Apakah pemerintah kita benar-benar mendengarkan suara rakyat, atau sekadar pura-pura mendengar? Pertanyaan ini mengemuka setiap kali gelombang protes sosial mengguncang ruang publik.
Dalam psikologi komunikasi, ada istilah pseudo-listening, yakni berpura-pura mendengarkan. Orang terlihat serius menyimak, mengangguk, bahkan menjawab “iya, iya,” tapi pikirannya melayang entah ke mana.
Fenomena semacam ini juga hadir dalam politik Indonesia. Baik pemerintah (eksekutif) maupun DPR (legislatif) kerap menampilkan gestur mendengar, namun tanpa tindak lanjut yang benar-benar substantif. Publik pun bertanya-tanya: apakah yang dilakukan pemerintah itu mendengar, atau hanya sekadar pseudo-listening?
Apa itu pseudo-listening?
Secara sederhana, pseudo-listening adalah sikap berpura-pura mendengarkan. Orang yang melakukannya tampak seolah-olah peduli. Ia bersikap ramah, mengucapkan “iya,” mengungkapkan rasa prihatin, meminta maaf, atau bahkan menjanjikan perubahan. Semua itu membuat kita merasa didengar dan diperhatikan, padahal kenyataannya tidak ada tindak lanjut. Hingga akhirnya, janji dilupakan, pernyataan berbalik, bahkan bisa berujung pada kebohongan.
Dalam politik, pseudo-listening sering muncul ketika pejabat atau lembaga memberi kesan menanggapi kritik, tuntutan, atau protes publik. Bentuknya bisa berupa audiensi singkat, pembentukan tim kajian tanpa kewenangan nyata, atau pernyataan maaf yang lebih sekadar formalitas.
Akibatnya, publik melihat seolah-olah ada “proses dialog,” padahal substansi perubahannya sangat minim. Situasi ini kerap menimbulkan rasa frustrasi, bahkan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Pseudo-listening di pemerintah
Mari kita lihat respons pemerintah. Ketika gelombang protes besar datang, termasuk saat lahirnya gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, presiden dan menteri-menterinya kerap menyampaikan pernyataan terbuka. Mereka mengajak dialog, menjanjikan evaluasi, atau membentuk tim investigasi.
Di permukaan, ini tampak sebagai langkah positif. Namun, jika tidak diikuti tenggat waktu, indikator keberhasilan dan transparansi hasil, publik melihatnya hanya sebagai ritus komunikasi politik. Gestur dialog memang meredakan suasana panas, tapi tanpa langkah konkret, ia tak lebih dari pseudo-listening.
Media juga mencatat hal ini. Tempo, misalnya, menyoroti bagaimana pemerintah cepat menanggapi protes dengan bahasa “kita dengarkan aspirasi rakyat”, namun publik masih ragu apakah janji itu akan berubah menjadi kebijakan nyata.
Pseudo-listening di DPR
DPR pun tak lepas dari sorotan. Berkali-kali lembaga ini menerima delegasi mahasiswa atau organisasi masyarakat sipil. Sesi audiensi penuh dengan kamera, rilis pers, dan janji tindak lanjut. Namun, apa yang terjadi setelahnya?
Banyak kasus menunjukkan bahwa janji DPR berakhir tanpa kejelasan. Beberapa anggota memang dinonaktifkan atau mundur sebagai jawaban cepat atas kemarahan publik. Tapi itu sekadar langkah “ad-hoc”, bukan perubahan sistemik. Masalah tunjangan, transparansi anggaran, atau tata kelola etik yang menjadi sumber tuntutan tak menampakkan perubahan.
Liputan Detik dan Tirto tentang gerakan 17+8 mencatat bagaimana audiensi di DPR ramai diberitakan, tetapi publik masih menunggu apakah ada revisi undang-undang, pemotongan tunjangan, atau mekanisme akuntabilitas yang jelas. Hingga kini, banyak yang menilai respons DPR lebih bersifat simbolik ketimbang substansial.
17+8 Tuntutan Rakyat: Sepekan pasca-aksi
Sepekan setelah aksi massa 25–31 Agustus 2025, masyarakat sipil yang mengatasnamakan gerakan 17+8 terus memantau sejauh mana tuntutan mereka ditindaklanjuti. Berdasarkan pemantauan Tempo dari situs bijakmemantau.id, dari 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi sebelum 5 September 2025, baru sebagian kecil yang terlaksana.
Apa yang sudah dijalankan?
Di tingkat DPR, ada tiga capaian konkret:
Pertama, pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR serta pembatalan fasilitas baru, termasuk pensiun.
Kedua, publikasi transparansi anggaran terkait gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas dewan.
Ketiga, dorongan Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota bermasalah, termasuk membuka jalan bagi penyelidikan KPK.
Ini menjadi satu-satunya langkah nyata yang tercatat dari 17 tuntutan jangka pendek.
Apa yang masih dalam proses?
Presiden Prabowo Subianto disebut tengah menyiapkan tim investigasi independen untuk menyelidiki tewasnya Affan Kurniawan dan korban lain dalam demo akhir Agustus.
Beberapa ketua umum partai juga mulai menindaklanjuti desakan untuk memberi sanksi kader bermasalah dan membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil. Sementara TNI dikabarkan sedang memproses komitmen publik untuk tidak masuk ruang sipil selama krisis demokrasi.
Di sisi ekonomi, pemerintah mulai membahas jaminan upah layak, perlindungan buruh kontrak, pencegahan PHK massal, dan dialog dengan serikat buruh terkait outsourcing dan UMR.
Apa yang masih mandek?
Presiden Prabowo belum menarik TNI dari pengamanan sipil, juga belum menghentikan kriminalisasi terhadap demonstran.
Polisi belum memenuhi tuntutan untuk membebaskan semua demonstran, menghentikan kekerasan aparat, dan memproses hukum pelanggaran HAM di internal kepolisian.
TNI belum kembali penuh ke barak dan belum menegakkan disiplin ketat soal fungsi sipil.
Partai politik belum mengumumkan komitmen jelas untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
Gambaran ini menunjukkan jurang lebar antara janji mendengar dan realisasi nyata. Dengan kata lain, risiko pseudo-listening masih besar.
Dampak pseudo-listening
Pseudo-listening punya dampak serius terhadap demokrasi. Pertama, ia mengikis kepercayaan. Ketika rakyat merasa “didengar tapi tidak ditindaklanjuti,” mereka menjadi skeptis. Setiap janji politik berikutnya akan dianggap basa-basi.
Kedua, pseudo-listening membuka ruang bagi narasi ekstrem. Kekecewaan publik bisa diambil alih oleh kelompok yang menawarkan jalan pintas radikal. Ketiga, jika dibiarkan berulang, masyarakat bisa jatuh pada apatisme: memilih untuk diam karena merasa suara mereka tidak pernah benar-benar diperhatikan.
Membedakan mendengar nyata dan pseudo-listening
Bagi publik, penting untuk menguji apakah suatu dialog politik benar-benar tulus atau sekadar pura-pura. Ada beberapa cara:
Tenggat waktu jelas. Jika pemerintah atau DPR mengaku “akan membahas,” tanyakan kapan tenggatnya.
Indikator keberhasilan. Apa ukuran suksesnya? Misalnya, revisi undang-undang dalam waktu tertentu atau publikasi laporan audit.
Verifikasi independen. Apakah ada pihak ketiga (akademisi, lembaga pengawas, media) yang bisa mengawasi tindak lanjut?
Reformasi struktural, bukan sanksi personal. Mengganti satu dua figur tanpa mengubah aturan dasar hanya ilusi perbaikan.
Dengan indikator ini, publik bisa menilai apakah respons politik hanya kosmetik atau sungguh-sungguh.
Penutup
Pseudo-listening dalam politik Indonesia adalah cermin kegagalan mendengarkan rakyat secara autentik. Ia hadir dalam bentuk janji tanpa tenggat, audiensi tanpa hasil, dan sanksi simbolik tanpa reformasi struktural. Kasus 17+8 Tuntutan Rakyat memberi pelajaran: publik semakin kritis, tidak puas dengan gestur komunikasi semata.
Kini, pertanyaannya jelas apakah pemerintah dan DPR berani melangkah keluar dari pseudo-listening menuju listening yang sejati yakni mendengar dengan hati, merespons dengan tindakan nyata?
Sebab, dalam demokrasi, rakyat tidak hanya ingin dilihat dan dihibur. Mereka ingin benar-benar didengar.










