Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak kebijakan yang diterapkan sejumlah perusahaan platform transportasi online terkait potongan aplikasi sebesar 8 persen yang hanya diberlakukan untuk layanan pengantaran penumpang menggunakan sepeda motor.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei lalu. Menurutnya, potongan platform sebesar 8 persen seharusnya berlaku untuk seluruh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo.
“Potongan platform 8 persen tidak boleh hanya berlaku untuk layanan pengantaran penumpang roda dua. Presiden telah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online, baik ojol, taksol maupun kurir kargo,” kata Lily dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Menurut SPAI, ketentuan tersebut seharusnya mencakup seluruh pekerja transportasi online yang melakukan pengantaran penumpang maupun barang, termasuk makanan, dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, maupun jenis kendaraan lainnya.
SPAI juga menyoroti praktik penetapan aturan secara sepihak yang kerap dilakukan perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan Green SM. Organisasi tersebut menilai kondisi itu terjadi karena hingga kini pengemudi transportasi online belum diakui sebagai pekerja dalam hubungan kerja yang jelas.
“Selama status pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo belum diakui sebagai pekerja, perusahaan platform akan terus membuat kebijakan secara sepihak yang merugikan pekerja,” ujar Lily.
Ia menambahkan, belum adanya pengakuan status pekerja berdampak langsung pada rendahnya pendapatan dan buruknya kondisi kerja para pengemudi. SPAI mencatat banyak pekerja transportasi online hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp 100 ribu per hari, jauh di bawah standar upah minimum di berbagai daerah.
Pendapatan yang diterima pekerja transportasi online masih sangat rendah, sementara mereka harus bekerja antara 12 hingga 18 jam per hari. Kondisi ini tidak manusiawi dan meningkatkan risiko kecelakaan kerja di jalan raya.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
Selain persoalan pendapatan, SPAI menilai para pekerja transportasi online juga belum mendapatkan berbagai hak dasar ketenagakerjaan, seperti upah layak, pembatasan jam kerja maksimal delapan jam per hari, cuti haid dan melahirkan, dukungan bagi pekerja disabilitas, jaminan sosial, kebebasan berserikat, serta hak untuk melakukan perundingan kerja bersama.
Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja platform digital. Salah satu langkah yang didorong adalah ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang telah disetujui pemerintah Indonesia untuk dibahas dan disahkan dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-114.
“Pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform dan memasukkan perlindungan bagi pengemudi ojol, taksol, serta kurir kargo ke dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” tegas Lily.
SPAI menilai langkah tersebut penting untuk memastikan pekerja transportasi online memperoleh kepastian status kerja, perlindungan hukum, dan hak-hak ketenagakerjaan yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.










