Ironi di Balik Gaji dan Tunjangan DPR

Andri M Fonda (33), seorang guru honorer di SMP Negeri 22 Kerinci, Jambi, harus mengambil pekerjaan sambilan sebagai buruh tani dan kuli bangunan petani. Maklum, gajinya sebagai guru hanya Rp 66.000 per bulan.

Kisah Andri hanyalah sekeping cerita dari potrem buram kehidupan 700-an ribu guru honorer di Indonesia. Survei IDEAS dan Dompet Dhuafa pada 2024 menunjukkan, 74 persen guru honorer di Indonesia diupah di bawah Rp 2 juta per bulan. Dan pahitnya lagi, ada 20,5 persen diantaranya digaji di bawah Rp 500 ribu.

Nasib guru honorer bertolak belakang dengan gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPR. Berdasarkan temuan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), setiap anggota DPR berpotensi memperoleh pendapatan mencapai Rp 230 juta per bulan.

Angka itu sangat fantastis. Jika dibandingkan dengan upah minimum Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, penghasilan yang diterima anggota DPR mencapai 42 kali lipat. Sementara itu, jika dibandingkan dengan upah pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang merupakan terendah di Indonesia, yakni sebesar Rp 2,17 juta per bulan, penghasilan anggota DPR mencapai 105 kali lipat. Kalau dibandingkan dengan gaji guru honorer yang di bawah Rp 500 ribu, maka penghasilan DPR mencapai 460 kali lipat.

Gagi yang fantastis itu tak hanya mengusik rasa keadilan, tetapi membenturkan kita pada pertanyaan maha penting: pantaskah pejabat digaji fantastis dan dikeliling fasilitas mewah dalam etika negara berbentuk Republik?

Etika Republikanisme

Dalam Sidang ke-II BPUPKI, 10 Juni 1945, mayoritas pendiri bangsa menyetujui bentuk negara Republik. Setidaknya ada satu alasan utamanya: penolakan terhadap sistem monarki atau feodalisme.

Dalam sistem monarki, selain kekuasaan yang menumpuk (terpusat secara absolut) pada seorang raja dan pewarisan kekuasaan secara turun-temurun, penguasa juga mendapat perlakuan dan hak istimewa. Bahkan, seburuk-buruknya perilaku dan kebijakan sang raja, ia tak boleh dihina atau dikritik (lese majeste).

Sebaliknya, dalam sistem republik, selain prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi hukum, ada prinsip keutamaan warga negara (civic virtue). Dalam prinsip civic virtue ini, jabatan politik bukanlah pangkat atau profesi, melainkan panggilan pengabdian kepada kepentingan bersama (res publica).

”Seorang pemimpin sejati adalah seorang pelayan sejati,” begitu kata bapak Republikanisme, Marcus Tullius Cicero, dalam karyanya De Re Publica. Dan layaknya sebuah pelayan, kehidupan seorang pemimpin politik tak boleh berjarak jauh dengan warga negara yang dilayaninya.

Contoh politisi yang menjadi rujukan Cicero adalah Lucius Quinctius Cincinnatus. Ia adalah seorang petani yang dipanggil untuk memimpin Romawi di masa krisis dan kepungan musuh. Usai menjalankan tugasnya, Cincinnatus bukan hanya menolak memperpanjang jabatan, tetapi juga menolak kekayaan.

Jalan politik sebagai panggilan pengabdian untuk kepentingan rakyat inilah yang menggiring para pendiri bangsa, dari Sukarno, Hatta, Yamin, hingga Tan Malaka, untuk memilih negara berbentuk Republik. Mereka bermimpi mendirikan sebuah negara yang dipimpin oleh “pelayan rakyat,” bukan raja-raja baru.

Dalam semangat itu, misalnya, Hatta melahirkan gagasan ”negara pengurus”, yang menempatkan pejabat atau penyelenggara negara hanya sebagai pelaksana kehendak rakyat. ” Pendeknya, cara mengatur pemerintahan negeri, cara menyusun perekonomian negeri, semuanya harus diputuskan oleh rakyat dengan mufakat…rakyat itu daulat alias raja atas dirinya,” kata Hatta.

Gugurnya Argumentasi Insentif

Selain digugurkan oleh argumentasi etis dalam bingkai Republikanisme, tak ada dalil apa pun yang membenarkan DPR mendapat gaji dan tunjangan yang selangit.

Mari kita uji dari perspektif teori insentif dalam ekonomi. Pertama, ada klaim bahwa gaji tinggi dan fasilitas mewah diperlukan untuk menarik talenta terbaik. Namun kenyataannya, banyak anggota DPR terpilih bukan karena kapasitas intelektual atau rekam jejak publik yang mumpuni, melainkan lewat jalur politik dinasti, praktik politik uang, popularitas (artis), atau jejaring klientalisme. Alhasil, tak sedikit dari mereka yang miskin pengalaman legislasi, gagap merespon isu, dan kering pengetahuan politik.

Kedua, ada argumen bahwa insentif tinggi akan mendorong kinerja yang positif dan produktif. Kenyataan berkata sebaliknya: hasil berbagai jajak pendapat selalu menempatkan DPR sebagai lembaga negara dengan tingkat kepuasan publik paling rendah.

Tak heran, setiap kali DPR menaikkan gaji atau tunjangannya, gelombang kritik sangat keras dan meluas. Bahkan memicu aksi protes berskala luas.

Ketiga, argumen gaji dan insentif tinggi untuk mencegah korupsi. Faktanya, DPR justru salah satu lembaga terkorup. Berdasarkan laporan KPK, sepanjang 2024–2023, sebanyak 344 kasus korupsi menjerat anggota DPR dan DPRD. Bukannya imun dari korupsi, gaji selangit malah tidak mengurangi kerakusan.

DPR bermental feodal

Di atas kertas, DPR adalah lembaga representasi rakyat. Anggotanya seharusnya adalah wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili perspektif, opini, aspirasi, dan segala kepentingan rakyat.

Namun dalam praktik, mentalitas yang ditunjukkan lebih menyerupai bangsawan feodal. Mereka memperlakukan kursi parlemen bukan sebagai mandat pengabdian, melainkan tiket menuju privilese: gaji besar, tunjangan melimpah, fasilitas mewah, dan perlakuan istimewa. Ini bukan mentalitas parlemen dalam negara yang menganut demokrasi, ini mentalitas foedalistik.

Pertanyaan besar pun menggantung: sampai kapan kita membiarkan republik ini dibajak oleh mental feodal yang bersolek dengan jubah demokrasi?

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Militansi Gerakan Ojol

Militansi Gerakan Ojol

Sejak 25 Agustus 2025, jalanan di sekitar Senayan, Jakarta kembali diramaikan

Next
Kaum Ibu di Barisan Demokrasi

Kaum Ibu di Barisan Demokrasi

Di tengah demonstrasi memprotes tunjangan fantastis anggota DPR RI di kawasan

You May Also Like
Total
0
Share