan.

Bebas sampah

Di negara-negara yang pengelolaan sampahnya maju, TPA bukan ukuran keberhasilan. Ia adalah tanda kegagalan. Jepang mendaur ulang dan mengolah hampir seluruh sampahnya dengan insinerasi modern yang memenuhi standar emisi ketat. Korea Selatan menerapkan sistem “bayar sesuai volume” yang memberi insentif langsung bagi warga untuk mengurangi sampah, dan berhasil memangkas volume timbulan secara dramatis dalam satu generasi. Jerman mewajibkan produsen bertanggung jawab atas daur ulang kemasan produk mereka, membalik beban dari masyarakat ke korporasi.

Bebas sampah harus menjadi standar kemajuan baru Indonesia. Bukan bebas sampah dalam arti jalanan yang tersapu bersih setiap pagi, sementara tumpukan menggunung di luar pandangan. Bebas sampah yang sesungguhnya berarti volume sampah yang mengalir ke TPA semakin kecil setiap tahun karena semakin banyak yang diolah, dikurangi, dan didaur ulang sejak dari sumbernya. Sebuah kota yang maju bukan kota yang punya TPA paling besar, melainkan kota yang TPA-nya paling tidak diperlukan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Strategi Iran di Tengah Gempuran AS-Israel

Strategi Iran di Tengah Gempuran AS-Israel

Ketika rudal-rudal Amerika Serikat (AS) dan Israel menghantam Tehran pada 28

Next
Pedro Sánchez, Perdana Menteri Spanyol yang Berani Menentang Trump

Pedro Sánchez, Perdana Menteri Spanyol yang Berani Menentang Trump

Selasa, 3 Maret 2026, di tengah pertemuan dengan Kanselir Jerman Friedrich Merz

You May Also Like
Total
0
Share