Climate of Fear, Ancaman bagi Demokrasi Indonesia

Indonesia memasuki babak baru di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Namun alih-alih menghadirkan optimisme, sejumlah peristiwa di awal kepemimpinan Prabowo justru menimbulkan keresahan.

Awalnya publik berharap pemerintah mampu menghadirkan sinar harapan: ekonomi semakin membaik, juga demokrasi yang semakin kokoh. Sayangnya, yang muncul tidak seperti itu. Di ranah politik, bukan rasa aman yang muncul, melainkan tanda-tanda yang mengarah pada climate of fear—iklim ketakutan di ruang publik.

Fenomena ini terlihat dari bagaimana kekuasaan merespons kritik, pertanyaan, bahkan sekadar unggahan media sosial. Kasus demi kasus, jika dilihat sepintas mungkin tampak sepele. Namun ketika dijahit, gambaran yang muncul jadi terlihat jelas: negara lebih memilih jalan represi daripada dialog.

Ancaman kebebasan pers

Kasus menyentak muncul dari jantung kekuasaan: Istana. Jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, tiba-tiba dicabut kartu persnya hanya karena melontarkan pertanyaan tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Prabowo. Tidak ada penjelasan transparan mengapa kartu pers khusus dari Istana itu dicabut.

Meski kemudian kartu itu dikembalikan setelah publik bereaksi keras, tapi maknanya sudah terbaca. Ada pesan simbolik yang sengaja atau tidak sengaja dikirimkan: jurnalis harus berhitung sebelum bertanya. Melontarkan pertanyaan secara kritis di depan presiden bisa berakibat atas hilangnya akses peliputan. Dalam demokrasi yang sehat pemerintah harusnya siap menjawab pertanyaan. Bukan malah menutup pintu bagi jurnalis.

Delpedro dan kriminalisasi kata “melawan”

Kasus yang lebih serius menimpa Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Pada 3 September 2025, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi pelajar di Jakarta. Dasar tuduhannya berasal sebuah unggahan media sosial di akun resmi Lokataru yang berisi kata-kata: “Melawan, jangan takut. Kita lawan bareng-bareng.”

Bagi penyidik, kata “melawan” sudah cukup menjadi bukti adanya penghasutan. Tidak hanya Delpedro, sejumlah aktivis lain seperti Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana juga ditahan. Seolah-olah menyerukan keberanian untuk melakukan protes dianggap setara dengan kejahatan.

Publik menolak diam. Sejumlah tokoh dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB), mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk para aktivis. Kehadiran figur seperti Sinta Nuriyah Wahid, Lukman Hakim Saifuddin, Karlina Supelli, hingga Komaruddin Hidayat menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar hukum, tetapi tentang nurani bangsa. “Mereka berjuang demi kemanusiaan dan kepentingan bangsa,” tegas Sinta Nuriyah.

Suluh Pergerakan dan Gejayan Memanggil

Kejadian serupa juga dialami admin akun X Suluh Pergerakan dan Gejayan Memanggil. Selama bertahun-tahun, kedua akun ini dikenal luas sebagai ruang kritik publik, khususnya di kalangan mahasiswa. Kini, adminnya harus menghadapi proses hukum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengelolaan ruang diskusi digital yang kritis bisa dipersepsikan bermasalah secara hukum.

Jika tren seperti ini berlanjut, potensi dampaknya besar: publik bisa kehilangan ruang aman untuk menyampaikan pendapat. Media sosial yang selama ini menjadi sarana kebebasan berekspresi, dikhawatirkan berubah menjadi ruang yang penuh pembatasan.

Dari insiden ke pola

Sekilas, kasus-kasus tersebut mungkin tampak sebagai insiden terpisah. Namun jika dirangkai, benang merahnya jelas. Kritik di media sosial berujung status tersangka; pertanyaan kritis jurnalis berakhir dengan pencabutan kartu pers; akun-akun yang vokal di dunia maya mendapat panggilan aparat. Dari potongan-potongan itu tergambar pola yang konsisten—upaya sistematis membungkam suara yang berbeda dengan penguasa.

Polanya pun seragam, setiap ekspresi kritis direspons dengan langkah represif. Masing-masing tindakan mungkin tampak “kecil,” tapi dampaknya jauh lebih besar, yakni menciptakan atmosfer ketakutan yang meluas.

Dari chilling effect ke climate of fear

Dalam literatur kebebasan sipil, dikenal istilah chilling effect: orang enggan berbicara karena takut konsekuensi. Yang kini terjadi di Indonesia sudah melampaui itu, yakni climate of fear.

Bukan hanya satu-dua orang yang bungkam, tapi ruang-ruang publik diliputi kewaspadaan. Jurnalis berpikir dua kali sebelum mengajukan pertanyaan. Aktivis menimbang kata sebelum menulis. Warga mulai berhitung sebelum menekan tombol “posting.” Ketakutan bukan lagi reaksi individu, melainkan atmosfer kolektif.

Dalam hal ini demokrasi tidak runtuh karena larangan eksplisit, tapi karena warga sendiri yang belajar membatasi diri.

Belajar dari negara lain

Sejarah kontemporer menunjukkan bahwa pola kriminalisasi ekspresi kritis bukan monopoli Indonesia. Negara-negara lain pernah (atau masih) mengalaminya, dengan konsekuensi berat bagi ruang demokrasi.

Mesir

Kasus Ismail Alexandrani, jurnalis lepas yang menulis tentang kebijakan di Sinai, menjadi contoh gamblang. Ia ditangkap karena 17 postingan di Facebook, dituduh menyebarkan “berita palsu” dan mendukung terorisme. Kritik jurnalistik dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.

Bukan hanya Alexandrani. Jurnalis Sayed Saber juga ditangkap karena unggahan yang mengkritik militer. Politisi oposisi berusia lanjut, Yehia Hussein Abdelhady, ditangkap hanya beberapa hari setelah memposting kritik terhadap Presiden al-Sisi. Bahkan satiris Ashraf Omar dan jurnalis Khaled Mamdouh dijerat dengan tuduhan “false news” setelah membuat karikatur atau artikel kritis.

Polanya jelas: media sosial dijadikan bukti hukum, kritik disamakan dengan terorisme, dan ruang publik dipenuhi ketakutan.

Turki

Di Turki, hukum “menghina presiden” telah lama jadi alat represi. Kasus Sedef Kabaş, seorang jurnalis dan presenter televisi, mencuat pada 2022 setelah ia mengutip peribahasa yang dianggap menyindir Presiden Erdoğan. Ia langsung ditangkap.

Bukan hanya jurnalis terkenal. Ratusan warga biasa, termasuk pelajar dan pengguna media sosial, pernah diperiksa hanya karena membuat meme atau komentar yang dianggap “menghina presiden.” Pesannya sederhana tapi menakutkan. Ya, bahkan humor pun bisa membuat seseorang kehilangan kebebasannya.

Nepal

Nepal menunjukkan pola serupa melalui Undang-Undang Transaksi Elektronik (ETA). Jurnalis Aishwarya Kunwar dan Puskar Bhatt ditangkap karena laporan di media sosial yang mengkritik kepolisian. Editor Arjun Thapaliya ditahan hanya karena membagi berita di Facebook.

Kasus Arjun Giri pada 2019 menegaskan tren itu: ia ditahan karena melaporkan dugaan penipuan finansial. Bahkan konten investigatif bisa dianggap melanggar “moral publik” menurut ETA. Baru-baru ini, editor Dil Bhusan Pathak menerima surat perintah penangkapan karena video YouTube yang mengkritik tokoh politik berpengaruh.

Yang terjadi di Nepal menunjukkan bagaimana undang-undang siber bisa dipakai sebagai senjata untuk membungkam kritik.

Pelajaran untuk Indonesia

Jika dilihat, pola Mesir, Turki, dan Nepal punya benang merah yang sama: hukum digunakan untuk membungkam, bukan melindungi. Tuduhan “berita palsu,” “penghasutan,” “penghinaan presiden,” atau “melanggar moral publik” dijadikan pasal karet untuk mengunci para kritikus.

Indonesia kini sedang berada di persimpangan jalan yang sama. Kasus wartawan CCN, Delpedro, Suluh Pergerakan, dan Gejayan Memanggil adalah alarm dini. Jika dibiarkan, demokrasi kita bisa meluncur ke arah yang sama dengan negara-negara itu. Sebuah republik yang tampak formal demokratis, tetapi sebenarnya dikendalikan oleh rasa takut.

Data yang nenguatkan kekhawatiran

Menurut laporan Freedom House, Indonesia pada 2025 mendapat skor 56/100 dalam indeks Freedom in the World, dengan status “partly free” (bebas sebagian)—menunjukkan adanya kemajuan demokrasi, tetapi juga tantangan serius dalam kebebasan sipil dan hak politik. Sementara itu, dalam aspek kebebasan digital, Indonesia memperoleh skor 49/100 dalam Freedom on the Net 2024, yang juga dikategorikan “partly free”—menandakan masih ada pembatasan terhadap akses internet, sensor konten, dan pelanggaran terhadap pengguna karena aktivitas daring.

Lebih menyolok lagi, dalam World Press Freedom Index 2025 yang disusun Reporters Without Borders (RSF), Indonesia merosot 16 peringkat, kini berada di urutan 127 dari 180 negara, dengan skor 44,13—yang menempatkannya dalam kategori “difficult situation” (situasi sulit) bagi kebebasan pers. Data ini menunjukkan bahwa kekhawatiran publik bukan paranoia. Secara global, kondisi kebebasan sipil Indonesia memang memburuk.

Demokrasi dan ujian kepemimpinan

Pertanyaannya kini sederhana tapi mendasar: apakah rezim Prabowo akan terus menebar rasa takut, atau berani membuka ruang dialog?

Kekuasaan yang percaya diri tidak akan gentar mendengar kata “melawan.” Justru di situlah kualitas kepemimpinan diuji. Ia harus mampu mendengar yang pahit, bukan hanya yang manis. Rezim yang kuat semestinya mampu menanggapi kritik dengan argumentasi, bukan kriminalisasi. Jika kata “melawan” dianggap ancaman, itu menjadi tanda bahwa negara sedang merasa rapuh.

Menolak hidup dalam ketakutan

Kasus-kasus ini bukan sekadar deretan berita kriminal. Mereka adalah cermin bahwa demokrasi kita sedang diuji. Membiarkan pola represi berarti membiarkan demokrasi kehilangan nyawa. Sebab, begitu rasa takut menebal, yang hilang bukan hanya kritik, melainkan juga harapan.

Sejarah mencatat, bangsa ini tidak lahir dari kepatuhan membabi buta, tapi dari keberanian melawan ketidakadilan. Jika hari ini keberanian itu dikriminalisasi, maka yang hilang adalah demokrasi itu sendiri.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Bung Hatta dan Praktik Pasal 33 UUD 1945

Bung Hatta dan Praktik Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 masih sering digaungkan

Next
Saatnya Milenial dan Gen Z Mengupgrade Politik Indonesia

Saatnya Milenial dan Gen Z Mengupgrade Politik Indonesia

Politik Indonesia sedang mengalami “youth quake”, semacam gempa

You May Also Like
Total
0
Share